གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Tadzkia Alifvani

PIH ANE NON REG 2021 -> Latihan -> Latihan -> Re: Latihan

Tadzkia Alifvani གིས-
Assalamualaikum pak, saya Tadzkia Alifvani dengan NPM 2156041028 izin menjawab.
Asas hukum adalah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamental dalam hukum. Asas juga bisa berarti dasar dari sebuah hukum. Asas menjadi titik tolak dalam pembentukan undang-undang dan penginterpretasian undang-undang tersebut. Asas merupakan unsur penting dalam pembentukan peraturan-peraturan hukum. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang tidak memiliki asas. Jika ingin memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggali asas-asas hukumnya.
Contoh asas-asas hukum:
1). Testimonium de auditu: Kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain. Pada prinsipnya, testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti.
2). Ne bis in idem: Seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalua sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.
3). Pacta sund servanda: Perjanjian harus ditepati. Adalah norma dasar dalam hukum internasional. Secara umum diartikan sebagai terikatnya suatu negara terhadap suatu perjanjian internasional diakibatkan oleh persetujuan dari negara tersebut untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional. Ketika suatu negara menjadi pihak dalam perjanjian internasional, menyatakan kehendak untuk terikat terhadap ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut.
4). Res nullius credit occupant: Benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki. Contoh dari res nullius ini dalam lingkingan sosio-ekonomi adalah binatang liar atau property yang ditinggalkan. Dalam hukum internasional, negara boleh mengambil kekuasaan teritori yang belum diklaim dan memperoleh kekuasaan ketika salah satu penduduknya memasuki wilayah tersebut.
5). Judex non putest esse testis in propria cause: Seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.
6). Nemo judex in causa sua: Tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri.
7). Juru suo uti nemo cogitur: Tidak seorangpun diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih.
8). Qui tacet consentire videtur: Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui.
9). Moneat lex, priusquam feriat: Undang-undang harus memberi peringatan dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya. Jadi artinya undang-undang dibuat oleh para penguasa tidak langsung memberikan sanksi melainkan terlebih dahulu diberikan peringatan.
10). Ius curia novit: Hakim dianggap mengetahui hukum. Artinya, hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui hukum.

PIH ANE NON REG 2021 -> Latihan -> Latihan -> Re: Latihan

Tadzkia Alifvani གིས-
Assalamualaikum pak, saya Tadzkia Alifvani izin menjawab pertanyaan.
Hukum materiil merupakan sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menetapkan hukum tersebut. dapat ditinjau dari segi ekonomi, agama, kesusilaan. Hukum materiil menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang akan dihukum dan juga hukuman apa yang akan dijatuhkan. Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang meliputi faktor yang dapat mempengaruhi materi dari aturan hukum. Sumber hukum yang dapat dilihat dari segi isinya, sepeti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang materilnya yaitu pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. Sumber hukum materiil ada tiga, yaitu:
1. Sejarah/ historis, sumber hukum berasal dari undang-undang dan sistem hukum yang tertulis dan telah berlaku sejak masa lampau yang membuat hukum positif.
2. Sosiologis, meliputi faktor-faktor yang ada di masyarakat yang ikut menentukan isi hukum positif. Meliputi pandangan agamis, ekonomis, dan psikologis.
3. Filosofis, Adalah faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk tunduk pada hukum atau ukuran yang menentukan adil tidaknya suatu hal.

PIH ANE NON REG 2021 -> Latihan -> Latihan -> Re: Latihan

Tadzkia Alifvani གིས-
Kaidah sosial merupakan peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia bertingkah laku semestinya dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah sosial juga menjadi pedoman tingkah laku manusia yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial untuk menertibkan kehidupan. Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena hukum terdapat dalam kaidah sosial tersebut. Hukum sendiri dan kaidah sosial saling berkaitan dalam peraturannya. Hukum dan kaidah sosial sama-sama mengatur kehidupan dalam masyarakat.