Nama: Arya Andika
NPM: 2112011440
1. kasus pelanggaran HAM masih sering terjadi dan banyak yang belum diselesaikan dengan tuntas, hal menggambarkan bagaimana sistem
pengadilan HAM di Indonesia yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan, harusnya sadar dengan sistem pengadilan HAM agar kasus pelanggaran HAM dapat diselesaikan secara menyeluruh. contoh: kasus penganiyaan wartawan yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 1996. Seorang wartawan surat kabar Harian Bernas Yogyakarta bernama Fuad Muhammad Syafruddin atau biasa dipanggil Udin tewas setelah diserang dua orang tak dikenal di depan rumahnya.
Penyerangan diduga karena penyelidikan dan penulisan Udin tentang kasus korupsi dan manipulasi. Ia dikenal sebagai wartawan yang kritis.
Pandangan saya terhadap fenomena tersebut sebagai masyarakat sipil biasa dapat merasakan bahwa pemerintah telah melakukan upaya dalam mencoba mengatasi permasalahan HAM tersebut, hal tersebut dirasa cukup baik mengingat memang dalam upaya penyelesaian kasus HAM sangat sulit.
2. Terkait gambaran mengenai
pengadilan HAM di Indonesia, menurut saya bahwa Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum. Adapun sesuai namanya, Pengadilan HAM tentunya merupakan Pengadilan yang mengurus pelanggaran HAM berat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat sendiri meliputi:
1. Kejahatan genosida
2. kejahatan terhadap kemanusiaan
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua perkara pelanggaran HAM yang berat menjadi lingkup kewenangan dari Pengadilan HAM. Pasal 6 UU Nomor 26 Tahun 2000 menyebutkan, Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.