Nama: Sri Natalia Maharani Br Sinulingga
NPM: 2151031013
Kelas: PKN AKT B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Setelah membaca isi berita diatas, saya cukup setuju dengan apa yang disampaikan oleh Ibu Risma tentang demonstrasi Omnibus Law yang tidak dapat melibatkakn anak di bawah umur, hal ini disertai dengan alasan bahwa anak anak masih perlu bimbingan orang tua dan belum begitu menerti tentang hal ini. Hal ini cukup membawa dampak positif dan mengurangi resiko cedera /terluka akibat demonstrasi terhadap anak anak. Hal ini juga mendorong pemerintah untuk dapat mengedukasi masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan agar tidak terjadi perpecahan.
2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Dalam menyampaikan aspirasi/pendapat dapat dilakukan dalam beberapa cara, termasuk dengan cara demonstrasi. Tetapi hal ini harus didasari dengan tata cara atau prosedur yang benar agar tidak terjadi kericuhan atau kegaduhan yang mengancam persatuan. Selain itu aspirasi dapat disampaikan melalui rapat umum, pawai dan pada zaman sekarang dapat dilakukan melalui sosial media. Tetapi kunci dari penyampaian aspirasi harus tetap mengikuti tata cara dan tidak melanggar aturan aturan yang berlaku.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM, Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain, & tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara, Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab untuk menghormati hak asasi org lain secara timbal balik srta menjadi tugas pemerintah untuk melindungi, menghormati, menegakkan, & memajukannya , Dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap org wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan orang lain & untuk memenuhi tuntutan yg adil. Dengan adanya Kewajiban kita misalnya kita wajib sebagai pelajar untuk mendapatkan ilmu, sedangkan dengan adanya HAM yaitu kan Hak Asasi Manusia karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.
NPM: 2151031013
Kelas: PKN AKT B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Setelah membaca isi berita diatas, saya cukup setuju dengan apa yang disampaikan oleh Ibu Risma tentang demonstrasi Omnibus Law yang tidak dapat melibatkakn anak di bawah umur, hal ini disertai dengan alasan bahwa anak anak masih perlu bimbingan orang tua dan belum begitu menerti tentang hal ini. Hal ini cukup membawa dampak positif dan mengurangi resiko cedera /terluka akibat demonstrasi terhadap anak anak. Hal ini juga mendorong pemerintah untuk dapat mengedukasi masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan agar tidak terjadi perpecahan.
2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Dalam menyampaikan aspirasi/pendapat dapat dilakukan dalam beberapa cara, termasuk dengan cara demonstrasi. Tetapi hal ini harus didasari dengan tata cara atau prosedur yang benar agar tidak terjadi kericuhan atau kegaduhan yang mengancam persatuan. Selain itu aspirasi dapat disampaikan melalui rapat umum, pawai dan pada zaman sekarang dapat dilakukan melalui sosial media. Tetapi kunci dari penyampaian aspirasi harus tetap mengikuti tata cara dan tidak melanggar aturan aturan yang berlaku.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM, Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain, & tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara, Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab untuk menghormati hak asasi org lain secara timbal balik srta menjadi tugas pemerintah untuk melindungi, menghormati, menegakkan, & memajukannya , Dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap org wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan orang lain & untuk memenuhi tuntutan yg adil. Dengan adanya Kewajiban kita misalnya kita wajib sebagai pelajar untuk mendapatkan ilmu, sedangkan dengan adanya HAM yaitu kan Hak Asasi Manusia karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.