Posts made by Merisa Trisda Yanti

NAMA : Merisa Trisda Yanti
NPM : 2115011129
KELAS : C
PRODI : S1 Teknik Sipil
Analisis video pertemuan 12
Pada video yang berjudul “Supremasi Hukum”. Membahas tentang hukum yang dipercaya untuk mengatur negara dan menata masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana Selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara masyarakat modern yang begitu Kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law atau interactional law. hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum Modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitanya dengan keinginan untuk mengarahkan ilmu pengetahuan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi side event seperti para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena dalam berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti reformasi bergulir sejak 1998 membuka babak baru. Slogan reformasi antara lain Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom). Pembagunan masyarakat madani diperlukan agar pemerintahan tidak lepas dari control masyarakat terbentuklah LSM yang fungsinya mengawasi Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI. Ini berarti untuk mencapai yang Namanya “Supremasi Hukum” diperlukan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan meskipun kita sudah di zaman reformasi. Karena menurut saya ini adalah Tindakan preventif sehingga masalah yang terjadi dimasa lalu (otoriter,KKN,pembatasan berkespresi) tidak terjadi.
Sekian analisi video dari saya, terima kasih.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Nama : Merisa Trisda Yanti
NPM : 2115011129
Kelas : C

Izin menyampaikan analisis jurnal pertemuan 10 “DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA”

Demokrasi pemilihan umum daerah berdasarkan Pancasila dewasa ini perlu dikaji kembali karena patut disadari betul bahwa demokrasi adalah sebagai salah satu isu yang perlu diperhatikan. Namun dalam implimentasinya, disadari atau tidak demokrasi yang diterapkan dalam perjalanannya masih jauh dari pada apa yang menjadi substansi demokrasi itu sendiri. Hal ini tampak jelas dan nyata dalam sistem pemilihan umum yang menjadi reperesentasi dari demokrasi banyak terjadi permainan-permainan oknum yang menciderai kemurnian dan kesucian demokrasi itu. Pancasila sila ke-4 yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan merupakan penjelmaan dalam dasar politik negara. Demokrasi pada sila ke-4 adalah demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisik/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhati nurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/ rohaniah. Pemilihan umum yang diselengarakan secara periodik lima tahun sekali hakekatnya merupakan suatu pesta kedaulatan rakyat yang merupakan sarana mewujudkan sistem demokrasi. Artinya bahwa pemilu melindungi serta menjamin hak setiap individu untuk memilih maupun dipilih, sebagai pemimpin serta perwakilan di lembaga-lembaga negara yang merupakan representasi dari kedaulatan yang dijamin oleh negara dan secara formal diakui keberadaanya. Pemilihan umum daerah yang bukan berlandaskan Pancasila, yaitu sila ke-4, yang merupakan harga diri bangsa ini, dimana demokrasi yang terbangun bukanlah bentuk demokrasi yang berasaskan Pancasila melainkan demokrasi yang berlandaskan kebebasan, hak asasi manusia yang mengarah kepada demokrasi barat yang tidak mencerminkan asas kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan jati diri kearifan lokal bangsa Indonesia. Oleh karena itu, hampir dipastikan bila hasil pemilihan umum yang terpilih adalah insan-insan yang tidak baik dalam arti hanya karena kekuatan modal dan popularitas semata. Pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang terpilih tidak mencerminkan insan yang menjiwai nilai-nilai kerakyatan yang bijaksana dan mengedepankan musyawarah didalam pengambilan keputusan. Implementasi Sila Ke-4 Pancasila dalam pemilihan umum daerah yang mengedepankan kekuatan modal, pencitraan serta tindakan-tindakan menyimpang sudah saatnya untuk ditanggalkan. Demokrasi Pancasila bukanlah pemilihan umum yang mengedepankan persaingan dan pemaksaan dengan kekuatan modal atau kekuatan lainnya.

Sekian Terimakasih

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
NAMA : Merisa Trisda Yanti
NPM : 2115011129
KELAS : C

Izin menyampaikan analisa saya mengenai video di pertemuan 10

Perkembangan demokrasi di Indonesia:
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.

2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.
Penyebab kegagalan demokrasi parlementer:
a. Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. cth: Partai "Islam", Partai "Nasionalis", Partai non-"Islam", dll.
b. Basis sosial sekonomi yang masih sangat lemah
c. Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu:
a. ABRI
b. Presiden Soekarno
c. PKI

4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Pada 3 tahun awal, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat.
Setelah 3 tahun, dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non-pemerintah.

5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 - sekarang)
Demokrasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer. Diawali dengan turunnya Presiden Soeharto dari jabatannya karena adanya demonstrasi oleh masyarakat.

Karakteristik demokrasi era reformasi, yaitu:
a. Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
b. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
c. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
d. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

Sekian terima kasih.