Nama: Anna Aufa Nurrohmah
NPM: 2118031007
Kelas: A
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan melatih peserta didik berfikir kritis dan demokratis berdasarkan Pancasila. Hal ini sangat dibutuhkan di era milenial agar sejarah dan nilai Pancasila tidak hilang dan pudar.
Landasan ideal dan landasan hukum PKN yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI no. 43 tahun 2005.
PKN dibutuhkan untuk mempertahankan Negara Indonesia dan urgensi nya sangat dibutuhkan untuk membangun negara lebih baik sehingga Pendidikan Kewarganegaraan perlu ditanamkan disetiap pendidikan bangsa Indonesia.
NPM: 2118031007
Kelas: A
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan melatih peserta didik berfikir kritis dan demokratis berdasarkan Pancasila. Hal ini sangat dibutuhkan di era milenial agar sejarah dan nilai Pancasila tidak hilang dan pudar.
Landasan ideal dan landasan hukum PKN yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI no. 43 tahun 2005.
PKN dibutuhkan untuk mempertahankan Negara Indonesia dan urgensi nya sangat dibutuhkan untuk membangun negara lebih baik sehingga Pendidikan Kewarganegaraan perlu ditanamkan disetiap pendidikan bangsa Indonesia.