FORUM ANALISIS KASUS

FORUM ANALISIS KASUS

Number of replies: 63

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Muhammad Kelvin Andika 2111031102 -
NAMA: Muhammad Kelvin Andika
NPM: 2111031102
KELAS: B

Analisis saya,
1. Hal positif yang dapat saya pelajari adalah bagaimana niat baik pemerintah dalam menindaklanjuti dengan serius terkait menghentikan penyebaran virus covid-19 dengan berdasar kepada konstitusi sehingga sampai saat ini masih ada daerah yang memberlakukan PSBB namun di satu sisi pemerintah melakukan beberapa langkah yang salah salah satunya tidak memberikan pengetahuan lebih awal dan membekali masyarakatnya dengan modal informasi tentang bagaimana melewati masa PSBB bagi masyarakat. Tak sedikit juga banyak tindakan intimidatif yang dilakukan oleh aparat dalam melakukan operasi pencegahan virus ini yang di sisi lain terdapat hak-hak masyarakat yang dilanggar dan jelas ini akan berakibat pada pelanggaran konstitusi.

2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. tiga contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:

1).Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2). Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3). Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

Tantangan kehidupan bernegara adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut.

4. Menurut saya bagaimana konsep bernegara yang baik dengan menjunjung nilai kesatuan dan persatuan adalah dengan kesadaran bahwa kita merupakan satu kesatuan yaitu republik Indonesia tidak dengan budaya yang kita bawa tidak dengan ras yang kita bawa tetapi kita merupakan satu kesatuan yang utuh kita merupakan bagian satu sama lain yang tidak dapat dipisahkan kan jelas dapat dijadikan sebagai pondasi yang kuat dalam kehidupan berbangsa dan negara namun jika pondasi dasar seperti itu saja sudah rapuh dengan perbuatan egois seperti mementingkan kelompok dan ras nya mementingkan suku budayanya menganggap bahwa kebudayaannya lebih baik daripada kebudayaan yang lainnya tanpa menghormati bahkan menghargai hal itu sebagai kekayaan nasional akan mengakibatkan terjadinya konflik-konflik yang akan memicu perpecahan hingga hancur nya suatu bangsa.
Terimakasih.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by EVI MARYANA SARI 2111031034 -
Nama : Evi Maryana Sari
NPM : 2111031034
Kelas : AKT B
Prodi : S1 Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Analisis Soal


Jawab:
1. Setelah membaca artikel di atas saya dapat menangkap beberapa hal-hal positif dari penerapannya PSBB dalam upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Selain untuk memutus penyebaran virus Covid-19, penerapan PSBB juga membawa dampak positif bagi lingkungan. Terbukti dengan langit biru cerah, berkurangnya polutan dan kualitas udara yang baik. PSBB membuat banyak orang menerapkan gaya hidup baru termasuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi ramah lingkungan sehingga kualitas udara di Indonesia lebih baik. Niat baik ini patut diapresiasi dan didukung, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Dan menurut saya hal yang terkait pada artikel di atas tidak ada yang melanggar konstitusi karena hal tersebut merupakan kepentingan bersama dan guna keselamatan seluruh warga negara. Menurut saya PSBB tidaklah melanggar HAM, tetapi Negara wajib pastikan hak warga terpenuhi. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran virus corona, dengan cara membatasi mobilitas masyarakat. Dengan alasan bahwa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat, jadi untuk kepentingan dan kesehatan bersama pemerintah boleh mengambil tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dengan catatan tertentu. Karena penerapan PSBB sendiri bukan tanpa tujuan, tetapi untuk menyelamatkan rakyatnya dari ancaman penyakit yang dapat menyebabkan kematian. Dengan catatan bahwa negara harus memenuhi hak-hak warganya yang terbatasi dengan penerapan PSBB. Seperti negara harus menjamin kebutuhan rakyatnya seperti memberikan bantuan makanan, penyediaan layanan kesehatan yang memadai, menyediakan kebutuhan pokok dan sarana sanitasi di tempat umum. Walaupun kenyataannya, kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat ini memang tidaklah mudah. Terlebih bagi masyarakat yang bermata pencaharian di sektor informal. Kendati terdapat kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM), di luar itu kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik yaitu memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Dan hal yang sebaiknya dilakukan pun tidak berlebihan sehingga tidak melanggar konstitusi HAM dan sebaiknya hal yang dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Menurut saya sebuah Negara akan hancur tanpa konstitusi. Tanpa adanya sebuah konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Karena konstitusi merupakan tonggak awal terbentuknya negara dan hukum dasar suatu negara. Dimana konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi juga, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya, sehingga dapat terjadinya penyelenggaraan kekuasaan yang bersifat sewenang-wenang. Demikian dengan adanya konstitusi, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Sehingga konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/warga negara tidak dilanggar.

3. Contoh permasalahan kehidupan bernegara saat ini yang menurut saya perlu diantisipasi adalah permasalahan korupsi yang merajalela di Indonesia yang merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan. Ditandai dengan semakin banyaknya tindak korupsi yang terungkap ke publik. Ini menjadi tantangan serius yang dihadapi bangsa ini. Misalnya saja yang masih marak pada saat ini yaitu korupsi dana bansos di masa pandemi Covid-19. Masih banyak sekali oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum tersebut untuk mereka jadikan sebagai kesempatan dalam mengeruk hak- hak warganya. Hal tersebut juga diakibatkan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam proses keberlangsungan aktivitas dana bantuan sosial Covid-19 di Indonesia serta belum diaturnya sistem pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dalam proses distribusi dana bantuan sosial Covid-19 ke masyarakat dari tingkat pusat hingga daerah. Sehingga hal tersebut membuka peluang baru bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat melakukan tindak pidana korupsi.

Dan menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah tepat sebagai pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan kehidupan bernegara tersebut karena melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, namun yang menjadi kendalanya adalah penerapan hukum Indonesia yang lemah seperti pisau, tumpul keatas dan tajam kebawah. Seperti negara lain, misalnya cina yang memberikan hukuman mati pada pelaku korupsi yang merugikan negaranya. Bukan hanya pelaku, namun sekeluarga pelaku pun ikut menanggung kesalahan para pelaku korupsi. Sekiranya Indonesia harus bertindak tegas seperti negara tersebut agar pelaku menjadi jera dan dapat membunuh kasus korupsi yang sudah mendarah daging di Indonesia. Perlunya ketegasan, keadilan dan kesadaran untuk dapat mengatasi permasalahan-permasalahan di Indonesia.

4. Menurut pendapat saya konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia saat ini belum sangat menjunjung tinggi nilai yang ada di dalamnya terdapat sejumlah konsep dasar seperti persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Indonesia pun telah menjalani perjuangan dan pengorbanan yang sangat panjang dalam mengikhtiarkan kedaulatannya. Mempersatukan bangsa Indonesia yang berbeda-beda untuk semangat melawan penjajah, sehingga dapat tercapainya kemerdekaan. Dengan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip Bhineka Tunggal Ika yang dapat ditegakkan dalam ranah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, yaitu nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi.

Terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Tetapi, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap persatuan dan kesatuan bangsa indonesia masi sering terjadi akibat dari banyaknya keragaman, kurang memahami arti sesungguhnya persatuan dan kesatuan bangsa, kurangnya rasa nasionalisme, patriotisme dan masih banyak lainnya. Sehingga, yang perlu diperbaiki adalah sikap dan cara memaknai arti dari konsep persatuan dan kesatuan bangsa indonesia terlebih dahulu, lalu memahami konsep dari kata nasionalisme, serta lebih memahami akan sangat pentingnya kesatuan dan persatuan dalam keberlangsungan hidup konsep bernegara.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Ni Made Dewanti Cahyani 2111031008 -
Nama : Ni Made Dewanti Cahyani
NPM : 2111031008
Kelas : AKT B
Prodi : S1 Akuntansi
Fakultas : Ekonomi dan Bisnis

ANALISIS SOAL

Jawaban:
1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut yaitu dengan adanya upaya diterapkannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) harapannya akan dapat memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19. Dalam pelaksanaan PSBB sendiri, menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar. Karena pemerintah sendiri sedang mengamalkan amanat konstitusi negara yang berbunyi “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia”. Oleh karenanya, kita harus bisa saling mendukung satu sama lain untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Salah satunya mendukung program PSBB yang dilakukan pemerintah yang mempunyai tujuan meminimalizir dan juga harapannya dapat memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19. Tetapi, sering kali ini dikaitkan dengan melanggar HAM. Padahal kita percaya bahwa perlakuan aparat berawal dari niat baik, mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB berlangsung.

Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula adalah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Oleh sebab itu, perlu kiranya, sebelum penindakan memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan seperti yang kita lihat polusi udara yang menuru membuat langit lebih cerah daripada sebelumnya, dan masih banyak lainnya. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya, mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Maka, pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini.

2. Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Jadi, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi tidak akan ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Sehingga, konstitusi menjadi salah satu cara yang paling efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang dimana konstitusi dapat menjadi barometer kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat akan bukti sejarah perjuangan para pendahulu serta dapat memberikan arahan kepada generasi penerus untuk mengemudikan suatu negara yang kelak akan mereka pimpin.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini menurut saya adalah permasalahan tindakan korupsi yang merajalela di Indonesia. Seperti yang saat ini sedang marak ada penggelapan dana untuk bansos di masa pandemi COVID-19 dan juga sering kali di temukan penggelapan dana untuk vaksin yang seharusnya gratis dikenakan pungut biaya. Hal ini dapat disebabkan karena kurangnya pengawasan dan kesadaran diri terhadap keberlangsungan manfaat dari adanya aktivitas pemberian dana bantuan sosial di masa pandemi, hanya karena terbutakan oleh ketakaman akan memperkaya diri sendiri. Sehingga, hal ini dapat membuka peluang baru bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karenanya, menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan tersebut. Akan tetapi, dalam pelaksanaan untuk menyelesaikan tantangan tersebut kurang akan adanya kesadaran orang-orang, baik yang melakukan atau menjadi pihak menyelesaikan pekara tersebut. Oleh sebab itu, muncul pepatah “Lemah seperti pisau, tumpul keatas dan tajam ke bawah”. Maka, sangatlah diperlukan adanya ketegasan hukum, keadilan dan kesadaran untuk dapat mengatasi permasalahan-permasalahan kasus yang ada di Indonesia baik korupsi atau permasalahan lainnya.

4. Menurut pendapat saya konsep bernegara di Indonesia saat ini belum sangat menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa yang didalamnya terdapat sejumlah konsep dasar seperti persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Indonesia sendiri telah mengalami perjalanan panjang dalam mempejuangkan kedaulatannya. Mempersatukan bangsa Indonesia yang berbeda-beda untuk semangat melawan penjajah, sehingga dapat tercapai kemerdekaan. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Dimana Prinsip Bhineka Tunggal Ika, yaitu nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi.

Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Tetapi, kerap sering kali masih dijumpai akan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap persatuan dan kesatuan bangsa indonesia akibat dari banyaknya keragaman, kurang memahami arti sesungguhnya persatuan dan kesatuan bangsa, kurangnya rasa nasionalisme, dan masih banyak lainnya. Sehingga, yang perlu diperbaiki adalah sikap dan cara memaknai arti dari konsep persatuan dan kesatuan bangsa indonesia terlebih dahulu, lalu memahami konsep dari kata nasionalisme, dan lainnya. Oleh karenanya, persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Syafa Alana Diningtias 2111031070 -
Nama : Syafa Alana Diningtias
NPM : 2111031070
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan AKT B

Analisis Soal 

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif dari artikel diatas ialah kita sepatutnya mengapresiasi niat baik Pemerintah dalam menjalankan tugasnya, serta bersama sama dengan mereka untuk mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Sebab, tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam pemberlakuan aturan PSBB. Diberlakukannya aturan PSBB karena Pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”, yaitu agar terputusnya mata rantai penyebaran virus. Adapun dalam penindakannya, kiranya terlebih dahulu Pemerintah memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan kepada masyarakat, supaya masyarakat paham dan tidak merasa terintimidasi dengan penerapan yang cenderung tegas.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Yang terjadi apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi adalah suatu negara tidak akan terbentuk. Karena, pada dasarnya Undang-undang dasar sangat penting bagi negara. Konstitusi dibentuk dengan tujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terlalu terdominasi kekuasaan. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan hak bagi setiap warga negara (HAM).
Dijalankannya suatu konstitusi di suatu negara merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan dalam negara tersebut tidak disalahgunakan dan tidak dilanggarnya hak asasi manusia/warga negara. Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang harus ditaati, baik oleh pihak yang memegang kekuasaan maupun oleh rakyat. Sebab, arti konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
a. Tingkat kesehatan masyarakat menjadi tantangan kehidupan bernegara. Fasilitas-fasilitas kesehatan banyak yang terpusat di kota-kota besar, sehingga untuk daerah-daerah pedalaman masih banyak yang sulit mendapatkan akses kesehatan. Padahal, tingkat kesehatan diperlukan sebagai pendukung berkembangnya suatu bangsa. Suatu bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Hak masyarakat dalam mendapat pelayanan kesehatan tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
b. Pemerataan pembangunan di Indonesia menjadi tantangan kehidupan bernegara. Pembangunan terasa lebih maju pada pulau Jawa dibandingkan dengan pulau-pulau besar lainnya di Indonesia. Bahkan, ditengah arus globalisasi, masih saja ada daerah di Indonesia yang belum tersalurkan listrik. Pasal yang mengatur pemerataan pembangunan ada pada pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dengan demikian, negara seharusnya dapat menjamin pemerataan pembangunan diseluruh wilayah di Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Bersatunya bangsa Indonesia didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Dalam konsep bernegara ini, tidak ada yang perlu diperbaiki, sebab persatuan bangsa berarti bersatunya bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. NKRI ini dibangun dan diperjuangkan oleh para pendiri bangsa dan para pejuang kemerdekaan karena sadar bahwa masyarakatnya terdiri dari berbagai suku, agama, golongan, ras, dan budaya dengan Ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, serta memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Nur Huliyah 2151031016 -
Nama : Nur Huliyah
Npm : 2151031016
Kelas : AKT PKN B

Izin menjawab pak,
1. Adanya penanganan covid yang luar biasa dan penindak lanjutan sebagai aparat pemerintaha dengan mengadakannya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ,Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik demi memutus rantai penyebaran covid 19, memberi perlindungan,dan keselamatan. Karena peradaban yang lebih baik dihasilkan yang baik pula.
Tidak , tidak ada konstitusi yang di langgar.

2. -Konstitusi bagi sebuah negara adalah sangat penting sebab berfungsi pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan negara. Konstitusi pada hakekatnya adalah sarana dasar yang berguna dalam mengawasi jalannya proses kekuasaan.
Berikut ini apabila tidak ada konstitusi di dalam sebuah negara :
A. Tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara.
B. Sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat.
C. Tidak adanya jaminan hukum dan penegakkan keadilan bagi masyarakat sehingga pada titik ini pihak yang kuat akan selalu mendapatkan kemenangan,kemudahan,dan lain sebagainya.

- iya benar, konstitusi merupakan sarana efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara,yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3.3. tiga contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:

1).Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2). Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3). Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.


Tantangan kehidupan bernegara adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut.

4. Menurut saya bagaimana konsep bernegara yang baik dengan menjunjung nilai kesatuan dan persatuan adalah dengan kesadaran bahwa kita merupakan satu kesatuan yaitu republik Indonesia dengan tidak membeda bedakan agama,ras,dan budaya. kita bersatu dengan (BHINEKA TUNGGAL IKA = BERBEDA-BEDA NAMUN TETAP SATU JUA) walaupun kita berbeda tetapi kita harus mentoleransi itu semua dan tetap satu jua yang berarti tetap dalam satu tujuan/tujuan yang sama.

tidak membedakan ras yang kita bawa tetapi kita merupakan satu kesatuan yang utuh kita merupakan bagian satu sama lain yang tidak dapat dipisahkan kan jelas dapat dijadikan sebagai pondasi yang kuat dalam kehidupan berbangsa dan negara namun jika pondasi dasar seperti itu saja sudah rapuh dengan perbuatan egois seperti mementingkan kelompok dan ras nya mementingkan suku budayanya menganggap bahwa kebudayaannya lebih baik daripada kebudayaan yang lainnya tanpa menghormati bahkan menghargai hal itu sebagai kekayaan nasional akan mengakibatkan terjadinya konflik-konflik yang akan memicu perpecahan hingga hancur nya suatu bangsa.
Sekian dari saya,terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Maycasandra Patricia Olyvianti 2111031069 -
Nama: Maycasandra Patricia Olyvianti
NPM: 2111031069
Kelas: AKT B


Analisis soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
- Hal positif yang didapat adalah adanya upaya sigap pemerintah dalam mencoba meminimalisir penyebaran Covid-a9 dengan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa daerah. Hanya saja, penerapan PSBB yang tiba-tiba tanpa adanya edukasi tentangnya membuat beberapa kalangan merasa pemerintah telah melanggar bagian c dari Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Beberapa kalangan merasa hak kebebasan dan HAM mereka seperti dihentikan paksa dengan penerapannya PSBB ini. Niat baik pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus Corona menjadi tidak baik dimata orang karena hal ini.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Konstitusi pada dasarnya adalah perangkat aturan atau hukum tentang bagaimana pemerintahan diatur dan dijalankan. Konstitusi dapat diibaratkan sebagai pegangan, pedoman dan batasan agar para penyelanggara negara tidak salah arah dan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka. Bagi negara yang tidak memiliki konstitusi, berarti tidak ada peraturan atau hukum yang membatasi perilaku para penyelenggara negaranya. Kemungkinan untuk adanya pemimpin yang otoriter akan tinggi. Dan itu tidak akan baik karena hak-hak asasi para warganya akan hilang dan menjadi tidak berarti serta negara tidak akan mencapai tujuan bersamanya. Oleh karena itu konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
- Tantangan kehidupan bernegara sekarang mungkin adalah HAM, masih sering dijumpai kasus-kasus tentang pelanggara HAM yang terjadi di Indonesia. Penyimpangan-penyimpangan seperti bullying dikalangan anak sekolah, pemberian zat berbahaya pada makanan yang diproduksi massal, pemaksaan hak suara orang lain dan masih banyak lagi. Padahal, Hak Asasi Manusia telah dijabarkan dalam UUD 1945 pasal 27 sampai 34. Indonesia juga telah memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan adanya penjabaran tentang Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945 dan adanya Komnas HAM, penyimpangan-penyimpangan terhadap Hak Asasi Manusia harus bisa ditekan. Pemberian hukuman terhadap pelaku pelanggaran hukum terhadap Hak Asasi Manusia harus ditegakkan. Kesadaran dalam diri sendiri pun harus ditumbuhkan. Setiap orang memiliki kebebasan, akan tetapi jangan sampai kebebasan itu menghilangkan hak asasi orang lain.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
- Menurut saya konsep kita yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sudah bagus dan sesuai, mengenal negara Indonesia yang beranekaragam budaya, adat, ras, dan bahasa sehingga akan mudah untuk mencapai tujuan bangsa jika kita semua dapat bersatu tanpa adanya konflik atau perselisihan antar budaya. Yang perlu diperbaiki mungkin adalah cara pemerintah memperkenalkan baiknya bila kita semua bersatu dan kesadaran masyarakat yang masih suka membeda-bedakan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Chesya Gabriella Chesya Gabriella -
Nama: Chesya Gabriella
NPM: 2151031021

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan! Menurut saya pada artikel tersebut memiliki nilai positif yaitu imbauan akan pentingnya konstitusi dalam suatu negara dan juga pentingnya peran ketaatan suatu warga negara pada pertaruan yang ada agar peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik dalam suatsu pemerintahan yang pada akhirnya berniat baik untuk melindungi warna negaranya itu sendiri, lalu untuk konstitusi yang dilanggar menurut saya tidak ada karna pada artikel diatas hanya dipaparkan tentang pentingnya konsstitusi dan peraturan untuk mengatur PSBB agar tingkat korban jiwa dari Covid-19 ini tidak semakin banyak, jadi artikel tersebut tidak ada pelanggaran konstitusi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Negara yang tanpa konstitusi artinya negra tak berlandaskan hukum dan ada istiadat Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara, selain itu debgab adanya konstitusi akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa negara karna konstitusilah parameter akan eksistensi suatu negara terlihat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Budaya barat yang kian merajalela : Maraknya budaya barat yang kian digemari anak muda membuat budaya asli Indonesia semakin ditinggalkan , anak muda sekarang lebih menggemari drama korea daripada konser kesenian bangsa Indonesia.Hal ini dapat membuat budaya Indonesia menjadi terancam punah , hal yang seharusnya kita lakukan agar budaya Indonesia tidak punah adalah dengan terus melestarikanya dengan cara ikut mempelajari budaya atau ikut menonton pertunujukan budaya Indonesia.UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 mengamanatkan "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Berdasarkan amanat tersebut, negara wajib berperan aktif menjalankan agenda pemajuan kebudayaan nasional. Untuk melaksanakan amanat UUD tersebut maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Masih ada yang harus diantisipasi yaitu, Hilangnya semangat persatuan menjadi induvidualisme dan juga adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham UUD 1945 tentang pasal sebenernya sudah tidak ada yang perlu di ubah cuma ada satu yang harus di laksanakan yaitu bagaimana masyarakat bangsa indonesia memandang hukum itu sendiri apakah hukum itu adalah keadilan yang hakiki apa cuma penguasa saja yang memiliki hukum.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan! Menurut saya konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan sudah tepat dan sesuai dengan kaidah bernegara, hal yang penting yang harus diperbaiki ialah implementasinya dalam sehari hari.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by DESLIA SARI 2111031010 -
Nama : Deslia sari
Npm : 2111031010
Kelas : AKM B


1. Hal positif dari artikel diatas ialah kita sepatutnya mengapresiasi niat baik Pemerintah dalam menjalankan tugasnya, serta bersama sama dengan mereka untuk mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Sebab, tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam pemberlakuan aturan PSBB.karena Pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”, yaitu agar terputusnya mata rantai penyebaran virus. Adapun dalam penindakannya, kiranya terlebih dahulu Pemerintah memberikan edukasi terkait dampak covid-19
bagaimana pemerintah dalam menindaklanjuti dengan serius terkait menghentikan penyebaran virus covid-19 ataupun sekarang bisa disebut virus varian terbaru yaitu OMICRON dengan berdasar kepada konstitusi sehingga sampai saat ini masih ada daerah yang memberlakukan PSBB namun di satu sisi pemerintah melakukan beberapa langkah yang salah salah satunya tidak memberikan pengetahuan lebih awal dan membekali masyarakatnya dengan modal informasi tentang bagaimana melewati masa PSBB.
banyak tindakan intimidatif yang dilakukan oleh aparat dalam melakukan operasi pencegahan virus ini yang di sisi lain terdapat hak-hak masyarakat yang dilanggar.

2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. tiga contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:

1).Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2). Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3). Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Tantangan kehidupan bernegara adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut.

4. Menurut saya bagaimana konsep bernegara yang baik dengan menjunjung nilai kesatuan dan persatuan dengan kesadaran bahwa kita merupakan satu kesatuan yaitu republik Indonesia tidak dengan budaya yang kita bawa tidak dengan ras yang kita bawa tetapi kita merupakan satu kesatuan yang utuh kita merupakan bagian satu sama lain yang tidak dapat dipisahkan kan jelas dapat dijadikan sebagai pondasi yang kuat dalam kehidupan berbangsa dan negara namun jika pondasi dasar seperti itu saja sudah rapuh dengan perbuatan egois seperti mementingkan kelompok dan ras nya mementingkan suku budayanya bahwa kebudayaannya lebih baik daripada kebudayaan yang lainnya tanpa menghormati bahkan menghargai hal itu sebagai kekayaan nasional akan mengakibatkan terjadinya konflik-konflik yang akan memicu perpecahan hingga hancur nya suatu bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Alifia Annisa Ramadhina -
Nama : Alifia Annisa Ramadhina
NPM : 2111031052
Kelas : AKT B
Hasil analisis saya adalah sebagai berikut,

1. Hal positif yang didapatkan adalah, dengan penegasan kebijakan PSBB, rakyat yang memiliki ekcenderungan atau bahkan sudah melanggar peraturan tersebut menjadi lebih taat, tetapi bagaimana aparat sipil dan keamanan menindak pelanggar terlah melanggar konstitusi HAM yaitu yang diterapkan pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan :

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Meskipun memang pelanggar peraturan harus dibersi sanksi, tetapi sanksi juga harus tetap memperhatikan HAM denga tetap menghargai martabat. Akan lebih baik jika sebelum bertindak kepada pelanggar, aparat mengedukasi dengan penuh pengertian kepada rakyat bahwa memang tidak ada yang mau hal ini (Pandemi, PSBB) terjadi, namun demi keselamatan Negara, mereka harus saling bahu membahu untuk menaati segala peraturan.

2. Suatu Negara jika tidak memiliki konstitusi akan menjadi kacau balau, karena konstitusi adalah pedoman untuk menjalani pemerintahan, jika tidak memiliki pedoman, maka Negara akan berlaku sewenang-wenang tanpa memikirkan konsekuensi baik dan buruknya. Konstitusi akan efektif untuk Negara jika diiringi dengan pelaksanaan yang bijak dan rakyat maupun pejabat Negara menaati konstitusi/peraturan Negara tersebut.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

UU yang tercantum memang sudah bisa dijadikan pedoman, tetapi pada kenyataannya, masih sangat banyak kesenjangan social mengenai kesejahteraan maupun kesehatan masyarakat, pemerintah terlalu focus membangun daerah Ibu Kota sehingga daerah lain masih banyak yang kurang mendapatkan perhatian.

4. Konsep konstitusi persatuan dan kesatuan bagi Indonesia sudah tepat karena Indonesia merupakan negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung persatuan adalah perlunya rasa toleransi dan saling membantu antarsuku, budaya,maupun ras.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by ROSA HILYA ROBIAH 2111031053 -
Nama : Rosa Hilya Robiah
NPM : 2111031053
Kelas : AKT B
Prodi : S1 Akuntansi
Fakultas : Ekonomi dan Bisnis

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah mengenai upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat agar tidak terjangkit Virus COVID-19 serta untuk melawan atau mencegah penyebarluasaan wabah virus ini. Pemerintah menyikapi hal tersebut dengan mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia” dan tetap bersikap optimis.

Penerapan PSBB guna untuk melindungi rakyat dari virus COVID-19 tidak melanggar konstitusi, terutama yang berkaitan dengan HAM. Alasannya karena hal yang terjadi adalah sesuatu yang darurat. Dalam kondisi seperti ini, negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya. Namun dengan syarat, negara juga harus memenuhi hak warga negara yang menjadi terbatas akibat PSBB, seperti dengan memberikan layanan kesehatan yang memadai serta menjamin tercukupinya kebutuhan pokok masyarakat (makanan, minuman, dan obat-obatan).

2. Konstitusi secara singkat artinya peraturan, landasan, dan ketentuan dalam penyelenggaran negara. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan menjadi kacau karena masyarakat tidak memiliki landasan mengenai sesuatu yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan sehingga akan banyak terjadi penyelewengan-penyelewengan. Konstitusi dirasa efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memuat aturan-aturan yang ketika dijalankan dengan baik akan membantu dalam mencapai tujuan suatu negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara pun akan menjadi efektif.

3. 

1) Tantangan terkait tindakan korupsi

Tindakan korupsi pada masa pandemi seperti saat ini semakin marak dilakukan oleh para pejabat negara. Dana yang seharusnya dapat disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Tantangan ini seharusnya dapat diantisipasi. Hukuman untuk tindakan korupsi sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU ini mampu untuk dijadikan pedoman dalam tantangan ini. Namun, UU ini kerapkali tidak dijalankan secara tegas, seringkali terjadi penyelewengan dari para aparat hukum negara.

2) Tantangan terkait berita hoaks

Tidak jauh berbeda dengan tindakan korupsi, saat ini hoaks atau informasi bohong juga sedang marak dilakukan. Hal ini merupakan dampak negatif dari globalisasi di bidang IPTEK. Berita bohong ini seringkali menimbulkan persetruan di berbagai pihak. Salah satu UU yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU tersebut dapat dijadikan pedoman yang baik karena meliputi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku menyebar berita hoaks sehingga diharapkan mampu untuk menyelesaikan tantangan ini.

4. Pada Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik” dan Pancasila sila ketiga berbunyi “Persatuan Indonesia”. Kedua hal tersebut menjelaskan bahwa nilai persatuan dan kesatuan dalam bangsa Indonesia dianggap sangat penting serta dijunjung tunggi dan kedua hal tersebut dapat dijadikan sebagai landasan bagi masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adapun hal yang perlu diperbaiki adalah dari masyarakat Indonesia itu sendiri, baik rakyat maupun pejabat negara. Karena baik rakyat maupun pejabat negara seringkali tidak mempedulikan peraturan-peraturan yang berlaku dan hanya mementingkan kepentingan pribadi. Sebagai contoh yaitu, sikap etnosentrisme dan tindak korupsi. Kedua pelanggaran tersebut menjadi penyebab utama mengapa persatuan dan kesatuan di Indonesia belum dijalankan secara sempurna, masyarakat seringkali menjunjung kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat luas. Sebagai warga negara yang baik, hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal ini adalah dengan cara melakukan gotong royong, menghormati orang lain yang berbeda suku, agama, maupun budaya, serta mulai untuk berpikir bahwa manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain. Dengan mengimplementasikan hal tersebut, nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan terjaga bahkan akan menjadi lebih baik.


In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Nabila Clarissa Karamoy 2111031065 -
Nama : Nabila Clarissa Karamoy
NPM : 2111031065
Kelas : AKT B

Jawab :
1. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. PSBB dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal”. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan aparat sipil dan keamanan ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja dan sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan.

2. Keberadaan konstitusi bagi sebuah negara adalah sangat penting sebab berfungsi pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan negara. Konstitus pada hakekatnya adalah sarana dasar yang berguna dalam mengawasi jalannya proses kekuasaan. Apabila tidak ada konstitusi di dalam sebuah negara, maka tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara. Kemudian, negara sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat. Kondisi ini akan memunculkan banyak kekacauan seperti pelanggaran terhadap hak orang lain, kesewenang-wenangan dari pemegang kekuasaan dan lain sebagainya. Lalu, tidak adanya jaminan hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat sehingga pada titik ini pihak yang kuat akan selalu mendapatkan kemenangan, kemudahan dan lain sebagainya. Maka dari itu, saya rasa konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Menurut saya, di Indonesia sedang marak penangkapan teroris di berbagai daerah. Paham radikalisme di Indonesia sering memanfaatkan agama menjadi kedok penyebaran ajaran mereka. Pemahaman itu biasanya membandingkan kitab suci keagamaan dengan ideologi di Indonesia. Selama masa pandemi, grup teroris memaksimalkan aktifitas daring. Mereka aktif melakukan propaganda, proses rekrutmen anggota bahkan soal pendanaan. Dalam menghadapi tantangan tersebut, Indonesia telah melakukan penguatan criminal justice response pada isu penanggulangan terorisme melalui pengesahan dan penerapan beberapa peraturan seperti Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018, PP Nomor 77 Tahun 2019, PP Nomor 35 Tahun 2020, serta Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Extremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

4. Kita sebagai warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan Indonesia. Tidak ada yang perlu diubah dalam konsep bernegara tersebut. Hal yang perlu diubah adalah pola pikir para generasi milenial ini. Nilai-nilai Pancasila harus tetap dipahami dan diamalkan di tengah arus globalisasi di Indonesia. Generasi milenial menjadi obyek utama yang harus didorong untuk tetap mengamalkan nilai luhur tersebut. Ini bertujuan agar Pancasila tidak tergerus oleh berbagai faham yang bisa memecah kedaulatan bangsa. Pemerintah perlu menyiapkan strategi kekinian dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila di generasi muda. Memanfaatkan platform media sosial maupun teknologi informasi yang ada merupakan metode efektif. Pemerintah bisa memanfaatkan sejumlah tokoh pemengaruh (influencer) di media sosial sebagai media untuk mengenalkan nilai-nilai Pancasila. Gali berbagai nilai Pancasila yang bisa disampaikan dengan metode yang tidak menggurui dan sesuai dengan selera generasi milenial. Dalam mengamalkan nilai Pancasila, membangun semangat kebinekaan merupakan strategi yang bisa dilakukan. Pengakuan terhadap berbagai perbedaan, perlakuan sama terhadap berbagai komunitas, serta penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia harus ada dalam setiap kebijakan pemerintah dan kemudian strategi selanjutnya adalah penguatan nilai Pancasila berbasis kearifan lokal. Nilai Pancasila dihasilkan dari akar rumput budaya masyarakat Indonesia. Maka, kearifan lokal jangan pernah dilupakan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Selvi Yunani 2111031111 -
Nama:Selvi Yunani
NPM:2111031111
Kelas:Akt B
Prodi:S1 Akuntansi
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis

Soal Analisis

1).Setelah membaca artikel di atas saya dapat menangkap beberapa hal-hal positif dari penerapannya PSBB dalam upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan pemerintah.
Pandemi Covid-19 telah membatasi ruang gerak manusia di berbagai belahan dunia. Termasuk Indonesia. Namun kepentingan untuk tetap mempertahankan dan memperjuangkan nilai-nilai keadilan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi sebagai pijakan membangun peradaban berbangsa dan bernegara tidak boleh melemah. Bahkan sebaliknya harus semakin kuat dijunjung dan ditegakkan.
Pemerintah sebagai pemangku utama yang berkewajiban melindungi dan memenuhi hak asasi setiap warga yang tertuang dalam berbagai instrument hukum Internasional maupun Nasional termasuk dalam konstitusi Negara RI (UUD 1945) dan berbagai peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Apa lagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah (pusat dan daerah) tidak sekadar wajib memberikan perlindungan warganya dari ancaman infeksi Covid-19 yang merupakan bagian dari hak atas kesehatan namun harus juga menjamin pemenuhan hak asasi lainnya yang dibutuhkan secara mendasar dan sehari-hari oleh warganya dengan prinsip non-diskriminasi, partisipatif, pemberdayaan dan akuntabel.
#Hak atas Kesehatan
Perlindungan rakyat dari wabah pandemi covid-19 adalah wujud nyata dari pemenuhan hak atas kesehatan. Hak yang terdekat dengan hak atas hidup yang fundamental, yang telah dijamin dalam konstitusi Negara (UUD 1945) khususnya dalam Pasal 28H ayat (1). Juga diatur dalam berbagai Undang-undang, termasuk Kovenan Internasioanal hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi berdasarkan UU No. 11 tahun 2005.
Pasal 12 ayat (1) ICESCR mengatur secara ketat tentang pelaksanaan kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) dalam pemenuhan hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai, yang harus dilaksanakan secara optimal dengan mengeluarkan seluruh sumber daya yang tersedia, termasuk dalam hal ini: anggaran, fasilitas infrastruktur dan sumberdaya manusia.
Pelaksanaan hak ini haruslah memenuhi empat prinsip yakni
1) Ketersediaan;
2) Aksesibiitas;
3) Penerimaan; dan
4) Kualitas.
Melanggar salah satu dari empat prinsip tersebut merupakan pelanggaran HAM karena pemerintah telah dianggap lalai dan/atau abai terhadap kewajibannya (lihat General Comment No. 14 UN Commite Economkic, Social and Cultur Rights – UN, Geneva 25 April – 12 Mei 2000)
Melanggar salah satu apalagi dua bahkan tiga adalah pelanggaran HAM karena pemerintah dianggap lalai atau dengan sengaja abai memenuhi kewajibannya.
#Kebutuhan Dasar
Saking fundamentalnya, untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan, dimungkinkan adanya penangguhan, pengurangan/pembatasan hak asasi tertentu yang tergolong derogable rights. Pembatasan tersebut harus dilakukan dengan sangat ketat, hati-hati, proporsional dengan batas waktu dan diatur dalam UU. Tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain. Tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 dan Permenkes No. 9 tahun 2020, bentuk pembatasan dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni:
a) peliburan sekolah dan tempat kerja; b) pembatasan kegiatan keagamaan; c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e) pembatasan moda transportasi; dan
f) pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, disertai ancaman sanksi bagi yang melanggar.
Rasio legis dakam menerapkan pembatasan atas hak sipil, harus memenuhi prinsip proporsional, kepatutan dan asas keseimbangan sehingga wajib disertai adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dasar, yang mencakup hak atas perumahan/ tempat tinggal,hak atas pangan, kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari termasuk kebutuhan fasilitas hiburan.
Tanpa adanya jaminan pemenuhan kebutuhan dasar maka pemberlakuan PSBB adalah melanggar HAM. Apalagi jika ditemukan adanya warga yang kelaparan, jatuh sakit atau mengalami gangguan jiwa/mental atau bahkan meninggal dunia akibat mengurung diri di dalam rumah karena adanya larangan /pembatasan tersebut, sementara kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi.
Sebaliknya kebijakan yang melonggarkan PSBB yang berdampak seseorang atau beberapa bahkan secara massif mengakibatkan warga terpapar Covid-19 dan meninggal dunia maka pemerintah tidak saja gagal melaksanakan kewajibannya melindungi kesehatan publik, namun telah melanggar hak hidup warganya yang bersifat non-derogable rights yakni hak yang tidak bisa dicabut dan dikurangi dalam kondisi apapun meski keadaan darurat sekalipun.

#Pertanggung jawaban Hukum
Hukum hak asasi manusia dapat mengukur dan membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian pemenuhan tanggungjawab pemerintah. Apakah karena faktor ketidakmampuan (inability/incapacity) ataukah murni karena ketidakmauan (unwilling)? Dengan menelisik dokumen APBN/APBD beserta seluruh laporan realisasinya dan daftar inventarisasi pelaporan Barang Milik Negara/Daerah.
Sikap diam dan/ atau lamban menggunakan sumberdaya yang tersedia secara tidak tepat seperti program-program isolasi mandiri pasien yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), rencana pengadaan lima unit mobil mewah untuk pimpinan DPRD Sulsel di masa pandemik.
Terlibih jika disertai tindakan korupsi oleh pejabat terhadap dana Covid-19: transaksi fiktif, mark-up anggaran pengadaan APD dan alat kesehatan lainnya, perlengkapan pengurusan jenazah Covid adalah dapat dikategorikan sebagai rangkaian pelanggaran HAM.
Semua bentuk pelanggaran HAM baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan haruslah dipertanggungjawabkan secara hukum dan dikenakan sanksi pidana, perdata dan/atau administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (penjelasan umum UU No. 39 tahun 1999) yang dapat dituntut berjenjang yakni lewat mekanisme hukum nasional dan mekanisme Internasional.


2).Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negara.
Namun sebenarnya ada konstitusi yang tidak tertulis seperti adat istiadat dan norma dalam masyarakat, yaitu aturan-aturan yang penting untuk di taati dan bisa fatal apabila dilanggar namun sifatnya tersirat.
Konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD dimana memuat seluruh aturan yang harus dijalankan dengan tujuan yang sudah tertulis di dalam pembukaan UUD 1945. Tujuan yang tertulis berhubungan dengan kebutuhan politik, sosial, budaya, hukum, dan ekonomi.
Menurut K. C. Wheare konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Lalu bagaimana apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi? negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan.
Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.
Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan.

3).Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut saya perlu diantisipasi di Indonesia yaitu:

✓ Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila.

kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalamai tantangan. Kebhinekaan kita sedang diuji.
Saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita. Saat ini ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila. Masalah ini semakin mencemaskan tatkala diperparah oleh penyalahgunaan media sosialyang banyak menggunakan Hoax alias kabar bohong."Maka dari itu kita perlu belajar dari pengalaman buruk Negara lain yang dihantui olehradikalisme, konflik sosial, terorisme, dan perang ssaudara".Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisa terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur ditengah kemajemukan.
Oleh karena itu, Presiden mengajak peran aktif para ulama, ustadz, pendeta, pastor, bhiksu, pedanda, tokoh masyarakat, pendidik, pelaku seni dan budaya, pelaku media, jajaran birokrasi, TNI dan Polri serta seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Pancasila. Pemahaman dan Pengamalan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus terus di tingkatkan. Ceramah keagamaan, materi pendidikan, fokus pemberitaan dan perdebatan di media sosial harus menjadi bagian dalam pendalaman dan pengalaman nilai nilai Pancasila.

Komitmen Pemerintah untuk penguatan Pancasila sudah jelas dan sangat kuat. Berbagai upaya terus kita lakukan. Telah diundangkan peraturan Presiden nomor 54 tahun 2017 tentang unit kerja Presiden pembinaan ideologi Pancasila. Bersama seluruh komponen bangsa, lembaga baru ini ditugaskan untuk memperkuat pengalaman Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, yang terintegrasi dangan program program Pembangunan. Pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan dan berbagai program lainnya menjadi bagian integral dari pengalaman nilai nilai Pancasila.

Kita juga harus waspada terhadap segala bentuk pemahaman dan gerakan yang tidak sejalan dengan Pancasila. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap organisasi organisasi dan gerakan gerakan yang anti Pancasila, anti UUD 1945, anti NKRI, anti Bhineka Tunggal Ika. Pemerintah pasti bertindak tegas jika masih terdapat paham dan gerakan komunisme yang jelas jelas sudah dilarang dibumi Indonesin
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk :
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan
pemerintah pusat. b. Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massal.
c. upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
d. potensi konflik antar kelompok/golongan baikakibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA
e. makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional

✓ Permasalahan Korupsi yang merajalela di Indonesia merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan Sosial.

Demokrasi yang dijalankan bangsa ini yang selalu didengung-dengungkan keberhasilannya. ternyata menurut tokoh agama Franz Magnis Suseno, masih menunjukkan banyak kelemahan. Salah satunya ditandai dengan semakin banyaknya tindak korupsi yang terungkap ke publik. Ini menjadi tantangan serius yang dihadapi bangsa ini.
Menurut dia, banyaknya tindakan korupsi berdampak pada kehidupan banyak orang yang diliputi ketakutan dan akhirnya menimbulkan kekerasan, penghancuran hak milik dan pelanggaran kebebasan bergerak.
"Tindakan itu semua bisa kita sebut sebagai kelemahan demokrasi yang berkaitan dengan kegagalan revolusi 1998," papamnya dalam diskusi Aliansi Kebangsaan bertema "Pembukaan UUD 1945 sebagai Tolak Ukur dan Rujukan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, di Jakarta, Jumat lalu.
Hadir dalam diskusi ini antara lain, budayawan Dr Taufik Abdullah, politisi Hajriyanto Tohari, pengamat politik Dr Yudi Latif, dan Sekretaris Pribadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Ahmad Hasyim Muzadi, Aas Subarkah.
Karenanya, kata Franz Suseno, bangsa Indonesia harus kembali berorientasi pada Pembukaan Karenanya, kata Franz Suseno, bangsa Indonesia harus kembali berorientasi pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Mengapa, karena Pembukaan UUD 1945 dengan indah merumuskan apa yang akan menjadi tekad dan cita-cita bangsa Indonesia pada saat memproklamasikan kemerdekaan. Bangsa Indonesia harus senantiasa setia kepada semangat Pembukaan UUD 1945, berkomitmen pada demokrasi dan hak asasi manusia." tegasnnya.
la menegaskan, kita harus mampu menutup pintu terhadap kembalinya segala bentuk neofeodalisme dan kekuasaan oligarki. Karena sudah menjadi hak rakyat Indonesia untuk ikut menentukan ke mana arah bangsa ini dan siapa yang memimpin.
Sementara itu, KH. Hasyim Muzadi mengakui saat ini korupsi memang makin merebak. Tak hanya di kalangan politik tapi juga hingga ke pelosok daerah. Hal itu bisa terjadi akibatotonomi daerah yang kebablasan.Karenanya, ia berpendapat, saat ini Indonesia mengalami ketimpangan dan ketidakadilan sosial yang melebar. Ketidakadilan sosial ini bisa menjadi predator dari segala sesuatu yang bisa dicapai oleh bangsa ini. Bisa dikatakan dalam perjalanannya hingga saat ini, bangsa dan negara kita belum mencapai optimasi nilai luhur dari Pancasila yang sudah jelas tersirat di dalam Pembukaan UUD 1945.

✓ Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah tepat sebagai pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan kehidupan bernegara tersebut karena
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untukmemajukan kesejahteraan umum ,mencerdaskan kehidupan bangsa,melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilansosial,namun yang menjadi kendala di Indonesia adalah Penerapan Hukum Indonesiayang lemah seperti pisau , Tumpul keatas dan Tajam kebawah. Seharusnya Indonesia berkaca pada negara-negara lain dengan hukum yang adil, seperti China yangmemberi hukuman mati pada pelaku korupsi yang merugikan negaranya. Bukanhanya pelaku , namun sekeluarga pelaku pun ikut menanggung kesalahan para pelakukorupsi. Sekiranya Indonesia harus bertindak tegas seperti negara tersebut agar dapatmembunuh kasus Korupsi yang sudah mendarah daging di Indonesia.PerlunyaKetegasan,
keadilan dan Kesadaran untuk dapat mengatasi permasalahan-permasalahan di Indonesia.


4).Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa terdapat sejumlah konsep dasar seperti persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh.
Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan.
Mengapa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia? Jawabannya tentu agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.
Melansir dari laman Kemdikbud, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.
Berikut adalah manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara:
1. Dapat menjaga keutuhan dan keamanan.
2. Memperkuat jati diri bangsa.
3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang.
4. Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah.
Contoh dari perilaku persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat yang erat dengan semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh salah satunya adalah saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar kita.
Jadi mengapa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Clarin Nayla Zhafira 2111031014 -
Nama : Clarin Nayla
NPM :2111031014
Kelas : AKT B
Hasil analisis saya terhadap artikel tersebut.
1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah keadaan covid-19 memaksa masyarakat untuk tidak keluar rumah dan bepergian yang tidak penting, dan pemerintah mengeluarkan kebijakan "PSBB" Yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid 19. Menurut saya hal itu tidak menimbulkan pelanggaran dalam dibuatkannya peraturan tersebut, karena pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi negara yang berbunyi "melindungi segenap bangsa Indonesia", lalu masyarakat juga menjadi patuh terhadap peraturan tersebut meskipun belum secara sempurna.
PSBB pula membawa dampak positif bagi lingkungan, dimana jalanan terasa luang (jarang ada kemacetan) sehingga tidak menimbulkan polusi, dan membuat kualitas udara yang baik. Selain itu di keadaan covid 19 masyarakat memulai gaya hidup sehat yang baru seperti rajin cuci tangan, berjemur, dan menggunakan transportasi yang ramah lingkungan.

2. Konstitusi diartikan sebagai dokumen tertulis yang secara garis besar mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga negara penting lainnya.
Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Namun yang terjadi jika negara tidak memiliki konstitusi adalah hak hak warga negara tidak ada yang terpenuhi, kekuasaan hanya diperuntungkan untuk pribadi/sebagian kelompok, yang intinya jika negara tidak memiliki konstitusi akan terjadi kehancuran, karena ketidak adilan, konflik akan terjadi dimana mana
Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/warga negara tidak dilanggar, terlebih Jika konsitusi tersebut berjalan bersamaan dengan kesadaran setiap warga negara.

3. 1. Masuknya berbagai macam budaya luar negri
2. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
3. hilangnya semangat persatuan menjadi induvidualisme
4.adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham uud1945
Tidak dapat dipungkiri jika manusia adalah makhluk sosial, tidak hanya hidup sendiri, namun karena hal itulah juga akan timbul permasalahan yang tidak akan pernah terselesaikan. Jika berbicara pasal, menurut saya pasal UUD1945 sudah tepat untuk menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah masalah tersebut. Namun pengimplementasian terhadap setiap warga saja yang kurang, masih banyak oknum oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadi nya.

4. Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.
Menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu bukanlah pekerjaan yang mudah. Apalagi sebagai bangsa yang terdiri dari keanekaragaman dari aspek suku, latar belakang ekonomi, pendidikan, bahasa, adat istiadat, serta agama. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa berarti harus menjaga dan mengedepankan keadilan bagi semua.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Celvin Yusra 2111031068 -
Nama : Celvin Yusra
NPM : 2111031068

Kelas : Akuntansi B

1. Tidak ada konstitusi yang di langgar pada artikel tersebut. Hal positif yang saya dapatkan adalah bagaimana Upaya pemerintah yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kita sebagai warga negara harus mendukung kebijakan pemerintah agar masalah pandemi bisa segera teratasi. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Pemerintah perlu kiranya memberikan edukasi mengenai PSBB, karena mungkin masih banyak masyarakat awam yang belum paham dengan kebijakan tersebut.

2. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Tantangan dalam menjaga kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki, Menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu bukanlah pekerjaan yang mudah. Apalagi sebagai bangsa yang terdiri dari keanekaragaman dari aspek suku, pendidikan, bahasa, adat istiadat, serta agama. Kita masih perlu banyak belajar dalam menjalankan nilai-nilai demokrasi, serta kepatuhan diri sebagai warga negara agar bisa saling menghormati antar keberagaman.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Salsabila Indah Arti Pratama 2111031009 -
Nama : Salsabila Indah Arti Pratama
NPM : 2111031009
Kelas : AKT B

1. Hal positif yang saya daparkan dari artikel diatas adalah upaya pemerintah dalam memutuskan penyebaran virus Covid-19 dengan cara diterapkannya PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ). Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar karena pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi yang berbunyi “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia”. Pemerintah ingin melindungi masyarakat dari virus Covid-19. Jadi kita harus mendukung dan berusaha agar mengikuti semua aturan dari pemerintah agar terhindar dari virus covid 19. Salah satunya mendukung program PSBB ini.

2. Negara yang tidak memiliki konstitusi berarti tidak memiliki landasan dan aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan. Konstitusi memegang peranan sangat penting karena dapat membuat suatu negara mencapai tujuannya, serta dapat mengatur penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara. Tanpa konstitusi negara akan hancur atau berkembang secara tidak normal.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:
a. Tidak ratanya pembangunan diindonesia. Pembangunan terasa lebih maju pada pulau pulau besar yang ada diindonesia saja. Hasil evaluasi yang dilakukan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ) terhadap pengentasan daerah tertinggal, sampai saat ini masih banyak ketimpangan.

b. Virus covid 19 yang mengancam keselamatan, dan perekonomian di Negara Republik Indonesia. Dengan adanya virus Covid 19 banyak masyrakat yang khawatir tertular virus ini yang dapat membuat system imun seseorang menurun. Dan dalam perekonomian, melemahnya konsumsi rumah tangga atau melemahnya daya beli masyrakat. Masyarakat mengalami penurunan daya beli yang sangat signifikan.

4. Menurut saya konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah tepat dan sesuai. Persatuan dan kesatuan mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia, dari sila tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu dan jangan sampai terpecah belah.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Jihan Fatin Fadillah Lotte 2111031072 -

Nama: Jihan Fatin Fadillah Lotte

NPM: 2111031072

Kelas: AKT B

Prodi/Jurusan: S1 Akuntansi

Fakultas: Ekonomi dan Bisnis


Assalamulaikum wr. wb.

Setelah membaca kasus yang telah disajikan saya dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut.

  1. Berdasarkan artikel tersebut saya dapat mengetahui bagaimana pemerintah berusaha mengamalkan amanat konstitusi negara yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia. Namun, artikel tersebut juga memaparkan bagaimana konstikusi NKRI dilanggar secara tidak langsung yaitu dengan menindak lanjuti pelanggar peraturan PSBB yang dinilai telah keluar dari HAM. Saya tahu sesorang yang sudah melanggar peraturan memang harus ditindak agar pelanggaran yang dilakukan tidak akan terulang. Namun, apabila cara atau metode penindakannya tidak sesuai dengan konstitusi bangsa Indonesia itu juga salah. Negara Indonesia adalah negara demokratis negara yang seharusnya dapat adil dalam memberlakukan hukum atau konstitusi. Para peninggi pemerintah memiliki niat yang baik untuk memutus persebaran kasus Covid-19 dan seharus niat baik tersebut dilakukan juga dengan cara yang baik.
  2. Konstitusi merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum yang dibentuk pemerintah untuk dapat mengatur jalannya sebuah pemerintahan. Apabila ditanya bagaimana suatu negara tidak memiliki konstitusi? Maka jawabannya hanya satu negara tersebut akan hancur. Mengapa demikian? Konstitusi sangat berperan penting dalam proses jalannya sebuah negara. Konstitusi berperan sebagai sistem yang membuat suatu negara tumbuh menjadi negara yang besar. Menurut saya pribadi, konstitusi sangat efektif daam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena apabila tidak ada konstitusi saya yakin negara tersebut akan hancur. Dampak negatif karena tidak adanya konstitusi sangat banyak contohnya saja seperti kegaduhan, tawuran, masalah kriminal yang semakin merajalela, kemiskinan, dan yang saya tahu ketiadaan konstitusi tidak dapat memberi dampak positif. Sebaliknya apabil ada konstitusi maka akan muncul dampak positif seperti persatuan kesatuan, minimnya tingkat kriminal dan lain sebagainya.
  3. Tantangan hidup bernegara masa kini pasti tetap ada bahkan menurut saya ada beberapa masalah yang masih ada dari jaman dulu hingga saat ini meskipun sudah ada konstitusi yang mengatur masalah tersebut. Contohnya korupsi. Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang memuat tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang saya ketahui 2 hari lalu ada sebuah berita tentang kasus korupsi Direktur Kediri Putra yang telah ditetapkan oleh KPK. Korupsi adalah salah satu masalah yang sangat sulit untuk diberantas dan masalah ini juga menjadi masalah yang dapat merugikan banyak pihak. Dari berita tersebut saya tahu bahwa masih ada tantangan yang dapat kita rasakan dalam berkihupan bernegara saat ini.
  4. Pendapat saya pribadi, konsep bernegara yang diberlakukan oleh negara Indonesia yaitu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah konsep yang sangat baik dan mungkin tidak memerlukan perbaikan. Namun, konsep negara tersebut masih sering dilupakan oleh banyak orang dengan cara memelihara sikap individualismemementingkan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan umumyang dapat menghambat persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa konsep negara Indonesia sudah sangat baik dan mungkin tidak memerlukan perbaikan. Sebaliknya saya berpikir bahwa yang memerlukan perbaikan adalah warga negara Indonesia alih-alih konsep negaranya.

Mungkin hanya itu yang saya dapatkan dari video yang telah saya analisis, apabila terdapat kesalahan dalam tata bahasa dan penulisan saya mohon maaf, terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb.

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Yunita Pirdiyani 2111031083 -
Nama: Yunita Pirdiyani
NPM: 2111031083
Kelas: AKT B

Jawaban:
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mana bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Upaya pemerintah dalam melakukan PSBB itu juga sebagai pengamalan amanat konstitusi negara dalam prolog “Melindungi segenap bangsa Indonesia.”

Tidak ada konstitusi yang dilanggar pada artikel tersebut, akan tetapi upaya pemerintah dalam pembekalan atau edukasi masyarakat terkait PSBB yang belum dilakukan, sehingga masyarakat sering mengaitkan mengenai pelanggaran HAM jika ada aparat pemerintah yang sedang bekerja mengatur jalannya pelaksanaan PSBB.

2. Konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah dalam pemerintahan negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi berarti negara tersebut tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya jika tidak memiliki aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat atau warga negaranya dapat berbuat semaunya sendiri sesuai keegoisan masing-masing.

Apakah konstitusi efektif? Kalau dilihat dari penjelasan sebelumnya, dapat dikatakan bahwa konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, dan berguna sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Mengingat kondisi bangsa kita sekarang, tantangan yang dihadapi saat ini adalah warga bangsa Indonesia di negeri ini telah mengalami penurunan kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini bisa kita lihat dari berbagai daerah sering bergejolak diantaranya tawuran antar warga, perkelaian pelajar, ketidakpuasan terhadap hasil pilkada, perebutan lahan pertanian maupun tambang, dan lain-lain. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut akan tetapi berbagai masalah yang berkaitan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara sebaiknya mendapat perhatian dan tanggung jawab kita semua. Sehingga amanat pada UUD 1945 untuk menjaga dan memelihara Negara Kesatuan wilayah Republik Indonesia serta kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan.

4. Menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara kita “menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan”, konsep tersebut sangat penting dalam kehidupan bernegara. Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Yang harus diperbaiki yaitu persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan.


In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by ERLIZA MIRANDA PUTRI 2111031039 -

Nama : Erliza Miranda Putri

NPM   : 2111031039

Kelas  : PKN B - AKT


Izin memberikan tanggapan mengenai analisis Kasus yang telah saya baca pada pertemuan 4 .


1. Hal Positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan ! 

Jawaban :

Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah Pemerintah telah menjalankan dan berupaya untuk mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya "Melindungi segenap bangsa Indonesia" dengan upaya melawan dan mencegah wabah virus corona. Pergerakan yang dilakukan oleh pemerintah yaitu diterapkan dengan cara melakukan PSBB dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Lalu dalam pelaksanaanya apakah ada konstitusi yang dilanggar? Menurut saya IYA, dalam pelaksanaan kebijakan dengan niat yang baik, pemerintah lupa memikirkan dampak atau sisi lainnya. Pemerintah tak sedikit yang melakukan tindakan intimidatif yang berujung pada pelanggaran konstitusi, . Pemerintah lupa tidak memberikan edukasi tentang PSSB terlebih dahulu, bagaimana cara melewatinya dan bagaimana pula sisi kemanusian dan sisi lainnya seperti perekonomian dan sosial akan terdampak.

seharusnya, pemerintah juga menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal, agar nilai morak HAM tetap dijalankan. Namun terlepas dari itu, niat pemerintah adalah niat yang baik, sudah sepatutnya kita sebagai warga negara bahu membahu untuk menangani wabah tersebut.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif mengatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawaban :

Menurut saya, Konstitusi merupakan elemen yang sangat penting bagi suatu negara. Sebuah negara dan hubungannya dengan konstitusi ialah sama saja dengan Pondasi yang penting bagi suatu negara. Konstitusi menentukan arah dan juga tonggak suatu bangsa agar masyarakat dan pemerintah dapat berjalan beriringan dan memiliki ideologi serta keteraturan bernegara yang sejalan. Kemudian, Konstitusi menurut saya efektif dalam mengatu kehidupan berbangsa dan bernegara,  dengan dua fungsi dasar yaitu membagi kekuasaan dalam negara serta membatasikekuasaan pemerintah dalam negara, memberikan keteraturan dan kepastian dalam bernegara, sehingga tidak terjadi penyelewengan dan tidak melebih batas tupoksi masing-masing. Sehingga, jika sebuah negara memiliki konstitusi, maka jaminan atas hak asasi masyarakatnya pun diatur dan dilindungi. Konstitusi menjadi tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang akan membawa suatu negara menjadi lebih terarah dan teratur.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, Apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawaban :


Didalam sebuah negara tentu banyak sekali halang rintang dalam menegakkan sebuah konstitusi berbagai masalah kehidupan yang ada di masyarakat yang merupakan bentuk dari penyelewengan konstitusi sangat banyak, diantaranya yaitu  Narkoba, Korupsi, penganiyayaan, dan masih banyak lainnya, namun hal tersebut tak lepas dari sebuah permasalah besar yaitu "PENEGAKAN HUKUM YANG ADA DI INDONESIA BELUM BERJALAN DENGAN SEMESTINYA". Pergerakan dari berbagai penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan merupakan setir utama dari segala permasalahan. Hukum yang saat ini masih "Tajam Ke bawah dan tumpul ke atas" membuat siapapun yang memiliki jabatan dan uang merasa di istimewakan oleh pemerintah, sehingga banyak diantaranya yang melakukan tindakan korupsi uang rakyat, kekerasan, dll. Jika saja Pengamalan dari pelaksanaan hukum di lakukan semestinya tanpa pandang mulu, maka setiap orang harus berfikir sepuluh kali untuk melakukan pelanggaran. Lalu apakah UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman menyelesaikan tantangan tersebut? Menurut saya, UUD NRI Mampu menyesaikan tantangan tersebut, karena hakikat UUD adalah tatanan hidup masyarakat Indonesia yang semestinya, hanya saja para oknum yang berkedok sebagai penegaklah yang harusnya memiliki kesadaran serta kualitas yang baik untuk menjalankannya.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Apakah yang Perlu diperbaiki, jelaskan!

Jawaban : 

Menurut saya, konsep mengenai Persatuan dan kesatuan saat ini perlu diperbaiki, Sejalan dengan adanya suatu ide, hal yang lumrah jika kita menemukan sebuah tantangan, tentu ini tidak menjadi masalah yang besar, sejatinya tantangan dari sebuah idelah yang justru akan menjadi bahan evaluasi agar suatu konsepsi dari sebuah nilai dapat terwujud lebih baik. Konsepsi dasar yang terdiri dari persatuan, kesatuan bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan juga patriotisme. Semua konsepsi itu tergabung menjadi satu kesatuan yang ditonggakan oleh semboyan "Bhinneka Tunggal Ika". 


Sebuah konsep persatuan, bukan menyamaratakan namun menyelaraskan, dimana sebuah hal yang berbeda tidak harus menjadi sama, yang terpenting ialah bagaimana cara hal yang berbeda dapat hidup berdampingan dan rukun. Dibutuhkan kesadaran dari masing-masing diri manusia dan juga rasa tanggung jawab terhadap bangsa agar konsepsi persatuan dan kesatuan tersebut tercapai. Tak ubahnya sebuah konsep, kerap kali dijumpai penyelewengan yaitu diantaranya Kurangnya rasa nasionalisme, tidak memiliki rasa cinta tanah air dan lain - lain. Artinya, Sebuah konsep yang luarbiasa tidak akan bagus hasilnya jika pada realisasi sebagai warganegara kita kurang memahami arti dari persatuan tersebut. Haruslah kita sebagai warga negaralah yang harus memperbaiki dari diri sendiri, agar konsep tersebut berjalan pada hakikatnya.

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Ridwan Fathul Bukhory 2111031063 -
Nama : Ridwan Fathul Bukhory
NPM   : 2111031063
Kelas PKN Akt B

1. Hal positif yang saya temukan di artikel tersebut ada tentang bagaimana pemerintah sigap menangangi kasus pandemi di Indonesia saat ini, yang salah satu tindakan untuk mrmutua rantai penyebarannya adalah dengan pemberlakuan kebijajan PSBB. Namun, yang di sayangkan dari kebijakan ini yaitu berkurangnya rasa menghormati hak orang lain, sehingga beberapa hak seperti tidak diperdulikan lagi oleh pemberi kebijakan.

2. Karena konstitusi merupakan suatu hal/peraturan yang berfungsi untuk mengatur kelangsungan suatu negara, sehingga konstitusi dirasa sangat penting keberadaannya di kehidupan bernegara.

3. Tantangan negara saat ini salah satunya yaitu tentang toleransi antar umat beragama. Dimana dilansir juga di lama Detik.com, para pemuda Islam yang protes atas pernyataan Menag tentang pembatasan volume suara  adzan. Jelas dalam UUD sudah tercantum pasal tentang toleransi antar umat beragama (pasal 29 ayat 1 dan 2). Sehingga pernyataan Menag soal suara azan yang terlalu bising dapat mengganggu orang disekitarnya ini sangat menyimpang dengan UUD.

4. Mengenai konsep negara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan ini, menurut saya dalam eksistensinya masih selalu ada hal yang membuat rasa persatuan dan kesatuan ini melemah. Misalnya kelompok teroris KKB di papua yang dimana hal ini mengancam oersatuan dan kesatuan NKRI tentunya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Elizabeth Tiesta -
Nama : Elizabeth Tiesta S
NPM : 2111031080
Kelas : PKn B

1. Menurut saya dampak positif yang terdapat dalam artikel bacaan tersebut adalah kebijakan PSBB. PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk membatasi ruang gerak masyarakat yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid. Jika ditilik lebih dalam, PSBB dilakukan sebagai bentuk aktif pemerintah untuk menjalanlan amanat Konstitusi Negara yaitu "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Namun, bagi beberapa pihak, hal ini justru dinilai sebagai pelanggaran HAM. Alasannya, karena penerapan dan pemberian sanksi PSBB ini dinilai otoritatif. Pemberian sanksi dan hukuman oleh aparat keamanan cendrung intimidatif. Alih-alih meberikan edukasi (karena PSBB adalah hal yang baru) aparat keamanan justru menindak dengan cara-cara yang keluar dari penerapan HAM, aparat cendrung intimidatif dan tidak bisa menghormati martabat manusia. Hal ini tentunya menjadi catatan yang harus segera dibenahi mengingat nilai-nilai pertanggungjawaban secara moril harus selalu di pegang teguh baik oleh aparat keamanan maupun elemen lain diluar keamanan.

2. Konstitusi merupakan amanat Agung yang harus dipegang dan diimplementasikan secara penuh oleh sebuah bangsa. Bagi bangsa Indonesia, konstitusi merupakan salah satu pertimbangan dan alasan kuat mengapa sebuah kebijakan harus tercipta. Seperti amanat konstutisi "Melindungi segenap bangsa Indonesia", "Mencerdaskan kehidupan bangsa" dan amanat konstitusi lainnya. Konstitusi bagi suatu bangsa merupakan hal yang penting. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Beberapa tantangan yang sedang dihadapi Indonesia dalam kehidupan bernegara saat ini adalah, masalah HAM dan Kesejahteraan Masyarakat.
(1) Masalah HAM
Terdapat banyak penyimpangan-penyimpangan pada masalah HAM seperti bullying/perundungan, pencemaran lingkungan secara sengaja, perampasan hak hidup seseorang dan lain-lain. Padahal, masalah HAM telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27-Pasal 34. Indonesia juga telah memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan adanya penjabaran tentang Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945 dan adanya Komnas HAM, penyimpangan-penyimpangan terhadap Hak Asasi Manusia harus bisa ditekan. 
(2) Kesejahteraan Masyarakat
Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk yang besar. Di dalam jumlah penduduk yang besar tersebut, masih terdapat ketimpangan sosial antara kaum masyarakat ekonomi menengah atas dan masyarakat ekonomi menengah bawah. Angka kemiskinan di Indonesia masih besar. Pemerintah pun telah melakukan upaya untuk mengatasi kemiskinan seperti pelatihan terhadap pengangguran dalam program kartu prakerja dan pemberian bantuan sosial.
Namun, pemberian bantuan itu masih belum merata, masih ada yang belum tepat sasaran, dan bahkan terjadi korupsi bantuan sosial. Untuk itu, masih banyak masyarakat yang belum sejahtera. Padahal, sudah kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Seperti UUD 1945 pasal 34 yang berisi "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". Untuk mengatasi itu, pemerintah harus melakukan pemerataan bantuan dan menindak tegas perilaku korupsi bantuan sosial sehingga tidak terjadi kasus-kasus yang seperti itu lagi.

4. Pendapat saya mengenai konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan merupakan hal yang baik dan luhur. Mengapa demikian, karena ditengah perbedaan dan keberagaman suku, ras, dan agama kita tentu harus selalu menjunjung tinggi nilai persatuan. Jika kita tidak mampu mewujudkannya maka akan mudah untuk terjadi disintegrasi bangsa. Menjunjung tinggi nilai persatuan memang tidak mudah, namun demikian disitulah tantangan kita bersama untuk senantiasa meredakan ego masing-masing untuk bersatu dan bergandengan tangan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by ANNISA NUR UTAMI 2111031011 -

Nama : Annisa Nur Utami

NPM : 21111031011

KELAS : AKT B

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab : Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut yaitu dengan adanya upaya diterapkannya PSBB harapannya akan dapat memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19. Dalam pelaksanaan PSBB sendiri, menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar. Karena pemerintah sendiri sedang mengamalkan amanat konstitusi negara yang berbunyi «Melindungi Segenap Bangsa Indonesia». Tetapi, sering kali ini dikaitkan dengan melanggar HAM. Padahal kita percaya bahwa perlakuan aparat berawal dari niat baik, mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB berlangsung.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

jawab : Konstitusi bagi sebuah negara itu sangat penting karena berfungsi sebagai pedoman dalam menyelenggarakan negara.

apabila negara tidak ada konstitusi maka sebuah negara akan mengalami beberapa hal seperti : 

A. muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara.

B. Sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat.

C. Tidak adanya jaminan hukum dan penegakkan keadilan bagi masyarakat 

Kesimpulannya bahwa konstitusi merupakan sarana efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara,yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

jawab : Contoh permasalahan kehidupan bernegara saat ini yang menurut saya perlu diatasi dari tahun ke tahun adalah permasalahan korupsi yang masih merajalela di Indonesia, kian tahun semakin meningkat, perilaku ini yang merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan. Ini menjadi tantangan serius yang dihadapi bangsa ini. Masih banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab malah memanfaatkan momentum tersebut untuk mereka jadikan sebagai kesempatan dalam mengambil hak- hak warganya.contohnya saja korupsi dana bantuan covid-19. Hal tersebut diakibatkan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam proses keberlangsungan aktivitas dana bantuan sosial Covid-19 di Indonesia serta belum diaturnya sistem pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dalam proses distribusi dana bantuan sosial Covid-19 ke masyarakat dari tingkat pusat hingga daerah.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


jawab : Menurut pendapat saya konsep bernegara di Indonesia saat ini belum menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa. karena belum ada yang benar-benar menerapkan konsep dasar dari persatun dan kesatuan seperti integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme.Seharusnya Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia didapatkan dengan menegakan dan menerapkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang memiliki makna persatuan Indonesia. Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi.

Tetapi, sering kali kita jumpai akan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap persatuan dan kesatuan bangsa indonesia akibat dari banyaknya keragaman, kurang memahami arti sesungguhnya persatuan dan kesatuan bangsa, kurangnya rasa nasionalisme, dan masih banyak lainnya.



In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by NETA TERTINA ARATRI 2151031012 -
NAMA: Neta Tertina Aratri
NPM: 2151031012
KELAS: S1 Akt B

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, izin menjawab analisis soal tersebut:
1. Aturan-aturan baru sebagai respons terhadap kondisi dan situasi pandemi ini membentuk kebiasaan baru bagi masyarakat yang bersifat positif, yaitu lebih patuh pada aturan, lebih aktif menjaga kebersihan diri dan keluarga, lebih sadar dan aktif melindungi keselamatan dan kesehatan diri dan orang lain. Kemudian antar anggota keluarga jadi lebih mengenal yang dapat meningkatkan kualitas hubungan, berpikir kreatif untuk membuat kehidupan sehari-hari menjadi tetap punya variasi dalam keterbatasan, lalu lebih rajin menjaga kesehatan fisik dan mental, dan menjadi lebih spiritual. Juga yang penting, tolong menolong maupun aksi sosial karena kondisi ekonomi yang sangat ter dampak akibat pembatasan. Selain itu, muncullah banyak keterampilan baru seperti memasak dan berkebun, serta kerajinan seni, dan yang pasti keterampilan menggunakan teknologi dengan munculnya banyak seminar online. Ter lebih jika disertai tindakan korupsi oleh pejabat terhadap dana Covid-19: transaksi fiktif, mark-up anggaran pengadaan APD dan alat kesehatan lainnya, perlengkapan pengurusan jenazah Covid adalah dapat dikategorikan sebagai rangkaian pelanggaran HAM. Semua bentuk pelanggaran HAM baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan haruslah dipertanggungjawabkan secara hukum dan dikenakan sanksi pidana, perdata dan/atau administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (penjelasan umum UU No. 39 tahun 1999) yang dapat dituntut berjenjang yakni lewat mekanisme hukum nasional dan mekanisme Internasional. Selain itu, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepala Negara atau kepala Daerah (termasuk partai pengusungnya) yang dipilih dalam pemilu/Pilkada juga berdampak secara politis karena kegagalannya dalam memenuhi dan melindungi hak dasar konstituen. Semoga menjadi perhatian dan dipertimbangkan. Wallahu a’lam bishshawabi.

2. Apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi? negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin di mana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar, konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu Negara.

3. Kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu. Kesehatan masyarakat, tingkat kesehatan masyarakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Sebagai pemuda, kita harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Jangan mementingkan ego masing-masing. Berjuang dengan cara berbagi tugas, ada yang lewat Ipteknya, ada yang lewat agamanya, ada yang lewat budayanya. Ubah pola pikir menjadi kerja keras dan kerja cerdas. kerja keras dan kerja cerdas merupakan salah satu strategi jitu dan sistematis dalam membangun umat dan bangsa. Untuk jihad tidak cukup hanya semangat para pemuda, diperlukan juga usaha dan soliditas yang semua itu harus di niatkan karena Allah. Sebagai pemuda, kalian harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Jangan mementingkan ego masing-masing. Berjuang dengan cara berbagi tugas, ada yang lewat Ipteknya, ada yang lewat agamanya, ada yang lewat budayanya. Ubah pola pikir menjadi kerja keras dan kerja cerdas.

Itu saja yang dapat saya analisis apabila terdapat kesalahan, kurang dan lebihnya mohon maaf, sekian dan terima kasih.
wassallamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Muhamad Dimas Pangestu 2111031094 -
Nama: Muhamad Dimas Pangestu
NPM: 2111031094
Kelas: AKT B

Analisis soal

1. Salah satu hal positif dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam mengatasi penyebarluasan pandemi Covid 19 di Indonesia, hal ini pun patut diapresisasi. Namun terjadi suatu masalah ketika adanya aparat melanggar konstitusi, hal ini dapat dilihat dari penerapan PSBB yang cenderung otoritatif, tanpa memberi edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Selain itu juga terdapat tindakan intimidatif yang dilakukan oleh aparat dalam melaksanakan tugas penerapan PSBB kepada masyrakat.

2. Menurut saya negara tersebut tidak akan berjalan dengan baik, bahkan bisa berakibatkan kehancuran.
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Oleh karena itu jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka dalam negara tersebut tidak akan ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya serta tidak akan dapat mewujudkan harapan/cita-cita warganya.Tanpa konstitusi juga dapat menimbulkan tindakan penyalahgunaan kekuaasaan. Jadi konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang masih sulit diberantas yaitu kesenjangan sosial. Dalam permasalahan ini sudah diatur dalam pasal 34 ayat 2 UUD 1945 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan." Namun hal ini masih saja sulit diberantas dikarenakan tidak meratanya sumber daya dan faktor produksi di setiap daerah.

4. Menurut saya konsep bernegara dalam menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat tepat, karena dengan pemahaman konsep tersebut dapat mempersatuan rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam ras, suku, budaya, agama dll. Serta hal ini mampu mampu menghilangkan pola pikir individualisme.Hal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran masyarakat dalam hidup bernegara dengan menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan, Masih banyak sekali masyarakat yang terjebak dalam pola pikir yang hanya mementingkan suatu kelompok saja, hal tersebut lah yang menghambat kehidupan bernegara dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

Terimakasih
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by MUHAMMAD GERI ARIAN 2151031025 -
Nama : Muhammad Geri Arian
NPM : 2151031025
Kelas : AKT B
1. Hal positif yang saya pelajarib dari artikel tersebut yaitu dengan upaya diterapkannya psbb dengan harapan untuk mengurangi bahkan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19. Dalam pelaksanaan PSBB sendiri, menurut pendapat saya tidak ada konstitusi yang dilanggar. Karena pemerintah mengamalkan amanat dari konstitusi Republik Indonesia yang berbunyi “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia”.maka dari itu , kita sudah seharus nya saling membantu dan mendukung satu sama lain untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Salah satunya mendukung program PSBB yang dilakukan pemerintah yang mempunyai tujuan meminimalizir dan juga harapannya dapat memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19.

2. Konstitusi sangat penting bagi setiap negara. Konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman untuk menjalankan sebuah negara.jika suatu negara tidak memiliki konstitusi tidak akan ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal itu akan menyebabkan banyak konflik dan perseteruan karena setiap individu berusaha mencapai keinginannya sendiri tanpa menghormati hak asasi orang lain. Oleh karna itu , konstitusi menjadi salah satu cara yang paling efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang dimana konstitusi dapat menjadi barometer kehidupan sebuah negara.
3. contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:
1.masuknya budaya westerenisasi
2.hilangnya semangat persatuan menjadi induvidualisme
3.adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham UUD 1945
tentang pasal sebenernya sudah tidak ada yang perlu di ubah cuma ada satu yang harus di laksanakan yaitu bagaimana masyarakat bangsa indonesia memandang hukum itu sendiri apakah hukum itu adalah keadilan yang hakiki apa cuma penguasa saja yang memiliki hukum
4.konsep bernegara di Indonesia saat ini masih kurang dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa yang didalamnya memiliki beberapa konsep dasar seperti persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Indonesia telah mengalami perjalanan panjang untuk mendapatkan kedaulatannya. Mempersatukan bangsa Indonesia yang berbeda-beda untuk melawan penjajah, sehingga dapat tercapainya suatu kemerdekaan. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Dimana Prinsip Bhineka Tunggal Ika, yaitu nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by ECIN SAPTIA 2111031054 -
Nama : Ecin Saptia
NPM : 2111031054
Kelas : Akt B

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikal tersebut adalah adanya upaya dari pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penyebarluasan covid-19. Untuk melindungi masyarakatnya.

Apakah ada konstitusi yang dilanggar?
Ada, yaitu tindakan yang dilakukan oleh para aparat sipil dan keamanan dalam menindak para pelanggar kebijakan psbb yang keluar dari nilai-nilai HAM. Meskipun PSBB ini bertujuan untuk pembatasan berkumpul. Tetapi seharusnya aparat keamanan tidak bertindak sewenang-wenang dalam melakukan aksi pembubaran. Karena hal itu bertentangan dengan jaminan hak atas kebebasan yang berkumpul, yang terjamin dalam UUD 1945 dan dapat dibatasi sesuai dengan standar hukum dan HAM. Jadi dalam penindakan pelanggaran PSBB aparat keamanan seharusnya bersikap persuasif tidak serampangan dengan aksi pembubaran.


2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi ?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan sulit dalam menjalankan roda pemerintahan karena tidak ada pembagian hak dan kewajiban yang jelas dan tertulis sehingga dapat membuat suatu negara menjadi kacau dan terjadi perpecahan.

Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Ya, Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara dijalankan. Selain itu, Dengan adanya konsitusi menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan dan Hak Asasi Manusia tidak di langgar.

3. Contoh tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini yang perlu di antisipasi ?
Menurut saya adalah Kebebasan berpendapat dan bereksperi dalam demokrasi. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk menjaga ekosistem dinegara demokrasi untuk menjaga kepercayaan antara masyarakat dengan pemerintah. Bangsa yang maju adalah bangsa yang mau mendengarkan suara rakyatnya. Kebebasan berpendapat ini tertera pada pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, mengapa demikian?
Belum, dalam contoh tersebut. karena meskipun hak kebebasan berpendapat sudah dijamin dalam UUD 1945, pada kenyataan nya masih banyak terjadi kasus pelanggaran kebebasan berpendapat, khususnya oleh para aparat. Masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran kebebasan berpendapat, seperti ancaman kebebasan berpendapat yang semakin terang-terangan dilakukan oleh aparat, yang berdampak pada ketakutan masyarakat utnuk menyuarakan aspirasinya. Selain itu juga, kebebasan berpendapat itu dbungkam, dan kebebasan untuk berpendapat semakin menurun. kebebasan berpendapat saat ini belum terlaksana dengan baik.

4. Bagaimana menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki?
Menurut saya terdapat sejumlah konsep dasar persatuan dan kesatuan seperti bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Persatuan dan kesatuan akan terwujud apabila terdapat kesadaran dan keinginan untuk bersatu dalam diri masyarakat. Persatuan dan kesatuan sangat penting untuk mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Oleh karena, perlu adanya perbaikan dalam konsep bernegara dalam menjunjung tinggi persatuan. agar persatuan dan kesatuan itu tetap terjaga.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Muhammad Abib Nur Alim 2111031066 -
NAMA : Muhammad Abib Nur Alim
NPM : 2111031066
KELAS : B

1. Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut adalah fakta bahwa pemerintah serta aparat negara benar-benar serius dalam menangani perkara COVID-19 tersebut. Mungkin sebagian alasan ada oknum yang sampai melebihi batas HAM dalam menertibkan masyarakat adalah karena ada masyarakat yang memang tidak patuh. Bila mengambil sisi positifnya, oknum aparat sipil tersebut memang benar-benar peduli mengenai penanganan COVID-19 tersebut, walaupun jelas caranya tidak bisa dibenarkan. Dan mengenai apakah ada konstitusi yang dilanggar, menurut pendapat saya ada. Karena dijelaskan dalam Undang-undang bahwa penanganan tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan martabat manusia dan menghargai hak asasi manusia. Jadi ketika tindakan oknum aparat sipil sudah melebihi batas tersebut, maka ada konstitusi yang dilanggar.

2. Konstitusi bisa menjadi aturan juga pembatas. Dimana konstitusi menjadi aturan yang harus dipatuhi masyarakat dan pengatur/pemerintah. Juga sebagai pembatas tindakan serta kekuasaan pemerintah maupun masyarakat. Jadi, menurut saya konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena bila dilihat dari sejarahnya, konstitusi harus mengatur bukan hanya rakyat namun pihak yang memerintah. Karena jika tidak, pihak yang memerintah tersebut bisa sewenang-wenang.

3. Contoh tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini ialah konflik antar suku etnik dan golongan. Ini merupakan salah satu konflik dikarenakan disintegrasi yang sangat berbahaya karena dapat mengancam kesatuan dan persatuan Indonesia. Contohnya saja konflik di Indonesia bagian timur kemarin. Seperti yang dijelaskan di materi sebelumnya, dimana penyebab hal ini sangat banyak, contohnya etnosentrisme, pembangunan tidak merata, ketidakadilan pemerintah, dan sebagainya bahkan mungkin karena faktor luar yang memang dengan sengaja menyebabkan hal tersebut. Sebenernya UUD NRI 1945 Harusnya cukup untuk menyelesaikan hal tersebut, karena memang sudah tertera bahwa negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Namun yang alasan kenapa hal tersebut tetap terjadi dan menjadi ancaman ialah manusianya. Yang tidak mengindahkan hal tersebut atau tidak memahami konstitusi tersebut, bahwa bangsa Indonesia adalah satu, serta rakyatnya adalah satu walau berbeda suku, budaya maupun etnik.

4. Walaupun negara kita dikatakan menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan, nyatanya masih banyak terjadi konflik yang yang berpotensi menyebabkan perpecahan. Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, menanamkan keyakinan Nasionalisme kedalam diri setiap rakyat maupun pemerintah Indonesia mungkin yang perlu diperbaiki, karena masih banyaknya disintegrasi di tengah masyarakat dan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Fidela Salsabilla Maheswari 2151031019 -
Nama : Fidela Salsabilla Maheswari
NPM : 2151031019
Kelas : AKT B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar?
- Menurut saya hal positif yang saya dapatkan adalah kebijakan pemerintah yang diterapkan untuk mengurangi penyebaran virus covid-19 dengan cara menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) yang telah memberikan dampak bahwa penyebaran virus tersebut tidak terlalu parah seperti sebelumnya. Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar karena kebijakan tersebut juga dapat melindungi masyarakat dari penyebaran virus dan menjalankan kewenangan sebagai pemerintah yang memang harus selalu melindungi rakyatnya.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Jika suatu negara tidak mempunyai konstitusi maka negara tersebut tidak dapat berdiri dengan utuh. Karena konstitusi sendiri artinya seperangkat aturan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan agar pemerintah mempunyai batas dalam kewenangannya. Konstitusi sendiri efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa bernegara karena mempunyai beberapa hak konstitusional seperti kewenangan warga negara untuk mendapatkan kesehatan dan pendidikan yang layak.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
- Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah budaya barat yang kian merajalela. Maraknya budaya barat yang kian digemari anak muda membuat budaya asli Indonesia semakin ditinggalkan , anak muda sekarang lebih menggemari drama korea daripada konser kesenian bangsa Indonesia. Hal ini dapat membuat budaya Indonesia menjadi terancam punah , hal yang seharusnya kita lakukan agar budaya Indonesia tidak punah adalah dengan terus melestarikanya dengan cara ikut mempelajari budaya atau ikut menonton pertunujukan budaya Indonesia.UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 mengamanatkan "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Berdasarkan amanat tersebut, negara wajib berperan aktif menjalankan agenda pemajuan kebudayaan nasional. Untuk melaksanakan amanat UUD tersebut maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Masih ada yang harus diantisipasi yaitu, Hilangnya semangat persatuan menjadi induvidualisme dan juga adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham UUD 1945 tentang pasal sebenernya sudah tidak ada yang perlu di ubah cuma ada satu yang harus di laksanakan yaitu bagaimana masyarakat bangsa indonesia memandang hukum itu sendiri apakah hukum itu adalah keadilan yang hakiki apa cuma penguasa saja yang memiliki hukum.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
- Menurut pendapat saya konsep berenegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah menggambarkan lambang negara kita sendiri yaitu "Bhineka Tunggal Ika" yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Di Indonesia yang memiliki keberagaman suku dan budaya tentunya kita harus menghargai satu sama lain dan bersatu agar menjadi kesatuan yang utuh yaitu Indonesia. Menurut saya yang perlu diperbaiki adalah masih kurangnya mengembangkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan karena banyak generasi muda yang sudah memudar jiwa nasionalismenya. Jadi, melalui mata kuliah kewarganegaraan seperti ini bisa diharapkan generasi muda akan memunculkan sikap persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Reni Gustira 2111031110 -
NAMA  : RENI GUSTIRA
NPM   : 2111031110
KELAS : AKT B
PRODI : S1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang dapat saya pelajari adalah paya pemerintah dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mana bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Upaya pemerintah dalam melakukan PSBB itu juga sebagai pengamalan amanat konstitusi negara dalam tujuan untuk “Melindungi segenap bangsa Indonesia

Tidak ada konstitusi yang dilanggar pada artikel tersebut, akan tetapi upaya pemerintah dalam pembekalan atau edukasi masyarakat terkait PSBB yang belum dilakukan, sehingga masyarakat sering mengaitkan mengenai pelanggaran HAM jika ada aparat pemerintah yang sedang bekerja mengatur jalannya pelaksanaan PSBB.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif mengatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negara.
Lalu bagaimana apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi? negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan.
Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.

 Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan. Yang berarti konstitusi efektif mengatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, Apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan kehidupan bernegara adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut
Contoh tantangan di Indonesia saat ini :
• Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
• Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
• Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Apakah yang Perlu diperbaiki, jelaskan!

Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa terdapat sejumlah konsep dasar seperti persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh. kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Jadi persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain.

Yang perlu diperbaiki adalah dari masyarakat Indonesia itu sendiri, baik rakyat maupun pejabat negara. Karena baik rakyat maupun pejabat negara seringkali tidak mempedulikan peraturan-peraturan yang berlaku dan hanya mementingkan kepentingan pribadi. Sebagai contoh yaitu, sikap etnosentrisme dan tindak korupsi. ebagai warga negara yang baik, hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal ini adalah dengan cara melakukan gotong royong, menghormati orang lain yang berbeda suku, agama, maupun budaya, serta mulai untuk berpikir bahwa manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain.

Mungkin hanya itu yang saya dapatkan dari video yang telah saya analisis,Wassalamualaikum wr. wb.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Nabila Delviana Putri 2111031027 -

Nama : Nabila Delviana Putri
NPM : 2111031027
Kelas B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab :

Hal positif yang saya dapatkan bahwa Indonesia berperan aktif dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19 sesuai dengan arahan WHO. Selain itu, saya dapat melihat keseriusan pemerintah dalam menangani kasus Covid 19 yang dibuktikan dengan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sebagai wujud pengamalan amanat konstitusi negara dalam menjamin hak atas kesehatan dan lingkungan sehat bagi warga negaranya.

Menurut opini saya pribadi pelaksanaan PSBB itu sendiri tidaklah melanggar konstitusi, yang melanggar konstitusi adalah ketika aparat yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada warga negara. Jika hal ini dilakukan maka  konstitusi yang dilanggar yaitu hak bebas dari ancaman diskriminasi dan kekerasan serta hak perlindungan. Aparat seharusnya bisa berlaku tegas tanpa menggunakan kekerasan dan melakukan PSBB sesuai dengan protokol yang benar sehinggan HAM warga negara juga tidak dillanggar. Selain itu, sebagai masyarakat sudah seharusnya kita mematuhi arahan pemerintah karena itu merupakan kewajiban kita sebagai warga negara.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab :

Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka sistem dan tatanan pemerintah serta seluruh aspek kehidupan negara tersebut akan berantakan karena tidak memiliki dasar dan aturan. Tidak adanya sebuah dasar hukum atau aturan maka masyarakat akan berlaku sewenang-wenang dan akan terjadi perbedaan mengenai pandangan yang salah atau benar sehingga akan berpotensi besar meningkatnya kriminalitas dan pemerintahnya akan menyalahgunakan kekuasaan karena tidak ada dasar hukum yang mengatur. Selain itu, tujuan negara tidak akan mungkin terwujud karena konstitusi merupakan norma bagi suatau negara untuk mencapai tujuan nasional agar tujuan tersebut tercapai.

Sejauh ini, konstitusi merupakan hal yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan pemerintah yang ada tidak disalahgunakan dengan cara dilakukannya pembatasan kekuasaan baik isi kekuasaan maupun waktu pelaksanaan. Dengan adanya konstitusi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara juga dapat terlindungi, warga negara memiliki perlindungan dan kekuatan hukum sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab :

Beberapa tantangan kehidupan bernegara saat ini misalnya minimnya komitmen untuk menegakkan Pancasila, maraknya peredaran berita bohong/hoax dan ujaran kebencian di media sosial, serta sikap intoleransi yang mengusung ideologi lain selain Pancasila. Tantangan mengenai komitmen Pancasila diantisipasi dengan menjadikan Pancasila sebagai segala dasar hukum pada kehidupan bermasyarakat sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebytkan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Tidak hanya itu, pendidikan Pancasila diadakan di seluruh jenjang pendidikan agar generasi muda tidak asing dan mersa dekat dengan Pancasila sehingga mudah diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Tantangan tentang peredaran berita bohong/hoax dan ujaran kebencian diantisipasi dengan menerbitkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kemudian yang terakhir, untuk mengantisipasi sikap intoleran dan adanya ideologi lain selain Pancasila telah diterbitkan UU No. 5 tahun 2018 tentang terorisme yang merupakn salah satu perbuatan intoleransi.

Menurut saya pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI tahun 1945 sudah dapat menjadi dasar dan pedoman yang kokoh untuk menerbitkan peraturan atau undang-undang baru untuk mengantisipasi segala ancaman yang ada. Hal itu disebabkan karena UUD 1945 merupakan konstitusi dasar hukum yang selalu dapat menjadi rujukan berbagai peraturan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab :

Menurut saya sebagai warga negara kita harus selalu menjunjung sikap persatuan dan kesatuan dalam bernegara. Kita sudah mempelajari Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia dari kita duduk di sekolah dasar. Namun yang dipelajari hanya sebatas teori dan masih minim sekali masyarakat yang memgaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dibuktikan dengan adanya intoleransi, deskriminasi minoritas, dan etnosentrisme yang ada di sekitar kita. Oleh karena itu, pemahaman konsep dan pengaplikasian nilai-nilai serta norma konstitusi pada masyarakat harus diperbaiki dengan menggalakan lagi nilai-nilai Pancasila di segala sendi kehdiupan masyarakat.

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Erryna Putri Amanda 2151031017 -
Nama  : Erryna Putri Amanda
NPM    : 2151031017
Kelas   : AKT B

Tugas Analisis Soal
PSBB dan Pelanggaran HAM

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat kita ambil berdasarkan artikel tersebut ialah bagaimana cara masyarakat berusaha untuk berupaya melakukan pencegahan penularan COVID-19 terutama upaya yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran wabah virus COVID-19. Seperti membuat aturan Pembatasan Sosial Berskara Besar(PSBB) dengantujuan memeutus mata rantau penyebaran covid-19.Menerapka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sebagai pencegahan dari terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat. Dari hal tersebut dapat kita lihat hal positif dan niat baik serta keseriusan pemerintah serta aparat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Menurut saya berdasarkan artikel yang dilampirkan tidak terdapat hal yang melanggar konstitusi, karena tidak terdapat aturan yang sewenang-wenang dan melanggar aturan sehingga membuat suatu pihak benar –bentar dirugikan.Seperti contohnya aturan Pembatasan Sosial Berskara Besar(PSBB) binuat untuk kepentingan bersama guna memutus penyebaran dari virus COVID-19.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Pertama-tama kita harus mengetahui apa iku konstitusi.Berdasarkan dari materi yang saya pelajari Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi sebagai aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.Konstitusi berfungsi sebagai tujuan dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.Bila suatu negara tidak memiliki konstitusi yang jelas,maka kemungkinan tercapainya tujuan dari negara tersebut sangat kecil karena tidak terciptanya sebuah presepsi yang sama antara individu dan negara.

Menurut saya konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara,karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan yang sangat jelas yang terjadi saat ini di negara ini ialah pandemi COVID-19 serta dampak yang ditimbulkan.Hal yang perlu diantisipasi ialah lonjakan kausus covid-19 belas serta munculnya varian baru dari virus COVID-19. Serta dampak dari COVID-19 yang menyebabkan perekonomian di Indonesia turun yang menebabkan banyaknya perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan.Untuk mengantisipasi hal tersebut ialah dengan cara lakukan percakapan dua arah yang transparah antara pengusaha dan pekerja,susun kebijakan ketenagakerjaan dalam dituasi pandemi COVID-19, Realisasikan dan pantau implementasi paket insentif bagi pengusaha dan pekerja untuk bertahan, Lakukan dialog tiga arah (tripartit) antara pengusaha, pekerja/serikat pekerja dan pemerintah.

Terdapat Undang-Undang NRI 1945 yang mengatur tentang pandemi covid-19 dan PHK akibat pandemi COVID-19.Menurut saya aturan yang mengatur tentang Karantina/isolasi mampu untuk membantu pencegahan penularan dari virus COVID-19.Namun tidak bisa kita pungkiri untuk aturan yang mengatur tentang PHK yang disebabkan oleh dampak COVID-19 kurang efisien untuk menyelesaikan tantangan tersebut selagi mengingat keadaan perekonomian saat ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya sebagai warga negara saya sangat setuju dengan konsep negara untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena konsep dari nilai tersebut bertujuan agar Indonesia dapat terhindar dari konflik dan dapat hidup dengan rukun berdampingan.Seperti yang kita ketahui bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.

Menurut saya tidak ada yang perlu diubah dari nilai persatuan dan kesatuan dari konsep negara , karena konsep nilapersatuan dan kesatuan sudah sangan pas dengan negara Indinesia ynag memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya.

Terima Kasih
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Adam Syams Putra Sugevi 2111031109 -

Nama  : Adam Syams Putra Sugevi
NPM    : 2111031109
Kelas   : AKT B

Analisis saya mengenai "PSBB dan pelanggaran HAM" :

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

         Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah mengenai upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat agar tidak terjangkit Virus COVID-19 serta untuk melawan atau mencegah penyebarluasaan wabah virus ini. Pemerintah menyikapi hal tersebut dengan mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia” dan tetap bersikap optimis.

         Penerapan PSBB guna untuk melindungi rakyat dari virus COVID-19 tidak melanggar konstitusi, terutama yang berkaitan dengan HAM. Alasannya karena hal yang terjadi adalah sesuatu yang darurat. Dalam kondisi seperti ini, negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya. Namun dengan syarat, negara juga harus memenuhi hak warga negara yang menjadi terbatas akibat PSBB, seperti dengan memberikan layanan kesehatan yang memadai serta menjamin tercukupinya kebutuhan pokok masyarakat (makanan, minuman, dan obat-obatan).

  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

    Konstitusi secara singkat artinya peraturan, landasan, dan ketentuan dalam penyelenggaran negara. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan menjadi kacau karena masyarakat tidak memiliki landasan mengenai sesuatu yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan sehingga akan banyak terjadi penyelewengan-penyelewengan. Konstitusi dirasa efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memuat aturan-aturan yang ketika dijalankan dengan baik akan membantu dalam mencapai tujuan suatu negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara pun akan menjadi efektif.

  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

    Berikut beberapa contoh tantangan dalam kehidupan bernegara :
         1. Masuknya Berbagai Macam Budaya Luar Negeri
         2. Virus COVID-19 Yang Menyebar dan Mengancam Kesehatan, Ekonomi dan Negara Republik Indonesia.
         3. Hilangnya Semangat Persatuan Menjadi Induvidualisme
         4.adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham uud1945
    Tidak dapat dipungkiri jika manusia adalah makhluk sosial, tidak hanya hidup sendiri, namun karena hal itulah juga akan timbul permasalahan yang tidak akan pernah terselesaikan. Jika berbicara pasal, menurut saya pasal UUD1945 sudah tepat untuk menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah masalah tersebut. Namun pengimplementasian terhadap setiap warga saja yang kurang, masih banyak oknum oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadi nya.

  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

         Menurut pribadi diri saya sendiri, konsep yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sudah cukup bagus dan sesuai, lalu mengenal negara Indonesia yang beraneka ragam budaya, adat, ras, dan bahasa sehingga akan mudah untuk mencapai tujuan bangsa jika kita semua dapat bersatu tanpa adanya konflik atau perselisihan antar budaya.
         Lalu hal apakah yang perlu di perbaiki? Menurut saya hal yang sangat penting ialah bagaimana cara cara kita untuk dapat hidup berdampingan dan rukun. Hal tersebut membutuhkan kesadaran diri dari masing-masing manusia dan juga rasa tanggung jawab terhadap bangsa agar konsepsi persatuan dan kesatuan tersebut dapat tercapai tercapai. Sering kali dijumpai penyelewengan yaitu diantaranya Kurangnya rasa nasionalisme, tidak memiliki rasa cinta tanah air dan lain - lain. Artinya, Sebuah konsep yang luar biasa tidak akan bagus hasilnya jika pada realisasi sebagai warga negara kita kurang memahami arti dari persatuan tersebut. Haruslah kita sebagai warga negara lah yang harus memperbaiki dari diri sendiri, agar konsep tersebut berjalan pada hakikatnya.

    Sekian hasil analisis yang dapat saya paparkan, terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Feni Heriza 2111031040 -
Nama : Feni Heriza
Npm : 2111031040
Kelas : AKT B

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini kita harus saling membantu dan mendukung antara masyarakat dengan pemerintah untuk menjalankan suatu anjuran atau ketetapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah covid-19 karena aturan itu tidak akan terealisasikan jika tanpa bantuan dan dukungan dari rakyat itu sendiri. Niat pemerintah pun baik, yaitu untuk melindungi masyarakat Indonesia dan mengurangi angka kematian karena covid-19, karena di Indonesia termasuk negara terbanyak yang rakyatnya terkena virus covid-19. Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.
Menurut saya tidak ada konstitusi yag dilanggar, karena kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran covid-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi negara akan sangat mudah untuk hancur karena negara tersebut sudah tidak ada pegangan dan tidak ada yang membantu mereka dalam menghadapi segala tantangan seperti covid-19 ini. Negara yang tidak memiliki konstitusi juga tidak akan mencapai tujuan negara tersebut karena tidak ada yang mengatur hak asasi mereka dan mereka hidup dengan kebebasan yang dampaknya sangat buruk untuk negara tersebut. Maka menurut saya konstitusi sangatlah penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu negara.

3. Menurut saya contoh dari tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah banyaknya beredar berita-berita yang tidak sesuai kenyataan atau berita hoaks yang dapat memunculkan konflik dan perpecahan di masyarakat tersebut. menurut saya berita hoaks ini sangat perlu diantisipasi karena menurut saya berita hoaks ini bisa saja jadi fitnah yang akan membuat orang terprovokasi melakukan hal hal yang buruk seperti membully dll. Contoh lainnya pun ada korupsi, dimana korupsi ini di Indonesia sudah sangat banyak dilakukan oleh pejabat-pejabat negara dan hukuman untuk mereka pun menurut saya sangat ringan biasanya hukuman itu bisa ringan dikarenakan menyogok. Masalah korupsi ini haru diantisipasi karena ini sangat merugikan masyrakat Indonesia karena kekurangan dana-dana yang seharusnya mereka terima seperti dana bansos di saat pandemi covid-19 dll.
Menurut saya, pasal-pasal UUD NRI 1945 sudah tepat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut namun terkadang ada oknum-oknum pejabat yang melanggar UUD NRI 1945 demi meringankan hukuman yang akan dia dapatkan nyontohnya menyogok. Indonesia ini hukumnya sudah sangat tepat dan dapat menyelesaikan tangtanga-tantangan yang ada di Indonesia hanya saja ada beberapa oknum pejabat yang tidak melakukan sesuai dengan UUD NRI 1945 sehingga terkesan hukum Indonesia ini kurang.

4. Menurut saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan belum menjunjung tinggi nilai tersebut dikarenakan masi banyak terjadi konflik-konflik yang disebabkan oleh perbedaan ras, suku, pendapat, dan masi banyak lagi. Masalah tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia akan hal persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu menurut saya sangat perlu diperbaiki dengan sikap dan cara memaknai arti dari konsep persatuan dan kesatuan bangsa indonesia terlebih dahulu, lalu memahami konsep dari kata nasionalisme, serta lebih memahami akan sangat pentingnya kesatuan dan persatuan dalam keberlangsungan hidup konsep bernegara. Agar masalah-masalah tersebut tidak akan terulang lagi karena sudah memahami pentingnya menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Devani Anas Tasya 2111031098 -
Nama : Devani Anas Tasy
Npm : 2111031098
Kelas : Akuntansi B

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapat dari artikel diatas adalah dengan terpaan virus covid ini,pemerintah indonesia mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus ini, apa saja yg mesti dilakukan selama PSBB dan bagaimana agar virus ini dapat cepat teratasi. Mereka memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi yang mana merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.
Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Tanpa adanya konstitusi,sebuah negara tidak akan mencapai sebuah tujuannya,dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. iya bener,konstitusi merupakan sarana yang efektif didalam menjalankan suatu aturan bernegera,dimana konstitusi ini digunakan sebagai pengatuur organisasi negara dan alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
tantangan kehidupan bernegara pada saat ini, salah satunya adalah hak asasi manusia menjadi topik yang sering dibicarakan. Banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap Hak Asasi Manusia. Penyimpangan itu seperti:
- Bullying atau perundungan
- Pencemaran lingkungan secara sengaja
- Penggunaan bahan berbahaya pada makanan yang disengaja
- Pemaksaan pendapat pada orang lain
- Pemaksaan pada orang lain untuk memeluk suatu agama
Padahal, Hak Asasi Manusia telah dijabarkan dalam UUD 1945 pasal 27 sampai 34. Indonesia juga telah memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan adanya penjabaran tentang Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945 dan adanya Komnas HAM, penyimpangan-penyimpangan terhadap Hak Asasi Manusia harus bisa ditekan. Pemberian hukuman terhadap pelaku pelanggaran hukum terhadap Hak Asasi Manusia harus ditegakkan. Kesadaran dalam diri sendiri pun harus ditumbuhkan. Setiap orang memiliki kebebasan, akan tetapi jangan sampai kebebasan itu menghilangkan hak asasi orang lain.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sangat penting karena dengan persatuan dan kesatuan yang kuat, suatu bangsa atau negara dapat mempertahankan eksistensi, keutuhan dan kelangsungan sebagai sebuah negara / bangsa.Dengan persatuan dan kesatuan, suatu bangsa atau negara dapat melaksanakan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan / cita-cita.
Terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Tetapi, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap persatuan dan kesatuan bangsa indonesia masi sering terjadi akibat dari banyaknya keragaman, kurang memahami arti sesungguhnya persatuan dan kesatuan bangsa, kurangnya rasa nasionalisme, patriotisme dan masih banyak lainnya. Sehingga, yang perlu diperbaiki adalah sikap dan cara memaknai arti dari konsep persatuan dan kesatuan bangsa indonesia terlebih dahulu, lalu memahami konsep dari kata nasionalisme, serta lebih memahami akan sangat pentingnya kesatuan dan persatuan dalam keberlangsungan hidup konsep bernegara.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Muhammad Rizky Rico Saputra 2151031026 -
Nama : M Rizky Rico Saputra
Npm. : 2151031026
Kelas : AKT B


1.Kita patut mengapresiasi niat baik pemerintah dalam menjalankan tugasnya melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2.Jika tidak ada konstitusi, maka akan ada kekurangan aturan dan peraturan. Rakyat akan dirampas hak-haknya dan pemerintah akan berfungsi sesuai dengan kehendaknya. Keadilan akan diingkari bagi rakyat dan situasi kacau akan terjadi tanpa adanya hukum karena Konstitusi adalah sumber hukum. Tanpa Konstitusi, akan sulit bagi suatu negara untuk bertahan dalam jangka panjang

Hal yang membuat konstitusi efektif

  1. Menetapkan sistem berdasarkan aturan hukum, yang mengidentifikasi bahwa pemerintah akan berfungsi sesuai dengan norma, aturan, dan tidak menurut keinginan dan keinginan penguasa. 
  2. Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah dengan menjamin hak-hak dasar tertentu bagi rakyat, yang tidak dapat dilanggar atau dilanggar oleh pemerintah. 
  3. Konstitusi menjamin hak-hak dasar tertentu bagi warga negaranya, yang melindungi warga negara dari pelaksanaan kekuasaan yang sewenang-wenang. 
  4. Konstitusi juga mencegah tirani mayoritas dengan mengakui hak-hak minoritas  
  5. Konstitusi juga dengan jelas membatasi kekuasaan berbagai organ pemerintah dan mendefinisikan yurisdiksi mereka. Beginilah cara konstitusi mewujudkan demokrasi.

3.Salah satu contoh tantangannya adalah dalam peraturan baru yang berlaku  pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pada mulanya, tes PCR digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, lebih akurat dibandingkan tes swab antigen. Namun di balik peraturan tersebut, terdapat oknum yang menjadikan tes PCR sebagai ladang bisnis di tengah pandemi. 

Menurut saya, sebenarnya UUD 1945 mampu untuk menjadi pedoman kehidupan bernegara akan tetapi kembali lagi kepada kesadaran individu itu sendiri apakah mereka dapat mengimplementasikannya atau tidak. 

4. Indonesia memiliki Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna meskipun beranekaragam tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. 

Sebagai warga negara yang baik kita harus dapat mengimplementasikannya atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab serta mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab agar mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Namun, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap persatuan dan kesatuan bangsa indonesia akibat dari banyaknya keragaman, menjadi tantangan untuk masyrakat memahami arti sesungguhnya persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga, yang perlu diperbaiki adalah sikap dan cara memaknai arti dari konsep persatuan dan kesatuan bangsa indonesia terlebih dahulu, lalu memahami konsep dari kata nasionalisme, dan lainnya. Oleh karenanya, persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan.



In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Gina Diah Ayu 2111031016 -
Nama: Gina Diah Ayu
NPM: 2111031016
Kelas: AKT B

1. Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan Covid-19 dengan mengamalkan konstitusi yaitu "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Sebelum melakukan penindakan, hendaknya terlebih dahulu memberi edukasi mengenai dampak baik yang akan tercapai jika PSBB diterapkan, sehingga kita bisa menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati martabat serta HAM manusia secara universal dengan begitu tidak ada konstitusi yang akan dilanggar.

2. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka negera tersebut tidak memiliki landasan atau aturan, karena fungsi dari konstitusi sendiri ialah mengatur hal-hal mendasar dari suatu negara. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar kekuasaan yang ada tidak disalahgunakan, hal tersebut terkait dengan fungsi konstitusi sebagai alat yang membatasi kekuasaan, selain itu dengan adanya konstitusi maka hak asasi manusia akan dilindungi dan tidak dilanggar.

3. Menurut saya tantangan kehidupan bernegara saat ini ialah banyaknya tindak korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, misalnya saja pada tahun lalu Eks Mensos Juliari yang ditangkap karena kasus korupsi yang dilakukan terkait uang bansos yang harusnya diberikan kepada masyarakat untuk membantu perekonomian yang terkendala karena pandemi. Dalam UUD RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan "bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945." Selain itu pada pasal 3 Tindak Pidana Korupsi juga dijelaskan "setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah." Dengan pasal tersebut sudah mampu menyelesaikan tantangan yang ada, karena dengan adanya tindak pidana serta denda maka hal tersebut bisa membuat jera pelaku.

4. Menurut pendapat saya mengenai konsep negara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, akan tetapi masih ada yang perlu diperbaiki seperti saling menghargai dan toleransi mengenai perbedaan tanpa membuat salah satunya tersinggung, perlu penanaman yang lebih kuat terkait nasionalisme untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia, dengan memperbaiki hal tersebut maka diharapkan konsep persatuan dan kesatuan menjadi makin baik lagi.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by FAZILA SATRIO WIRYAWAN -
Nama  : Fazila Satrio Wiryawan
NPM   : 2111031088
Kelas : AKT B

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini kita harus saling membantu dan mendukung antara masyarakat dengan pemerintah untuk menjalankan suatu anjuran atau ketetapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah covid-19 karena aturan itu tidak akan terealisasikan jika tanpa bantuan dan dukungan dari rakyat itu sendiri. Niat pemerintah pun baik, yaitu untuk melindungi masyarakat Indonesia dan mengurangi angka kematian karena covid-19, karena di Indonesia termasuk negara terbanyak yang rakyatnya terkena virus covid-19. Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.
Menurut saya tidak ada konstitusi yag dilanggar, karena kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran covid-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi negara akan sangat mudah untuk hancur karena negara tersebut sudah tidak ada pegangan dan tidak ada yang membantu mereka dalam menghadapi segala tantangan seperti covid-19 ini. Negara yang tidak memiliki konstitusi juga tidak akan mencapai tujuan negara tersebut karena tidak ada yang mengatur hak asasi mereka dan mereka hidup dengan kebebasan yang dampaknya sangat buruk untuk negara tersebut. Maka menurut saya konstitusi sangatlah penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu negara.

3. Menurut saya contoh dari tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah banyaknya beredar berita-berita yang tidak sesuai kenyataan atau berita hoaks yang dapat memunculkan konflik dan perpecahan di masyarakat tersebut. menurut saya berita hoaks ini sangat perlu diantisipasi karena menurut saya berita hoaks ini bisa saja jadi fitnah yang akan membuat orang terprovokasi melakukan hal hal yang buruk seperti membully dll. Contoh lainnya pun ada korupsi, dimana korupsi ini di Indonesia sudah sangat banyak dilakukan oleh pejabat-pejabat negara dan hukuman untuk mereka pun menurut saya sangat ringan biasanya hukuman itu bisa ringan dikarenakan menyogok. Masalah korupsi ini haru diantisipasi karena ini sangat merugikan masyrakat Indonesia karena kekurangan dana-dana yang seharusnya mereka terima seperti dana bansos di saat pandemi covid-19 dll.
Menurut saya, pasal-pasal UUD NRI 1945 sudah tepat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut namun terkadang ada oknum-oknum pejabat yang melanggar UUD NRI 1945 demi meringankan hukuman yang akan dia dapatkan nyontohnya menyogok. Indonesia ini hukumnya sudah sangat tepat dan dapat menyelesaikan tangtanga-tantangan yang ada di Indonesia hanya saja ada beberapa oknum pejabat yang tidak melakukan sesuai dengan UUD NRI 1945 sehingga terkesan hukum Indonesia ini kurang.

4. Menurut saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan belum menjunjung tinggi nilai tersebut dikarenakan masi banyak terjadi konflik-konflik yang disebabkan oleh perbedaan ras, suku, pendapat, dan masi banyak lagi. Masalah tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia akan hal persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu menurut saya sangat perlu diperbaiki dengan sikap dan cara memaknai arti dari konsep persatuan dan kesatuan bangsa indonesia terlebih dahulu, lalu memahami konsep dari kata nasionalisme, serta lebih memahami akan sangat pentingnya kesatuan dan persatuan dalam keberlangsungan hidup konsep bernegara. Agar masalah-masalah tersebut tidak akan terulang lagi karena sudah memahami pentingnya menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Bisma Putra Atallah 2111031108 -

Nama : Bisma Putra Atallah

NPM : 2111031108


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang saya dapatkan, yaitu kita mengetahui di masa pandemi ini pemerintah berusaha meminimalisasi penyebarluasan Covid-19, sehingga saya sebagai masyarakat patut untuk mendukung upaya yang dilakukan pemerintah.

Untuk konstitusi yang dilanggar ada karena sejumlah kalangan pemerintah melakkan PSBB secara otoritatif, Hal tersebut telah keluar dari Hak Asasi Manusia (HAM).


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jika negara tidak memili konstitusi maka negara tersebut mungkin akan menjadi negara otoriter dan pemerintah negara akan melakukan tindakan yang semau-mau.

Konstitusi cukup efektif karena dengan adanya konstitusi ada batasan-batasan pemerintah dalam mengatur masyarakat.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan m
engapa demikian?

Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Menurut saya hanya berlandasan UUD NRI 1945 tidak akan cukup karena banyak norma-norma dan hal-hal lain yang harus diperhatikan.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut saya dengan adanya nilai persatuan dan kesatuan yang tinggi Indonsia akan menjadi negara dengan tingkat tolerasi yang tinggi kedepanya.

Perlu diperbaiki karena terkadang nilai persatuan dan kesatuan hanya tertuju pada anggota kelompok tertentu dan anggota di luar kelompok tidak mendapatkan nilai-nilai tersebut.









In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Ninda Lupita Sari 2111031007 -

 Nama: Ninda Lupita Sari.

NPM: 2111031007

Kelas: Akt Pkn B


1. Dampak positif psbb dampak positif yang pertama adalah terputusnya rantai persebaran rantai covid-19 dengan diterapkannya PSB kita dapat memutus rantai persebaran covid-19 angka bertambahnya kasus positif juga semakin berkurang hal ini terjadi karena telah dibatasinya semua aktivitas masyarakat dalam kesehariannya apabila masih terdapat masyarakat yang beraktivitas maka akan diberi sanksi oleh petugas setempat. Hal yang kedua kualitas udara membaik dampak pertama yang paling dirasakan oleh masyarakat terutama di kota-kota besar seperti jakarta yaitu membaiknya kondisi udara karena pada saat PSBB  ini masyarakat dihimbau untuk tetap di rumah saja dan membudayakan sosial distancing atau jaga jarak Sehingga dalam beberapa waktu setelah diterapkannya hal tersebut udara yang biasanya pekat berubah menjadi cara yang ketiga solidaritas masyarakat meningkat dalam pelaksanaan kebijakan PSBB ini perekonomian masyarakat terkena dampaknya dan banyak kepala keluarga kebingungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hal ini menjadikan banyak orang bergerak untuk membantu masyarakat yang perekonomiannya melemah karena virus Corona bantuan pun datang dalam berbagai bentuk ada yang berupa makanan uang dan sembako. Keempat mempererat hubungan dengan keluarga bagi sebagian orang PSBB menjadi sebuah momen penting untuk quality time dengan keluarga biasanya anggota keluarga selalu disibukkan dengan segala rutinitas masing-masing dan punya waktu bersama hanya di hari libur ini adalah momen langka di dalam keluarga dimana sekarang keluarga bisa selalu bersama karena kegiatan sekolah maupun pekerjaan semuanya dilakukan dari rumah. Dampak positif kelima punya waktu untuk me time dan mempelajari hal baru. Memang membosankan jika biasanya kita berkegiatan di luar rumah tetapi sekarang harus di rumah saja. Tetapi kalau tidak ada PSBB bisa jadi kita tidak ada waktu untuk me time karena sibuk dengan pekerjaa, bisa dilakukan dengan membaca buku nonton film olahraga atau hal-hal menyenangkan sudah lama ingin kalian lakukan saat sendirian atau kalian juga bisa mempelajari hal baru yang belum pernah kalian coba misalnya belajar masak belajar menjahit menggambar menanam tanaman atau kegiatan lain yang dirasa menarik untuk dipelajari. Hai dampak positif keenam  munculnya relawan covid-19. Tidak hanya solidaritas masyarakat yang mulai mengenal kelompok relawan juga bermunculan ikut membantu pemerintah mereka bekerja tanpa pamrih demi memangkas rantai persebaran covid-19 hingga saat ini kegiatan para relawan tersebut masih berlanjut. Dan tidak akan berhenti sampai pandemi covid-19 berakhir. 

Meskipun penerapan PSBB memiliki banyak dampak negatif juga seperti pelanggaran hak-hak warga negara.  dampak negatif yang pertama  adalah perekonomian dengan adanya sistem PSBB ini banyak masyarakat yang kehilangan pendapatan dikarenakan banyak pekerja yang dirumahkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak sekaligus para pedagang dan pekerja lainnya yang mendapatkan penghasilan secara harian pun ikut terkena dampaknya karena dagangannya sepi . Kedua ibadah dan keagamaan PSB ini berdampak pada penutupan tempat-tempat ibadah. Yang ketiga pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum PSBB berdampak pada tempat dan fasilitas umum yang menerapkan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak interaksi Hal ini dilakukan sesuai anjuran pemerintah mengenai jaga jarak atau Social Distancing ditempat umum. Memang terjadi beberapa kontroversi tentang PSBB yangvmelanggar hak dasar kebebasan warga negara, namum bukankan itu juga merupakan kewajiban pemerintah untuk  mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Disamping itu juga oemerintah memberikan hak berupa bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak PSBB. Bukankah kita harus mendahulukan kewajiban dibandingkan hak.

2.akibat yang muncul apabila tidak ada konstitusi di dalam sebuah negara: 

Tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara. Sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat. Kondisi ini akan memunculkan banyak kekacauan seperti pelanggaran terhadap hak orang lain, kesewenang-wenangan dari pemegang kekuasaan dan lain sebagainya. Tidak adanya jaminan hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat sehingga pada titik ini pihak yang kuat akan selalu mendapatkan kemenangan, kemudahan dan lain sebagainya.

Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan ygada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidakdilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karenakedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara. Semua bentuk hukum harus ditegakkan untuk menjadi efektif, baik oleh masyarakat yang diaturnya, maupun oleh aparat hukum yang meng enforce nya.

3.  Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi diIndonesia yaitu Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selainPancasila.

kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalamai tantangan. Kebhinekaan kita sedang diuji.Saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita.Saat ini ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila.Masalah ini semakin mencemaskan tatkala diperparah oleh penyalah gunaan media sosialyang banyak menggunakan Hoax alias kabar bohong.

Untuk itu, UUD 1945 pada Pasal 28J menegaskan keharusan setiap orang menghormati hak asasi orang lain dalam rangka tertib bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisa terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untukmemajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur ditengah kemajemukan.Oleh karena itu, Presiden mengajak peran aktif para ulama, ustadz, pendeta, pastor, bhiksu, pedanda, tokoh masyarakat, pendidik, pelaku seni dan budaya, pelaku media, jajaran birokrasi, TNI dan Polri serta seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Pancasila.Pemahaman dan Pengamalan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harusterus di tingkatkan. 

4. Mengutip buku Super Complete Kelas 4,5,6 Sekolah Dasar terbitan Tim Guru Inspiratif (2018: 449), makna penting persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, yaitu: Rasa persatuan dan kesatuan diwujudkan dalam menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi antara satu sama lain.Menjalin rasa kemanusiaan dan tingginya sikap saling toleransi serta keharmonisan untuk hidup secara berdampingan. Menjalin rasa persahabatan, kekeluargaan, dan sikap tolong menolong antar sesama dan menumbuhkan sikap nasionalisme. Pada intinya, makna dari sebuah persatuan dan kesatuan haruslah saling bahu membahu untuk merebut, mempertahankan dan saling mengisi kemerdekaan.

Demin mencapai persatuan dan kesatuan masi banyak sekali kekurangan kekurangan yabg harus di perbaiki. Harus diakui bahwa kita sedang menghadapi berbagai bentuk pertentangan dan konflik – yang  datang silih berganti – dengan berbagai wajah dan bentuk. Hal ini terjadi karena banyak faktor, antara lain belum terbiasanya dengan keterbukaan dan perbedaan (pluralitas). Orang juga belum terbiasa dengan perkembangan kemajuan dalam sebuah iklim yang terbuka, demokratis, dan plural. Pada gilirannya, hal ini menimbulkan kecurigaan dan gesekan yang tidak sedikit di antara berbagai elemen masyarakat dan bangsa.Pada satu sisi, dengan adanya temuan dan teknologi yang semakin canggih akan semakin memanjakan dan memudahkan kita melakukan aktivitas dan pelayanan. Sebaliknya, dengan hadirnya teknologi terbarukan tersebut dapat menciptakan persoalan-persoalan baru yang menyeramkam. Inilah yang sedang mengemuka saat ini. Pemanfaatan media sosial yang kuat akan menjadi pemenang, baik dari sisi positif maupus sisi negatifnya. Penguasaan media cetak dan media elektronika yang semakin canggih memberikan referensi bahwa tantangan kita tidaklak sedikit. Teknologi dapat mengangkat derajat kehidupan manusia, tetapi pada saat yang sama pula dapat memusnahkan manusia itu sendiri. Kemudian ada  Intoleransi, adalah tindakan yang tidak toleran atau tidak memiliki tenggang rasa. Intoleransi ini sering dihubungkan dengan kepercayaan atau praktik agama lain. Dalam beberapa sumber, fakta menyebutkan bahwa tindak intoleransi beragama di Indonesia meningkat. Intoleransi ini sesungg merupakan buah dari kelalaian anak. bangsa untuk menjaga nilai, menjaga panji, menjaga semangat Pancasila yang merupakan buah dari kesepakatan bersama. Selanjutnya persoalan Korupsi, berbagai kesempatan disebutkan bahwa korupsi adalah musuh bersama bahkan disebut sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes). Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah, memperberat hukuman, memperkuat KPK, dsb. seakan-akan tidak mempan tidak menjadi efek jera bagi para  pelakunya. kemudian ada radikalisme, terorisme, kemiskinan. 

Untuk memeperbaiki tentang persatuan dan kesatuan warga Indonesia harus memeili prinsip prinsip persatuan dan kesatuan.  Dirangkum dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI oleh Tim Ganesha Operation (2017: 85), prinsip persatuan dan kesatuan, antara lain meliputi:

1. Prinsip Nasionalisme

2. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggung Jawab

4. Prinsip Persatuan Pembangunan dalam Mewujudkan Cita-Cita Reformasi

5. Prinsip Wawasan Nusantara

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Muhammad Iqbal 2151031006 -
NAMA : Muhammad Iqbal
NPM : 2151031006
KELAS : B

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu pemerintah upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Dan dari sini kita tau niat baik pemerintah agar tidak banyak yang menjadi kobran COVID-19 dan tidak ada kontitusi.

2. jika negara tidak memiliki konsitusi berarti negara tidak memiliki landasan atau tidak memiliki aturan.dan apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. sangat konstitusi karena jika tidak ada aturan atau landasan negara akan berantaka.

3. -Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
-Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
-Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
seharusnya sudah cukup tetapi perlu kesadaran dari masing masing warga negara agar negara ini rukun dan harmonis.

4. Kesadaran berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan bangsa mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak akan selalu positif. Bisa saja pada suatu masa kesadaran tersebut tidak seutuh dengan masa sebelumnya. Bermacam-macam hal yang dapat berpengaruh terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara. pada zaman sekarang yang perlu di perbaiki yaitu akhlak anak muda yang mulai luntur karena pergaulan bebas.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by FIDIA ANGGIAFANI 2151031018 -
Nama : Fidia Anggiafani
NPM : 2151031018
AKT B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
setelah membaca artikel diatas hal positif yang saya dapatkan menurut saya adalah bagaimana pemerintah melakukan tindakan yang cukup baik dan serius untuk melakukan penyebaran rantai virus ini karena banyaknya kasus yang adaa dan juga banyaknya kasus kematian yang ada di indonesia sehingga pemerintah menerpakan sistem psbb( pembatasan sosial bersekala besar) agar dapat meminimalisir terjadinya hal yang buruk untuk rakyat serta negara ini. Penerapan aturan PSBB tidak melanggar konstitusi. Perundang-undangan PSBB diatur karena pemerintah memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam prolog “melindungi segenap bangsa Indonesia”, yakni memutus mata rantai penyebaran virus. Untuk mengambil tindakan, pemerintah harus terlebih dahulu memberikan edukasi tentang dampak positif PSBB bagi masyarakat agar masyarakat tidak merasa resah dengan penerapannya.
namun kegiatan psbb ini juga kadang di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga seolah-olah terjadi pelangaran HAM.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.
Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
menurut saya konsitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena tanpa adanya konsitusi maka akan terjadi suatu kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh pemerintah secara terang-terangan dan dapat merugian masyarakat. dan juga dengan adanya konsitusi tersebut dapat membuat kita semua wajib menghormati HAM dan itu sangat berdampak baik bagi kehidupan kita sehari-hari.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
contohnya adalah banyak beredarnya berita bohong/hoax di media sosial yang membuat kita di adu domba oleh beberapa oknum tertentu dan menyebabkan perpecahan di negri ini yang disebabkan oleh penggiringan opini terhadap sesuatu sehingga menimbulkan rasa benci. berita hoaks yang sering beredar dimasyarakat biasanya berkaitan dengan isu politik,agama, dan masih banyak lagi. menurut saya pasal-pasal yang ada di UUD sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelsaikan tantangan tersebut karena banyak sekali udang-udang yang dapat menjerat penyebar hoax tersebut antara lain Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;
Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE;
Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE;
Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;
Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
dan masih banyak lagi pasal yang dapat menjerat penyebar hoax tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan
menurut saya nilai kesatuan dan persatuan bangsa indonesia sudah tepat karena indonesia memiliki beragam suku, ras, serta agama dan budaya sehingga bangsa kita dapat merdeka dengan kesatuan dan persatuan tersebut. hal yang perlu diperbaiki menurut saya yaitu, penerapan rasa kesatuan dan persatuan dengan cara saling bertoleransi di kehidupan sehari-hari, dan kita tidak boleh mudah dipecah belahkan oleh suatu oknum yang memang menginginkan perpecahan bagi bangsa ini
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Karina Ratu Anisya 2151031005 -
Nama : Karina Ratu Anisya
NPM : 2151031005
Kelas : PKn Akt B

1. Hal Positiv nya adalah, pemerintah dan aparat sipil melakukan upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Tetapi, perilaku Aparat sipil dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM).

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada acuan, dasar, dan panduan untuk negara tersebut. sehingga konstitusi dinilai penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. menurut saya, hal paling sering atau bisa dikatakan krusial yang menjadi tantangan adalah toleransi. walaupun, dasar-dasar negara serta pasal-pasal yang telah tercantum banyak menyebutkan pentingnya hal tersebut, masih banyak kasus yang dapat kita temui. hal ini dapat menyadarkan kita, bahwa toleransi dibangun atas dasar kesadaran masyarakat sendiri.

4. mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, adalah hal penting yang harus kita ketahui. ditambah karena berangamnya perbedaan di negara kita, tidak heran kita memiliki konsep yang begitu menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. tapi, lagi lagi hal tersebut hanya dapat terwujud dengan kesadaran masyarakat. sehingga pemerintah harus berusaha meningkatkan kesadaran tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Nailah Shafira 2151031024 -
Nama: Nailah Shafira
NPM: 2151031024
Kelas: PKN AKT B
Analisis Kasus

Assalamualaikum wr. wb.
1. Hal positif yang dapat saya ambil dari analisis kasus diatas adalah menambah wawasan dan pengetahuan saya tentang pandemi covid dan bagaimana pemerintah berusaha menangani penyebaran virus. Namun terdapat konstitusi yang dilanggar yakni UUD 1945 pasal 27 hingga pasal 34 yaitu undang-undang tentang hak asasi manusia. Perlakuan sebagian apart dalam menertibkan masyarakat seringkali tidak sesuai dengan konstitusi tersebut. Begitu pula dengan masyarakat yang juga melanggar konstitusi berupa aturan pemerintah tentang PSBB. Pelanggaran oleh masyarakat juga merupakan pelanggaran HAM karena apabila masyrakat tidak mengikuti aturan PSBB maka masyarakat yang melanggar itu membawa dan menyebarkan virus sehingga kasus positif akan terus naik dan menyebabkan banyak kematian.
2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi negara itu akan kacau karena konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Jika konstitusi di suatu negara tidak ada atau tidak berjalan dengan baik sebagaimana mestinya maka sistem dari negara itu sendiri akan membawa negara dan masyarakat di dalamnya kepada kemiskinan, kriminalitas, dan lain sebagainya bahkan dapat menuju kepada kehancuran suatu negara. Konstitusi juga efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pandemi covid. Selain persoalan virus dan penyakit, covid juga berdampak pada aspek politik, sosial, budaya dan yang paling nyata adalah ekonomi. Perekenomian melemah semenjak covid karena adanya pembatasan kegiatan ekonomi oleh pemerintah demi mencegah penyebaran virus. Banyak sekali karyawan yang di PHK karena terdampak covid. Akibatnya tidak hanya kematian yang disebabkan oleh covid yang meningkat tetapi kematian karena kemiskinan juga ikut meningkat. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena konstitusi Indonesia telah dirancang sedemikian rupa dan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sekarang.
4. Menurut saya tidak perlu ada yang diperbaiki karena kita memang harus menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Persatuan dan kesatuan ini merupakan hal yang sangat penting dan mendasar bagi negara dengan banyak keberagaman seperti negara kita. Apabila persatuan dan kesatuan tidak lagi dijunjung maka negara anak terpecah belah dan akan timbul pemberontakan diseluruh Indonesia.

Sekian jawaban dari analisis kasus saya. Wassalamualaikm wr.wb.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Putri zahra Febriandini 2151031023 -
Nama : Putri Zahra F
NPM : 2151031023

1. upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat agar tidak terjangkit Virus COVID-19 serta untuk melawan atau mencegah penyebarluasaan wabah virus ini. Pemerintah menyikapi hal tersebut dengan mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia” dan tetap bersikap optimis.
Penerapan PSBB guna untuk melindungi rakyat dari virus COVID-19 tidak melanggar konstitusi, terutama yang berkaitan dengan HAM. Alasannya karena hal yang terjadi adalah sesuatu yang darurat. Dalam kondisi seperti ini, negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya. Namun dengan syarat, negara juga harus memenuhi hak warga negara yang menjadi terbatas akibat PSBB, seperti dengan memberikan layanan kesehatan yang memadai serta menjamin tercukupinya kebutuhan pokok masyarakat.

2. Negara akan hancur tanpa konstitusi. Tanpa adanya sebuah konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Karena konstitusi merupakan tonggak awal terbentuknya negara dan hukum dasar suatu negara. Dimana konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi juga, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya, sehingga dapat terjadinya penyelenggaraan kekuasaan yang bersifat sewenang-wenang. Demikian dengan adanya konstitusi, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Sehingga konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/warga negara tidak dilanggar.

3. Menurut saya, di Indonesia sedang marak penangkapan teroris di berbagai daerah. Paham radikalisme di Indonesia sering memanfaatkan agama menjadi kedok penyebaran ajaran mereka. Pemahaman itu biasanya membandingkan kitab suci keagamaan dengan ideologi di Indonesia. Selama masa pandemi, grup teroris memaksimalkan aktifitas daring. Mereka aktif melakukan propaganda, proses rekrutmen anggota bahkan soal pendanaan. Dalam menghadapi tantangan tersebut, Indonesia telah melakukan penguatan criminal justice response pada isu penanggulangan terorisme melalui pengesahan dan penerapan beberapa peraturan seperti Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018, PP Nomor 77 Tahun 2019, PP Nomor 35 Tahun 2020, serta Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Extremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

4. saya sebagai warga negara saya sangat setuju dengan konsep negara untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena konsep dari nilai tersebut bertujuan agar Indonesia dapat terhindar dari konflik dan dapat hidup dengan rukun berdampingan.Seperti yang kita ketahui bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.

Menurut saya tidak ada yang perlu diubah dari nilai persatuan dan kesatuan dari konsep negara , karena konsep nilapersatuan dan kesatuan sudah sangan pas dengan negara Indinesia ynag memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Khothibul Umam Hassan 2111031100 -
NAMA: Khothibul Umam Hassan
NPM: 2111031100
KELAS: AKT B

HASIL ANALISIS

1. Hal bermanfaat yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut, adalah saya menjadi paham dan mengingat kembali, bahwa kestabilan kondisi negara kita yang perlahan mulai terwujud ialah karena adanya kordinasi dan kontribusi pemerintah yang begitu penting di dalamnya.

Lalu apakah terdapat pelanggaran konstitusi di dalam penyelenggaraanya?
Pelanggaran konstitusi banyak terjadi di Indonesia, terutama di situasi pandemi saat ini, hal ini dimanfaatkan oleh para oknum-oknum tak bertanggung jawab hanya untuk memenuhi kepentingannya, yang tentunya hal ini merugikan rakyatnya sendiri.

Seperti yg baru-baru ini hangat dibicarakan mengenai penundaan pemilu 2024. Walaupun masih terdapat kurang lebih 2 tahun lagi sebelum saatnya tiba, tetapi para elite politik sudah sibuk dalam urusan pemilu, terlebih lagi, mereka mengusulkan untuk mengundur waktu pelaksanaan pemilu 2024. Hal ini tentunya mendapat pertidak setujuan dari sebagian besar pihak, salah satunya mantan waklil presiden Ir. Joko Widodo, yaitu Jusuf Kalla, beliau menyebut penundaan pemilu merupakan hal yang tidak sesuai konstitusi, sebagaimana yang dia katakan pada saat menghadiri musyawarah besar ikatan alumni Universitas Hasanudin, di Makasar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/3/2022)
"Itu (penundaa Pemilu) tidak sesuai Konstitusi"
"Kita Punya konstitusi, kita taat konstitusi. itu saja. Kalau mau perpanjang harus taat konstitusi, kecuali kalau konstitusi diubah"
Kutipan tersebut saya ambil dari website Kompas, yaitu makassar.kompas.com

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka penyelenggaran pemerintahan di negara tersebut dilaksanakan secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan hak asasi dan kewajiban dari masyarakatnya sendiri. Sehingga tanpa adanya konstitusi, keberlangsungan hidup di suatu negara akan menjadi kacau dan berlangsung sengsara. Contohnya ialah kerajaan di negara/kerajaan prancis pada abad ke-17.

Lalu, apakah konstitusi efektif dalam mengatur suatu negara? Jawabannya adalah iya. Dengan membatasi serta membagi kekuasaaan pemerintah dengan aturan yang baku, maka pemerintahan akan berjalan secara baik-baik saja, karena dengan dilakukannya hal tersebut pemerintah akan semakin taat pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan sistematika negara.

3. Tantangan kehidupan bernegara yang saat ini harus diantisipasi tentu saja budaya korupsi. Budaya ini hampir dilakukan di semua kalangan umur. Dimulai dari mencontek, beli 3 barang dan hanya bilang 2 kepada penjual, tidak mengembalikan kelebihan uang kembalian saat berbelanja yang lama kelamaan akan menjadi hal tercela yang masuk ke dalam ranah hukum seperti memalsukan laporan keuangan, mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, mengambil hak rakyat, dan masih banyak lainnya.

Lalu, apakah peraturan yang berlaku masih cukup efektif dalam memberantas hal tersebut? Secara teori dan detail, peraturan yang ada sudah cukup untuk mencegah dan menghadapi kasus korupsi, akan tetapi dalam pengimplementasiannya, peraturan perundang undangan yang ada masih belum cukup kuat, bahkan hanya dengan kekuatan uang (money power) semua peraturan tersebut langsung terabaikan bagaikan hembusan angin belaka.

Lalu, bagaimana caranya agar budaya tersebut melemah dan berkurang penggunanya? Tentu saja dengan pendidikan karakter yang kuat sejak masih usia dini, karena sifat seorang di usia belia masih dapat kita bentuk dengan mudah  ke arag yang lebih baik dan hal ini akan sangat sulit dilakukan bahkan dengan sumpah atau janji sekalipun ketika seseorang telah menginjak usia dewasa.

4. Menurut pendapat saya, konsep dalam bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baik dan tidak perlu ada perbaikan di dalamnya. Yang perlu kita lakukan terhadap konsep tersebut ialah dengan menerapkan konsep yang ada di dalam kehidupan sehari-hari. Lalu untuk mewariskannya ke generasi selanjutnya ialah dengan meningkatkan kualitas pendidikan di negara kita, secara merata ke seluruh penjuru negri, agar tidak terjadi yang namanya ketimpangan sosial di negara kita.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Putri Adelia 2111031050 -
NAMA: PUTRI ADELIA
NPM: 2111031050
KELAS: AKT B

1. Hal positif yang dapat dari artikel tersebut adalah bagaimana pemerintah berupaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 dengan PSBB, tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam artikel di atas karena pemerintah melakukan ini untuk kepentingan bersama. Mungkin agar masyarakat awam tahu betapa pentingnya PSBB ini, pemerintah bisa terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan dan juga memberikan solusi kepada masyarakat yang matapencahariannya memang harus dilakukan di luar rumah.

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, karena konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya, penguasa negara juga mungkin akan bertingkah seenak dan semaunya. Hal-hal tersebut akan memicu konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.

Konstitusi akan efektif jika semua bentuk hukum ditegakkan, baik oleh masyarakat, pemerintah, maupun oleh aparat hukum dan negara, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Karena konstitusi berperan sebagai pengatur organisasi sebuah negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut saya perlu diantisipasi adalah masuknya budaya asing yang bertentangan dengan budaya kita dan munculnya radikalisme. Menurut saya untuk radikalisme pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, terdapat Undang Undang yang memuat tentang Terorisme, untuk budaya asing juga setiap budaya asing yang akan masuk ke dalam kebudayaan Indonesia harus me­lalui penyaringan atau filterisasi. Salah satu alat penyaringnya adalah UUD NRI 1945 yang menjadi to­lak ukur apakah budaya asing dapat di­terima atau tidak. Kesimpulannya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut.

4. Menurut saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan harus dipertahankan dan diamalkan. Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina karena akan melahirkan kesatuan bangsa, yaitu kondisi di mana negara memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia agar bangsa Indonesia dapat terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan walaupun di tengah budaya, suku, dan agama yang berbeda. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Persatuan dan kesatuan juga merupakan pencerminan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia, dan dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus bersatu, jangan sampai terpecah-belah.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by THISYA AUDINA 2151031011 -
Nama : Thisya Audina
NPM : 215101011

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Menurut saya, artikel ini bernilai positif. hal ini dapat berjalan dengan baik dalam suatu pemerintahan yang pada akhirnya memiliki itikad baik untuk melindungi warna negaranya, jadi untuk konstitusi yang dilanggar menurut saya tidak ada karena pada pasal diatas hanya menjelaskan tentang pentingnya konstitusi dan mengatur PSBB agar angka kematian Covid19 tidak lebih tinggi, oleh karena itu pasal tersebut tidak melanggar konstitusi. kita perlu saling membantu dan mendukung antara masyarakat dengan pemerintah untuk melaksanakan anjuran atau tindakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah Covid19 karena aturan tidak akan ditegakkan tanpa bantuan dan dukungan dari masyarakat itu sendiri. Efek dari tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baik dapat dibenarkan secara moral di mata seluruh dunia, karena niat baik harus dilakukan dengan benar.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
akan sangat mudah untuk menghancurkannya karena negara tersebut tidak memiliki pegangan dan tidak ada yang membantu untuk menghadapi semua tantangan seperti covid 19. Negara tanpa konstitusi tidak akan mencapai tujuan negara. Konstitusi penting karena juga berperan sebagai penunjuk arah dimana suatu negara akan dibawa dengan tujuan yang jelas. Tanpa konstitusi, kemungkinan tercapainya suatu tujuan negara sangat kecil karena tidak menciptakan kesamaan persepsi antar individu suatu negara, di luar itu konstitusi akan efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi adalah parameter keberadaan suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Budaya barat yang mudah masuk, masuknya budaya asing ke indonesia bukan suatu hal yang salah namun kebanyak dari masyarakat indonesia hanya menerima saja budaya barat yang masuk tanpa menyaring apa yang bisa di contoh dan tidak. banyak dari kebiasaan budaya barat yang tidak sesuai dengan adat istiadat kita yang sepatutnya tidak kita lakukan. karna indonesia sendiri sedari dulu sudah memiliki adat istiadatnya sendiri. selain itu dengan tidak memfilter budaya barat yang masuk dapat menyebabkan pergeseran budaya kita. Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dalam peradaban dunia dengan menjamin kebebasan rakyat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaannya”.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah bagus apa lagi jiga kita bisa meimplementasikannya pada kehidupan sehari hari. yang perlu di perbaiki ada rasa persatuan dalam diri kita yang harus terus di asah agar tidak mudah goyah oleh hal hal yang tidak seharusnya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by M Akbar Hamdala -
Nama : M Akbar Hamdala
NPM : 2111031104
Kelas : B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat diambil dari artikel diatas adalah kita sepatutnya mengapresiasi niat baik pemerintah dalam menjalankan tugasnya, serta bersama sama mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Sebab, tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam pemberlakuan aturan PSBB. Diberlakukannya aturan PSBB karena Pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”, yaitu agar terputusnya mata rantai penyebaran virus. Adapun dalam penindakannya, kiranya terlebih dahulu Pemerintah memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan kepada masyarakat, supaya masyarakat paham dan tidak merasa terintimidasi dengan penerapan yang cenderung tegas.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara Akan Hancur Tanpa adanya Konstitusi. Konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusu, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya berikut merupakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi, antara lain
- Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
- Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
- Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 telah cukup menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sudah tepat dan sesuai, mengenal negara kita Indonesia yang beranekaragam budaya, adat, suku, ras, dan bahasa. Sehingga akan dengan mudah untuk mencapai tujuan bangsa jika kita semua dapat bersatu tanpa adanya konflik atau perselisihan antar budaya. Yang perlu diperbaiki mungkin adalah kesadaran beberapa oknum masyarakat yang suka membeda-bedakan bahkan menghina suku, budaya, atau ras yang tidak sesuai dengan pola pikirnya
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Salsabila Murtaja Harits 2111031106 -
Nama: Salsabila Murtaja Harits
NPM: 2111031106
Kelas : AKT B

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah niat baik pemerintah dalam mengupayakan pencegahan untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19. Pemerintah juga sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Pemerintah kemudian menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tentunya PSBB ini membawa beberapa pengaruh baik, seperti lingkungan udara yang terbebas dari polutan, sehingga kualitas udara menjadi lebih terjaga. Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar karena pemerintah juga tengah mengamalkan amanat konstitusi, yakni “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia”. Pemerintah ingin menekan angka penyebaran virus Covid-19 sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat, sehingga kita sidah sepatutnya mengapresiasi, mendukung, serta bersama-sama dengan mereka untuk mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Namun, pemerintah perlu memperhatikan dalam rangka pelaksanaan PSBB ini. Jangan sampai tujuan melindungi masyarakat dari virus disertai pula dengan pelanggaran hak dengan perlakuan intimidatif. Dalam pelaksanaan PSBB, hendaknya aparat menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal karena niat baik seharusnya dilaksanakan secara baik-baik.

2. Suatu negara tanpa konstitusi akan kacau. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi cukup efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan. Dengan hadirnya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara negara. Namun, setiap anggota masyarakat dalam negara tetap mempertahankan hak-haknya sebagai pribadi. Selain itu, hadirnya konstitusi juga untuk menjamin hak-hak asasi dan hak politik dari warga negaranya. Hak-hak itulah yang juga menjadi titik tolak pembentukan konstitusi.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini ialah pengaruh negatif budaya asing baik pandangan maupun tindakan yang selalu mengancam Indonesia. Kemudian, adapula sikap tidak toleran yang mengusung ideologi lain selain Pancasila. Semua itu diperparah oleh penyalahgunaan media sosial, oleh berita bohong, oleh ujaran kebencian yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia. Hal tersebut tentunya perlu diantisipasi dengan realisasi pasal 23 dalam UUD NRI 1945 yang menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena bela negara diamanahkan di UUD 1945 pasal 23 -> setiap warga negara wajib bela negara. Program bela negara penting dilakukan untuk mencegah budaya asing yang berpengaruh buruk masuk ke Indonesia. Ancaman infiltrasi budaya, cara menghambatnya, cara mengkontra, dan mengantisipasinya ialah melalui orang per orang.

4. Menurut pendapat saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia saat ini sudah sesuai meski belum sepenuhnya terealisasikan dengan baik. Salah satu modal penting dalam Indonesia yang damai, maju dan modern, serta anti radikalisme adalah adanya persatuan dan kesatuan bangsa. NKRI diperjuangkan dan dibangun oleh para pendiri bangsa dan para pejuang kemerdekaan karena sadar bahwa masyarakatnya terdiri dari berbagai suku, agama, golongan, ras, dan budaya. Maka, dengan Ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, serta semboyan Bhineka Tunggal Ika, hendaknya semua elemen bangsa meningkatkan kesadaran diri akan pentingnya keutuhan, saling toleransi antar umat beragama, serta terus menjalin tali persaudaraan dan menegakkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Annisa Nabila Putri 2111031048 -
Nama : Annisa Nabila Putri

NPM : 2111031048

Kelas : AKT B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah tujuan positif dari diberlakukannya PSBB yaitu untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19. Dalam pelaksanaan PSBB sendiri, menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar. Karena pemerintah sendiri sedang mengamalkan amanat konstitusi negara yang berbunyi Melindungi Segenap Bangsa Indonesia. Akan tetapi, sering kali PSBB ini disebut sebagai pelanggaran HAM. Padahal kita percaya bahwa perlakuan aparat berawal dari niat baik agar Indonesia kembali normal.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Konstitusi bagi sebuah negara itu sangat penting karena berfungsi sebagai pedoman dalam menyelenggarakan negara. Apabila negara tidak ada konstitusi maka sebuah negara akan mengalami beberapa hal seperti :
1. Muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara.
2. Sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat.
3. Tidak adanya jaminan hukum dan penegakkan keadilan bagi masyarakat

Jadi, dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan aturan paling efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan dalam negeri ataupun antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Contoh permasalahan kehidupan bernegara saat ini yang menurut saya perlu diatasi dan sangat krusial adalah permasalahan korupsi dan SARA karena permasalah ini dari tahun ke tahun kian merajalela di Indonesia, perilaku ini merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan sosial. Ini menjadi tantangan serius yang dihadapi bangsa ini. Masih banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab dan malah memanfaatkan momentum tersebut untuk mereka jadikan sebagai kesempatan dalam mengambil hak orang lain. Menurut saya pasal dalam UUD 1945 belum cukup untuk mengatasi permasalahan negeri ini karena percuma saja dibentuk berbagai jenis pasal jika masyarakat dan oknum oknum tersebut tidak sadar akan kewajiban mereka untuk ikut serta dalam memajukan dan mempersatukan bangsa.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut pendapat saya konsep bernegara di Indonesia saat ini belum menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa. karena belum ada yang benar-benar menerapkan konsep dasar dari persatun dan kesatuan seperti integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme.Seharusnya Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia didapatkan dengan menegakan dan menerapkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang memiliki makna persatuan Indonesia. Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi.

Akan tetapi, sering kali kita jumpai akan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap persatuan dan kesatuan bangsa indonesia akibat dari banyaknya keragaman, kurang memahami arti sesungguhnya persatuan dan kesatuan bangsa, kurangnya rasa nasionalisme, dan masih banyak lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Raihan Raya Diva Adilfi -
Nama : Raihan Raya Diva Adilfi
NPM : 2111031033
Kelas : AKT B

1. Hal positif yang saya peroleh setelah membaca artikel tersebut adalah hal baik yang dilakukan pemerintah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan, karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan.

2. Negara yang tidak memiliki konstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Tantangan kehidupan yang menurut saya perlu diantisipasi saat ini adalah virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan dan ekonomi, masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia, dan korupsi yang marak terjadi. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih kurang kesadaran dari masyarakat dan oknum yag melakukannya. Menurut saya, yang perlu ditegaskan adalah kesaadaran masyarakat tentang tantangan yang kita hadapi ini bukanlah hal yang sepele. Tantangan yang kita hadapini dapat membuat bangsa tidak akan maju kedepannya.

4. Menurut saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan belum sepenuhnya sesuai. Tetapi di wilayah tempat tinggal saya, masyarakatnya telat menjunjung tinggi nilai persatuan. Jarang ada konflik yang muncul adalah tanda bahwa wilayah tersebut sudah menjunjung tinggi nilai persatuan. Tetapi di wilayah yang lain masih banyak terjadi konflik setempat, hal itu menunjukkan bahwa belum menjunjung nilai persatuan dan kesatuan. Hal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran setiap masyarakat untuk menjunjung nilai persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Adam Putra Oka 2151031015 -
Nama : Adam Putra Oka
NPM : 2151031015
Kelas : B

1. Hal positif yang saya tangkap dari artikel tersebut bahwasanya penerapan PSBB oleh pemerintah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menangani penyebaran covid-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. hal ini bertujuan untuk memutus persebaran covid-19 namun hal ini menjadi permaslahan di sisi lainnya karna kurangnya pembekalan informasi kepada masyarakat oleh pemerintah sehingga tak sedikit juga tindakan intimidatif yang dilakukan oleh aparat dalam melakukan operasi pencegahan virus ini yang di sisi lain terdapat hak-hak masyarakat yang dilanggar dan jelas ini akan berakibat pada pelanggaran konstitusi.

2. Sebuah negara tidak akan mampu bertahan tanpa adanya Konsitusi. Tanpa adanya sebuah konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi dibentuk dengan tujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terlalu terdominasi kekuasaan. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan hak bagi setiap warga negara (HAM). tanpa adanya konstitusi dalam suatu negara Kemungkinan untuk adanya pemimpin yang otoriter akan tinggi. Dan itu tidak akan baik karena hak-hak asasi para warganya akan hilang dan menjadi tidak berarti serta negara tidak akan mencapai tujuan bersamanya. Oleh karena itu konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi menurut saya adalah permasalahan korupsi yang masih kerap dilakukan oleh oknum oknum penguasa, salah satu contoh korupsi yang baru baru ini terjadi adalah korupsi pada bansos Covid-19 hingga triliun rupiah, pasal-pasal pada uud menurut saya hanya bisa menjerat oknum yang telah melakukan korupsi, namun kurang memberikan efek preventif untuk permasalahan korupsi.

4. Menurut saya konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan salah satu ciri khas warga indonesia yang harus terus di lestarikan, namun seperti yang terlihat di kehidupan nyata bahwasanya masih banyak oknum yang masih mencoba untuk memecah belah kita melalu arus informasi yang tidak jelas kebenarannya. yang perlu diperbaiki dari konsep ini adalah penekanan bahwa kita sebagai sebangsa indonesia meski berbeda suku etnis dan agama tapi kita tetaplah sebanggsa setanah air indonesia, hal ini harus ditekankan karna masih banyak warga yang masih menganggap bahwa suku etnis mereka lebih baik dari suku etnis lain.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Muhammad Habibie 2111031078 -
Nama : Muhammad Habibie
NPM : 2111031078
Kelas : AKT B
Prodi : S1 Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis

1. Hal positif apa yang kamu dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Menjelaskan!
- Hal positif yang didapat adalah upaya sigap pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid-a9 dengan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa daerah. Namun, penerapan PSBB secara tiba-tiba tanpa adanya edukasi tentang hal itu membuat sebagian masyarakat merasa pemerintah telah melanggar bagian c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sebagian orang merasa hak kebebasan dan hak asasinya harus dihentikan dengan pemberlakuan PSBB ini. Niat baik pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus Corona kurang baik di mata masyarakat karena hal tersebut.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Konstitusi pada dasarnya adalah seperangkat aturan atau undang-undang tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Konstitusi dapat diibaratkan sebagai pedoman, pedoman dan batasan agar penyelenggara negara tidak sesat dan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya. Bagi negara yang tidak memiliki konstitusi, berarti tidak ada aturan atau undang-undang yang membatasi perilaku penyelenggara negaranya. Peluang menjadi pemimpin otoriter akan tinggi. Dan itu tidak akan baik karena hak asasi warganya akan hilang dan menjadi tidak berarti dan negara tidak akan mencapai tujuan bersamanya. Oleh karena itu, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Berikan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD 1945 dapat dijadikan pedoman untuk mengatasi tantangan tersebut dan mengapa?
- Tantangan kehidupan bernegara saat ini mungkin HAM, kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia masih sering terjadi. Penyimpangan seperti bullying di kalangan anak sekolah, pemberian zat berbahaya pada makanan yang diproduksi secara massal, pemaksaan hak pilih orang lain dan banyak lagi. Padahal, hak asasi manusia telah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 27 sampai 34. Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan penjabaran HAM dalam UUD 1945 dan keberadaan Komnas HAM, maka penyimpangan HAM harus ditekan. Hukuman bagi pelaku pelanggaran hukum terhadap hak asasi manusia harus ditegakkan. Kesadaran diri juga harus ditumbuhkan. Setiap orang memiliki kebebasan, tetapi jangan sampai kebebasan itu merampas hak asasi orang lain.

4. Bagaimana pendapat Anda sebagai warga negara tentang konsep negara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Apakah ada yang perlu diperbaiki, tolong jelaskan!
- Menurut saya konsep kita menjunjung persatuan dan kesatuan sudah baik dan tepat, mengetahui negara Indonesia yang beraneka ragam budaya, adat istiadat, ras, dan bahasanya sehingga cita-cita bangsa akan mudah tercapai jika kita semua bisa bersatu tanpa konflik atau perselisihan antar budaya. Yang perlu ditingkatkan mungkin cara pemerintah memperkenalkannya jika kita semua bersatu dan kesadaran masyarakat yang masih suka mendiskriminasi
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by M Rizky Ramadhan Al Choir 2111031055 -
Nama : M Rizky Ramadhan Al Choir
Npm : 2111031055
Kelas : AKT B

1.Hal posistifnya adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19. Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Itu merupakan pelanggaran konstitusi.
2.Banyak kerusuhan yang terjadi apabila negara tidak memiliki konstitusi. Konstitusi membantu mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologi selain Pancasila.kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalamai tantangan.Kebhinekaan kita sedang diuji. Saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita. Saat ini ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila. Masalah ini semakin mencemaskan tatkala diperparah oleh penyalahgunaan media sosial yang banyak menggunakan Hoax alias kabar bohong. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisa terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royonguntuk memajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukanmasyarakat internasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmurditengah kemajemukan.
4. konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan kenyataannya masih kurang dari konsep tersebut. kita sebagai bangsa indonesia harus menyadari bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang satu walaupun banyak perbedaan di dalamnya kita harus bisa menghormati satu sama lain agar konsep tersebut berjalan sebagaimana seharusnya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Sri Natalia Maharani Br Sinulingga 2151031013 -
Nama: Sri Natalia Maharani Br Sinulingga
NPM: 2151031013
Kelas: AKT B

1. Hal positif yang saya dapat dari artikel diatas adalah bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi dan menghentikan penyebaran virus covid-19. Mulai dari pemberlakuan PSBB, selalu menegaskan tentang protokol kesehatan, serta selalu memberiinformasi terupdate terkait kasus covid-19. Hal ini cukup baik dan membantu dalam penghentian penyebaran covid-19.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka dari itu tidak ada pedoman atau pegangan yang dimiliki oleh negara tersebut. Konstitusi membantu untuk menjalankan suatu negara dan mengatur negara tersebut, maka dari itu konstitusi cukup sangat penting bagi suatu negara. Konstitusi adalah hal yang efektif dalam menjalankan operasi suatu negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini mungkin adalah masih terkait dengan korupsi. Sudah tidak asing lagi di negara ini, korupsi masih merajalela ditambah situasi pandemi pun masih banyak kalangan koruptor yang mengambil kesempatan. Dapat kita lihat pada awal pandemi bantuan bantuan yang diberikan oleh pemerintah bisa dikatakan tidak tersalurkan semua. Masih banyak dana yang kita tidak tahu kemana disalurkan. Banyak penyimpangan bantuan yang dilakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, sebenarnya konstitusi belum cukup berperan untuk mengatasi masalah korupsi tersebut.

4. Menurut saya, konsep bernegara dengan menjunjung persatuan dan kesatuan adalah hal yang baik. Dimana kita sebagai negara kepulauan yang memiliki bermacam macam budaya, suku, agama, ras dan yang lain. Konsep seperti ini membatu kita untuk dapat berfikir luas dan memiliki toleransi satu sama lain. Jika konsep ini dapat kita terapkan dalam kehidupan maka akan meminimalisir terjadinya perpecahan dan hal hal yang dapat mengacu keributan antar perbedaan yang ada.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Febriansyah Duwi Saputra 2111031047 -
NAMA: Febriansyah Duwi Saputra
NPM: 2111031047
KELAS: AKT B

1. Setelah membaca dan memahami artikel di atas, hal positif yang saya dapatkan adalah perlu adanya penyatuan pemikiran dan tindakan yang sama-sama membangun guna mendapatkan tujuan Indonesia bebas Covid-19 dapat terlaksanakan. Hal ini tentunya alan jauh lebih baik apabila antar elemen bangsa saling mengerti dan menghormati hak-hak dari setiap orang. Kemudian keberlangsungan ini akan sukses apabila setiap elemen tersebut memiliki rasa mawas diri dan tentunya berpedoman pada peraturan yang berlaku. Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Tenrunya ada konstitusi yang dilanggar terutama pada persamaan hak setiap orang. Seperti contoh tindak diskriminasi pada orang-orang yang mengalami penyakit Covid-19. Tentu hal ini merupakan suatu pelanggaran. Selain itu juga di era Covid yang melonjak yang temtu berpengaruh pada ekonomi suatu bangsa ternyata di Indonesia terkait pemberdayaan ekonomi untuk masyrakat malah di korupsikan, hal ini merupakan suatu panggaran berat yang bertentanhan dengan komstitusi yang ada.

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi pastinya negara tersebut akan hancur dikarena tidak adanya patokan atau garis ukur yang mengatur perbuatan tiap-tiap masyarakat. Karena pengertian dari konstitusi itu sendiri adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Penerapan konstitusi akan efektif apabila sifat dari konstitusi tersebut benar-benar mengikat dan memaksa yang pastinya membuat masyarakatnya takut akan konstitusi tersebut dan menerapkan hal-hal positifnya dalam kehidupan sehari-hari.

3. Berikut contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu diantaranya:
• Kasus Covid-19 yang belum bisa terkendali.
• Berbagai radikalisme yang muncul.
• Masuknya budaya luar dengan sangat mudah.

Menurut saya pasal-pasal yang telah ada di Indonesia terkait untuk menyelesaikan tantangan tantangan di atas sudah mampu untuk menyelesaikannya. Namun dengan catatan objek dari pasal-pasal tersebut harus mampu mengikuti dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dikarenakan tanpa kesasaran dari dalam diri manusia, dengan sekuat dan se bagus apapun hukum tersebut maka masalah tersebut akan tetap ada.

4. Menurur saya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang tepat dan sesuai dengan negara kita yang beraneka ragam perbedaan. Tentunya konsep ini sudah aja sejak dahulu Indonesia menuju kemerdekaan, para pendahulu telah menyusun konsep persatuan dan kesatuan ini demi Indonesia yang merdeka. Tidak ada yang perlu diperbaiki dari konsep ini, namun yang perlu ditekankan disini yaitu kesadarannya dari masyarakat untuk yakin dan patuh terdahap konsep ini dan juga tentunya perlu ada penanaman nilai ini kepada calon generasi penerus bangsa agar konsep ini terus berlanjut dan Idonesia tetap hidup dengan damai, aman, dan makmur.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Veni Marisa Aniza 2111031076 -
NAMA : VENI MARISA ANIZA
NPM : 2111031076
KELAS : AKT B

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah seluruh dunia tidak hanya Indonesia, melakukan upaya pencegahan Covid-19 untuk meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah PSBB yang dilakukan dengan tujuan memutus rantai penyebaran Covid-19.. Namun tentu saja ada konstitusi yang dilanggar dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi covid PSBB yaitu disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Suatu negara akan hancur apabila tidak memiliki konstitusi, karena sejatinya konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi digunakan untuk mengatu organisasi serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih berlanjut. Menurut saya hal yang perlu diantisipasi adalah pencegahan Covid-19 yang diharapkan tidak akan berlanjut lebih lama lagi. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang ada sekarang sebenarnya sudah mampu untuk menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena hal-hal yang berkaitan dengan tantangan tersebut sudah diatur dalam pasal-pasal UUD NRI 1945.

4. Menurut saya, konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang tepat mengingat negaa kita Indonesia terdiri dari beragam suku, ras, agama, bahasa, budaya, dan lain-lain, persatuan dan kesatuan sangat penting dan dibutuhkan dalam situasi bernegara di Indonesia. Menurut saya, tidak ada hal yang perlu diperbaiki dalam konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan karena saya yakin konsep bernegara yang telah dipilih adalah konsep yang terbaik dari pilihan yang ada.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by SILVIANDITA ARIVIA 2151031014 -
Nama: Silviandita Arivia
NPM:2151031014
Kelas: Akt B

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel di atas adalah kita sebagai warga negara harus aware dengan apa yang sedang terjadi di negara kita. Dengan mengedukasi diri kita dan menelaah lebih jauh mengenai keterkaitan antar peraturan pemerintah dalam mengatasi situasi yang dialami saat ini beserta dasar peraturan perundang-undangannya, kita bisa melindungi hak asasi manusia sekalipun.

Terkait artikel tersebut, konstitusi yang dilanggar adalah penerapaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Penerapan regulasi PSBB atau aturan sejenis yang terkadang cenderung otoritatif ini tidak sepenuhnya menimbang dasar-dasar kebebasan seseorang. Alih-alih mengedukasi secara baik dan bertindak secara baik, terkadang oknum di luar sana masih ada yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Hal tersebut bisa dilihat dari perlakuan intimidatif aparat yang bisa disimpulkan bahwa perlakuan tersebut bisa dikatakan tidak menghargai hak-hak manusia.

2. Bila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka kedepannya negara kita akan terpecah belah dan terombang-ambing oleh peraturan yang dibuat oleh manusia-manusia yang mementingkan kepentingannya sendiri. Negara tanpa konstitusi seperti lumpuh dan tidak ada tujuan. Sedangkan seperti yang kita ketahui, tujuan bersama sangat mempengaruhi setiap aspek berdirinya suatu negara. Bahkan dalam suatu organisasi pun sangat penting untuk mempunyai struktur dan peraturan yang jelas agar pihak bersama dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka, begitu pula dengan warga Indonesia beserta tindak tanduk yang dilakukannya. Semuanya harus didasari oleh rasa tanggung jawab yang nilai-nilainya dipandu oleh konstitusi. Hadirnya konstitusi sangatlah efektif, hal tersebut ditunjukkan oleh suasana aman dan damai yang tercipta di sekitar sehingga tidak ada yang melanggar hukum dan bisa saling menghargai antar sesama.

3. Tantangan yang saat ini terjadi dapat dirasakan karena kemajuan iptek yang begitu pesat. Ternyata perkembangan zaman tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga dibarengi oleh dampak negatifnya yang mungkin belum kita sadari. Contoh tantangan saat ini salah satunya adalah pergeseran nilai-nilai dalam kepribadian warga negara yang diakibatkan oleh masuknya international exposure yang terlalu berlebihan. Jika tidak ada konstitusi, bukan hanya batas negara saja yang kian memburam melainkan juga bentuk, tujuan, serta cita-cita bangsa dapat digeser dan diubah begitu saja oleh sembarang orang. Fungsi konstitusi di sini sebagai kontrol ataupun pembatasan terhadap sikap yang tidak sepantasnya dilakukan oleh warga negara itu sendiri supaya keutuhan negara kita tetap terjaga.

4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sepatutnya tidak hanya sekedar teori saja tetapi juga diiringi oleh implementasinya. Seharusnya warga negara terbiasa menerapkan sikap mementingkan kepentingan bersama dalam segala aspek. Kebiasaan baik yang dapat memupuk persatuan dan kesatuan sebaiknya terus dilestarikan. Dimulai dari hal terkecil, penanaman mindset mengenai persatuan dan kesatuan akan membuat kita memaknai dengan sungguh-sungguh dan membuat hati kita mengingat terus akan nilai-nilai persatuan dan kesatuan selama kita hidup. Dengan begitu, kita jadi biasa mengamalkannya.

Demikian tanggapan yang dapat saya berikan, atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Elya Rahmadani 2111031099 -
Nama: Elya Rahmadani
NPM: 2111031099
Kelas: PKn AKT B
 
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah nilai persatuan. Di mana untuk mencapai satu tujuan, kita harus bersama-sama bergerak dalam visi yang sama dan saling mendukung satu sama lain. Sama halnya dalam penanganan Covid 19 yang dipaparkan dalam artikel tersebut bahwa masing-masing dari kita harus mawas diri dan mengikuti peraturan yang ada. Karena nilai "melindungi segenap bangsa Indonesia" seperti yang ada dalam konstitusi, bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan setiap dari kita bertaggung jawab atas nilai tersebut karena sama-sama ingin menggapai tujuan yang sama.

Lalu, jika ditanya apakah terdapat kontitusi yang dilanggar, saya bisa menjawab iya namun tidak bisa sepenuhnya seperti. Mengapa demikian? pelanggaran yang dapat saya tangkap dari artikel tersebut adalah pelanggaran HAM saat ada warga yang terpergok melakukan pelanggaran aturan PSBB atau lain sebagainya. Posisi HAM dalam konstitusi Indonesia belum dapat diapastikan menurut literasi yang saya baca, Soepomo menilai bahwa HAM tidak masuk dalam konstitusi Indonesia karena menurutnya dengan menjadikan negara integralistik sebagai sistem ketatanegraan, maka tidak ada pertentangan antara susuna hukum negara dan susunan hukum individu karena individu tidak lain adalah bagian dari roh negara. Sementara pendapat berbeda dikemukakan oleh Moh. Hatta dan Moh. Yamin, mereka berargumen bahwa HAM masuk dalam konstitusi bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan UUD 1945 mengangkat fenomena HAM yang hidup di kalangan masyarakat, atas dasar itu HAM yang tersirat di dalam UUD 1945 bersumber pada falsafah dasar dan pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi berperan sebagai pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Sehingga, apabila sebuah negara berdiri tanpa konstitusi yang melandasi dan mengatur negara tersebut, negara tersebut dapat dipenuhi oleh konflik yang akan berujung pada masalah serius lainnya.

Menurut saya, konstitusi efektif sebagai upaya dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi sendiri memiliki fungsi yang spesifik, seperti menjaga hak asasi manusia, membatasi kekuasaan yang diperinitah, dan sebagai barometer kehidupan berbangsa dan bernegara. Dapat dibayangkan apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi sehingga pemerintah yang berada di negara tersebut dapat bertindak semaunya sesuai keinginannya atau pun orang-orang tertentu yang berkepentingan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Salah satu tantangan yang besar dalam kehidupan bernegara adalah degradasi moral dan etika dalam masyarakat. Mengapa hal ini dapat menjadi tantangan dalam kehidupan berbangsa? Tentunya moral dan etika sendiri dapat menjadi dasar pola tingkah dan perilaku individu terhadap individu lain ataupun sesuatu. Moral dan Etika pun tidak melulu mengenai sopan santun, seperti menghormati yang tua, mengikuti norma, serta bersikap baik sesuai dengan semestinya. Degradasi moral dan etika pun dapat mengakibatkan seperti KKN yang mana hal itu sudah asing lagi di telinga kita. Tindakan KKN pun bukanlah sebuah hal yang biasa saja, buktinya sudah banyak kasus besar yang dilakukan juga oleh orang besar yang merugikan negara serta masyarakat Indonesia. 

Selain itu pula, era globalisasi dan kemajuan iptek yang kian pesat dapat menjadi tantangan tersendiri dalam kehidupan bernegara. Apabila kita tidak dapat menyikapi dan memanfaatkan hal-hal tadi dengan bijak, maka kita yang akan termakan oleh 2 hal tersebut. Karena dengan adanya globalisasi da iptek, semua informasi dari seluruh dunia bisa kita dapatkan. Dengan adanya persebaran informasi yang sangat luas dan tidak dapat disaring satu persatu, hal-hal tersebut dapat menimbulkan konflik hingga perpecahan negara. 

Tak ketinggalan pula, seperti halnya bahasan dalam artikel di atas, yaitu Covid 19. Cvid 19 sendiri menjadi tantangan yang masih terus menggerayami kehidupan di Indonesia. Merubah dari segi sosial, budaya, ekonomi, bahkan pendidikan. Aspek kehidupan masyarakat pun berubah dan segala jenis peraturan pun dikeluarkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19 meski hal tersebut mempersempit ruang mobilitas masyarakat.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Pendapat saya mengenai konsep persatuan dan kesatuan di mana hal tersebut dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara kita adalah saya sangat setuju. Mengapa? Karena kita mengingat bahwa negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat disatukan dengan apalagi kalau bukan dengan menjunjung persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara. Selaiin itu pula, kita sebagai bangsa Indonesia memiliki cita-cita yang sama, bagaimana caranya untuk maju, terbebas dari kesmiskinan, kualitas kesehatan serta pendidikam yang terbaik. Semua hal tersebut dapat kita peroleh apabila kita sejalan dalam mencapainya dan saling mendukung serta mendorong satu sama lain. 

Menurut saya yang perlu diperbaiki adlaah pendalaman makna dari kesatuan dan persatuan yang bukan hanya sekadar slogan belaka. Tetapi bagaimana caranya hal tersebut benar-benar direalisasikan dalam kehidupan bernegara. Saling toleransi, menghormati, menghargai, dan membantu satu sama lian.

Sumber:
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Adella Tiara Rossa 2111031082 -
Nama : Adella Tiara Rossa
NPM : 2111031082
Kelas : AKT B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang dapat diambil dari artikel yang telah dilampirkan adalah adanya tindakan dan niat baik dari pemerintah untuk menangani dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi covid 19 dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan dalam mengamalkan amanat konstitusi negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. Adapun menanggapi dari tindakan pemerintah ini warga negara hendaknya dapat mengapresiasi niat baik dari pemerintah dalam menjalankan tugasnya serta menaati peraturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah untuk membantu tercapainya tujuan dari minimalisir penyebarluasan pandemi covid 19 di negara Indonesia. Mengenai konstitusi yang dilanggar menurut saya tidak ada, karena tindakan yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk membantu halayak ramai dan dalam rangka pengimplementasian amanat konstitusi negara.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konsultasi efektif dalam mengatur kehidupan bangsa dan bernegara?
Jawab:
Apabila suatu negara tidak mempunyai konstitusi maka negara tersebut akan hancur atau tidak akan pernah berdiri, karena konstitusi memuat segala hal-hal dasar yang mengatur hal-hal dasar pula dalam penyelenggaraan suatu negara sehingga apabila tidak ada konstitusi dalam suatu negara maka negara tersebut tidak akan berdiri dengan baik. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa bernegara karena aturan dan nilai serta norma yang terkandung didalamnya mengatur segala kegiatan dan hubungan dalam melaksanakan kegiatan berbangsa dan bernegara baik dari skala kecil sampai skala besar.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mau menjadi pedoman untuk menurunkan tegangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Salah satu contoh tantangan dalam warga negara Indonesia saat ini adalah dalam menghadapi berita hoax atau palsu dalam rangka menghadapi era globalisasi. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang membuat masyarakat dapat mengakses dengan sangat mudah dunia maya membuat kecenderungan masyarakat untuk menelan mentah-mentah berita yang ditampilkan tanpa mencari tahu terlebih dahulu kebenarannya. hal tersebut dapat memicu perpecahan antara masyarakat yang dapat membuat orang gangnya persatuan dan kesatuan bangsa. Pertengkaran yang kerap dimulai hanya dari media sosial bisa merambat ke dunia nyata dan membuat masalah yang serius.
Pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep negara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Indonesia adalah negara multikulturalisme yang memiliki banyak perbedaan di dalamnya. semboyan negara kita bhinneka tunggal Ika yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu jua masyarakat Indonesia perlu tinggi nilai persatuan dan kesatuan sebab dengan menjaga persatuan dan kesatuan dalam masyarakat akan mempererat hubungan antar warga negara sehingga pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara akan terlaksana dengan baik. Menyikapi berbagai perbedaan yang ada di Indonesia masyarakat Indonesia masih belum menerapkan tenggang rasa dan kesatuan saat ini karena masih terdapat masalah-masalah mengenai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan. Oleh karena itu warga negara Indonesia perlu menerapkan sikap tenggang rasa, peduli, toleransi, mengimplementasikan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila di dalam Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Reyhan Jaya 2151031001 -
Nama : Reyhan Jaya
NPM : 2151031001
Kelas : AKT B

1. Hal positif dari artikel tersebut adalah kita semestinya mengapresiasi niat baik Pemerintah dalam menjalankan tugasnya, serta bersama sama dengan mereka untuk mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Sebab, tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam pemberlakuan aturan PSBB.karena Pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”, yaitu agar terputusnya mata rantai penyebaran virus. Adapun dalam penindakannya, kiranya terlebih dahulu Pemerintah memberikan edukasi terkait dampak covid-19. Bagaimana pemerintah dalam menindaklanjuti dengan serius terkait menghentikan penyebaran virus covid-19 ataupun sekarang bisa disebut virus varian terbaru yaitu OMICRON dengan berdasar kepada konstitusi sehingga sampai saat ini masih ada daerah yang memberlakukan PSBB namun di satu sisi pemerintah melakukan beberapa langkah yang salah salah satunya tidak memberikan pengetahuan lebih awal dan membekali masyarakatnya dengan modal informasi tentang bagaimana melewati masa PSBB.

2. Yang akan terjadi kemungkinan apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi adalah suatu negara tidak akan terbentuk. Karena, pada dasarnya Undang-undang dasar sangat penting bagi negara. Konstitusi dibentuk dengan tujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terlalu terdominasi kekuasaan. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan hak bagi setiap warga negara . Dijalankannya suatu konstitusi di suatu negara merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan dalam negara tersebut tidak disalahgunakan dan tidak dilanggarnya hak asasi manusia/warga negara.

3. contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini yaitu : Masuknya budaya asing, Hilangnya semangat persatuan bangsa yang menjadi induvidualisme, Adanya paham paham ideologis baru yang tidak sesuai dengan paham UUD 1945.
UUD 1945 dan Pancasila merupakan pedoman hidup bangsa, tetapi pada kenyataannya, masih sangat banyak kesenjangan sosial mengenai kesejahteraan maupun kesehatan di masyarakat, pemerintah terlalu fokus membangun daerah Ibu Kota sehingga daerah lain masih banyak yang kurang mendapatkan perhatian. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan lagi terkait kesenjangan yang masih ada di Indonesia.

4. Pendapat saya sebagai warganegara yang perlu di kuatkan lagi adalah Bersatunya bangsa Indonesia didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka,
Dalam konsep bernegara ini, tidak ada yang perlu diperbaiki, sebab persatuan bangsa berarti bersatunya bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. NKRI ini dibangun dan diperjuangkan oleh para pendiri bangsa dan para pejuang kemerdekaan karena sadar bahwa masyarakatnya terdiri dari berbagai suku, agama, golongan, ras, dan budaya dengan Ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, serta memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Raihan Ramadhanito 2151031002 -
NAMA: Raihan Ramadhanito
NPM: 2151031002
KELAS: AKT B

1. Berdasarkan Analisis yang telah saya lakukan Hal positif yang didapat adalah adanya upaya sigap pemerintah dalam mencoba meminimalisir penyebaran Covid-a9 dengan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa daerah. Hanya saja, penerapan PSBB yang tiba-tiba tanpa adanya edukasi tentangnya membuat beberapa kalangan merasa pemerintah telah melanggar bagian c dari Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Beberapa kalangan merasa hak kebebasan dan HAM mereka seperti dihentikan paksa dengan penerapannya PSBB ini. Niat baik pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus Corona menjadi tidak baik dimata orang karena hal ini.


2. Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Jadi, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi tidak akan ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Sehingga, konstitusi menjadi salah satu cara yang paling efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang dimana konstitusi dapat menjadi barometer kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat akan bukti sejarah perjuangan para pendahulu serta dapat memberikan arahan kepada generasi penerus untuk mengemudikan suatu negara yang kelak akan mereka pimpin.


3. Tantangan dalam menjaga kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.


4. Konsep konstitusi persatuan dan kesatuan bagi Indonesia sudah tepat karena Indonesia merupakan negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung persatuan adalah perlunya rasa toleransi dan saling membantu antarsuku, budaya,maupun ras.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Resi Pramestya Febriana 2111031081 -
Nama : Resi Pramestya Febriana
NPM : 2111031081
Kelas : AKT B

Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah dengan diterapkannya PSBB saya harap akan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Dalam pelaksanaannya, menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar. Karena pemerintah sendiri sedang mengamalkan amanat konstitusi negara yang berbunyi «Melindungi Segenap Bangsa Indonesia». Tetapi, sering kali ini dikaitkan dengan melanggar HAM. Padahal kita percaya bahwa perlakuan aparat berawal dari niat baik, mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB berlangsung.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
jawab : Konstitusi bagi sebuah negara itu sangat amat penting karena memiliki fungsi sebagai pedoman dalam menyelenggarakan negara.

apabila negara tidak ada konstitusi maka sebuah negara akan mengalami beberapa hal seperti :
A. muncul kekacauan yang dapat membahayakan eksistensi sebuah negara.
B. Sulit dalam mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat.
C. Tidak adanya jaminan hukum dan penegakkan keadilan bagi masyarakat

Kesimpulannya bahwa konstitusi merupakan sarana efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara dan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
jawab : Contoh permasalahan kehidupan bernegara saat ini yang menurut saya perlu diatasi dari tahun ke tahun adalah permasalahan korupsi yang masih merajai di Indonesia. perilaku ini faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan. Ini menjadi tantangan serius yang dihadapi bangsa ini. banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab malah memanfaatkan momentum tersebut untuk mereka jadikan sebagai kesempatan dalam mengambil hak- hak warganya.contohnya saja korupsi dana bantuan covid-19. Hal tersebut diakibatkan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam proses keberlangsungan aktivitas dana bantuan sosial Covid-19 di Indonesia serta belum diaturnya sistem pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dalam proses distribusi dana bantuan sosial Covid-19 ke masyarakat dari tingkat pusat hingga daerah.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
jawab : Menurut pendapat saya, di Indonesia saat ini belum menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa. karena belum ada yang benar-benar menerapkan konsep dasar dari persatun dan kesatuan seperti integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme.Seharusnya Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia didapatkan dengan menegakan dan menerapkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang memiliki makna persatuan Indonesia. Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Tetapi, sering kali kita jumpai akan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap persatuan dan kesatuan bangsa indonesia akibat dari banyaknya keragaman, kurang memahami arti sesungguhnya persatuan dan kesatuan bangsa, kurangnya rasa nasionalisme, dan masih banyak lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by RICARDO HERENDRA 2151031008 -

Nama : Ricardo Herendra

NPM : 2151031008

Kelas : B



1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab:

Hal positif dari artikel diatas ialah kita sepatutnya mengapresiasi niat baik Pemerintah dalam menjalankan tugasnya, serta bersama sama dengan mereka untuk mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Sebab, tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam pemberlakuan aturan PSBB. Diberlakukannya aturan PSBB karena Pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”, yaitu agar terputusnya mata rantai penyebaran virus. Adapun dalam penindakannya, kiranya terlebih dahulu Pemerintah memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan kepada masyarakat, supaya masyarakat paham dan tidak merasa terintimidasi dengan penerapan yang cenderung tegas. 


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab:

Menurut saya negara tersebut tidak akan berjalan dengan baik, bahkan bisa berakibatkan kehancuran.

Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Oleh karena itu jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka dalam negara tersebut tidak akan ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya serta tidak akan dapat mewujudkan harapan/cita-cita warganya.Tanpa konstitusi juga dapat menimbulkan tindakan penyalahgunaan kekuaasaan. Jadi konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. 


3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab:

Tantangan kehidupan bernegara adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut

Contoh tantangan di Indonesia saat ini :

• Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.

• Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.

• Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.



4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab:

Konsep konstitusi persatuan dan kesatuan bagi Indonesia sudah tepat karena Indonesia merupakan negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung persatuan adalah perlunya rasa toleransi dan saling membantu antarsuku, budaya,maupun ras.