Nama: Arya Andika
NPM: 2112011440
Berikan pendapat bagaimana
perubahan konstitusi di Indonesia
Bentuk
perubahan konstitusi
a. Perubahan berdasarkan prosedur perubahan Sidang badan legislatif Referendum Suara negara bagian dalam negara federal Musyawarah khusus
b. Perubahan berdasarkan praktik ketatanegaraan (konvensi ketatanegaraan).
c. Perubahan berdasarkan penafsiran hakim (penafsiran konstitusional yang dilakukan hakim).
2. Jenis
perubahan konstitusi
a. Pergantian konstitusi.
b. Perubahan atau penambahan norma dalam konstitusi.
3. Model
perubahan konstitusi
a. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengubah UUD dengan langsung memasukkan materi perubahan ke dalam naskah UUD.
b. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengadakan penggantian naskah UUD.
c.
Perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya.
4. Konstitusi Indonesia
Indonesia telah beberapa kali mengalami
perubahan konstitusi menyesuaikan keadaan negara. Bentuk
perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan berdasarkan prosedur perubahan melalui sidang badan legislatif. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu
a. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
b. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
c. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
d. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang.
UUD 1945 merupakan konstitusi yang lahir dari revolusi atas kemerdekaan Indonesia yang kemudian disahkan menjadi konstitusi Indonesia. Indonesia melakukan pergantian naskah UUD yang baru dalam UUD RIS dan UUDS 1950. Barulah setelah Indonesia kembali menjadi NKRI, konstitusi Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 dan pada masa reformasi melakukan
perubahan konstitusi lewat amandemen. Model
perubahan konstitusi Indonesia sekarang adalah perubahan melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya, yaitu dimulai dengan amandemen I sampai amandemen IV.