Nama : Diah Vio rahmadanti
NPM : 2117011073
Kelas : C
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa dengan Ahok merupakan seorang gubernur non-aktif yang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan nya. Para alim ulama, pemuda dan organisasi sosial kemasyarakatan mendesak presiden Jokowi beserta jajaran nya untuk menindaklanjuti terkait kasus tersebut secara gamblang. Dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 27 menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali. Masalah penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah yang serius dan terus menerus menjadi fokus utama pemerintahan Jokowi saat itu. Dalam beberapa kesempatan beliau menyampaikan bahwa "Tidak akan mencampuri dan mengintervensi persoalan hukum yang sedang ditangani oleh lembaga kepolisian dan lembaga hukum lain nya". Reformasi hukum yang digembor-gemborkan nyatanya belum memenuhi harapan masyarakat yang dapat dilihat dari beberapa persoalan seperti masih banyaknya kasus kriminalitas, korupsi, narkoba, asusila dan lain nya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.