ANALISIS KASUS

ANALISIS KASUS

Number of replies: 59

SILAHKAN DI BACA DAN DI JAWAB SOAL DI BAWAH INI!!!!

Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi



SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota SurabayaTri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya, Selasa (20/10/2020) besok. Risma tak mempersoalkan demo, asal berlangsung damai dan tak melibatkan anak-anak.

"Tidak fair dan tidak adil kalau kemudian anak di usia ini dilibatkan, mereka belum mengerti apapun," kata Risma saat ditemui usai pengarahan anak di SMPN 1 Surabaya, Senin (19/10/2020).

 

Menurut Risma, jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Risma memprotes keras jika hal itu terjadi. Apalagi, ada UU Perlindungan Anak.

 

"Eksploitasi anak yang saya sampaikan itu bukan diajak bekerja, tapi anak-anak dikondisikan seperti itu juga eksploitasi anak," lanjut Risma.

Saat mengumpulkan pelajar dan para orang tua, Risma meminta agar mereka tak terlibat hal itu.

Tidak mengulangi kejadian beberapa waktu lalu. Saat pelajar juga didapati ikut-ikutan dalam aksi yang berujung ricuh itu.

 

Wali Kota dua periode itu meminta seluruh pihak agar turut menjaga kondusifitas kota.

Risma menegaskan, jika dirinya tak mempersoalkan demonstrasi. Namun, dia berpesan jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas.

"Ayo kita semua jaga kondisi kota supaya tidak ada lagi korban terutama anak-anak," tambah Risma.



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/19/risma-minta-jangan-libatkan-anak-anak-saat-demo-besok-di-surabaya-itu-termasuk-eksploitasi.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Cak Sur

 

Analisis Soal 

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
  2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
  3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Adam Syams Putra Sugevi 2111031109 -

Nama  : Adam Syams Putra Sugevi
NPM    : 2111031109
Kelas   : Akt B

ANALISIS SOAL

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

         Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut : saya setuju dengan yang disampaikan ibu Risma terkait demonstrasi Omnibus Law jangan melibatkan anak dibawah umur, karena mereka masih perlu bimbingan orang tua dan belum mengerti apa apa.
         Hal positif yang bisa saya ambil dari isi berita tersebut : dengan tidak mengikut sertakan anak anak dalam demonstrasi maka anak anak tersebut dapat terhindar dari terluka akibat masa pada demonstrasi tersebut, dan hal positif lainnya hal ini mengedukasi untuk orang tua dan kita selaku masyarakat dapat menjaga kekondusifan (persatuan dan kesatuan)

  2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

    Menurut saya ada beberapa cara menyampaikan aspirasi/pendapat yang baik dan benar :
    a) Unjuk Rasa atau Demonstrasi
    b) Pawai
    c) Rapat Umum
    d) Mimbar Bebas
    Beberapa contoh tersebut dapat dilakukan guna menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum, namun dengan catatan tidak dengan anarkis yang dapat menyebabkan kericuhan, adapun cara menangani kericuhan yakni dengan bantuan aparat kepolisian guna menertibkan oknum oknum yang membuat ricuh/hal hal lain yang tidak diinginkan saat kegiatan penyampaian aspirasi/pendapat itu sedang dilakukan.

  3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?

         Menurut saya kewajiban dasar manusia itu seperti setiap orang yang ada di wilayah Indonesia wajib untuk patuh kepada peraturan perundang-undangan ataupun norma yang berlaku di daerah masing masing.  Setiap orang itu juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain & tata tertib kehidupan bermasyarakat (HAM).
    Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab untuk menghormati hak asasi org lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah utk melindungi, menghormati, menegakkan, & memajukannya , Dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan oleh UU dgn maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan org lain & utk memenuhi tuntutan yg adil.
         Menurut saya dengan adanya kewajiban dasar manusia
    tidak akan membuat hak kita dibatasi, misalnya kita wajib sebagai pelajar untuk mendapatkan ilmu, sedangkan dengan adanya HAM yaitu kan Hak Asasi Manusia karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.
In reply to Adam Syams Putra Sugevi 2111031109

Re: ANALISIS KASUS

by Ninda Lupita Sari 2111031007 -
NAMA: NINDA LUPITA SARI
NPM: 2111031007
KELAS: PKN AKUNTANSI B


  1. Tnggapan saya mengenai berita tersebut:
Anak sekolah seharusnya tidak dimanfaatkan untuk hal yang mereka belum mengerti. Sangat disayangkan memang, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang manfaatkan "darah muda mereka".
Bagaimana mungkin mereka mengerti masalah negara, masalah diri mereka sendiri masih serba orang tua, nyuci baju yang dipakai masih orang tua, kesulitan mengerjakan PR masih bingung orang tua, makan kadang masih disuapin, dll. Apa iya mereka mengerti masalah negara? Orang dewasa saja banyak yang gagal paham kalau itu berkenaan dengan masalah negara. Orang dewasa banyak yang hanya ikut-ikutan, karena mereka tidak memahami permasalahan yang sesungguhnya.

Hal positif dari artikel berita tersebut adalah jangan melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik, apalagi sengaja mengorganisir anak-anak kemudian dieksploitasi atau dilibatkan secara politik demi tujuan dan kepentinagn kelompok tertentu. Ditambah lagi mereka tidak tahu mengenai apa yang mere perjuangkan di demo tersebut.

2. Hal yag dapat dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam penyampaian aspirasi/pendapat di depan umum yaitu dengan menyampaikannya secara cerdas dan tepat. Hindari beropini menyulut perpecahan, pahami isu secara detail, pikirkan dahulu dampak yang mungkin muncul dari pendapat yang akan disampaikan, menyampaikan dengan bahasayang baik sopan dan santun, dalam penyampainnya jangan ada unsur pencemaran anama baik atau pun SARA.

3. Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999,disebutkan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.Antara hak dan kewajiban harus dipenuhi secara simbang.

Apakah dengan adanya kewajiban dasar manusia menjadikan HAM dibatasi? Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhammad Kelvin Andika 2111031102 -
NAMA: Muhammad Kelvin Andika
NPM: 2111031102
KELAS: PKN B S1 AKT

Setelah membaca artikel diatas, saya berpendapat bahwa:

1. Menurut saya, yang disampaikan oleh Bu Risma itu ada benarnya bahwa mengemukakan aspirasi dan pendapat di depan umum memang diperbolehkan akan tetapi tidak dianjurkan bahkan dilarang jika melibatkan anak-anak dalam hal tersebut sebab anak-anak pun tidak mengerti apa yang sedang dipertaruhkan dan apa yang sedang diperjuangkan mereka hanya mengikuti keinginan ataupun permintaan dari orang tua dan bahkan mereka tidak tahu bahwa hal tersebut dapat menjadi sesuatu yang berbahaya jika kehilangan kondusifitas. Hal positif yang saya dapat adalah kepedulian seorang ibu Risma terhadap keamanan dan kenyamanan anak-anak terkait dengan terjadinya demonstrasi tentang omnibus law.

2. Menurut saya, menyampaikan pendapat dan aspirasi dapat dilakukan secara tertib baik dari pihak demontrasi ataupun pihak berwenang dan lembaga pemerintah. Lembaga pemerintah seharusnya menyediakan forum resmi ataupun meja untuk berdiskusi dengan perwakilan dari masyarakat dalam mencari solusi tentang permasalahan yang ada sehingga penyampaian aspirasi dan pendapat dapat dijalankan dengan baik.

3. Kewajiban dasar yang harus dilakukan oleh manusia adalah
a.memiliki harkat dan martabat yang mulia.
b.menghargai hak dasar orang lain serta menaati norma-norma yang berlaku.
c. berinteraksi dengan orang lain dan membentuk kehidupan berkelompok.
Apakah dengan adanya kewajiban dasar manusia menjadikan HAM dibatasi? Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
Terimakasih.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Nur Huliyah 2151031016 -
Nama : Nur Huliyah
Npm : 2151031016
Kelas : PKN AKT B
Izin menjawab pak

1. Menurut pendapat saya adalah saya setuju dengan pendapat wali kota Surabaya, Tri rismaharini bahwa jangan melibatkan anak anak dalam aksi demokrasi ,secara tidak langsung memang anak anaklah yang mudah terpengaruh akan kondisi demokrasi,mudah untuk terprofokasii terhadap sesuatu yang mereka ikuti. Hal positifnya adalah mengurangi terjadinya hal yang tidak diinginkan, mengurangi jumlah korban yang berkaitan dengan anak anak agar para orng tua pun tidak khawatir akan hal itu.

2.menurut saya ,boleh saja menyampaikan aspirasi/pendapat didepan umum namun caranya saja yang diperbaiki. Mulai dari tutur kata hingga tidak membuat keributan yang berujung banyak korban.

3.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

Sekian dari saya pak, Terima kasih
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Syafa Alana Diningtias 2111031070 -
Nama : Syafa Alana Diningtias
NPM : 2111031070
Kelas : Pemdidikan Kewarganegaraan AKT B

Analisis Soal 

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Hal positif dari berita diatas ialah bahwa demontrasi boleh dilakukan sebagai usaha menyampaikan aspirasi/pendapat para buruh juga termasuk mahasiswa dalam menolak Omnibus Law yang sangat mencekik dan merugikan banyak pihak terutama buruh. Demontrasi/unjuk rasa merupakan pelaksanaan hak warga negara yang diatur dalam Undang -Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Juga, saya setuju dengan penyampaian Ibu Risma bahwa dalam pelaksanaan demo hendaknya hanya melibatkan para pekerja/buruh dan mahasiswa saja, jangan melibatkan pelajar sebab mereka belum mengerti dan hanya ikut-ikutan.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
Dalam antisipasi pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusuhan yang dapat menimbulkan korban, maka perlu disiapkan personel gabungan dari kepolisian, TNI AD, marinir dan Linmas dalam pengamanan aksi demontrasi ini. Para pendemo juga hendaknya mengikuti aksi unjuk rasa dengan tertib dan tidak melakukan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan umum, serta jangan merusak fasilitas umum. Adapun aturan penyampaian pendapat di muka umum ini diatur dalam Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Berdasarkan UU RI Nomor 39 tahun 1999 ayat (2), Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia.
Kewajiban dasar manusia tidak membatasi Hak Asasi Manusia itu sendiri, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti halnya kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.

Terima kasih.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by FAZILA SATRIO WIRYAWAN -
Nama  : Fazila Satrio Wiryawan
NPM   : 2111031088
Kelas : AKT B

1.)  Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah saya mendukung apa yang dikatakan Ibu Risma disebabkan anak-anak tidak ada sangkut pautnya dengan Omnibus Law. Omnibus Law adalah undang-undang yang berkaitan perihal menciptakan lapangan kerja dan sejenisnya yang mana anak-anak belum memiliki kepentingan dengan UU tersebut. Namun, memang sudah semestinya pula anak-anak tidak dikerahkan dalam aksi demo karena anak-anak masih belum mengerti tentang apa yang mereka kampanyekan, sedangkan mereka hanya ikut-ikutan atau disuruh saja. Hal positif yang bisa diambil adalah kita menjadi lebih peduli akan kasus eksploitasi anak. Ternyata eksploitasi tak hanya sekadar menyuruh mereka untuk bekerja, tetapi menyuruh mereka untuk berdemo juga termasuk eksploitasi anak. Anak-anak sudah memiliki kewajibannya sendiri, yakni belajar dengan giat menyiapkan masa depan mereka yang seharusnya tidak dieksploitasi untuk berdemo.



2.) Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di khalayak umum, antara lain :

1. Memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat Yang Akan di Sampaikan

Terkadang dalam menyampaikan pendapatnya, manusia tidak memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang dilontarkan. Bisa saja, pendapat yang dilontarkan justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebelum pendapat dilontarkan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk meminimalisir terjadinya pengertian konflik menurut para ahli.

2. Didasarkan Pada Akal Sehat

Didasarkan pada akal sehat tentunya berlandaskan kepada fakta-fakta empiris dan tidak berkesan mengada-ada. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperlajari teori atau fakta-fakta yang berkaitan dengan pendapatnya agar pendapat yang disampaikan menjadi kuat secara teori dan fakta. Sedapat mungkin, akal sehat yang menjadi dasar dalam menyampaikan pendapat tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai filsafat. Tujuannya, selain didasarkan pada teori maupun fakta, pendapat yang disampaikan juga berlandaskan pada filsafat terkandung dalam Pancasila.

3. Mengutamakan Kepentingan Umum

Pendapat yang disampaikan di dalam forum haruslah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan kebijakan yang ditujukan pada kepentingan umum dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, setiap masyarakat yang terlibat dalam penyampaian pendapat dalam forum sebaiknya menahan diri untuk demi kepentingan bersama.

4. Menyampaikan Dengan Sopan

Seseorang tidak dianjurkan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak dikehendaki agar tidak memperkeruh suasana di dalam forum tersebut. Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan sopan dan disertai dengan kepala dingin agar tidak menjadi konflik sosial dalam masyarakat khususnya yang terlibat di dalam forum.

5. Tidak Menyinggung SARA

Penyinggungan terhadap SARA sangat tidak dianjurkan karena dapat menjadi salah satu faktor penyebab konflik sosial di dalam masyarakat. Walaupun pada saat menyampaikan pendapat SARA tidak sengaja disinggung, orang yang menyampaikan pendapat tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan pendapatnya karena pembahasan terhadap SARA adalah bahasan yang sensitif di kalangan masyarakat di Indonesia.

6. Tidak Memaksakan Pendapat

Sebagai masyarakat yang memegang teguh asas-asas demokrasi Pancasila yang bersumber pada sila Pancasila, pemaksaan pendapat di dalam suatu forum sedapat mungkin dihindari. Pemaksaan pendapat yang terjadi di dalam suatu forum masyarakat dapat membuat situasi menjadi keruh dan tidak terkendali. Bahkan, bisa saja pemaksaan pendapat ini menimbulkan kekerasan secara verbal maupun fisik yang dapat berujung pada tindak pidana. Sekali lagi, perlu adanya pikiran yang jernih dan kesabaran yang tinggi dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.

7. Tidak Memotong Pembicaraan

Walaupun kebebasan atau kemerdekaan berpendapat dijamin oleh undang-undang, seseorang tidak bisa begitu saja memotong pembicaraan yang sedang berlangsung untuk menyampaikan pendapatnya. Sebaiknya, seseorang tersebut menunggu terlebih dahulu sampai proses pembicaraan selesai, barulah pendapatnya disampaikan. Di dalam masyarakat Indonesia, memotong pembicaraan yang sedang berlangsung adalah perbuatan yang tidak sopan dan melanggar norma-norma dalam masyarakat.



3.)  “Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia).

Contoh kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam undang-undang, antara lain :

Pasal 67

Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 68

Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

(2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.

Pasal 70

Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis.

Dengan adanya kewajiban dasar manusia, tidak serta merta menjadikan hak manusia itu dibatasi. Pada dasarnya, sebagai warga negara yang baik kita lebih mengedepankan dalam menjalankan kewajiban, dengan kewajiban yang kita lakukan kita akan mendapatkan hak-hak yang sudah semestinya kita dapatkan. Bukan justru kita terus-menerus menuntut hak-hak kita namun kewajiban kita tidak dijalankan, ini adalah perbuatan yang salah.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Reni Gustira 2111031110 -
NAMA  :RENI GUSTIRA
NPM   :2111031110
KELAS :AKT B
1. Menurut saya keputusan yang dibuat oleh wali kota yaitu ibu risma merupakan keputusan yang bijak, dikarenakan risma tidak mempersoalkan demo, dan tidak melibatkan anak2 dalam aksi demonstrasi itu agar pelajar tidak terlibat dalam aksi yang berujung ricuh.


2.Memikirkan terlebih dahulu mengenai pendapat yang akan disampaikan di muka umum adalah sesuatu yang penting. Terkadang dalam menyampaikan pendapatnya, manusia tidak memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang dilontarkan. Bisa saja, pendapat yang dilontarkan justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

3.Setiap org yg ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-Undang-Undangan mengenai HAM, Setiap orang yg ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain, tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi org lain secra timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk melindungi, menghormati, menegakkan, dan memajukannya , Dalam menjalankan hak & kebebasannya

Tidak ada batasan,karena dengan adanya Kewajiban kita sebagai Manusia, karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara.

Sekian dari saya terimakasih
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhammad Rizky Rico Saputra 2151031026 -
Nama : M Rizky Rico Saputra
Npm : 2151031026
Kelas : AkTB

1.Saya setuju dengan pendapat walikota surabaya untuk menghimbau anak-anak dibawah umur untuk tidak ikut demo karena mereka masih belum mengerti tentang politik dan hal positif dari tindakan tersebut adalah anak anak terhindar dari kekacauan yang biasanya terjadi ketika demo selain itu juga anak anak terhindar dari manipulasi oleh pihak tertentu sehingga menjadi anti-pemerintahan. 

2.Hal hal yang harus diantisipasi
  1. . Menanggapi dengan baik tuntutan peserta aksi oleh pejabat yang berwenang
  2. Aparat kepolisian harus membuat persiapan pengamanan dengan matang agar segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengamanan benar-benar tersedia
  3. Disaat terjadinya demo biasanya peserta akan mengolok-ngolok aparat yang bertugas maka dari itu kita harus lebih bersabar agar tidak memicu perkelahian
  4. Menangkap provokator 
  5. Pimpinan pengunjuk rasa harus memperhatikan pesertanya agar tidak ada yang menggunakan obat" dan minuman keras. 
  6. Melarang anak-anak atau orang yang tidak mengerti hukum untuk ikut berpatisipasi dalam unjuk rasa. 

3.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Tidak,  Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.

In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by DESLIA SARI 2111031010 -
Nama : Deslia sari
Npm : 2111031010
Kelas : AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab:
Menurut pendapat saya adalah saya setuju dengan pendapat wali kota Surabaya, Tri rismaharini bahwa jangan melibatkan anak anak dalam aksi demokrasi ,secara tidak langsung memang anak anaklah yang mudah terpengaruh akan kondisi demokrasi,mudah untuk terprofokasii terhadap sesuatu yang mereka ikuti. Hal positifnya adalah mengurangi terjadinya hal yang tidak diinginkan, mengurangi jumlah korban yang berkaitan dengan anak anak agar para orng tua pun tidak khawatir akan hal itu.dan hal positif yang saya dapat adalah kepedulian seseorang ibu Risma terhadap keamanan dan kenyamanan anak-anak

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab:
Menurut saya, menyampaikan pendapat dan aspirasi dapat dilakukan secara tertib dan dimanapun baik dari pihak demontrasi ataupun pihak berwenang dan lembaga pemerintah. Lembaga pemerintah seharusnya menyediakan forum resmi ataupun meja untuk berdiskusi dengan perwakilan dari masyarakat dalam mencari solusi tentang permasalahan yang ada sehingga penyampaian aspirasi dan pendapat dapat dijalankan dengan baik.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab:
Berdasarkan UU RI Nomor 39 tahun 1999 ayat (2), Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia.
Kewajiban dasar manusia tidak membatasi Hak Asasi Manusia itu sendiri, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti halnya kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.
Terimakasih
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by ROSA HILYA ROBIAH 2111031053 -

Nama : Rosa Hilya Robiah

NPM : 2111031053

Kelas : AKT B

1. Saya setuju dengan pendapat bu Risma, karena aksi demonstrasi dapat membahayakan anak-anak. Selain itu, anak-anak tidak mengerti apa yang sedang diperjuangkan sehingga melibatkan anak dalam aksi demonstrasi termasuk ke dalam eksploitasi anak. Hal positif yang dapat diambil adalah tidak melakukan eksploitasi terhadap anak-anak.  Terlebih pada saat demonstrasi karena pada saat demonstrasi kerusuhan mungkin saja terjadi dan dapat membahayakan keselamatan anak-anak. Selain itu, anak-anak (remaja) cenderung hanya mengandalkan emosi dan tidak mengerti permasalahan yang terjadi.

2. Menurut saya solusinya adalah menyampaikan aspirasi atau pendapat dengan bahasa yang santun dan baik, tidak menghina dan tidak emosi saat menyampaikan aspirasi atau pendapat, mengutamakan kepentingan umum (keamanan), memikirkan terlebih dahulu pendapat yang ingin disampaikan, dan melakukan unjuk rasa atau demonstrasi dengan tertib. Sementara, menurut Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998,  disebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 28J UUD 1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut :

1) Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi mManusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, mematuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

2) Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Kewajiban dasar manusia tidak membatasi hak, justru diperlukan keselarasan antara kewajiban dan hak. Kewajiban harus dilaksanakan untuk mendapatkan hak dan sebaliknya. Dengan demikian, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan lancar.

In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Fidela Salsabilla Maheswari 2151031019 -
Nama : Fidela Salsabilla Maheswari
NPM : 2151031019
Kelas : AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dan berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil ?
Saya setuju dengan pernyataan Ibu Risma bahwa anak-anak jangan dilibatkan untuk aksi demo omnibus law tersebut karena mereka masih anak-anak yang belum
mengerti apa-apa hanya ikut-ikut yang sedang terjadi sekarang ini, karena mereka masih butuh bimbingan orang tua dan para guru di sekolah. Hal positif yang bisa diambil
adalah dengan tidak melibatkan anak-anak setidaknya mereka bisa terhindar dari bahaya yang akan dihadapi jikalau mereka mengikuti demo tersebut.

2. Bagaimana solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidk di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya jika ingin menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum kita harus memeriksa bahwa aspirasi/pendapat tersebut adalah fakta atau tidak karena jika itu
adalah asumsi saja maka dikhawatirkan akan menimbulkan kita mendapatkan hal yang tidak diinginkan dan usahakan saat ingin menyampaikan aspirasi tersebut keadaan
harus tertib dan tenang terlebih dahulu.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

  Kewajiban dasar manusia itu adalah  wajib patut pada peraturan UU dan menghormati hak orang lain.  Setiap masyarakat Indonesia wajib menghormati HAM orang lain, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap HAM seseoanrg menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi org lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk melindungi, menghormati, menegakkan, dan memajukannya. Dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil. 

  Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi karena hak dan kewajiban akan selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya



In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by ERLIZA MIRANDA PUTRI 2111031039 -
Nama : Erliza Miranda Putri
NPM : 2111031039
Kelas : PKN B - AKT

Izin menanggapi kasus yang telah dipaparkan pada Vclass.

1.Setelah membaca artikel dengan judul "Risma minta jangan libatkan anak-anak saat demo besok di Surabaya : itu termasuk eksploitasi anak.
Saya merasa tindakan yang diambil oleh ibu Risma tersebut sudahlah tepat. Saya Setuju dengan langkah yang bu Risma ambil, Demonstrasi dengan tujuan mengemukakan pendapat dan ataupun menyatakan ketidaksetujuan merupakan gak dari setiap warga Indonesia dengan notabene Indonesia adalah negara Demokrasi, dengan dasar setiap orang memiliki Hak untuk mengemukakan pendapat lazim untuk setiap warga negara melakukan demonstrasi dengan tujuan yang baik. Bu Risma sudah melakukan kewajibannya sebagai kepala daerah dengan memberikan hak izin untuk ber demonstrasi dengan damai, setelah warga mendapatkan hak mereka, tentunya masyarakat juga harus melaksanakan kewajiban dengan cara menjaga ketertiban serta keamanan demonstrasi, dan tidak melibatkan pihak yang tidak paham akan hal ini sehingga yang nantinya ditakutkan akan menjadi kericuhan semata. Anak anak dengan seusia remaja SMP belum mengenal dan mengerti dengan jelas, ditakutkan dengan adanya sekelompok oknum yang mengkondisikan anak-anak akan menjadi penyebab ketidakamanan jalannya demo.
Hal positif yang dapat saya ambil yaitu : Bu Risma sebagai pemimpin sudah menjalankan kewajiban dan memberikan hak kepada masyarakat, serta beliau memiliki kepedulian yang tinggi akan ketentraman dan keamanan demonstrasi dengan semestinya dan peduli terhadap keselamatan anak-anak agar tidak terjadi eksploitasi dan kericuhan hingga kejadian kekerasan kepada anak yang tidak diinginkan.

2. Menurut saya, Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan cara pihak yang ingin mengutarakan aspirasi diharapkan menyelesaikan dengan kepala dingin, agar tidak terjadi kericuhan, sekelompok orang yang akan mengutarakan aspirasi diharapkan mempunyai juru bicara dan me musyawarahkan hal yang perlu dibicarakan agar nantinya saat mengutarakan pendapat dapat terfokus pada masalah yang ditujukan, dan hal utama yang paling penting yaitu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, mengetahui resiko dan tidak anarkis. Kegiatan dengan membawa anarkisme akan berujung pada kericuhan sehingga tidak menemukan solusi bahkan dapat memakan korban jiwa.

Dari sisi pemerintah, menurut saya haruslah memiliki keterbukaan serta menerima demonstrasi dengan tangan terbuka, artinya ketika sekelompok pihak berdemonstrasi pihak yang ditujukan harus mendengar dan memberikan mereka ruang terbuka untuk diskusi dan mendengarkan apa saja yang menjadi keluhan, ketakutan serta pendapat yang mereka lontarkan.

Selain itu, semua elemen masyarakat diharapkan tidak untuk membuat suasana demo menjadi ricuh, para aparat perlu mengawal aksi demonstrasi dan membuka akses untuk para demonstran bertemu dengan pihak yang dituju, dan memastikan tidak ada ancaman, kekerasan, maupun oknum yang sengaja mempengaruhi dan memperkeruh suasana. Aparat harus lah netral dan semestinya melindungi semua elemen masyarakat.

Sehingganya, aspirasi yang mereka utarakan dapat tersampaikan dan tidak ada rasa kekecewaan sehingga menimbulkan amarah yang dapat menuju pada aksi anarkisme.

3. Kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.



Menurut saya kewajiban dasar manusia tidak sama sekali membatasi hak asasi manusia, karena hak dan kewajiban adalah dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak dasar setiap manusia yang yang dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik dan menjadi tugas pemerintah untuk melindungi, menghormati, menegakkan dan memajukan nya. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil. Contoh kecilnya yaitu ketika kita menghormati hak asasi manusia orang lain, maka kita pun akan mendapatkan timbal balik yaitu hak asasi Kita sebagai manusia akan dihormati. Karena pada hakikatnya hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri masing-masing manusia yang diberikan sebagai anugerah oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Perbuatan untuk menuntut hak tetapi pada saat itu kita tidak melaksanakan kewajiban merupakan perbuatan yang salah dan juga sebaliknya. Maka pada hakikatnya dasarnya lah hak dan kewajiban adalah kedua hal yang tidak akan pernah bisa dipisahkan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhamad Dimas Pangestu 2111031094 -
Nama: Muhamad Dimas Pangestu
NPM: 2111031094
Kelas: AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
: Tanggapan saya mengenai berita di atas, saya sangat setuju dengan perkataan Bu Risma mengenai demonstrasi jangan melibatkan anak-anak dibawah umur, menurut saya sendiri anak-anak dibawah umur masih belum mengerti apa permasalahan dalam demonstrasi tersebut. Hal positif yang bisa saya ambil di berita tersebut yaitu tentang sikap mencegah anak dibawah umur untuk ikut dalam kegiatan demonstrasi, karena pada hakikatnya anak dibawah umur pun masih belum paham mengenai permaslaahan dalam demonstrasi omnibus law.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
: Menurut pendapat saya, cara menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan yaitu menyampaikan pendapat didalam suatu forum resmi yang tertib.Adapaun forum tersebut seharusnya disediakan baik itu dari pihak yang menyampaikan suara atau pihak dari lembaga pemerintaha, sehingga bisa terciptanya kesimpulan.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
: Kewajiban Dasar Manusia merupakan Keharusan setiap orang dalam mematuhi peraturan perundang-undangan serta norma yang berlaku. Menurut saya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi karena Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Contohnya seperti jika kita menghormati orang lain, maka orang tersebut akan menghormati kita juga.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Ni Made Dewanti Cahyani 2111031008 -
Nama : Ni Made Dewanti Cahyani
NPM : 2111031008
Kelas : AKT B
Prodi : S1 AKUNTANSI
Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawaban:
Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah setuju dengan apa yang diminta olen ibu Tri Rismaharani bahwa untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demontrasi menolak Omnibus Law di Surabaya. Karena pada dasarnya mereka semua masih dibawah umur dan belum terlalu paham akan hal tersebut. Seperti yang dikatakan bu Risma jika melibatkan anak-anak dalam hal demonstrasi. Hal ini termaksud ekspoitasi apalagi adanya UU Perlindungan Anak. Hal positifnya yaitu hal ini dapat memberikan pelajaran kepada seluruh orang tua, masyarakat, pemerintah dan lainnya untuk keamanan dan ketentraman anak-anak akibat dari adanya demontrasi ominus law yang dapat membawa pengaruh buruk terhadapa anak-anak.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawaban :
Menurut saya, solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah beberapa diantaranya dengan menghindari beropini yang menyulut perpecahan jadi kita sebelum beropini harus mengetahui isu secara detail sehingga dapat menghindari persoalan yang dapat menyulut perpecahaan. Kemudian, setelah mengetahui isu secara detail ketika beropini/beraspirasi harus dipikirkan terlebih dahulu pendapat yang akan disampaikan untuk meminimalisir terjadinya konflik dan juga dalam penyampaiannya dikatakan secara sopan dan santun.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawaban :
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Maka, kewajiban dasar manusia juga merupakan kewajiban-kewajiban yang sudah seharusnya kita lakukan guna memenuhi tanggung jawab. Selain itu, kita juga harus mematuhi hukum UU yang ada serta menghormati hak orang lain. Jadi, kewajiban dasar manusia itu sebenarnya bukan dibatasi, melainkan dengan adanya UU yang mengatur tentang HAM, setiap hak asasi warga negara dan penduduk Indonesia telah terjamin. Tetapi dalam hubungan tersebut perlu adanya hubungan timbal balik dimana ada hak pasti akan diimbangi dengan adanya kewajiban. Sehingga, diharapkan akan terciptanya saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap masing-masing pihak.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhammad Iqbal 2151031006 -
Nama: Muhammad Iqbal
NPM: 2151031006
Kelas: AKT B

1. Tanggapan saya adalah sangat setuju dengan perkataan yang di lontarkan ibu risma, bahwasanya jangan melibatkan atau ikut turun dalam melakukan demonstrasi menolak omnibus Law dikota Surabaya. karena jika anak anak terlibat atau ikut aksi unjuk rasa, mereka akan terprovokasi dalam segala informasi dan lebih merusak fasilitas umum dari pada unjuk rasa.
Hal positifnya: yaitu orang tua anak di rumah akan lebih tenang jika tidak ada anak anak di demonstrasi tsb, dan meninimalisir korban dan kerusakan fasilitas umum

2. Solusi saya tentang demonstrasi tersebut agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan yaitu dengan cara memberi arahan dengan cara tidak ada kekerasan dalam aksi unjuk rasa dan pihak pemerintah ikut turun dalam mengatasi aksi unjuk rasa tsb.

3. Kewajiban Dasar Manusia adalah Seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia Kewajiban dasar manusia yang diatur dalam UU HAM. hak yang tidak dapat dibatasi atau dikurangi dalam keadaan apapun diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD RI Tahun 1945 yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar yang berlaku surut.
Ada dua alasan diijinkannya pembatasan (limitation) terhadap pelaksanaan HAM
-pengakuan bahwa mayoritas HAM tidaklah absolut atau tanpa syarat.
-untuk mengatasi konflik antar hak.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by EVI MARYANA SARI 2111031034 -
Nama : Evi Maryana Sari
NPM : 2111031034
Kelas : AKT B



1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Aksi Demo Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja diakibatkan adanya perbedaan kepentingan di antara pemerintah dan masyarakat. Tidak didengarnya suara rakyat menyebakan buruh dan mahasiswa bergerak langsung unjuk rasa aksi demo untuk menyuarakan aspirasi yang tak dihiraukan. Tak hanya orang tua dan mahasiswa, anak dibawah umur juga terlihat mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja Bahkan puluhan pelajar terlibat kerusuhan dalam demo tersebut. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut terhadap kebijakan Wali Kota Surabaya yang meminta agar tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, saya sangat setuju akan hal ini karena tidak fair dan tidak adil jika anak/pelajar di usia ini dilibatkan yang notabanenya, mereka belum mengerti apapun mengenai demonstrasi ini yang tentunya akan berakhir ricuh dan menjatuhkan korban. Hal positif yang bisa saya ambil dari artikel tersebut kita menjadi lebih peduli akan kasus eksploitasi anak. Eksploitasi tak hanya sekadar menyuruh mereka untuk bekerja, tetapi menyuruh mereka untuk berdemo juga termasuk eksploitasi anak. Anak-anak sudah memiliki kewajibannya sendiri, yakni belajar dengan giat menyiapkan masa depan mereka yang seharusnya tidak dieksploitasi untuk berdemo. Dan bahwasannya demonstrasi adalah kemerdekaan menyampaikan pendapat yang menjadi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bagaimana solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
Pendapat saya dalam hal solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum dengan menghindari beropini yang menyulut perpecahan jadi kita sebelum beropini harus mengetahui isu secara detail sehingga dapat menghindari persoalan yang dapat menyulut perpecahaan. Setelah mengetahui isu secara detail ketika beropini/beraspirasi harus dipikirkan terlebih dahulu pendapat yang akan disampaikan agar dapat meminimalisir terjadinya konflik, juga dalam penyampaiannya dapat dikatakan secara sopan dan santun.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Maka, kewajiban dasar manusia juga merupakan kewajiban-kewajiban yang sudah seharusnya kita lakukan guna memenuhi tanggung jawab. Selain itu, kita juga harus mematuhi hukum UU yang ada serta menghormati hak orang lain. Jadi, kewajiban dasar manusia itu sebenarnya bukan dibatasi, melainkan dengan adanya UU yang mengatur tentang HAM, setiap hak asasi warga negara dan penduduk Indonesia telah terjamin. Tetapi dalam hubungan tersebut perlu adanya hubungan timbal balik dimana ada hak pasti akan diimbangi dengan adanya kewajiban. Sehingga, diharapkan akan terciptanya saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap masing-masing pihak.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Feni Heriza 2111031040 -
Nama : Feni Heriza
Npm : 2111031040
Kelas : AKT B

1. Tanggapan saya adalah saya mendukung apa yang dikatakan Ibu Risma disebabkan anak-anak tidak ada sangkut pautnya dengan Omnibus Law. Omnibus Law adalah undang-undang yang berkaitan perihal menciptakan lapangan kerja dan sejenisnya yang mana anak-anak belum memiliki kepentingan dengan UU tersebut. Namun, memang sudah semestinya pula anak-anak tidak dikerahkan dalam aksi demo karena anak-anak masih belum mengerti tentang apa yang mereka kampanyekan, sedangkan mereka hanya ikut-ikutan atau disuruh saja. Hal positif yang bisa diambil adalah kita menjadi lebih peduli akan kasus eksploitasi anak. Ternyata eksploitasi tak hanya sekadar menyuruh mereka untuk bekerja, tetapi menyuruh mereka untuk berdemo juga termasuk eksploitasi anak. Anak-anak sudah memiliki kewajibannya sendiri, yakni belajar dengan giat menyiapkan masa depan mereka yang seharusnya tidak dieksploitasi untuk berdemo.

2. Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di khalayak umum, antara lain :
a) Memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat Yang Akan di Sampaikan
= Terkadang dalam menyampaikan pendapatnya, manusia tidak memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang dilontarkan. Bisa saja, pendapat yang dilontarkan justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebelum pendapat dilontarkan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk meminimalisir terjadinya pengertian konflik menurut para ahli.

b) Didasarkan Pada Akal Sehat
= Didasarkan pada akal sehat tentunya berlandaskan kepada fakta-fakta empiris dan tidak berkesan mengada-ada. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperlajari teori atau fakta-fakta yang berkaitan dengan pendapatnya agar pendapat yang disampaikan menjadi kuat secara teori dan fakta. Sedapat mungkin, akal sehat yang menjadi dasar dalam menyampaikan pendapat tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai filsafat. Tujuannya, selain didasarkan pada teori maupun fakta, pendapat yang disampaikan juga berlandaskan pada filsafat terkandung dalam Pancasila.

c) Mengutamakan Kepentingan Umum
= Pendapat yang disampaikan di dalam forum haruslah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan kebijakan yang ditujukan pada kepentingan umum dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, setiap masyarakat yang terlibat dalam penyampaian pendapat dalam forum sebaiknya menahan diri untuk demi kepentingan bersama.

d) Menyampaikan Dengan Sopan
= Seseorang tidak dianjurkan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak dikehendaki agar tidak memperkeruh suasana di dalam forum tersebut. Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan sopan dan disertai dengan kepala dingin agar tidak menjadi konflik sosial dalam masyarakat khususnya yang terlibat di dalam forum.

e) Tidak Menyinggung SARA
= Penyinggungan terhadap SARA sangat tidak dianjurkan karena dapat menjadi salah satu faktor penyebab konflik sosial di dalam masyarakat. Walaupun pada saat menyampaikan pendapat SARA tidak sengaja disinggung, orang yang menyampaikan pendapat tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan pendapatnya karena pembahasan terhadap SARA adalah bahasan yang sensitif di kalangan masyarakat di Indonesia.

f) Tidak Memaksakan Pendapat
= Sebagai masyarakat yang memegang teguh asas-asas demokrasi Pancasila yang bersumber pada sila Pancasila, pemaksaan pendapat di dalam suatu forum sedapat mungkin dihindari. Pemaksaan pendapat yang terjadi di dalam suatu forum masyarakat dapat membuat situasi menjadi keruh dan tidak terkendali. Bahkan, bisa saja pemaksaan pendapat ini menimbulkan kekerasan secara verbal maupun fisik yang dapat berujung pada tindak pidana. Sekali lagi, perlu adanya pikiran yang jernih dan kesabaran yang tinggi dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.

g) Tidak Memotong Pembicaraan
= Walaupun kebebasan atau kemerdekaan berpendapat dijamin oleh undang-undang, seseorang tidak bisa begitu saja memotong pembicaraan yang sedang berlangsung untuk menyampaikan pendapatnya. Sebaiknya, seseorang tersebut menunggu terlebih dahulu sampai proses pembicaraan selesai, barulah pendapatnya disampaikan. Di dalam masyarakat Indonesia, memotong pembicaraan yang sedang berlangsung adalah perbuatan yang tidak sopan dan melanggar norma-norma dalam masyarakat.

3. “Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia).
Contoh kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam undang-undang, antara lain :
- Pasal 67
= Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

- Pasal 68
= Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pasal 69
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.

- Pasal 70
= Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis.

Dengan adanya kewajiban dasar manusia, tidak serta merta menjadikan hak manusia itu dibatasi. Pada dasarnya, sebagai warga negara yang baik kita lebih mengedepankan dalam menjalankan kewajiban, dengan kewajiban yang kita lakukan kita akan mendapatkan hak-hak yang sudah semestinya kita dapatkan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Clarin Nayla Zhafira 2111031014 -
Nama : Clarin Nayla Zhafira
NPM : 2111031014
Kelas: AKT B
Izin menjawab pertanyaan diatas

1. Setiap makhluk hidup di dunia ini berhak untuk merasakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Berpendapat sangat dibolehkan karena merupakan bagian dari demokrasi. Demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara karena dia memberikan banyak arti penting yang apabila dijabarkan dan diterapkan akan membuat kehidupan bernegara ini terasa adil dan nyaman. Namun saya setuju atas pendapat ibu Risma, yang tidak memperbolehkan anak anak ikut dalam kegiatan demonstrasi, karena banyak hal yang ditakutkan terjadi, terlebih anak anak belum paham mengenai hal tersebut.

Sedangkan sisi positif yang dapat saya ambil adalah anak anak menjadi terjaga dengan adanya peraturan tersebut, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, seperti eksploitasi anak, terhindar dari kerusuhan.

2. Banyak sekali bentuk penyampaian pendapat di depan umum seperti pawai, mimbar bebas, unjuk rasa, dan rapat umum. Namun perlu kita sadari setiap pelaksanaan hal tersebut harus sesuai dengan tujuan dalam kata lain "tidak menyimpang" Yang berakhir membuat kerusuhan/anarkis. Para pendemo diwajibkan untuk tertib dan tidak melakukan kerusuhan yang akan berdampak kepada masyarakat umum.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia.
Apakah dengan adanya kewajiban dasar manusia menjadikan HAM dibatasi? Tentu saja tidak karena Hak dan kewajiban merupakan dua istilah yang tak bisa terpisahkan. Hak dan kewajiban terkait satu sama lain. Perbedaan hak dan kewajiban dapat diibaratkan sebuah koin logam yang memiliki dua sisi, melihatnya dari sudut pandang yang berbeda namun berada dalam satu kesatuan yang sama.
Mudahnya, setiap warga negara yang menjalankan kewajibannya akan mendapatkan haknya. Inilah perbedaan hak dan kewajiban yang sangat mendasar demi tercapainya keseimbangan untuk memperoleh hak dan kewajiban.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Yunita Pirdiyani 2111031083 -
Nama: Yunita Pirdiyani
NPM: 2111031083
Kelas: AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab:
Menurut pendapat saya, saya setuju mengenai apa yang disampaikan oleh bu Risma bahwa anak-anak tidak perlu ikut campur dalam demontrasi, melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi termasuk kedalam hal eksploitasi. Dan juga, yang ada di berita tersebut yaitu mengenai demo Omnibus Law, yang mana anak-anak ataupun pelajar masi belum mengerti mengenai tujuan demo tersebut, mereka cenderung hanya ikut-ikutan massa ataupun disuruh oleh orang yang lebih tua.
Hal positif yang dapat diambil yaitu kepedulian bu Risma kepada anak-anak agar terhindar dari kericuhan demontrasi dan mengantisipasi terjadinya korban dalam demonstrasi.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab:
Solusi yang dapat dilakukan yaitu memikirkan dahulu pendapat yang ingin disampaikan, terkadang massa yang akan melakukan demonstrasi sudah terlanjur tersulut emosi yang membara saat ingin melakukan aksi demo-nya, menyebabkan mereka tidak memikirkan terlebih dahulu apa manfaat dan tujuan yang akan disampaikan tersebut. Menyampaikan pendapat dengan cara yang lebih santun dan kreatif namun tetap mengena pada sasarannya. Adapun pasal yang mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab saat menyampaikan pendapat di muka umum yaitu “Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, disebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa”

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab:
Kewajiban dara manusia merupakan seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia.
Kewajiban dasar manusia antara lain yaitu:
1. Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM.
2. Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan memajukannya.
4. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil.
Tentu saja dengan adanya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak dasar manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Chesya Gabriella Chesya Gabriella -
Nama: Chesya Gabriella
NPM: 2151031021
Kelas: AKT B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil? Menurut saya hal positif yang bisa diambil dari artikel di atas adalah Ibu Tri Rismanihariini, selaku Walikota Surabaya, tidak menutup mata dan innocent terhadap eksloitasi anak yang dilibatkan dalam demontrasi berujung ricuh tersebut karna pada dasarnya mereka masih terlalu rentan, selain itu beliau juga memberi himbauan kepada selruuh masyarakat untuk turut menjaga kondusifitas kota sehingga tak ada lagi memabakan korban terutama anak-anak.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum? Solusi menurut saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan di depan umum adalah dengan mengedukasi diri sendiri tentang hal hal yang diperbolehkan dalam menyampaikan aspirasi di depan publik, berikut ini merupakan hal-hal yang diperbolehkan dalam menyampaikan aspirasi:
  • Pawai
Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
  • Unjuk rasa (demontrasi)
Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya.
Rapat umum
  • Rapat umum
adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
  • Mimbar bebas
Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Ada beberapa tempat yang diperbolehkan warga negara saat mengemukkan pendapat di muka umum, yakni: Jalan raya, Lapangan, Alun-alun, Tempat umum 
Beberapa tempat yang tidak diperbolehkan, yakni: Tempat ibadah, Rumah sakit, Instalasi militer, Terminal, Pelabuhan, Stasiun, Bandara, Lingkungan Istana Kepresidenan.

3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi? Kewajiban dasar manusia ialah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan akan terdapadinya hak asasi manusia. Contoh dari kewajiban dasar manusia diantaranya;
  1. Kewajiban dalam memberikan kebebasan pada orang lain dalam menentukan hidupnya.
  2. Kewajiban memberikan kesejahteraan pada orang lain baik secara lahiriyah ataupun batiniyah.
  3. Kewajiban memberikan fasilitas persalinan supaya orang lain bisa melanjutkan keturunannya.
  4. Kewajiban memberikan program pendidikan misalnya wajib belajar 9 tahun.
  5. Kewajiban untuk memberikan persamaan hukum.
  6. Kewajiban untuk memberikan kebebasan dalam beragama.
  7. Kewajiban dalam mendengarkan pendapat orang lain.
  8. Kewajiban untuk memberikan lingkungan yang aman bagi orang lain, dan lain sebagainya.
Dengan adanya kewajiban justru membuat hak manusia itu terealisasikan karna pada dasarnya hak dan kewajiban merupak hal yang berkesinambungan sehingga hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak serta kewajiban yang lain. sebagaimana di ketahui, disamping hak asasi ada kewajiban asasi yang dalam hidup bermasyarakat kita seharusnya memperoleh perhatian terlebih dahulu dalam peaksanaannya.


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Ridwan Fathul Bukhory 2111031063 -
Nama : Ridwan Fathul Bukhory
NPM : 2111031063
Kelas : Akt B

1. Berita tersebut berisi tentang argumen Wali Kota Surabaya, yang menyatakan ketidaksetujuannya tentang anak yang diikutsertakan dalam melakukan demo. Menurut saya hal itu sangat benar sebab memang anak-anak pada dasarnya masih tidak begitu mengerti dengan situasi tersebut, serta melibatkan anak di tengah kerumunan juga berpotensi membahayakan keselamatan si anak. Seperti terhimpit oleh demonstran yang berdesakan.

2. Salah satu hal yang dapat meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan ketika hendak menyampaikan aspirasi didepan umum yaitu memilih kata-kata yang tidak memicu perdebatan atau menyinggung secara personal tiap pendengar, menyampaikan pendapat yang jelas kevalidannya atau tidak asal berpendapat, serta tidak memberi pengaruh negatif terhadap para pendengar/masyarakat.


3. Kewajiban dasar manusia yaitu segala sesuatu yang harus cermati serta dijalani oleh setiap manusia. Kewajiban ini tidak kemudian membatasi hak manusia, tetapi kewajiban dan hak ini akan saling berhubungan ketika manusia menjalani kehidupannya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Salsabila Indah Arti Pratama 2111031009 -
Nama : Salsabila Indah Arti Pratama
NPM. : 2111031009
Kelas.: AKT B

Analisis Kasus

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
-> Tanggapan saya terhadap isi dari berita diatas adalah, benar yang dikatakan ibu Risma dengan melibatkan anak anak dalam demonstrasi termasuk dalam eksploitasi. Karena memanfaatkan anak anak untuk kepentingan orang tuanya dan anak anakpun masih belum bisa mengerti demonstrasi. Hal positif yang saya ambil, agar lebih peduli dengan kasus eksploitasi anak dibawah umur.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
-> Menurut saya menyampaikan pendapat dengan tertib yang tidak menyebabkan orang lain terluka dan merusak fasilitas umum.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
-> kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Contohnya adalah:
• Wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI.
• Ikut Bela Negara
• Menghormati dan menegakan hak orang lain
• Menerima Hak dan Menjalankan Kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan
Kewajiban dasar manusia tidak membuat hak kita dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Selvi Yunani 2111031111 -
NAMA: SELVI YUNANI
NPM:2111031111
KELAS:AKT B

1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut : Saya setuju dengan pendapat bu Risma, karena aksi demonstrasi dapat membahayakan anak-anak. Selain itu, anak-anak tidak mengerti apa yang sedang diperjuangkan sehingga melibatkan anak dalam aksi demonstrasi termasuk ke dalam eksploitasi anak. Hal positif yang dapat diambil adalah tidak melakukan eksploitasi terhadap anak-anak. Terlebih pada saat demonstrasi karena pada saat demonstrasi kerusuhan mungkin saja terjadi dan dapat membahayakan keselamatan anak-anak. Selain itu, anak-anak (remaja) cenderung hanya mengandalkan emosi dan tidak mengerti permasalahan yang terjadi.

2. Menurut saya solusinya adalah menyampaikan aspirasi atau pendapat dengan bahasa yang santun dan baik, tidak menghina dan tidak emosi saat menyampaikan aspirasi atau pendapat, mengutamakan kepentingan umum (keamanan), memikirkan terlebih dahulu pendapat yang ingin disampaikan, dan melakukan unjuk rasa atau demonstrasi dengan tertib. Sementara, menurut Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, disebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 28J UUD 1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut :

1) Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi mManusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, mematuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

2) Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Kewajiban dasar manusia tidak membatasi hak, justru diperlukan keselarasan antara kewajiban dan hak. Kewajiban harus dilaksanakan untuk mendapatkan hak dan sebaliknya. Dengan demikian, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by NETA TERTINA ARATRI 2151031012 -
NAMA: Neta Tertina Aratri
NPM: 2151031012
KELAS: S1 AKT B


Tanggapan saya seharusnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk melakukan serangkaian pencegahan agar tidak ada lagi anak yang ikut demonstrasi Kepada orang tua, sekolah, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan keterlibatan anak di dalam aksi demonstrasi. Dan seharusnya Panitia penyelenggara harus memastikan melakukan upaya-upaya pencegahan secara serius agar anak-anak tidak dilibatkan," kata Komisioner KPAI Jasra Putra setelah rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya. Hal positif yang dapat saya ambil adalah Demi mencegah agar tidak terlibat lagi, Risma memberikan perawatan atau pengarahan serta motivasi kepada anak-anak yang sebelumnya terlibat demontrasi anarkis. Harapannya, tentu anak-anak itu tidak terlibat lagi melakukan aksi demo anarkis seperti sebelumnya.

2. menyampaikan pendapat di muka umum dengan berlandaskan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat. 
  • menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib, dan damai, serta santun dan bertanggungjawab. 
  • menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
  • tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme. Lima, mendukung sepenuhnya langkah dan tindakan Polri serta TNI untuk menindak secara tegas para pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme.
3. Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.” Seperti tertera pada (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia).
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Celvin Yusra 2111031068 -
Nama : Celvin Yusra
NPM : 2111031068
Kelas : Akuntansi B

1. Tanggapan saya, saya setuju dengan pernyataan Bu Tri Rismaharini bahwa sebaiknya tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, karena hal itu termasuk eksploitasi anak. Hal positif yang dapat saya ambil adalah tidak ada larangan dalam demonstrasi, namun ada hal yang harus tetap dijaga seperti tidak melibatkan anak-anak, dan tidak merusak fasilitas-fasilitas umum, agar tetap menjaga kondiisi demonstrasi yang kondusif.

2. Sampaikan aspirasi/pendapat dengan tertib dan sopan agar tidak menyebabkan kerusuhan, utamakan keselamatan, tetap menjaga kepentingan umum dengan tidak merusak fasilitas-fasilitas umum, dan tidak memaksakan pendapat.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Kewajiban dasar tidak menyebabkan hak itu dibatasi karena dalam HAM yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya, jadi hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by ANNISA NUR UTAMI 2111031011 -
Nama : Annisa Nur Utami
NPM : 2111031011
Kelas : AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab : Pendapat saya mengenai berita tersebut adalah saya sangat setuju dengan apa yang diminta oleh ibu Tri Rismaharani bahwa untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demontrasi untuk menolak Omnibus Law di Surabaya. Karena pada hakikatnya anak-anak itu semua masih dibawah umur dan belum terlalu paham akan hal mengenai demon tersebut. Seperti yang dikatakan oleh bu Risma jika demonstrasi tersebut melibatkan anak-anak, Hal ini bisa kita sebut dengan ekspoitasi anak apalagi pernyataan tersebut sudah terdapat dalam UU Perlindungan Anak. Hal positif yang bisa kita ambil yaitu hal ini dapat memberikan pelajaran kepada seluruh orang tua, masyarakat, pemerintah dan lainnya untuk keamanan dan ketentraman anak-anak akibat dari adanya demontrasi ominus law yang dapat membawa pengaruh buruk terhadapa anak-anak.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab : Menurut saya ada beberapa antisipasi dalam menyampaikan pendapat di depan umum yaitu menyampaikan pendapat dengan sopan dan santun sesuai hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Berdasarkan UU RI Nomor 39 tahun 1999 ayat (2), Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia.
Kewajiban dasar manusia tidak membatasi Hak Asasi Manusia itu sendiri, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti halnya kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Maycasandra Patricia Olyvianti 2111031069 -
Nama: Maycasandra Patricia Olyvianti
NPM: 2111031069
Kelas: PKN AKT B


Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Pengarahan untuk tidak melibatkan anak-anak dalam demo penolakan Omnibus Law oleh Walikota Surabaya, ibu Tri Rismaharini sangat baik dan positif. Dengan diberikan peringatan dahulu seperti ini anak-anak yang tadinya hanya akan ikut-ikutan saja untuk unjuk rasa tidak akan berani. Kebanyakan remaja yang hanya ikut-ikutan demo tidaklah mengerti apa yang mereka bela dan apa yang mereka tentang, hanya sekedar asik ikut-ikutan meramaikan rombongan demo tanpa tahu bahwa disana mungkin berbahaya untuk mereka.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menyampaikan pendapat merupakan hak suara setiap orang, salah satu yang digunakan agar suara para rakyat dapat terdengar adalah dengan demo. Demonstrasi juga sudah menjadi hal wajar di Indonesia, demo juga sudah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, demo juga dapat menimbulkan kericuhan dan banyak kekerasan yang berbahaya. Untuk mengantisipasi hal yang tidak mengenakan terjadi dalam menyampaikan pendapat di muka umum, dapat dilakukan dengan menyiapkan personel keamanan seperti aparat kepolisian dan TNI yang dapat memastikan demo berjalan dengan aman tanpa kericuhan. Selain itu, peserta demo harus tetap tertib dan tidak menimbulkan kerusuhan atau kerusakan, peserta demo juga sebaiknya adalah mereka yang memang perlu melakukan demo bukan hanya sekedar meramaikan atau sekedar ikut-ikutan saja tanpa tahu apa yang dipermasalahkan.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia menurut UU No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak akan membatasi hak, terutama HAM yang merupakan hak dasar yang melekat pada manusia. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang berbeda yang saling berdampingan dan akan berjalan baik jika keduanya dapat selaras.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Veni Marisa Aniza 2111031076 -
Nama: Veni Marisa Aniza
NPM: 2111031076
Kelas: AKT B

1. Tanggapan saya mengenai berita diatas adalah saya setuju dengan isi berita mengenai pendapat bu Risma tentang larangan membawa anak-anak di bawah umur untuk mengikuti demo karena termasuk eksploitasi anak yang keberadaannya diatur dalam hukum. Hal positif yang dapat diambil adalah memberikan pemahaman baru bagi para masyarakat yang masih awam tentang eksploitasi anak, bahwa menyertakan anak-anak dalam demo seperi demo Omnibus Law saat itu termasuk ke dalam eksploitasi anak yang diatur dalam hukum.

2. Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak dinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan cara mengikuti etika dalam berpendapat/menyuarakan suara, seperti tidak menggunakan suara yang tinggi dan memaki-maki, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta sopan, dan lain-lain.

3. Dari apa yang saya tahu kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Menurut pasal 28 J ayat 1 mencantumkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berikut beberapa contoh kewajiban dasar negara yang lain:
1. Wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI. ( Pasal 67)
2. Ikut Bela Negara (Pasal 68)
3. Menghormati dan menegakan hak orang lain (Pasal 69)
4. Menerima Hak dan Menjalankan Kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan (Pasal 70)
Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi, akrena sejatinya kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dan dipenuhi yang kemudian baru didapatkan hak setelah mengerjakan kewajiban.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Sri Natalia Maharani Br Sinulingga 2151031013 -
Nama: Sri Natalia Maharani Br Sinulingga
NPM: 2151031013
Kelas: PKN AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Setelah membaca isi berita diatas, saya cukup setuju dengan apa yang disampaikan oleh Ibu Risma tentang demonstrasi Omnibus Law yang tidak dapat melibatkakn anak di bawah umur, hal ini disertai dengan alasan bahwa anak anak masih perlu bimbingan orang tua dan belum begitu menerti tentang hal ini. Hal ini cukup membawa dampak positif dan mengurangi resiko cedera /terluka akibat demonstrasi terhadap anak anak. Hal ini juga mendorong pemerintah untuk dapat mengedukasi masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan agar tidak terjadi perpecahan.

2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Dalam menyampaikan aspirasi/pendapat dapat dilakukan dalam beberapa cara, termasuk dengan cara demonstrasi. Tetapi hal ini harus didasari dengan tata cara atau prosedur yang benar agar tidak terjadi kericuhan atau kegaduhan yang mengancam persatuan. Selain itu aspirasi dapat disampaikan melalui rapat umum, pawai dan pada zaman sekarang dapat dilakukan melalui sosial media. Tetapi kunci dari penyampaian aspirasi harus tetap mengikuti tata cara dan tidak melanggar aturan aturan yang berlaku.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM, Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain, & tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara, Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab untuk menghormati hak asasi org lain secara timbal balik srta menjadi tugas pemerintah untuk melindungi, menghormati, menegakkan, & memajukannya , Dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap org wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan orang lain & untuk memenuhi tuntutan yg adil. Dengan adanya Kewajiban kita misalnya kita wajib sebagai pelajar untuk mendapatkan ilmu, sedangkan dengan adanya HAM yaitu kan Hak Asasi Manusia karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Erryna Putri Amanda 2151031017 -
Nama : Erryna Putri Amanda
NPM   : 2151031017
Kelas  : AKT B

Tugas Analisis Soal

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Berdasarkan artikel berita tersebut saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh ibu Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya karena banyak anak-anak yang mengikuti demo tapi tidak mengetahui tujuan dari demo tersebuh sehingga mereka hanya sekedar ikut meramaikan demo yang mereka tidak pahami.Terutama di usia tersebut mereka rentan mudah untuk dipengaruhi pikirannya terutama apabila mereka melakukan pengrusakan fasilitas publik,hal tersebut dapat termasuk ke dalam eksploitasi anak.
Dari hal tersebut dapat kita ambil hal positif bahwa Ibu Tri Rismaharini menghimbau kepada anak-anak untuk tidak mengikuti kegiatan demo serta menghimbau kepada orang tua agak mengawai anak mereka agar tidak melakukan kegiatan demo dan menghindari eksploitasi terhadap anak.

2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Indonesia adalah Negara domokrasi, Kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh pemerintah melalui UUD 1945 pasal 28 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun pada saat meyampaikan pendapat juga harus disertai dengan attitude yang baik,sopan dan santun,memikirkan terlebih dahulu pendapat yang akan disampaikan,pendapat yang akan disamapaikan didasarkan pada akal sehat,mengutamakan kepentingan umum,serta tidak mengyinggung SARA hal tersebut harus dilakukan saat menyapaikan pendapat di depan umum agar terhindar dari hal yang tiinginkan.

3.Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dan keharusan melaksanakannya. sebagai masyarakat yang tinggal disuatu Negara mempunyai kewajiban sebagai warga Negara.
Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia:
1.Wajib menaati hukum dan pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
2.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Pasak 27 ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan “setiap warga negaraberhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
3.Wajib membayar pajak terhadap Negara
Pasal 23A UUD NRI 1945 menyatakan: kewajiban Negara membayar pajak terhadap Negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga Negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
4.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
5.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
6.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama,keamanan,ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
7.Wajib membayar pajak terhadap Negara
Pasal 23A UUD NRI 1945 menyatakan: kewajiban Negara membayar pajak terhadap Negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga Negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
8.Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
Pasal 31 ayat 2 Menyatakan: Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Menurut saya Iya, karena setiap hak itu terbatas sesuai kewajiban dasar hal ini dikarenakan hak hak yang didapatkan oleh setiap orang tergantung dengan kewajiban yang telah dilakukannya apakah telah sesuai atau tidak maka setiap hak itu akan didapatkan sesuai dengan besarnya kewajiban yang telah dia lakukan maka dari itu menyebabkan kewajiban dasar dapat membatasi hak setiap orang

Terima Kasih
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Nabila Delviana Putri 2111031027 -
Nama : Nabila Delviana Putri
NPM : 2111031027
Kelas : AKT B

Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Jawab :

Menurut saya apa yang dilakukan oleh Ibu Risma benar adanya. Kemerdekaan pendapat termasuk hak yang sangat dasar, sebab hak kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia (HAM). Perlindungan kebebasan berpendapat diatur spesifik dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi :

 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 Sebagai warga negara masyarakat memang memilki hak untuk menyuarakan aspirasi mereka, salah satu caranya dengan berdemo. Namun, dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat tentu ada beberapa aturan atau kewajiban yang harus ditaati misalnya tidak adanya kekerasan dan tindak pandalisme (perusakan fasilitas umum). Selain itu, sebelum kita menyampaikan aspirasi kita tentu harus memahami secara jelas hal apa yang akan kita sampaikan. Dimana anak-anak yang masih di bawah umur belum memahami isu yang mereka suarakan sehingga bergabungnya anak-anak pada demonstrasi hanya akan memperkeruh suasana yang akan berpotensi tujuan demonstrasi tidak tercapai.

Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Jawab :

Kemerdekaan menyampaikan pendapat yang bisa diungkapkan dengan berbagai bentuk mengindikasikan bahwa pendapat bisa disampaikan tidak hanya dengan lisan dan tulisan saja. Pendapat yang disampaikan tentu membutuhkan ruang sebagai sarana ekspresi dari pendapat yang hendak disampaikan. Pendapat yang hendak diekspresikan bisa disampaikan dalam ruang publik, Pasal 1 angka 2 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjelaskan :

Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang didatangi dan atau dilihat setiap orang.”

Kebebasan berpendapat harus dilakukan dengan cara yang tepat sehingga opini yang disampaikan tidak menimbulkan masalah. Untuk mengantisipasi masalah yang timbul akibat beropini di ruang publik, hindari opini yang menyulut perpecahan misalnya opini yang mengandung SARA sehingga menyinggung kelompok masyarakat tertentu. Mengetahui isu yang akan disampaikan juga termasuk langkah preventif karena opini yang tidak berlandaskan dengan data dan pemahaman yang baik akan menimbulkan persoalan seperti hoax yang beredar di masyarakat. Selain itu, dalam beropini kita juga harus menjunjung tinggi nilai tata krama dan sopan santun. Penyampaian opini baiknya disampaikan dengan cara yang sopan.

Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?

Jawab :

Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM. Menurut UUD Hak Asasi Manusia Bab IV, kewajiban dasar manusia adalah sebagai berikut :

Pasal 67

Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 68

Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

(2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.

Pasal 70

Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis.

Menurut pendapat saya kewajiban dasar manusia tidaklah menghalangi hak warga negara. Hal ini disebabkan hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berjalan beriringan. Bukannya dibatasi melainkan dengan adanya kewajiban maka maka hak asasi manusia akan terjamin.

In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by M Rizky Ramadhan Al Choir 2111031055 -
Nama : M Rizky Ramadhan Al Choir
Npm : 2111031055
Kelas : Akt B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh ibu risma terkait larangan melibatkan anak anak dalam aksi demonstrasi penolakan omnibus law.
hal positif yang bisa diambil tidak mengikutsertakan anak anak dalam aksi demonstrasi untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan dalam aksi demonstrasi tersebut.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
harus dikoordinasikan dengan baik dan tidak menggunakan tindakan tindakan yang mengundang kericuhan.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
kewajiban dasar manusia adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu secara paksa oleh yang berkepentingan. Dengan demikian, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan.
Menurut teori korelasi yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, terdapat hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain,begitu pula sebaliknya. Dalam artian sesungguhnya, jika ada korelasi maka hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak. Oleh karena itu, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Elizabeth Tiesta -
Nama : Elizabeth Tiesta S
NPM : 2111031080
Kelas : PKn B

1. Saya setuju dengan pernyataan bu Risma mengenai penolakan pelibatan anak dibawah umur dalam aksi demo omnibus law sebab anak-anak pada dasarnya tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan berbau politik.

Sisi positif : saya mendapat pencerahan bahwa anak-anak tidak punya ranah untuk melakukan aksi politik

2. Menurut saya ada beberapa cara menyampaikan aspirasi/pendapat yang baik dan benar :
a) Unjuk Rasa atau Demonstrasi dengan diawasi pihak kepolisian
b) Pawai dengan pengawasan dan izin pihak terkait
c) Rapat Umum dengan
d) Mimbar Bebas
Beberapa contoh tersebut dapat dilakukan guna menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum, namun dengan catatan tidak dengan anarkis yang dapat menyebabkan kericuhan, adapun cara menangani kericuhan yakni dengan bantuan aparat kepolisian guna menertibkan oknum oknum yang membuat ricuh/hal hal lain yang tidak diinginkan saat kegiatan penyampaian aspirasi/pendapat itu sedang dilakukan.

3.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Namun hak dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Oleh karena itu HAM juga disebut juga sebagai dasar hak manusia.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Jihan Fatin Fadillah Lotte 2111031072 -
Nama: Jihan Fatin Fadillah Lotte
NPM: 2111031072
Kelas: AKT B
Prodi/Jurusan: S1 Akuntansi
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis

Assalamulaikum wr. wb.
Setelah membaca kasus yang telah disajikan saya dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut.

1. Terkait apa yang disampaikan oleh Ibu Risma, demonstrasi Omnibus Law seharusnya tidak melibatkan anak dibawah umur dengan alasan anak dibawah umur masih membutuhkan bimbingan orang tua dan belum sepenuhnya mengerti makna akan demonstrasi tersebut. Sisi positif yang dapat saya ambil berdasarkan berita tersebut adalah adanya tindakan untuk tidak mengikutsertakan anak-anak dalam demonstrasi. Dengan begitu anak-anak tersebut dapat terhindar dari risiko terluka yang diakibatkan oleh amukan masa dalam demonstrasi. Selain itu, berita ini secara tidak langsung dapat mengedukasikana orang tua dan masyarakat untuk dapat menjaga persatuan kesatuan.

2. Terdapat beberapa cara untuk menyampaikan pendapat, yaitu melakukan demonstrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, pelaksaan parade iring-irangan yang dilakukan sekelompok orang, melakukan mimbar bebas yaitu rapat terbuka yang dilakukan dengan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu, dan rapat umum yaitu rapat yang dilakukan dengan tema tertentu. Cara tersebut dapat dilakukan untuk menyampaikan pendapat di depan umum. Namun, tetap mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak menyebabkan kericuhan dan diawasi oleh pihak berwajib.

3. Kewajiban dasar manusiamerupakan kewajiban setiap orang yang berada di suatu wilayah untuk patuh kepada peraturan perundang-undangan ataupun norma yang berlaku di wilayah tersebut serta orang-orang itu juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan tata tertib kehidupan bermasyarakat. Seseorang yang memiliki hak asasi manusia akan menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab. Lalu, dalam hal menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang harus tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini bermaksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan org lain dan utk memenuhi tuntutan yg adil. Dengan adanya kewajiban dasar manusia tidak akan membuat hak dibatasi.

Mungkin hanya itu yang saya dapatkan dari video yang telah saya analisis, apabila terdapat kesalahan dalam tata bahasa dan penulisan saya mohon maaf, terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhammad Abib Nur Alim 2111031066 -

NAMA   : Muhammad Abib Nur Alim

NPM      : 2111031066

KELAS    : AKT B

 

1.      Tanggapan dan hal positif yang dapat saya ambil pertama adalah bahwa tidak boleh dan tidak benar mengekploitasi anak-anak atau remaja dibawah umur, walau pun mengatasnamakan ‘penyeruan pendapat’ seperti halnya Demo. Anak-anak yang masih dalam fase pertumbuhan, bukan hanya tubuh namun juga pikiran, sangat mudah dipengaruhi karena mereka notabennya masih mencari jati diri, jadi sangat mudah untuk dipengaruhi dan dieksploitasi. Yang kedua adalah fakta bahwa masih ada aparatur negara, dalam kasus ini adalah Ibu Wali Kota Surabaya, Ibu Tri Rismaharini yang sangat mempedulikan anak-anak dan remaja. Beliau tidak mempersoalkan masalah Demo, namun malah menghimbau bahwa tidak benar membawa anak-anak dibawah umur dalam Demo tersebut, memperlihatkan beliau sangat peduli pada anak-anak, agar penurus bangsa tersebut nantinya dapat tumbuh dengan benar.

 

2.      Yang pertama kesadaran diri sendiri bahwa yang ingin dilakukan adalah menyampaikan aspirasi/pendapat bukan membuat kericuhan. Jadi baiknya lakukan lah dengan damai. Jangan mudah terpancing oleh oknum-oknum yang memang bertujuan menyebabkan kericuhan. Yang kedua , seperti yang sudah disampaikan dalam berita tersebut, jangan membawa-bawa anak-anak diabwah umur dalam kegiatan tersebut. Karena mereka masih dalam masa labil dan belum bisa mempertanggung jawabkan sendiri keputusan dan Tindakan mereka. Maka sebaiknnya para orang tua dan para orang dewasa untuk menjaga dan memberikan arahan yang benar pada anak-anak disekitar/lingkungan mereka.

 

3.     Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang harus dilakukan guna mempertahankan atau mendapatkan Hak Asasi Manusia. Dijelaskan dalam UU No. 39 Tahun 1999, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dengan kata lain, untuk dapat mendapat hak asasi manusia, maka orang lain memiliki kewajiban untuk menghargai hak asasi manusiia orang lain.  Lalu menurut saya, daripada membatasi hak, kewajiban dasar manusia adalah elemen yang mewujudkan adanya hak asasi manusia. Karena jika setiap orang tidak menjalankan kewajibannya maka hak manusia lainnya mungkin tidak terwujud.

 


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Nabila Clarissa Karamoy 2111031065 -
Nama : Nabila Clarissa Karamoy
NPM : 2111031065
Kelas : AKT B

Jawab :
1. Di dalam dunia ini, anak-anak memerlukan kasih sayang dan perhatian khusus dari yang mengurusnya, terutama orang tua mereka, oleh sebab itu anak-anak tidak boleh dieksploitasi dalam hal apapun. Maka dari itu, dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya menegaskan bahwa jangan melibatkan anak-anak dalam demo tersebut. Menurut Risma, jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Risma memprotes keras jika hal itu terjadi. Apalagi, ada UU Perlindungan Anak. Wali Kota dua periode itu meminta seluruh pihak agar turut menjaga kondusifitas kota. Risma menegaskan, jika dirinya tak mempersoalkan demonstrasi. Namun, dia berpesan jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas.
2. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum atau demonstrasi, kita wajib mengetahui tata cara berdemo dengan baik dan benar. Aturan soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Agar para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mengikuti tata cara demonstrasi menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum. Sebaiknya, demonstran perlu menelaah isi Peraturan Kapolri, UU, dan hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan demonstrasi.
3. Kewajiban Dasar Manusia menurut pasal 2 UU HAM ialah Seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana serta tegaknya hak asasi manusia Kewajiban dasar manusia yang diatur di UU HAM anatara lain :
a. Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum baik yang tertulis ataupun tak tertulis serta hukum internasional yang telah diterima oleh NKRI (pasal 67)
b. Ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 68)
c. Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dengan cara timbal balik (pasal 69)
d. Wajib tunduk pada pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ialah mengormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM (pasal 71)
Berikut adalah beberapa kewajiban yang perlu dilakukan setiap individu sesuai dengan UU No.39 Tahun 1999, yaitu :
a. Kewajiban dalam memberikan kebebasan pada orang lain dalam menentukan hidupnya.
b. Kewajiban memberikan kesejahteraan pada orang lain baik secara lahiriyah ataupun batiniyah.
c. Kewajiban memberikan fasilitas persalinan supaya orang lain bisa melanjutkan keturunannya.
d. Kewajiban memberikan program pendidikan misalnya wajib belajar 9 tahun.
e. Kewajiban untuk memberikan persamaan hukum.
f. Kewajiban untuk memberikan kebebasan dalam beragama.
g. Kewajiban dalam mendengarkan pendapat orang lain.
h. Kewajiban untuk memberikan lingkungan yang aman bagi orang lain, dan lain sebagainya.
Kemudian, inilah beberapa contoh kewajiban dasar manusia:
a. Wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI. (Pasal 67)
b. Ikut Bela Negara (Pasal 68)
c. Menghormati dan menegakan hak orang lain (Pasal 69)
d. Menerima Hak dan Menjalankan Kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan (Pasal 70)
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya. Dengan adanya Kewajiban kita misalnya kita wajib sebagai pelajar untuk mendapatkan ilmu, sedangkan dengan adanya HAM yaitu kan Hak Asasi Manusia karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by ECIN SAPTIA 2111031054 -
Nama : Ecin Saptia
NPM : 2111031054
Kelas : AKT B

1. Tanggapan saya mengenai isi artikel tersebut adalah benar bahwasannya ketika suatu kelompok/kalangan baik itu mahasiswa atau masyarakat umum ketika ingin melakukan demonstrasi tidak melibatkan anak-anak. Tidak mengajak dan menghasut mereka untuk melakukan demonstrasi. Sebab, mereka belum tahu bahkan tidak tahu permasalahan apa yang menjadikan mereka melakukan demonstrasi, apa maksud dan tujuan mereka melakukan hal itu. mereka hanya ikut-ikutan dan berkoar tanpa tahu apa permasalahannya, yang pada akhirnya hanya akan menyebabkan kerucihan yang dapat merugikan diri mereka sendiri dan juga orang lain. Kelompok/kalangan yang mengajak anak untuk mengikuti demonstrasi ini termasuk kedalam ekploitasi terhadap anak. Karena mereka memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan mereka . Ekploitasi anak ini adalah suatu tindakan memanfaatkan anak-anak secara etis untuk kepentingan dan keuntungan para kelompok demonstrasi.

Hal positif dari isi artikel tersebut adalah tidak boleh terjadi pelanggaran terhadap hak anak apalagi terjadi eksploitasi terhadap anak. Salah satu contohnya yaitu ketika melakukan kegiatan demonstrasi. Melibatkan anak dalam demontrasi merupakan salah satu bentuk eksploitasi. Selain itu, jangan melibatkan anak dalam demonstrasi. Serta Jangan mengikuti demontrasi ketika kita belum cukup usia dan ketika kita tidak mengetahui dan paham apa maksud dan tujuan demontrasi tersebut dan hal yang di permasalahkan.

2. Menurut saya yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di diepan umum yaitu : Sebelum menyampaikan pendapat, ada baiknya pikirkan dahulu apa yang ingin disampaikan. Ketika menyampaikan aspirasi dengan sopan santun, memperhatikan tata krama seperti menggunakan bahasa yang baik. Pada saat menyampaikan pendapat tidak menyinggung SARA yang dapat memicu kericuhan atau ketidaknyamanan bagi sebagian orang. Selain itu, ikuti aturan-aturan yang ada dalam penyampaian aspirasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

3. Menurut Pasal 1 ayat 2 UU NO. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Kewajiban dasar manusia diantaranya :
1. Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM
2. Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain dan tata tertib kehdiuapan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal baik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, menegakan, dan memajukannya.
4. Dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil

Kewajiban dasar manusia itu membatasi Hak Asasi Manusia. Karena, dengan adanya kewajiban dasar manusia, maka seseorang tidak boleh melakukan tindakan apapun yang merugikan hak orang lain.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by FIDIA ANGGIAFANI 2151031018 -
fidia anggiafani
2151031018
akt b

1. Saya setuju dengan pendapat walikota surabaya yaitu ibu risma untuk menghimbau anak-anak dibawah umur untuk tidak ikut demo karena mereka masih belum paham tentang politik dan hal positif dari tindakan tersebut adalah anak anak terhindar dari kekacauan yang biasanya terjadi ketika demo selain itu juga anak anak terhindar dari manipulasi oleh pihak tertentu sehingga menjadi anti-pemerintahan. 
2. menurut sayaSolusi yang tepatuntuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan cara pihak yang ingin mengutarakan aspirasi diharapkan menyelesaikan dengan kepala dingin, agar tidak terjadi kericuhan, sekelompok orang yang akan mengutarakan aspirasi diharapkan mempunyai juru bicara dan me musyawarahkan hal yang perlu dibicarakan agar nantinya saat mengutarakan pendapat dapat terfokus pada masalah yang ditujukan, dan hal utama yang paling penting yaitu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, mengetahui resiko dan tidak anarkis. Kegiatan dengan membawa anarkisme akan berujung pada kericuhan sehingga tidak menemukan solusi bahkan dapat memakan korban jiwa.
3. Kewajiban Dasar Manusia merupakan Keharusan setiap orang dalam mematuhi peraturan perundang-undangan serta norma yang berlaku. Menurut saya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi karena Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Karina Ratu Anisya 2151031005 -
Nama : Karina Ratu Anisya
Npm : 2151031005
Kelas : PKn Akt B

1. Melihat antusias yang ditunjukkan masyarakat Indonesia pada demonstrasi tersebut menunjukkan bahwa adanya kebebasan berpendapat di Indonesia. Selain itu, melihat larangan anak dibawah umur untuk ikut demonstrasi, menunjukkan adanya hak perlindungan anak.

2. untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum menurut saya kita harus cerdas dan selektif dalam memilih kata-kata, berpendapat sesuai akal dan sosial, tidak menyinggung unsur SARA, serta mengikuti aturan untuk menyampaikan aspirasi yang ada.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Sesuai pasal 28 J ayat 1 yang mencantumkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, menurut saya hal inilah yang menjadi kewajiban dasar manusia.

Menurut saya, kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi, melainkan dilindungi. Dengan setiap orang melaksanakan kewajiban dasarnya sebagai manusia, maka hak manusia lebih terjamin, serta tidak adanya pelanggaran hak, karena sejatinya setiap pelanggaran tersebut disebabkan oleh mereka yang tidak menjalankan kewajiban itu dengan tanggung jawab atau bahkan tidak sama sekali.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by THISYA AUDINA 2151031011 -
Nama : Thisya Audina
NPM : 2151031011
Kelas : AKT B

1. Berdasarkan berita tersebut, saya setuju bahwa Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya terlibat dalam menjiwai aksi protes yang banyak diikuti oleh anak-anak, namun tidak mengetahui dan tidak memahami maksud dari aksi tersebut. . Apalagi di usia ini, mereka rentan terhadap pengaruh pikiran. Ini mungkin termasuk eksploitasi anak, terutama jika merusak fasilitas umum. Positifnya, Ibu Tri Rismaharini menghimbau kepada anak-anak untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa dan mengimbau para orang tua untuk sedikit mengawasi anak-anaknya agar tidak protes dan tidak dimanfaatkan.

2. Aspirasi/pendapat dapat diungkapkan dengan berbagai cara. Namun, prosedur atau tata cara yang tepat harus diikuti untuk memastikan tidak ada kekacauan atau gangguan yang mengancam persatuan. Aspirasi juga dapat dikomunikasikan melalui arisan, pawai, dan media sosial terkini. Tetapi kunci untuk mengkomunikasikan aspirasi Anda adalah mengikuti prosedur dan tidak melanggar aturan tersebut. Kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya sebaiknya memiliki perwakilan dan mendiskusikan apa yang perlu dibicarakan sehingga dapat fokus pada masalah yang sedang diselesaikan saat menyampaikan pendapatnya nanti. Dan yang paling penting, selesaikan masalah dengan kepala dingin, sadar risiko dan tidak anarkis. Tindakan yang mengarah pada anarkisme dapat menyebabkan kekacauan, sehingga tidak ada solusi dan bahkan kematian.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang, jika tidak dipenuhi, tidak memungkinkan realisasi hak asasi manusia. Oleh karena itu, kewajiban dasar manusia juga merupakan kewajiban yang harus kita laksanakan untuk memenuhi tanggung jawab. Selain itu, kita harus mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati hak orang lain. hak asasi manusia tidaklah dibatasi, undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia menjamin hak asasi semua warga negara dan penduduk Indonesia. Namun, hubungan ini tentu harus memiliki hubungan timbal balik yang memiliki hak untuk menyeimbangkan kewajiban. Dengan cara ini diharapkan akan terbangun sikap saling menghormati dan menghargai hak asasi masing-masing pihak.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Devani Anas Tasya 2111031098 -
Nama : Devani Anas Tasya
Npm : 2111031098
Kelas : B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Berita diatas memberi informasi mengenai Wali Kota Surabaya, yaitu ibu Tri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya,Menurut saya sangat benar berita tersebut karna tidak sepantasnya untuk anak dibawa demo. Hal positif yang dapat diambil dari berita diatas adalah perlunya keduli dan kesadaran akan kasus eksploitasi anak, dimana eksploitasi tak hanya sekadar menyuruh mereka untuk bekerja, tetapi menyuruh mereka untuk berdemo juga termasuk eksploitasi anak. Anak-anak sudah memiliki kewajibannya sendiri, yakni belajar dengan giat menyiapkan masa depan mereka yang seharusnya tidak dieksploitasi untuk berdemo.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Cara mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam mennyampaikan aspirasi/pendapat yaitu pertama kita memikirkan terlebih dahulu mengenai pendapat yang akan disampaikan di muka umum adalah sesuatu yang penting.Cara mengemukakan pendapat perlu didasarkan pada akal sehat.Dalam suatu forum yang terdapat di lingkungan masyarakat, demokrasi harus ditegakkan secara menyeluruh khususnya dalam proses penyampaian pendapat. Pendapat yang disampaikan di dalam forum haruslah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.Pendapat yang akan disampaikan harus disertai dengan rasa sopan.Sedapat mungkin pendapat yang disampikan tidak menyinggung suku, agama, ras maupun antar golongan tertentu. Penyinggungan terhadap SARA sangat tidak dianjurkan karena dapat menjadi salah satu faktor penyebab konflik sosial di dalam masyarakat.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban Dasar Manusia adalah Seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia Kewajiban dasar manusia yang diatur dalam UU HAM. hak yang tidak dapat dibatasi atau dikurangi dalam keadaan apapun diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD RI Tahun 1945 yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar yang berlaku surut.
Ada dua alasan diijinkannya pembatasan (limitation) terhadap pelaksanaan HAM
-pengakuan bahwa mayoritas HAM tidaklah absolut atau tanpa syarat.
-untuk mengatasi konflik antar hak.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by MUHAMMAD GERI ARIAN 2151031025 -
Nama : Muhammad Geri Arian
NPM : 2151031025
Kelas : AKT B
1. Menurut saya,yang dapat saya ambil pertama adalah bahwasanagat tidak di perbolehkan mengekploitasi anak-anak atau remaja dibawah umur, walau pun mengatasnamakan ‘penyeruan pendapat’ seperti halnya Demo. Anak-anak yang masih dalam fase pertumbuhan, bukan hanya tubuh namun juga pikiran, sangat mudah dipengaruhi karena mereka masih mencari jati diri, jadi sangat mudah untuk dipengaruhi dan dieksploitasi. Yang kedua adalah fakta bahwa masih ada aparatur negara, dalam kasus ini adalah Ibu Wali Kota Surabaya, Ibu Tri Rismaharini yang sangat mempedulikan anak-anak dan remaja. Ia tidak mempersoalkan masalah Demo, namun malah menghimbau bahwa tidak benar membawa anak-anak dibawah umur dalam Demo tersebut, memperlihatkan beliau sangat peduli pada anak-anak, agar penurus bangsa tersebut nantinya dapat tumbuh dengan benar.



2. kesadaran diri sendiri bahwa yang akan dilakukan adalah menyampaikan aspirasi/pendapat bukan untuk membuat keributan . Jadi baiknya lakukan lah dengan damai. Jangan samapai terprovokasi oleh oknum-oknum yang memang bertujuan menyebabkan keributan . Yang kedua , seperti yang sudah disampaikan dalam berita tersebut, jangan sampai melibatkan anak-anak dibawah umur dalam kegiatan tersebut. Karena mereka masih dalam masa labil dan belum bisa mempertanggung jawabkan sendiri keputusan dan Tindakan mereka. Maka sebaiknnya para orang tua dan para orang dewasa untuk menjaga dan memberikan arahan yang benar pada anak-anaklingkungan mereka.



3. Kewajiban dasar manusiamerupakan kewajiban setiap orang yang berada di suatu wilayah untuk patuh kepada peraturan perundang-undangan ataupun norma yang berlaku di wilayah tersebut serta orang-orang itu juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan tata tertib kehidupan bermasyarakat. Seseorang yang memiliki hak asasi manusia akan menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab. Lalu, dalam hal menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang harus tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini bermaksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan org lain dan utk memenuhi tuntutan yg adil. Dengan adanya kewajiban dasar manusia tidak akan membuat hak dibatasi.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Gina Diah Ayu 2111031016 -
Nama: Gina Diah Ayu
NPM: 2111031016
Kelas: AKT B

1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut, dengan permintaan Bu Risma yang tidak ingin melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya saya sangat setuju. Mengingat bahwa anak-anak masih belum paham mengenai hal tersebut terlebih lagi itu merupakan aksi demonstrasi yang dapat termasuk dalam hal eksploitasi terhadap anak-anak.
Hal positif yang dapat saya ambil adalah dengan ketegasan Bu Risma jadi tidak ada aksi demonstrasi yang melibatkan anak-anak sehingga mereka terhindar dari bahaya, selain itu saya jadi tahu jika hal tersebut termasuk ke dalam eksploitasi dan juga ada dalam UU Perlindungan Anak.

2. Menurut saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan pendapat adalah dengan memikirkan hal-hal atau poin yang ingin disampaikan sehingga minim terjadinya konflik, selain itu menggunakan bahasa yang sopan dan menghargai pendapat orang lain yang ikut serta dalam menyampaikan pendapatnya.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Hal-hal yang termasuk kewajiban dasar manusia menurut Pasal 28 J UUD NRI adalah bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan HAM dibatasi, karena hak dan kewajiban adalah dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Khothibul Umam Hassan 2111031100 -
NAMA: Khothibul Umam Hassan
NPM: 2111031100
KELAS: AKT B

HASIL ANALISIS

1. Tanggapan saya mengenai berita ini adalah

Saya setuju dengan pendapat Walikota Surabaya, yaitu ibu Tri Rismaharini. Melibatkan ataupun membiarkan anak-anak terlibat di dalam sebuah demo bukanlah suatu bentuk tindakan terpuji, bahkan tindakan ini bertentangan dengan Hak dan Kewajiban dari anak-anak itu. Hak yang dimiliki oleh anak barulah sekedar belajar, termasuk juga belajar mengenai politik. Namun, mereka belumlah memiliki hak untuk dapat terlibat di dalam urusan politik, mengingat ilmu dan pengalaman yang dimiliki oleh anak-anak belumlah mencukupi.

Mengenai hal positif apa yang dapat saya ambil, saya sangat bangga bahwa pemerintah, terutama Walikota Surabaya, Tri Rismaharani masih menjunjung tinggi hak dan kewajiban yang dimiliki oleh anak-anak. Hal ini dapatlah menjadi contoh yang baik bagi rakyat Indonesia, terutama masyarakat di kota surabaya.

2. Untuk dapat mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam mengemukakan pendapat di depan umum, tentu saja kita harus menaati semua peratutran dan hukum yang berlaku. Selain itu kita juga harus menelaah dan memikitkan secara matang pendapat kita terlebih dahulu sebelum mengemukakannya di depan umum. Apakah pendapat kita sudah sesuai dengan Pancasila? Apakah pendapat kita tidak memojokan suatu golongan? Apakah pendapat kita sudah logis dan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku? Semua itu harus dikaji terlebih dahulu agar nantinya pendapat yang dikemukakan ini bermanfaat dan tidak menimbulkan konflik baru yang berujung pada perpecahan.

3. Apa sajakah yang dimaksud kewajiban dasar manusia itu?

Ada setidaknya 3 pasal yang mengatur tentang kewajban dasar manusia, yaitu

Pasal 27 ayat 1, yang isinya mewajibkan warga negara untuk taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI.

Pasal 30, yang mewajibkan warga negara Indonesia Ikut Bela Negara.

Pasal 28 j ayat 1, yang mewajibkan manusia untuk Menghormati dan menegakan hak orang lain.

Lalu apakah kewajiban dapat membatasi hak manusia?

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 "Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia."

Bedasarkan refrensi tersebut kewajiban manusia haruslah dilaksanakan demi menegakkan hak asasi itu sendiri. Jadi melaksanakan kewajiban tidak akan membatasi hak manusia, karena dengan melaksanakan kewajiban, maka hak orang lain juga akan terpenuhi.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Putri Adelia 2111031050 -
NAMA: PUTRI ADELIA
NPM: 2111031040
KELAS: AKT B

1. Menurut saya untuk anak-anak berusia di bawah remaja akhir, saya setuju dengan Ibu Risma, jangan melibatkan anak-anak untuk berdemo. Terkadang mereka hanya ikut-ikut tanpa tahu apa yang sedang diperjuangkan. Juga terkadang ada oknum yang suka berbuat anarkis di balik demo, ditakutkan anak-anak menjadi korban keanarkisan tersebut.

Hal positif yang bisa saya ambil adalah bagaimana Ibu Risma meminta seluruh pihak agar turut menjaga kondusifitas kota dan berpesan jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas. Beliau mengedukasi bahwa demo harus dilakukan secara damai dan tidak merusak fasilitas umum.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat menyampaikan aspirasi menurut saya adalah:
1) Jangan mudah terprovokasi
2) Lakukan tujuan berdemo, yaitu ingin menyampaikan aspirasi dan pendapat agar didengar
3) Jangan bertindak semaunya
4) Menempatkan aparat yang bisa menjaga demo agar tetap kondusif

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Apakah kewajiban membatasi hak?Menurut saya, tidak. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Karena untuk mendapatkan hak juga kita harus mengikuti kewajiban dan aturan yang ada agar tidak semena-mena.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by RICARDO HERENDRA 2151031008 -
Nama : Ricardo Herendra
NPM : 2151031008
Kelas : B


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Tanggapan saya mengenai berita tersebut:
Anak sekolah seharusnya tidak dimanfaatkan untuk hal yang mereka belum mengerti. Sangat disayangkan memang, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang manfaatkan "darah muda mereka".
Bagaimana mungkin mereka mengerti masalah negara, masalah diri mereka sendiri masih serba orang tua, nyuci baju yang dipakai masih orang tua, kesulitan mengerjakan PR masih bingung orang tua, makan kadang masih disuapin, dll. Apa iya mereka mengerti masalah negara? Orang dewasa saja banyak yang gagal paham kalau itu berkenaan dengan masalah negara. Orang dewasa banyak yang hanya ikut-ikutan, karena mereka tidak memahami permasalahan yang sesungguhnya.
Hal positif dari artikel berita tersebut adalah jangan melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik, apalagi sengaja mengorganisir anak-anak kemudian dieksploitasi atau dilibatkan secara politik demi tujuan dan kepentinagn kelompok tertentu. Ditambah lagi mereka tidak tahu mengenai apa yang mere perjuangkan di demo tersebut.


2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Dalam antisipasi pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusuhan yang dapat menimbulkan korban, maka perlu disiapkan personel gabungan dari kepolisian, TNI AD, marinir dan Linmas dalam pengamanan aksi demontrasi ini. Para pendemo juga hendaknya mengikuti aksi unjuk rasa dengan tertib dan tidak melakukan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan umum, serta jangan merusak fasilitas umum. Adapun aturan penyampaian pendapat di muka umum ini diatur dalam Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban Dasar Manusia merupakan Keharusan setiap orang dalam mematuhi peraturan perundang-undangan serta norma yang berlaku. Menurut saya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi karena Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Contohnya seperti jika kita menghormati orang lain, maka orang tersebut akan menghormati kita juga.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Raihan Raya Diva Adilfi -
Nama : Raihan Raya Diva Adilfi
NPM : 2111031033
Kelas : AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab:
Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh ibu Risma. Bahwasanya anak-anak jangan dilibatkan dalam aksi demonstrasi karena mereka belum mengerti tentang hal tersebut, dan juga melibatkan anak-anak dalam demonstrasi juga termasuk eksploitasi. Hal positif yang dapat saya ambil adalah kepedulian dan sikap baik dari bu Risma untuk melarang anak-anak untuk ikut demonstrasi dan kita pun juga harus melakukan hal yang sama yaitu jangan melibatkan anak-anak dalam demonstrasi.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab:
Menurut saya, solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum adalah dengan cara mengikuti tata cara demonstrasi yang baik dan benar agar tetap kondusif. Adapun tata cara menyampaikan pendapat di muka umum diatur pada Pasal 10 Undang-undang Nomor: 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, yang isinya adalah sebagaimana dikutip berikut:
(1). Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri;
(2). Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok;
(3). Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4). Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab:
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Dalam pasal 28J UUD 1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut.
(1). Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
(2). Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. HAM yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by SILVIANDITA ARIVIA 2151031014 -
Nama: Silviandita Arivia
NPM: 2151031014
Kelas: Akt B


1. Berdasarkan artikel tersebut, saya sangat setuju dengan Ibu Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya yang menentang keras anak usia dini ataupun pelajar yang pikirannya masih belum matang untuk iku-ikutan atau terlibat dalam aksi demonstrasi. Apabila ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut demi mendapatkan kuantitas suara yang banyak, maka patutlah disebut sebagai bagian dari ekspoitasi, terutama jika merusak fasilitas umum.

Hal positif yang dapat diambil dari pelajaran tersebut adalah Ibu Tri Rismaharini menghimbau kepada anak-anak untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa dan menghimbau para orang tua untuk sedikit mengawasi anak-anaknya agar tidak protes dan tidak dimanfaatkan. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh anak-anak.


2. Aspirasi/pendapat dapat diungkapkan dengan berbagai cara. Namun, prosedur atau tata cara yang tepat harus dibuat dan dipatuhi supaya tidak ada kekacauan atau gangguan yang mengancam persatuan. Aspirasi yang ingin disampaikan juga dapat dikomunikasikan melalui rembukan bersama atau musyawarah, pawai, dan media sosial terkini. Sepatutnya aspirasi disampaikan dengan tetap mengikuti prosedur dan tidak melanggar aturan yang berlaku, contohnya tidak membuat kericuhan dan merusak fasilitas umum yang telah disediakan. Kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya sebaiknya memiliki perwakilan dan mendiskusikan apa yang perlu dibicarakan sehingga dapat fokus pada masalah yang sedang diselesaikan saat menyampaikan pendapatnya nanti. Dan yang paling penting, selesaikan masalah dengan kepala dingin, sadar risiko dan tidak anarkis. Sebab tindakan yang mengarah pada anarkisme dapat menyebabkan kekacauan.


3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dipenuhi, maka tidak memungkinkan untuk merealisasikan hak asasi manusia. Oleh karena itu, kewajiban dasar manusia juga merupakan kewajiban yang harus kita laksanakan supaya dapat memenuhi tanggung jawab. Selain itu, kita hendaknya mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati hak orang lain. Undang-undang mengatur tentang hak asasi manusia serta menjamin hak asasi semua warga negara dan penduduk Indonesia. Supaya hak-hak asasi manusia dapat diterapkan, maka diperlukan kedisiplinan dalam menjalankan kewajiban dari masing-masing kita sebagai manusia sekaligus warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Salsabila Murtaja Harits 2111031106 -
Nama : Salsabila Murtaja H
NPM : 2111031106
Kelas: Pendidikan Kewarganegaraan (B)

1. Menurut pendapat saya terkait berita tersebut, tindakan yang dilakukan Bu Risma bisa dibilang cukup bijak, karena melibatkan anak-anak dalam demonstrasi hanya untuk sekadar meramaikan tidaklah benar, atau bisa dibilang merujuk pada tahap eksploitasi. Anak-anak yang ikut-ikutan dalam kegiatan demonstrasi cenderung berisiko tinggi atas kekerasan yang dilakukan para petugas kepolisian (aparat). Efek kekerasan aparat terhadap demonstran usia anak itupun tidak main-main. Dampaknya bisa menjalar ke fisik dan psikis anak tersebut. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, ada baiknya menghidarkan anak-anak dari mengikuti demonstrasi secara langsung di lapangan.

Hal positif yang saya ambil adalah belajar untuk lebih peduli dengan kasus eksploitasi anak-anak di sekitar, memberikan kesadaran pada mereka tentang hal baik dan buruk, serta membuka pikiran mereka untuk belajar memahami akibat-akibat yang mungkin akan muncul ketika mereka melakukan sesuatu, seperti demonstrasi.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan memahami esensi dari demonstrasi itu sendiri. Dengan memahaminya, kita bisa belajar untuk lebih mendisiplinkan diri dalam menjalankan demo tersebut, seperti tidak ricuh dan tidak membahayakan orang lain, tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, serta tidak melenceng dari tujuan dasar demo dilakukan.

3. Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999
terkait Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Apakah dengan adanya kewajiban dasar manusia menjadikan HAM dibatasi? Tentu tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan —tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, ketika kita menghormati HAM mereka, maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati hak asasi manusia yang melekat pada dirinya.

Sekian dari saya, Pak, terima kasih.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Nailah Shafira 2151031024 -
Nama: Nailah Shafira
NPM: 2151031024
Kelas: PKN AKT B

Assalamualaikum izin menjawab pertanyaan dari analisis kasus.
1. Menurut saya artikel berita ini sangat informatif dan bermanfaat, tidak hanya bagi masyarakat Kota Surabaya namun untuk seluruh masyrakat Indonesia. Karena demonstrasi ini berlangsung di berbagai daerah sehingga seluruh masyarakat Indonesia harus tau bahwa melibatkan anak-anak di bawah umur merupakan eksploitasi dan mereka belum paham tentang demonstrasi sehingga beresiko.
2. Sebelum melakukan demonstrasi hendaknya kita memahami apa itu demonstrasi sehingga kita tidak salah menanggapi demonstrasi. Karena demonstrasi yang seharusnya sangat kontras dengan apa yang diberitakan di TV dan media lain. Demonstrasi merupakan unjuk rasa bukan unjuk kekerasan. Merusak fasilitas bukan merupakan bagian dari demonstrasi melainkan kelalaian oknum. Itu sebabnya demonstrasi memeperlukan pengawalan dari aparat. Jadi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan masyrakat perlu betul-betul memahami apa itu demonstrasi dan diperlukan aparat yang tegas dan bertanggung jawab.
3. Kewajiban dasar manusia salah satunya adalah mematuhi aturan yang berlaku di masyarakat. Dengan mematuhi aturan maka kita tidak akan melanggar hak orang lain begitu pula sebaliknya. Agar hak kita tidak dilanggar oleh orang lain, kita perlu menghargai hak orang lain pula dengan cara menaati peraturan. Dengan adanya kewajiban dasar hak-hak kita memang sedikit dibatasi karena memang hak-hak yang kita miliki terkadang bersinggungan dengan hak orang lain sehingga agar kita tidak saling melanggar hak masing-masing kita perlu menjalankan kewajiban dasar.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Reyhan Jaya 2151031001 -
Nama : Reyhan Jaya
NPM : 2151031001
Kelas : PKN AKT B

Setelah saya membaca artikel di atas, tanggapan saya yaitu :
1. mengenai berita tersebut saya berpendapat bahwa apa yang telah disampaikan oleh Wali kota surabaya itu benar dan ada hal positifnya, seperti mengungkapkan pendapat di tempat umum diperbolehkan akan tetapi tidak diperbolehkan sampai melibatkan anak-anak kecil dalam mengungkapkan aspirasi, hal yang seharusnya tidak mereka lakukan karena masih mengeyam bangku pendidikan. Dan Hal positifnya di sisi lain jika anak-anak tidak ikut serta maka anak-anak tersebut terhindar dari desakan dan bentrok yang mungkin akan terjadi

2. Menurut saya solusi yang harus diantisipasi dalam menyampaikan aspirasi di depan umum yaitu tentang kesadaran diri masing-masing, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hal yang harus dilakukan yaitu menyampaikan aspirasi secara aman, damai, dan tentram, tanpa adanya keributan. Jangan samapai terprovokasi oleh oknum-oknum yang memang bertujuan menyebabkan keributan . Yang kedua , seperti yang sudah disampaikan dalam berita tersebut, jangan sampai melibatkan anak-anak dibawah umur dalam kegiatan tersebut. Karena mereka masih dalam masa labil dan belum bisa mempertanggung jawabkan sendiri keputusan dan Tindakan mereka. Maka sebaiknnya para orang tua dan para orang dewasa untuk menjaga dan memberikan arahan yang benar pada anak-anaklingkungan mereka.



3. Yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia merupakan suatu kewajiban setiap orang yang berada di suatu wilayah untuk patuh kepada peraturan perundang-undangan ataupun norma yang berlaku di wilayah tersebut serta orang-orang itu juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan tata tertib kehidupan bermasyarakat. Seseorang yang memiliki hak asasi manusia akan menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab. Lalu, dalam hal menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang harus tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan oleh undang-undang.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Resi Pramestya Febriana 2111031081 -
Nama : Resi Pramestya Febriana
NPM : 2111031081
Kelas : AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
JAWAB : tannggapan saya atas berita ini adalah saya setuju sepenuhnya dengan permintaan Tri Lismaharani untuk tidak mengikutsertakan anak-anak dalam demonstrasi omnibus law di Surabaya. Pada dasarnya, anak-anak masih di bawah umur dan tidak begitu mengerti hal yang didemokan. Seperti yang dijelaskan Lisma, jika anak-anak ikut berdemonstrasi, kita bisa menyebutnya sebagai eksploitasi anak, apalagi pernyataan itu sudah masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal positif yang bisa kita ambil adalah kepada semua orang tua, masyarakat, pemerintah, dll mendapat pelajaran untuk keamanan anakanak dari dampat buruk demosntrasi

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
JAWAB : ada beberapa cara antisipasi untuk mengekspresikan pendapat Anda di depan umum. misalnya, menyatakan pendapat secara sopan santun, sesuai hak dan kewajiban, dan mengutamakan musyawarah mufakat

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
JAWAB : Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 ayat (2) tahun 1999, kewajiban hak asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan tidak memungkinkan penegakan hak asasi manusia. Hak dan kewajiban selalu hidup berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia, hak dasar semua manusia, dapat diperoleh dengan memenuhi kewajiban seseorang. Seperti kewajiban kita untuk menghormati hak asasi orang lain, ketika kita menghormati hak asasi manusia, mereka juga menghormati hak asasi manusia yang kita miliki dan memastikan bahwa setiap orang menikmati hak asasi mereka.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Febriansyah Duwi Saputra 2111031047 -
Nama :Febriansyah Duwi Saputra
NPM : 2111031047
Kelas : AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Menurut saya, memang tak sepatutnya anak-anak dilibatkan dalam aksi demonstrasi. Hal itu sangat bertentangan dengan hak dan kewajiban anak yang seharusnya tidak melakukan hal demikian. Anak sepatutnya melakukan kegiatan-kegiatan positif yaitu seperti belajar atau kegiatan-kegiatan positif lainnya. Apabila deminstrasi dilakukan melibatkan anak-anak maka bisa dikatakan hal demikian adalah bentuk eksploitasi anak. Orang tua seharusnya memang mengontrol serta mengawasi anaknya dengan memperhatikan perlakuan anak yang selayaknya.

Hal positif yang dapat diambil yaitu janganlah mencampurkan urusan politik terhadap anak-anak, karena anak-anak adalah penerus generasi bangsa yang seharusnya dibimbing dan diberikan arahan untuk kedepannya. Selain itu juga dengan tidak melibatkan anak-anak dalam demonstrasi dilakukan dengan tujuan agar anak-anak tidak terlibat dalam kekerasan yang bisa terjadi pada saat demontrasi berlangsung.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Dalam menyampaikan aspirasi/pendapat tentunya perlu memperhatikan hak dan kewajiban terlebih dahulu yang kemudian aspirasi dan pendapat tersebut perlu dipertanggungjawabkan dengan sangat kuat. Adapun solusi untuk menghindari kekerasan yang mungkin bisa terjadi saat demonstrasi yaitu bisa dengan menyampaikan melalui website layanan pengaduan masyarakat. Dari situ kita bisa mengadukan atau memberikan pendapat/aspirasi terhadap pemerintah yang kemudian bisa diterima oleh pemerintah terkait. Ini merupakan salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya kekerasan karena demokrasi. Hal ini dilakukan tentu tidak terlepas dari tanggung jawab yang sama dengan memberikan unjuk rasa. Dalam menyampaikan pendapat pasti ada bentuk tanggungjawabnya. Oleh karena itu sebelum memberikan pendapat/aspirasi kita tetap perlu mempertimbangkan tanggung jawabnya terlebih dahulu.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi.

Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999,disebutkan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Jadi, antara hak dan kewajiban harus dipenuhi secara seimbang.

Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

Sekian, wassalamualaikum wr.wb
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Raihan Ramadhanito 2151031002 -
Nama: Raihan Ramadhanito
NPM: 2151031002
Kelas: Akt B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh Bu Risma bahwa mengemukakan aspirasi dan pendapat di depan umum memang diperbolehkan akan tetapi tidak dianjurkan bahkan dilarang jika melibatkan anak-anak dalam hal tersebut sebab anak-anak ini tahu menahu dan tidak mengerti apa yang sedang dipertaruhkan dan apa yang sedang diperjuangkan mereka hanyalah mengikuti keinginan ataupun permintaan dari orang tua dan bahkan mereka tidak tahu bahwa hal tersebut dapat menjadi sesuatu yang berbahaya. Hal positif yang saya dapat adalah kepedulian bu Risma terhadap keamanan dan kenyamanan anak-anak terkait dengan terjadinya demonstrasi tentang omnibus law.


2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

menurut saya sebenarnya boleh saja menyampaikan pendapat dan aspirasi kita terhadap pemerintahan, namun caranya harus dilakukan dengan aturan aturan tertentu agar aspirasi yang kita coba sampaikan tidak berubah menjadi sebuah kericuhan yang memakan korban


3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena adalah dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Alifia Annisa Ramadhina -
Nama : Alifia Annisa Ramadhina
NPM : 2111031052
Kelas : AKT B

1. Tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah saya menyetujui pernyataan Wali Kota karena tidak baik jika anak-anak seperti anak sekolahan mengikuti aksi demo, karena mereka pada dasarnya masih banyak mempunyai sifat labil dan mudah terpengaruh, hal-hal buruk dan anarkis yang mereka saksikan di tempat demo bisa mempengaruhi sikap dan moral mereka kedepannya. Hal positif yang dapat diambil adalah, meskipun banyak anak sekolah yang mengetahui dan antusias ingin berkontribusi dalam peraturan negara, mereka tetap dapat berkontribusi tanpa mengikuti aksi demo, tetapi hanya sebatas mengamati dan menganalisis kejadian tersebut untuk menambah ilmu pengetahuan dan sifat bela negara mereka.

2. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, di depan umum sebaiknya menghadiri aparat negara untuk menjaga keadaan tetap kondusif, selain itu hindari penggunaan kata yang menyinggung dan menyulut api perkelahian suatu pihak.

3. Kewajiban dasar manusia adalah menaati segala peraturan yang diberikan, ikut dalam Bela Negara, menghormati dan menegakkan hak orang lain, dan juga menerima hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Hak dan Kewajiban merupakan hal yang saling beriringan, sehingga jika kita ingin hak kita dihargai, maka kita harus menghormati hak orang lain juga yang merupakan kewajiban kita.

Sekian jawaban saya, terima kasih :)
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Elya Rahmadani 2111031099 -
Nama: Elya Rahmadani
NPM: 2111031099
Kelas: PKn AKT B


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya mengenai isi berita di atas adalah saya sependapat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Risma Trismaharani. Pernyataannya tersebut bukan tanpa dasar, melainkan didasari berdasarkan Pasal 87 UU 23 tahun 2002 yang menyatakan bahwa mereka yang masih dibawah umur itu dilarang terlibat aksi unjuk rasa, apapun alasannya. Dari hal ini pula, terdapat peringatan bagi kita, kuhususnya para orang tua agar tidak membawa anak-anaknya ikut serta dalam demo. Karena kita tidak tahu apakah demo tersebut akan berjalan dengan kondusif atau justru ricuh. Sehingga tidak menutup kemungkinan anak-anak dapat menjadi korban dari aksi demo yang ricuh tersebut.

2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Yang pastinya pertama adalah dari diri masa itu sendiri. Dengan tidak berpikir untuk membuat kerusuhan saat menyampaikan aspirasi di depan umum dan tidak tersulut atau terbawa oleh propokator yang bisa saja datang untuk memengaruhi terjadinya kerusuhan. Kedua dengan adanya antisipasi dari pihak berwajib. Hal iini sudah tidak asing lagi karena kerap kali muncul di pemberitaan Indonesia. Mulai dari Polisi, Brimob, dan TNI untuk mencegah terjadinya kerusuhan serta menjaga kondusivitas aksi masa dalam menyampaikan aspirasinya.

3.Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia terdiri dari:
  • Wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI. (Pasal 67)
  • Ikut Bela Negara (Pasal 68)
  • Menghormati dan menegakan hak orang lain (Pasal 69)
  • Menerima Hak dan Menjalankan Kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan (Pasal 70)

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusi yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh apabila individu melakukan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya. Pada intinya, hak dan kewajiban merupakan sebuah timbal balik dan saling berhubungan. Jika dapat diistilahkan maka akan seperti, "apa yang kita tanam itulah yang kita tuai".

In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Bisma Putra Atallah 2111031108 -

Nama : Bisma Putra Atallah

NPM : 2111031108

1. tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah benar kata ibu Tri Rismaharani bahwa anak-anak di bawah umur tidak diprbolehkan untuk mengikuti demo karena mereka belum mengetahui apapun apa yang dipermasalahkan dalam demo tersebut.

Hal positif apa yang bisa saya ambil,yaitu bahwa dalam melakukan sesuatu, apalagi dalam bidang politik kita tidak diperbolehkan untuk mengikutsertakan anak-anak karena anak anak bukanlah masa yang dapat menyuarakan suatu pendapat terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

2. Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan suatu aspirasi di depan umum, yaitu dengan membuat perundang-undangan dalam menyampaikan suatu aspirasi di depan ummum, agar hal ini tidak dapat terulang lagi

3. Berdasarkan UU RI Nomor 39 tahun 1999 ayat (2), Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia.

Kewajiban dasar manusia tidak membatasi Hak Asasi Manusia itu sendiri, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti halnya kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.

In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhammad Habibie 2111031078 -
Nama : Muhammad Habibie
NPM : 2111031078
Kelas : AKT B

1. saya sangat setuju dengan Wali Kota Surabaya, ibu Tri Rismaharini agar tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya. karna biasanya anak memiliki memori kecil yang dapat merekam dan permanen tertanam di otak, jika pada saat demo anak tersebut melihat, mendengar hal2 anarki maka sangat mungkin jika telah dewasa anak tersebut akan mempraktekannya.

2. lakukan penyampaian aspirasi dengan tertip sesuai Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Tidak, Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. HAM yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Adella Tiara Rossa 2111031082 -

Nama : Adella Tiara Rossa

NPM : 2111031082

Kelas : AKT B


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Jawab : 

Berdasarkan isi berita tersebut, saya setuju dengan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk tidak melibatkan anak-anak dalam keberlangsungan demo menolak Omnimbus Law di Surabaya. Berkaitan dengan hal tersebut, anak-anak tidak memiliki kaitan dengan aksi dan tujuan demo serta apabila melibatkan mereka maka hal tersebut dapat dinyatakan eksploitasi terhadap anak-anak. 

Kemudian, hal positif yang dapat diambil dari isi berita tersebut adalah tidak melibatkan bagian masyarakat yang bukan merupakan kepentingan dari inti masalah tersebut. Melibatkan bagian yang bukan termasuk kepentingannya hanya akan memperburuk masalah. 

  1. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Jawab : 

Pertama, perlu melakukan perencanaan dan target/tujuan sebelum menyampaikan aspirasi di depan umum sebab hal tersebut akan berakibat pada masyarakat umum, kemudian di masa pandemi saat ini dapat melakukan koordinasi terlebih dahulu, lalu jangan lupa untuk menaati setiap aturan dan kebijakan supaya pelaksanaan penyampaian aspirasi dapat jelas dan sesuai mencapai tujuannya tanpa harus menimbulkan kisruh dan masalah di lingkungan. 


  1. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?

Jawab : 

Menurut pasal 2 UU HAM kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana serta tegaknya hak asasi manusia.

Yang termasuk kewajiban dasar manusia diantaranya : 

  • Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum baik yang tertulis ataupun tak tertulis serta hukum internasional yang telah diterima oleh NKRI (pasal 67)

  • Ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 68)

  • Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dengan cara timbal balik (pasal 69)

  • Wajib tunduk pada pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ialah mengormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM (pasal 71)

Kemudian, dengan adanya kewajiban dasar manusia, hak asasi manusia tidak dibatasi. karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak

dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia dan dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.Sehingga tidak ada pembatasan, namun terdapat kaitan antara kewajiban dasar manusia dengan hak asasi manusia.