FORUM DISKUSI
Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!
Kumpulkan paling lambat hari ini pukul 17.00 WIB
Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!
Kumpulkan paling lambat hari ini pukul 17.00 WIB
Nama : Zelfi Septia Dwiarini Putri
NPM : 2112011063
Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam konstitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!
Jawab:
Perumusan materi perlindungan HAM dalam UUD 1945 merupakan yang paling lengkap dibandingkan dengan konstitusi Indonesia sebelum masa reformasi. Pada awalnya, UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit dan lengkap tentang HAM, tetapi setelah amandemen ke-2 UUD 1945 pada tahun 2000 ketentuan mengenai HAM telah mengalami banyak perubahan yang sangat mendasar serta lebih luas dan spesifik, yaitu menjadi 1 bab tersendiri dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Dengan demikian adanya konsepsi HAM di Indonesia akan melahirkan keseimbangan hak dan kewajiban antara kepentingan individu, masyarakat, dan pemerintah sehingga diharapkan agar timbul hubungan yang harmonis dan tidak saling berbenturan dalam kehidupan bernegara. Jadi, karena sudah diatur sedemikian rupa dalam UUD, HAM harus dihormati seluruh warga negara serta dijamin secara penuh dalam pelaksanaanya oleh negara. Di samping UUD 1945 juga terdapat undang-undang lain mengenai HAM, yaitu UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Dita Anggraeni Wijaya
2112011136
Jaminan terhadap HAM dalam UUD 1945 diatur dengan lebih rinci dan jelas, terlebih setelah dilakukan amandemen kedua tahun 2000 pada UUD 1945, di mana ketentuan mengenai jaminan terhadap HAM diatur lebih komprehensif dalam babnya tersendiri yaitu BAB XA tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Pengaturan jaminan HAM yang spesifik ini dalam UUD 1945, menyadarkan kita untuk menciptakan hubungan yang saling mengayomi dalam bernegara dengan sadar akan hak dan kewajiban tiap individu.
Alexander D.M
2112011553
Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi,bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!
Ya Jaminan HAM dan Warga Negara juga terdapat dalam UUD 1945 yaitu di Pasal 28i angka (4) UUD NRI Tahun 1945 yaitu : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Setelah dilakukan perubahan/amandemen Kedua terhadap UUD 1945 pada tahun 2000,pengaturan jaminan HAM di dalam konstitusi diperluas, bahkan dibuat bab baru yang berjudul Bab X A Hak Asasi Manusia.
Berbagai ketentuan tentang jaminan HAM didalam UUD NRI Tahun 1945 merujuk pada TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, dan berbagai instrumental HAM internasional.
1). Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 : Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2). Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM : Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini,peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
3). Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Nama : Nazwa Nur Haliza
NPM : 2112011211
Sudah seharusnya HAM dijamin secara penuh oleh negara. Karena HAM adalah hak dasar setiap manusia di bumi.
Indonesia memiliki beberapa landasan hukum yang dijadikan dasar untuk menjamin terpenuhinya HAM setiap warga negara Indonesia. Dalam landasan hukum tersebut dijelaskan mengenai hak yang didapat setiap warga negara Indonesia.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mengandung makna atau pemikiran jika setiap manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan aspek individual dan sosial.Pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Maka dari itu, setiap manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi setiap manusia tanpa terkecuali.
Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya menjadi landasan konstitusi negara saja. Namun, juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia. Dalam Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945, dijelaskan hak asasi manusia setiap warga Indonesia.
Pada pasal 28 J UUD 1945, dijelaskan jika setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain serta menjalankan hak dan kebebasannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku
UU No 39 Tahun 1999 juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia. UU ini memuat hak dasar yang menyangkut kehidupan setiap warga negara
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR ini menugaskan lembaga tinggi negara serta aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan serta menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah pusat untuk menghadapi masalah pelanggaran HAM di Indonesia.
Nama : Panca Kusumawati
Npm : 2112011046
Jaminan terhadap HAM juga terdapat dalam UUD 1945, hal ini sesuai dengan perubahan kedua undang-undang dasar RI tahun 1945 Bab XA Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J. Isi mengenai pasal tersebut berkaitan dengan hak hak yang dapat diperoleh atau yang dapat dianut oleh warga negara seperti hak untuk hidup, hak untuk melanjutkan keturunan, hak atas kebebasan pribadi, dan lain sebagainya. Tentunya dengan adanya jaminan HAM yang telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang tersebut diharapkan pelaksanaan terhadap kebijakan ini dapat dimaksimalkan oleh negara sehingga dapat mewujudkan konstitusi negara yang berdaulat bagi Indonesia
Nama : Syuja Aufa Parimarma
NPM : 2112011267
Jaminan hak asasi manusia dan warga negara, tertuang di dalam Pasal 28A-J. Selain itu hak asasi manusia diatur di dalam pasal-pasal berikut ini :
Hak-hak Asasi Manusia yang diatur menurut Bab XA UUD NRI 1945 antara lain; Hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak atas kesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak wanita, dan Hak anak.
Nama: Aulia Fidela Rimau
NPM: 2152011103
Menurut saya, jaminan terhadap HAM dan warga negara di dalam isi konstitusi UUD 1945 sudah semakin luas, terdapat 26 rumusan tentang jaminan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 28A sampai dengan pasal 28J, dan beberapa ketentuan lainnya yang tersebar di beberapa pasal. Oleh karena itu, pelaksanaan dan pemenuhan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan hak-hak yang sudah terjamin tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun oleh siapapun.