FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 38
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nur Khasanah -
Nama : Nur Khasanah
NPM : 2117011086
Kelas : C

Membahas secara kritis penegakan hukum dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur non-aktif DKI Jakarta pada saat itu.

Penelitian ini menyoroti bagaimana proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, merupakan respons terhadap tekanan sosial dan politik yang kuat. Maruapey mencatat bahwa meskipun keputusan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum, aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya kelompok Muslim pada 4 November 2016, menuntut kepolisian untuk bertindak cepat dan transparan​.

Mengkaji peran negara dalam melindungi hak-hak warganya dan menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi. Maruapey berargumen bahwa negara harus hadir untuk melindungi semua warga negaranya dari ketidakadilan, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 27, yang menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Penelitian ini juga mencakup analisis mengenai dampak sosial-politik dari kasus tersebut, serta bagaimana penegakan hukum yang adil dapat mendukung stabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Amalia Triananda -
Nama : Amalia Triananda
NPM : 2117011081
Kelas : C
Prodi : S1-Kimia

Jurnal ini membahas kompleksitas penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama di Indonesia. Jurnal ini menekankan pentingnya beberapa aspek, seperti:
• Perlindungan hukum bagi tersangka yang terbukti tidak bersalah. Negara bertanggung jawab untuk menegakkan hak asasi manusia dan martabat mereka selama proses hukum pidana.
• Tindakan administratif, seperti izin distribusi, penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Negara memiliki peran untuk melindungi warganya melalui kerangka peraturan.
• Fondasi moral negara Indonesia, dengan menggunakan prinsip-prinsip Pancasila. Pancasila menekankan legitimasi moral yang berasal dari nilai-nilai seperti keadilan dan kemanusiaan dalam administrasi negara.
• Hubungan antara Islam dan negara di Indonesia, khususnya melalui kasus Front Pembela Islam (FPI). FPI memandang Islam dan negara sebagai saling terkait, yang memengaruhi dinamika dan kebijakan negara.

Kasus penistaan agama oleh Gubernur Jakarta, Patahana, mengangkat isu-isu penting terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Konstitusi Indonesia melindungi kebebasan beragama, namun juga menjaga ketertiban umum. Pancasila menjadi landasan moral bagi negara, membimbing kebijakan dan hukum berdasarkan legitimasi moral dari kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahakuasa. Jurnal ini juga membahas tentang tanggung jawab negara terhadap terdakwa yang terbukti tidak bersalah, serta perlunya kesempurnaan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menangani pelanggaran penistaan agama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NADIRA ANJANI -
Nama: Nadira Anjani
Npm: 2117011101
Kelas: C
Prodi: Kimia

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Jurnal tersebut membahas kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok, serta analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. jurnal itu juga membahas perlindungan hukum bagi rakyat berdasarkan teori dari Philipus M. Hadjon. Penegakan hukum melibatkan berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Ahok dikenal karena integritasnya dan pelayanan langsung kepada rakyat, serta dianggap sebagai contoh politikus yang berintegritas dan melayani rakyat dengan tulus. Masalah penegakan hukum di Indonesia masih serius dan menjadi perhatian pemerintah, dengan banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum. Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya penegakan hukum dan terus membentuk lembaga hukum untuk memangkas pungutan liar. Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan cocok untuk Jakarta, namun juga menuai pro dan kontra dari masyarakat. Penegakan hukum di Indonesia masih memiliki banyak tantangan, terutama dalam hal kualitas manusia yang menjalankan hukum.
dapat disimpulakan bahwa Penegakan hukum di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama terkait kualitas manusia yang menjalankan hukum. Perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum merupakan hal yang krusial dalam masyarakat, namun masih terdapat kelemahan dalam sistem penegakan hukum yang perlu diperbaiki oleh pemerintah untuk memulihkan kewibawaan negara di mata rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by INGGIT PRATIWI PUTRI SETIANINGRUM -
Nama : Inggit Pratiwi
NPM : 2157011008
Kelas : C
Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisis Kritis Kasus Penghujatan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” Penelitian ini mengeksplorasi kompleksitas penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus penghujatan agama, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tersangka yang terbukti tidak bersalah dan tanggung jawab negara dalam menegakkan HAM dan martabat selama proses hukum pidana. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya tindakan administratif, seperti izin distribusi, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat, menunjukkan peran negara dalam melindungi warganya melalui kerangka peraturan. Penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya prinsip-prinsip moral yang diambil dari Pancasila untuk menegaskan legitimasi moral yang berasal dari nilai-nilai seperti keadilan dan kemanusiaan dalam administrasi negara. Selain itu, analisis ini mengeksplorasi hubungan antara Islam dan negara, terutama melalui kasus Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia, menjelaskan bagaimana organisasi seperti FPI memandang Islam dan negara sebagai entitas yang saling terkait, yang mempengaruhi dinamika dan kebijakan negara. Dengan meneliti berbagai perspektif ini, jurnal ini memberikan pandangan komprehensif tentang interaksi rumit antara penegakan hukum, perlindungan negara, nilai-nilai moral, dan pengaruh agama dalam konteks praktik hukum dan administrasi di Indonesia.

Kasus penghujatan agama oleh Gubernur Jakarta, Patahana, melibatkan isu-isu kritis terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Konstitusi Indonesia menekankan perlindungan kebebasan beragama sambil menjaga ketertiban umum. Pancasila berfungsi sebagai landasan moral bagi negara, membimbing kebijakan dan hukum berdasarkan legitimasi moral yang berasal dari kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahakuasa. Contoh ketidakadilan dalam penegakan hukum menyoroti pentingnya tanggung jawab negara terhadap terdakwa yang terbukti tidak bersalah, menekankan perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Pelanggaran penghujatan dibahas secara strategis di Indonesia, dengan agama menjadi aspek penting dari tatanan masyarakat dan pembentukan negara. Pengaturan hukum mengenai penistaan agama di Indonesia diatur dalam KUHP, menekankan perlunya peningkatan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Retno Dwi Anggraeni -
Nama : Retno Dwi Anggraeni
NPM : 2117011003
Kelas : C
Prodi : Kimia

Menurut jurnal “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Kasus Penghujatan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” yang berisi menggali kompleksitas penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus-kasus penghujatan agama. Kasus penghujatan agama oleh Gubernur Jakarta, Patahana, melibatkan isu-isu kritis terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Konstitusi Indonesia menekankan perlindungan kebebasan beragama sambil juga menjaga ketertiban umum. Hal ini mengacu pada pentingnya perlindungan hukum bagi tersangka yang terbukti tidak bersalah, menekankan tanggung jawab negara untuk menegakkan hak asasi manusia dan martabat sepanjang proses penegakan hukum pidana. Pancasila berfungsi sebagai landasan moral bagi negara, membimbing kebijakan dan hukum berdasarkan legitimasi moral yang berasal dari kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahakuasa. Contoh perilaku salah dalam penegakan hukum menyoroti pentingnya tanggung jawab negara terhadap terdakwa yang terbukti tidak bersalah, menekankan perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Pelanggaran penghujatan dibahas secara strategis di Indonesia, dengan agama menjadi aspek penting dari tatanan masyarakat dan pembentukan negara. Pengaturan hukum mengenai penistaan agama di Indonesia diatur dalam KUHP, menekankan pertanggungjawaban atas tindakan menghina agama dan perlunya kesempurnaan hukum lebih lanjut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Penelitian ini menggaris bawahi pentingnya tindakan administratif, seperti izin distribusi, dalam memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat, menunjukkan peran negara dalam melindungi warganya melalui kerangka peraturan. Penelitian ini juga menyentuh fondasi moral negara, memanfaatkan prinsip-prinsip Pancasila untuk menekankan legitimasi moral yang berasal dari nilai-nilai seperti keadilan dan kemanusiaan dalam administrasi urusan negara. Selain itu, analisis ini mengeksplorasi hubungan antara Islam dan negara, khususnya melalui kasus Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. Ini menjelaskan bagaimana organisasi seperti FPI memandang Islam dan negara sebagai saling terkait, mempengaruhi dinamika dan kebijakan negara. Dengan meneliti perspektif yang beragam ini, jurnal ini memberikan pandangan komprehensif tentang interaksi rumit antara penegakan hukum, perlindungan negara, nilai-nilai moral, dan pengaruh agama dalam konteks praktik hukum dan administrasi di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Putri ilda Damayanti -
Nama : Putri Ilda Damayanti
NPM : 2117011030
Kelas : C

Jurnal yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) memberikan gambaran mengenai bagaimana hukum bertindak dalam melindungi masyarakat dan negara. Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar jika reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri Indonesia. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Najmi Annistya -
Nama: Najmi Annistya
NPM: 2117011078
Kelas: C

Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisis Kritis Kasus Penghujatan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” menggali kompleksitas penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus-kasus penghujatan agama. Ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tersangka yang terbukti tidak bersalah, menekankan tanggung jawab negara untuk menegakkan hak asasi manusia dan martabat sepanjang proses penegakan hukum pidana. Selanjutnya, penelitian ini menggarisbawahi pentingnya tindakan administratif, seperti izin distribusi, dalam memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat, menunjukkan peran negara dalam melindungi warganya melalui kerangka peraturan. Penelitian ini juga menyentuh fondasi moral negara, memanfaatkan prinsip-prinsip Pancasila untuk menekankan legitimasi moral yang berasal dari nilai-nilai seperti keadilan dan kemanusiaan dalam administrasi urusan negara. Selain itu, analisis ini mengeksplorasi hubungan antara Islam dan negara, khususnya melalui kasus Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. Ini menjelaskan bagaimana organisasi seperti FPI memandang Islam dan negara sebagai saling terkait, mempengaruhi dinamika dan kebijakan negara. Dengan meneliti perspektif yang beragam ini, jurnal ini memberikan pandangan komprehensif tentang interaksi rumit antara penegakan hukum, perlindungan negara, nilai-nilai moral, dan pengaruh agama dalam konteks praktik hukum dan administrasi di Indonesia.

Kasus penghujatan agama oleh Gubernur Jakarta, Patahana, melibatkan isu-isu kritis terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Konstitusi Indonesia menekankan perlindungan kebebasan beragama sambil juga menjaga ketertiban umum. Pancasila berfungsi sebagai landasan moral bagi negara, membimbing kebijakan dan hukum berdasarkan legitimasi moral yang berasal dari kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahakuasa. Contoh perilaku salah dalam penegakan hukum menyoroti pentingnya tanggung jawab negara terhadap terdakwa yang terbukti tidak bersalah, menekankan perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Pelanggaran penghujatan dibahas secara strategis di Indonesia, dengan agama menjadi aspek penting dari tatanan masyarakat dan pembentukan negara. Pengaturan hukum mengenai penistaan agama di Indonesia diatur dalam KUHP, menekankan pertanggungjawaban atas tindakan menghina agama dan perlunya kesempurnaan hukum lebih lanjut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by AGIS ANDRIYANI -
NAMA: Agis Andriyani
NPM: 2157011004
KELAS: C
PRODI: Kimia

Artikel membahas kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, serta analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Artikel juga mengupas perlindungan hukum bagi warga negara berdasarkan teori para ahli, seperti perlindungan hukum preventif dan represif. Penegakan hukum melibatkan berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan, yang menunjukkan kompleksitas dalam menjalankan keadilan.

Ahok, dengan latar belakang sebagai insinyur geologi dan manajer sebelum terjun ke dunia politik, dikenal karena integritasnya dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Gaya kepemimpinannya yang tegas dan transparan sesuai untuk Jakarta, namun juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ahok dianggap sebagai contoh berpolitik dengan nilai pelayanan, ketulusan, dan kejujuran, yang menunjukkan pentingnya integritas dalam dunia politik.

Meskipun Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya reformasi hukum dan penegakan hukum yang baik, penegakan hukum di Indonesia masih menjadi masalah serius. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, seperti tingginya angka kriminalitas, korupsi, dan masalah hukum lainnya. Diperlukan upaya serius untuk memperbaiki sistem penegakan hukum agar negara dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi hak-hak warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NOVI PURNAMA SARI -
NAMA : NOVI PURNAMA SARI
NPM : 2117011027
KELAS : C
PRODI : KIMIA

Jurnal ini membahas tentang kompleksitas penegakan hukum dan perlindungan negara terkait kasus penodaan agama di Indonesia.
Majalah tersebut menekankan pentingnya beberapa aspek, antara lain: • Perlindungan hukum terhadap tersangka yang terbukti tidak bersalah.
Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia dan martabat warga negaranya dalam proses pidana.
• Tindakan pengendalian seperti: B.
Lisensi vendor penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Negara mempunyai mandat untuk melindungi warga negaranya melalui kerangka peraturan.
• Landasan moral negara Indonesia berdasarkan prinsip Pancasila.
Pancasila menekankan legitimasi moral yang bersumber dari nilai-nilai seperti keadilan dan kemanusiaan dalam penyelenggaraan negara.
• Hubungan Islam-negara di Indonesia, khususnya kasus Front Pembela Islam (FPI).
FPI menilai Islam dan negara saling berhubungan dan mempengaruhi dinamika dan kebijakan negara.
Insiden penodaan agama yang dilakukan Gubernur Patahana di Jakarta menimbulkan pertanyaan penting mengenai penegakan hukum dan keamanan nasional di Indonesia.
Konstitusi Indonesia tidak hanya melindungi kebebasan beragama tetapi juga menjaga ketertiban umum.
Pancasila merupakan landasan moral bangsa dan menjadi pedoman kebijakan dan hukum berdasarkan legitimasi moral keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Jurnal tersebut juga membahas tentang tanggung jawab negara terhadap terdakwa yang terbukti tidak bersalah dan perlunya kesempurnaan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menangani kejahatan penodaan agama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Wahyuni Eka Putri -
Nama : Wahyuni Eka Putri
NPM : 21570110005
Kelas : C

Jurnal ini membahas mengenai kesetaraan yang seharusnya diberikan kepada kelompok beragama minoritas yang ada di Indonesia. Contoh kesetaraan yang dapat diberikan adalah seperti diperbolehkan untuk memiliki kesempatan kepemimpinan di Indonesia. Ahok menjadi salah satu contoh tokoh pemimpin yang berasal dari kalangan minoritas. Ahok di kenal dengan tokoh pemimpin yang memiliki sifat yang tegas, cerdas, humanis, berpihak kepada rakyat dan tak pandang bulu untuk menegur siapapun yang bersalah. Namun, pada masa kepemimpinannya Ahok mendapati kasus penistaan agama yang mendapatkan amarah dari berbagai tokoh elit termasuk kiayi dan ulama. Sehingga Presiden Jokowi turun tangan dalam mengintervensi masalah ini, hal ini pula menunjukkan kepada kita bahwa presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang bertugas untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa.
Jurnal ini pula menjelaskan jenis-jenis hukum yang terbagi menjadi dua yaitu preventif dan represif.. preventif merujuk kepada kehati-hatian pemerintah dalam mengambil kebijakan karena masih dalam tahap pencegahan dalam mengambil dan membuat keputusan. Sedangkan, represif merujuk kepada ketegasan pemerintah dalam membuat keputusan terhadap suatu pelanggaran yang terjadi. Jurnal ini juga turut membahas mengenai penegakan hukum. Penegakan hukum dibagi menjadi bermacam-macam jenis sesuai dengan kebutuhan, yang jelas penegakan hukum ini harus mampu untuk menyelaraskan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah dengan tujuan untuk menciptakan kedamaian dalam sosialiasi kehidupan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by DINI AULIA ADHA -
Nama: Dini Aulia Adha
NPM: 2117011039
Kelas: C
Prodi: Kimia

Analisis Jurnal
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Jurnal Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara menunjukkan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara memiliki beberapa fungsi yang sangat penting. Pertama, penegakan hukum dan perlindungan negara berfungsi sebagai sistem pengawasan yang efektif untuk mengatur perilaku manusia dan menghukum pelanggaran hukum. Kedua, penegakan hukum dan perlindungan negara memungkinkan pemerintah untuk melaksanakan tugasnya dengan efektif dan efisien. Ketiga, penegakan hukum dan perlindungan negara memungkinkan masyarakat untuk hidup dalam suasana yang aman dan stabil. Dengan demikian, penegakan hukum dan perlindungan negara sangat penting dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi hak-hak warga negara.

Pada jurnal ini juga terlihat bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara memiliki beberapa tantangan yang harus dihadapi. Pertama, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dapat mengatasi korupsi dan nepotisme yang dapat menghambat pelaksanaan hukum. Kedua, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dapat mengatasi kekurangan sumber daya yang dapat menghambat pelaksanaan hukum. Ketiga, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dapat mengatasi kekurangan infrastruktur yang dapat menghambat pelaksanaan hukum. Dengan demikian, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dapat mengatasi tantangan-tantangan tersebut untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi hak-hak warga negara.

Jurnal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara sangat penting dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi hak-hak warga negara. Penegakan hukum dan perlindungan negara memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, seperti sistem pengawasan yang efektif, memungkinkan pemerintah untuk melaksanakan tugasnya dengan efektif dan efisien, serta memungkinkan masyarakat untuk hidup dalam suasana yang aman dan stabil. Namun, penegakan hukum dan perlindungan negara juga memiliki beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti korupsi, kekurangan sumber daya, dan kekurangan infrastruktur. Dengan demikian, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dapat mengatasi tantangan-tantangan tersebut untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi hak-hak warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by PUTU DEVI PRASTYA SARI -
Nama : Putu Devi Prastya Sari
NPM : 2117011012
Kelas : C
Prodi : Kimia

Jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey mengulas secara kritis kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur non-aktif DKI Jakarta saat itu. Ahok dituduh menghina Alquran, yang memicu demonstrasi besar-besaran oleh mayoritas Muslim pada 4 November 2016. Jurnal ini menekankan bahwa keputusan untuk menindak Ahok berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan publik, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negara dari ketidakadilan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 yang menyatakan kesetaraan semua warga di hadapan hukum.

Penegakan hukum dalam konteks ini diartikan sebagai upaya negara untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak-hak warga negara melalui tindakan yang bersifat preventif dan represif. Menurut teori Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum preventif mencakup tindakan pencegahan oleh pemerintah sebelum pelanggaran terjadi, sementara perlindungan hukum represif dilakukan melalui pengadilan setelah pelanggaran terjadi. Kedua bentuk perlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah konsisten dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.

Selain itu, jurnal ini juga membahas peran aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum tidak hanya terbatas pada penerapan aturan hukum secara ketat tetapi juga mencakup pemeliharaan kedamaian dan ketertiban umum. Dalam kasus Ahok, jurnal ini menyoroti bagaimana penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional dan transparan untuk mencegah eksploitasi politik dan menjaga keadilan sosial bagi semua pihak yang terlibat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NAURAH NABILAH -
Nama : Naurah Nabilah
NPM : 2117011009
Kelas : C
Prodi : Kimia

Dalam jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" yang membahas analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, terdapat beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari analisis tersebut:

1. **Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah**: Jurnal tersebut menyoroti tanggung jawab Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk Ahok, dari ancaman dan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban sosial. Perlindungan hukum menjadi kunci dalam menjaga keadilan dan keamanan bagi semua individu dalam masyarakat.

2. **Perspektif Teoritis tentang Perlindungan Hukum**: Jurnal juga mengulas beberapa teori tentang perlindungan hukum yang menekankan pentingnya tindakan preventif dan represif dalam menjaga hak-hak rakyat. Tindakan preventif bertujuan untuk mencegah pelanggaran sebelum terjadi, sementara tindakan represif menangani pelanggaran yang sudah terjadi.

3. **Nilai-nilai Sosial dan Penegakan Hukum Pidana**: Analisis dalam jurnal menyoroti bahwa penerapan hukum pidana tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan sistem sosial yang mencerminkan beragam perspektif masyarakat. Penegakan hukum pidana harus mempertimbangkan interaksi antara prinsip hukum, praktik administratif, dan aktor sosial dalam masyarakat.

4. **Tantangan yang Dihadapi Pemimpin**: Jurnal tersebut juga membahas tantangan yang dihadapi oleh pemimpin, dengan menggunakan kasus Ahok sebagai contoh. Hal ini menekankan kompleksitas kepemimpinan dan kualitas yang dimiliki seorang pemimpin ideal, termasuk kemampuan untuk mempengaruhi orang lain secara positif dan bekerja menuju tujuan bersama.

Dari analisis dalam jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa kasus penistaan agama oleh Ahok tidak hanya menjadi perhatian hukum, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan perlindungan bagi seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Kurniawan Sugiarto -
NAMA : Kurniawan Sugiarto
NPM : 2117011093
KELAS : C
PRODI :Kimia

Berdasarkan artikel tersebut membahas topik utama artikel ini adalah membahas penegakan hukum dan perlindungan negara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Artikel ini membahas latar belakang Ahok sebagai Gubernur DKI pertama dari etnis Tionghoa dan gaya kepemimpinannya yang tegas dan blak-blakan. Hal ini meminum kontroversi ketika ucapannya dianggap menistakan agama Islam. Penulis menjelaskan konsep perlindungan hukum, baik yang bersifat preventif maupun represif, berdasarkan teori dari Philipus M. Hadjon. Artikel juga membahas pengertian penegakan hukum dan peran lembaga-lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dll.
Penulis menganalisis peran pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, dalam menjaga persatuan dan melindungi seluruh warga negara, termasuk Ahok, dari ancaman dan bahaya sebagai kepala negara dan pemerintahan.Secara umum, artikel ini berupaya memberikan tinjauan hukum dan analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok dengan mengaitkannya pada konsep penegakan hukum dan perlindungan negara.Kesimpulannya, artikel ini merupakan analisis mendalam dari perspektif hukum tata negara dan penegakan hukum terkait kasus kontroversial dugaan penistaan agama oleh Ahok yang memicu reaksi besar dari masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ALYA SALMA -
Nama: Alya Salma
Npm: 2117011080
Kelas: C
Prodi: Kimia

Jurnal ini membahas kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok, dan melakukan analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus tersebut. Pembahasan juga meliputi perlindungan hukum bagi warga negara dan peran pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara. Artikel juga membahas teori perlindungan hukum oleh para ahli, termasuk tindakan preventif dan represif dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.

Penegakan hukum di Indonesia menjadi fokus utama dalam artikel ini, dengan penekanan pada pentingnya penegak hukum sebagai teladan yang memiliki kemampuan komunikasi dan menjalankan peran sebagai pemberi keadilan. Masalah dalam penegakan hukum, seperti lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, disoroti sebagai dampak dari pemahaman agama yang kurang serta proses rekruitmen yang tidak transparan. Presiden Jokowi juga disebutkan telah menyoroti pentingnya penegakan hukum dan terus berupaya membentuk lembaga hukum untuk memberantas pungutan liar. Namun, reformasi hukum masih belum memuaskan masyarakat, dengan tingginya tingkat kriminalitas, korupsi, dan berbagai masalah hukum lainnya. Proses penegakan hukum juga dipertanyakan oleh pencari keadilan, dan perlu diperbaiki oleh pemerintah untuk menjaga kewibawaan negara.

Perlindungan terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum dianggap sebagai hal yang krusial dalam masyarakat, melibatkan berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Faktor-faktor seperti undang-undang, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan juga turut terlibat dalam proses penegakan hukum. Profil Ahok, atau Basuki T Purnama, juga dibahas dalam artikel ini, mencakup latar belakang pendidikan dan karir politiknya yang berfokus pada pelayanan, ketulusan, dan kejujuran.

Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan dianggap sesuai untuk Jakarta namun juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Penegakan hukum di Indonesia disoroti sebagai membutuhkan kualitas manusia yang menjalankan hukum dengan baik, serta perlindungan hukum yang efektif dan efisien untuk menjaga kedaulatan negara dan keadilan bagi seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nella Simanjuntak -
Nama : Nella Simanjuntak
NPM : 2117011062
Kelas : C
Prodi : S1-Kimia

Berdasarkan artikel tersebut membahas topik utama artikel ini adalah membahas penegakan hukum dan perlindungan negara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Artikel ini membahas latar belakang Ahok sebagai Gubernur DKI pertama dari etnis Tionghoa dan gaya kepemimpinannya yang tegas dan blak-blakan. Hal ini meminum kontroversi ketika ucapannya dianggap menistakan agama Islam. Penulis menjelaskan konsep perlindungan hukum, baik yang bersifat preventif maupun represif, berdasarkan teori dari Philipus M. Hadjon.
Artikel juga membahas pengertian penegakan hukum dan peran lembaga-lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dll.
Penulis menganalisis peran pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, dalam menjaga persatuan dan melindungi seluruh warga negara, termasuk Ahok, dari ancaman dan bahaya sebagai kepala negara dan pemerintahan.Secara umum, artikel ini berupaya memberikan tinjauan hukum dan analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok dengan mengaitkannya pada konsep penegakan hukum dan perlindungan negara.
Kesimpulannya, artikel ini merupakan analisis mendalam dari perspektif hukum tata negara dan penegakan hukum terkait kasus kontroversial dugaan penistaan agama oleh Ahok yang memicu reaksi besar dari masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Hasma wati -
Nama : Hasmawati
NPM : 2117011099
Kelas : C

Dalam artikel ini, mempertanyakan bagaimana penegakan hukum dan perlindungan negara dapat diterapkan dalam kasus penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta. Artikel ini juga menyoroti bahwa penistaan agama adalah tindakan yang sangat serius dan dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan keamanan negara. Selain itu juga mempertanyakan apakah penegakan hukum dan perlindungan negara yang diterapkan dalam kasus ini efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pada artikel ini juga membandingkan penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus penistaan agama dengan penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus lainnya. Artikel ini menemukan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta tidak seimbang dan dapat diperbaiki dengan mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis hukum. Dalam kesimpulan, artikel ini menyarankan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara harus diterapkan secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam kasus penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta dan juga menyarankan bahwa perlindungan negara harus diperluas untuk melindungi hak-hak asasi manusia yang terkait dengan agama dan kebebasan beragama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Suci Dera Jenita -
Nama : Suci Dera Jenita
NPM : 2117011036
Kelas : C
Prodi : Kimia


Berdasarkan bagian terselip membincangkan entitas ukuran bagian ini adalah membincangkan penegakan peraturan dan asistensi habitat tergantung peristiwa telaahan pencelaan pegangan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tempo bekerja seperti Gubernur DKI Jakarta. Artikel ini membincangkan alur penutup Ahok seperti Gubernur DKI perdana terbit suku bangsa Tionghoa dan laras kepemimpinannya yang omong dan blak-blakan. Hal ini menyerap antonim momen ucapannya dianggap mengabaikan pegangan Islam. Penulis memaparkan rancangan asistensi peraturan, hormat yang berwatak pencegahan maupun represif, berlapikkan asas terbit Philipus M. Hadjon. Artikel juga membincangkan pemahaman penegakan peraturan dan bantuan kebiasaan-kebiasaan pembuat peraturan sebagai polisi, jaksa, hakim, dll. Penulis mempercakapkan bantuan pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, bagian dalam mengajar blok dan menjaga seluruh tubuh peserta habitat, terhitung Ahok, terbit bala dan risiko seperti penasihat habitat dan pemerintahan.Secara umum, bagian ini mencoba merelakan pandangan peraturan dan ulasan kronis terhadap peristiwa pencelaan pegangan oleh Ahok pakai mengaitkannya depan rancangan penegakan peraturan dan asistensi habitat.Kesimpulannya, bagian ini menakhlikkan ulasan masuk terbit arah peraturan peraturan habitat dan penegakan peraturan tergantung peristiwa kontroversial telaahan pencelaan pegangan oleh Ahok yang mengundang risiko rencana terbit masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Az zahra Joanda -
Nama: Az zahra Joanda
NPM: 2117011100
Kelas: C

Pada jurnal tersebut, telah dibahas terkait dengan penegakan hukum dan perlindungan negara. Dalam jurnal dikatakan bahwa selama orde baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat dihati pemerintahan. Komunitas Tionghoa berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan tersebut telah terbukti dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, serta terpilihnyan Ahok sebagai Gubernur Jakarta pertama dari komunitas Tionghoa. Seorang Ahok terkenal dapat memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya pun percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya
masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Dalam jurnal ini dibahas bahwa penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Hal ini menjelaskan bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama dihadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by DINA Elviana -
Nama : Dina Elviana
NPM : 2117011049
Kelas : C

Jurnal tersebut membahas tentang Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dimana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
adalah Gubernur pertama dari komunitas
Tionghoa yang siap untuk mengambil alih
kepemimpinan ibukota. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nida Roufiqoh -
Nama : Nida Roufiqoh
NPM : 2117011059
Kelas : C
Prodi : Kimia

Dalam Jurnal "Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)" membahas bagaimana hukum melindungi masyarakat dan negara. Komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan kurang mendapat tempat di pemerintahan Soeharto. Namun, perjuangan mereka untuk hak-hak warga negara dan politik berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006. Kesamaan dimata hukum dan pemerintahan tidak berjalan efektif karena lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pemahaman agama, ekonomi, dan proses rekruitmen. Akibatnya, reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum meningkat, dan reformasi hukum yang digadang belum memenuhi harapan masyarakat. Tingginya kriminalitas, korupsi, dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar serta aparat penegak hukum yang tidak jujur dan tidak Amanah menjadi masalah utama di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fildza Amalia -
Nama : Fildza Amalia
NPM : 2117011068
Kelas : C
Prodi : S1-Kimia

Jurnal ini berbicara tentang kesulitan penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus penistaan agama di Indonesia. Beberapa elemen, seperti: • Perlindungan hukum bagi tersangka yang terbukti tidak bersalah Selama proses hukum pidana, negara bertanggung jawab untuk menegakkan hak asasi manusia dan martabat mereka.
• Tindakan administratif seperti izin distribusi sangat penting untuk menjaga masyarakat aman. Negara bertanggung jawab untuk melindungi penduduknya melalui kerangka peraturan.
• Prinsip-prinsip Pancasila membentuk dasar moral negara Indonesia. Pancasila menekankan bahwa nilai-nilai seperti keadilan dan kemanusiaan dapat digunakan untuk mengatur negara.
• Hubungan antara Islam dan negara di Indonesia, terutama melalui Front Pembela Islam (FPI). FPI percaya bahwa Islam dan negara saling terkait, yang berdampak pada kebijakan dan dinamika negara.

Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta Patahana mengangkat masalah penting tentang penegakan hukum dan keamanan negara di Indonesia. Selain menjaga ketertiban umum, konstitusi Indonesia melindungi kebebasan beragama. Negara didasarkan pada Pancasila sebagai landasan etika, yang membimbing kebijakan dan hukum berdasarkan legitimasi moral dari kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahakuasa. Jurnal ini juga membahas perlunya kesempurnaan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menangani pelanggaran penistaan agama serta tanggung jawab negara terhadap terdakwa yang terbukti tidak bersalah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by TEGAR ISMAIL WIDIYANSYAH -
Nama: Tegar Ismail Widiyansyah
NPM: 2117011070
Kelas: C
PRODI:KIMIA

Kasus penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI Jakarta menjadi contoh kompleksitas penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Perlu ada upaya serius dari semua pihak untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak digunakan sebagai alat politik. Selain itu, negara harus terus melindungi kebebasan beragama dan menjaga stabilitas nasional dengan bijak.

Jurnal ini memberikan pandangan kritis terhadap mekanisme penegakan hukum di Indonesia dan bagaimana kasus-kasus seperti ini dapat dikelola lebih baik di masa depan untuk menjaga keadilan dan kerukunan sosial.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Julia Putri -
Nama : Julia Putri
NPM : 2157011001
Kelas : C
Prodi : Kimia

Hukum yang diatuhkan pada Ahok gubernur non- aktif menjadi salah satu contoh telah ditegakkannya hukum, dan tidak semua hukum di Indonesia ini buruk, meskipun masih ada sebagian orang yang bermain-main dan mengacaukan hukum yang ada di Indonesia
Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Annisa Distiani -
Nama : Annisa Distiani
NPM : 2117011024
Kelas : C
Prodi : S1 Kimia

Pada artikel tersebut telah dibahas tentang seorang gubernur yang memiliki sifat sebagai figur pemimpin dengan karakter ceplas-ceplos, tegas keras, dan apa adanya dalam tutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya. Gubernur non-aktif tersebut yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Bapak Ahok memiliki gaya yang berbeda dengan Pak Jokowi, namun ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin
yang ideal.

Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ramandhika Abi Karami -
Nama: Ramandhika Abi Karami
NPM: 2117011098
Kelas: C
Prodi: S1-Kimia

Jurnal ini membahas isu penting tentang penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Setelah saya membaca jurnal tersebut, berikut adalah beberapa poin penting yang dapat saya sampaikan:

1. Jurnal ini memberikan gambaran yang jelas tentang kasus penistaan agama oleh Ahok di mana penulis menjelaskan kronologi kasus, dasar hukum yang digunakan, dan argumen-argumen yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat.
2. Jurnal ini menganalisis kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok dari berbagai perspektif dimulai dari membahas aspek hukum, politik, sampai aspek sosial dari kasus ini.
3. Penulis menyimpulkan bahwa penegakan hukum dalam kasus penistaan agama Ahok telah dilakukan secara profesional dan adil. Penulis juga menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi seluruh warganya, termasuk dari tindakan penistaan agama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by TRIE CHOIRUNNISA DZILHAJ -
Nama : Trie Choirunnisa Dzilhaj
NPM : 2117011077
Kelas : C
Prodi : Kimia
Jurnal yang dianalisis berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”. Jurnal tersebut membahas kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau sering disapa Ahok. Selain kasus penistaan yang dilakukan olek Ahok, pokok persoalan penegakan hukum dan penegakan keadilan di negara Republik Indonesia ini juga ikut disinggung. Bagaimana hukum dan keadilan di Indonesia berjalan dan ditemukan celah bahwa hukum masih terdapat kekurangan dalam menghadapi pelanggaran tentang penistaan agama. Sehingga memunculkan dampak berkurangnya rasa kepercayaan masyarakat pada negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan hal-hal diatas dibutuhkan penyempurnaan dan pengkajian ulang suatu ‘Hukum’ yang di sesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MARSANDA NUR WAHYUNINGTYAS -
Nama : Marsanda Nur Wahyu Ning Tyas
NPM : 2117011006
Kelas : C
Prodi : Kimia

Pada jurnal Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara dalam konteks Kasus Penistaan Agama di Indonesia. Jurnal ini membahas Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Terdapat beberapa teori mengenai penegakan hukum seperti teori dari Philipus M.Hadjon yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut: Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Pada Jurnal ini terdapat kasus mengenai penghujatan agama oleh Gubernur Jakarta, Patahana, dan melibatkan isu-isu kritis terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Konstitusi Indonesia menekankan perlindungan kebebasan beragama sambil menjaga ketertiban umum. Pancasila berfungsi sebagai landasan moral bagi negara, membimbing kebijakan dan hukum berdasarkan legitimasi moral yang berasal dari kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahakuasa. Seperti ketidakadilan dalam penegakan hukum menyoroti pentingnya tanggung jawab negara terhadap terdakwa yang terbukti tidak bersalah, menekankan perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Pelanggaran penghujatan dibahas secara strategis di Indonesia, dengan agama menjadi aspek penting dari tatanan masyarakat dan pembentukan negara. Pengaturan hukum mengenai penistaan agama di Indonesia diatur dalam KUHP, menekankan perlunya peningkatan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Diah Vio Rahmadanti -

Nama : Diah Vio rahmadanti

NPM : 2117011073

Kelas :  C

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa dengan Ahok merupakan seorang gubernur non-aktif yang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan nya. Para alim ulama, pemuda dan organisasi sosial kemasyarakatan mendesak presiden Jokowi beserta jajaran nya untuk menindaklanjuti terkait kasus tersebut secara gamblang. Dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 27 menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali. Masalah penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah yang serius dan terus menerus menjadi fokus utama pemerintahan Jokowi saat itu. Dalam beberapa kesempatan beliau menyampaikan bahwa "Tidak akan mencampuri dan mengintervensi persoalan hukum yang sedang ditangani oleh lembaga kepolisian dan lembaga hukum lain nya". Reformasi hukum yang digembor-gemborkan nyatanya belum memenuhi harapan masyarakat yang dapat dilihat dari beberapa persoalan seperti masih banyaknya kasus kriminalitas, korupsi, narkoba, asusila dan lain nya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Diah Vio Rahmadanti -

Nama : Diah Vio rahmadanti

NPM : 2117011073

Kelas :  C

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa dengan Ahok merupakan seorang gubernur non-aktif yang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan nya. Para alim ulama, pemuda dan organisasi sosial kemasyarakatan mendesak presiden Jokowi beserta jajaran nya untuk menindaklanjuti terkait kasus tersebut secara gamblang. Dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 27 menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali. Masalah penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah yang serius dan terus menerus menjadi fokus utama pemerintahan Jokowi saat itu. Dalam beberapa kesempatan beliau menyampaikan bahwa "Tidak akan mencampuri dan mengintervensi persoalan hukum yang sedang ditangani oleh lembaga kepolisian dan lembaga hukum lain nya". Reformasi hukum yang digembor-gemborkan nyatanya belum memenuhi harapan masyarakat yang dapat dilihat dari beberapa persoalan seperti masih banyaknya kasus kriminalitas, korupsi, narkoba, asusila dan lain nya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ADRYAN DAFFA DZULFIQAR -
Nama : Adryan Daffa Dzulfiqar
NPM : 2117011075
Kelas : C
Prodi : Kimia

Jurnal ini membahas mengenai penegakan hukum dalam kasus hukum yang menimpa Ahok, gubernur non-aktif, menjadi salah satu contoh penegakan hukum di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua aspek hukum di Indonesia buruk, meskipun masih ada pihak-pihak yang mempermainkan dan mengacaukan sistem hukum. Kasus ini juga memperlihatkan bahwa Presiden serius dalam proses penegakan hukum sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Meskipun demikian, reformasi hukum yang telah diupayakan hingga saat ini masih belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti dari tingginya angka kejahatan, narkoba, korupsi, tindakan asusila, dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang terus menggerogoti bangsa ini. Karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, serta ketidakpuasan terhadap pendapatan, menjadi penyebab utama tingginya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta permasalahan hukum lainnya. Di sisi lain, proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu masalah yang harus segera dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini penting agar kewibawaan Negara di mata rakyat dapat dihormati dan dijunjung tinggi. Negara bertanggung jawab untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya, serta menjamin hak-hak setiap warga negara, sesuai dengan status dan fungsi negara yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by CHAIRUNNISA PUTRI ISLAMY -
NAMA: Chairunnisa Putri Islamy
NPM: 2117011106
KELAS: C
PRODI: Kimia

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya.

Kasus penghujatan agama oleh Gubernur Jakarta, Patahana, melibatkan isu-isu kritis terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Konstitusi Indonesia menekankan perlindungan kebebasan beragama sambil menjaga ketertiban umum. Pancasila berfungsi sebagai landasan moral bagi negara, membimbing kebijakan dan hukum berdasarkan legitimasi moral yang berasal dari kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahakuasa. Contoh ketidakadilan dalam penegakan hukum menyoroti pentingnya tanggung jawab negara terhadap terdakwa yang terbukti tidak bersalah, menekankan perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Pelanggaran penghujatan dibahas secara strategis di Indonesia, dengan agama menjadi aspek penting dari tatanan masyarakat dan pembentukan negara. Pengaturan hukum mengenai penistaan agama di Indonesia diatur dalam KUHP, menekankan perlunya peningkatan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by CAMELIA 2117011112 -
Nama : Camelia
NPM : 2117011112
Kelas : C
Prodi : Kimia

Berdasarkan jurnal yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)”, membahas tentang latar belakang komunitas Tionghoa di Indonesia yang sebelumnya mengalami diskriminasi di era Orde Baru. Namun mereka terus berjuang untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara hingga dikeluarkannya UU Kewarganegaraan. Kasus penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI Jakarta menjadi salah satu contoh kasus dimana penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia sangat dibutuhkan. Dengan demikian, perlu adanya upaya serius dari semua pihak untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan tidak dimanfaatkan sebagai alat politik. Selain itu, negara harus terus melindungi kebebasan beragama dan menjaga stabilitas nasional dengan bijaksana.

Jurnal ini menekankan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara sangat penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi hak-hak warga negara. Fungsi utama dari penegakan hukum dan perlindungan negara meliputi sistem pengawasan yang efektif, memungkinkan pemerintah menjalankan tugasnya dengan efisien, dan menciptakan lingkungan yang aman dan stabil bagi masyarakat. Namun, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam penegakan hukum dan perlindungan negara, seperti korupsi, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya infrastruktur. Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara harus mampu mengatasi tantangan-tantangan ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi hak-hak warga negara. Terdapat 2 perlindungan hukum yaitu perlindingan hukum bersifat preventif yang memberikan kesempatan pengajuan keberatan, serta perlindungan hukum bersifat represif yang langsung ditangani peradilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SAYYID AMANULLAH GANI -
Nama : Sayyid Amanullah Gani
NPM : 2117011067
Kelas : C

dari jurnal yang telah saya baca ini mejelaskan terkait permasalahan penerapan hukum yang ada di Indonesia sendiri, dimana dalam hal ini masih banyaknya penegakan hukum yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangannya. selain itu jurnal ini juga membahas terkait permasalahan yang di lakukan oleh gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias ahok dimana dalam kasusnya beliau terjerat kasus penistaan agama.

dan juga dalam artike ini mejelaskan bagaimana sebuah sistem hukum itu sendiri berjalan di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by APRILIA SASHYA KIRANA -
Nama : Aprilia Sashya Kirana
NPM : 2117011015
Kelas : C
Prodi : Kimia

Artikel ini mengulas tentang kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, dan melakukan evaluasi kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus tersebut. Selain itu, artikel juga membahas perlindungan hukum bagi warga negara dan peran pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara. Teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, termasuk tindakan preventif dan represif dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan, juga dibahas.

Penelitian ini menitikberatkan pada penegakan hukum di Indonesia dan menekankan pentingnya para penegak hukum sebagai contoh yang baik, yang memiliki kemampuan komunikasi dan dapat menjalankan peran mereka sebagai pemberi keadilan. Artikel ini juga mencermati masalah dalam penegakan hukum, seperti rendahnya pemahaman agama dan kurangnya transparansi dalam proses rekruitmen, yang berdampak pada mentalitas aparat penegak hukum. Presiden Jokowi juga disebutkan telah menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dan berusaha membentuk lembaga hukum untuk memberantas praktik pungutan liar. Namun, meskipun ada upaya reformasi hukum, tingkat kriminalitas, korupsi, dan berbagai masalah hukum lainnya masih tinggi, yang belum memuaskan masyarakat. Proses penegakan hukum juga dipertanyakan oleh pencari keadilan, dan perlu diperbaiki oleh pemerintah guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Perlindungan terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum dianggap sangat penting dalam masyarakat, melibatkan berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Faktor-faktor seperti undang-undang, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan juga berperan dalam proses penegakan hukum. Artikel ini juga membahas profil Ahok atau Basuki T Purnama, termasuk latar belakang pendidikannya dan karir politik yang menekankan pelayanan, ketulusan, dan kejujuran.

Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan dianggap sesuai untuk Jakarta, namun juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Penegakan hukum di Indonesia ditekankan sebagai membutuhkan kualitas manusia yang mampu menjalankan hukum dengan baik, serta perlindungan hukum yang efektif dan efisien untuk menjaga kedaulatan negara dan memberikan keadilan bagi seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dina Febriyanti -
Nama : Dina febriyanti
Npm :2117011042
Jurnal di atas membahas mengenai kritisi pemerintahan penegakan hukum dalam penistaan agama

tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa
memandang dengan siapa la wan bicara nya, apalagi terjadi kekeliruan dala m pekerjaan oleh bawa hannya.
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang
telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya Keputusan yang diambil memiliki risiko.
Namun, pihaknya siap men ghadapi risiko terburuk
"Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan
mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran.
dan jajarannya untuk memproses secara
transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.


Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat
tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.
wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum
1. Pendahuluan Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia
menghadapi diskriminas i dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto.
Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh
masyarakat dari komunitas ini
JIPSi Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Volume VII No. 1/Juni 2017
berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dip ilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang .


Perjuangan yang dilakukan
oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewar ganegaraan.
Salah satu yang menjad i bukti bahwa komunitas
ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan di mata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
Basuki Tjahaja Pu rnama alias Ahok adalah Gubernur pe rtama dari komunitas Tionghoa yang
Sekal ipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembel a Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam si dang paripurna hari
Ahok sebagai gubernur.
Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh
dengan pendekatan persu asif, Ahok
terkenal karena bisa m emuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus.


percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien.
Meskipun banyak yang meragukan tokoh non-Muslim ini ke tika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampan yenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti
Indonesia, telah membantunya
memenangkan dukungan publik yang kuat.
Ia menamatkan studi geologi di universi tas di Jakarta, sebelum k embali ke kampung halamannya dan masuk ke dunia bisnis.
Terutama pada masa pemerintaha n otoriter, perusahaan swasta merupakan ruang lingkup di mana et nis Tiongho a menghadapi pembatasan yang lebih sedikit.


Banyak konglomerat terkemuka di era Suharto berasal dari minoritas Tionghoa.
Ketika salah satu proyeknya mengalami kesulitan dengan p ejabat setempat, Purnama menjadi begitu kecewa dan hampir pindah ke luar negeri.
Sang ayah pula yang mendorong dia menggunakan bakatnya untuk
membantu mereka yang kurang beruntung.
Ia kemudian masuk dalam kancah politik lokal tahun 2004.


Gaya Ahok mu ngkin berbeda dengan Jokowi.
Tap i ia telah berjan ji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat m iskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu linta s di ibukota.
Dalam perja lanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang ya ng siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah.
harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok dengan cacian serta makian .
beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diw arnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya.
Dijakartalah hidup berb agai suku bangsa dengan latar belakang budaya dan karakter yang berb eda.
Sungguh su atu keniscayaan bagi setiap gubernur yang
memimpin jakarta.
Tak ubah nya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jak arta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan.


Menyikapi gaya kepemi mpinan Ahok, membuat orang nomor satu
Presiden Jokowi harus memastikan
berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.
Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk para kiyai dan ulamah, dianggap berlebi han oleh mas yarakat.
Langkah dan kebijakan Jokowi terseb ut dianggap sebagai up ayah mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama.
Akan tetapi hal mendasar yang patut
Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Volume VII No.

1/Juni 2017 JIPSi
menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kep ala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewanta han negara bertugas da n berwenang untuk
melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UU D 1945) yang menjadi sasaran amarah umat is lam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016.
Dilain pihak, Selaku Kepal a Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan nega ra dari berbagai ancaman,
bahaya dan tantan gan baik ya ng datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teo ri perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewena ng-wenangan penguasa yang tidak sesuai
dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertib an umum.
Tetapi yang palin g relevan untuk Indones ia adalah teori dari Philipus M.

Hadjon.
Dia m enyatakan bahwa perlindungan hukum bagi ra kyat berupa tindakan pemerintah yang bersifa t preventif dan represi f.
Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati -hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan
keputusanatas pelangg aran yang telah terjadi.
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teo ri perlindungan hukum berdasarkan Philipus.


Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan
ciri tersendiri dalam penerapannya.
Pada perlindungan hukum preventif ini,
hukum mempu nyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pen dapatnya sebelum pemerintah memberi kan hasil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUHAMMAD GOVINDO IBRA PRATIBHA -

NAMA: MUHAMMAD GOVINDO IBRA PRATIBHA

NPM: 2117011033

KELAS: C

PRODI: S1 KIMIA


Artikel tersebut membahas tentang penegakkan hukum sekaligus perlindungan hukum yang ada di Indonesia dengan contoh kasus penistaan agama yang pernah terjadi. Secara umum Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara gan hukum merupakan tindakan untuk melindungimasyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. 

Penegakkan hukum di Indonesia saat ini penuh dengan keprihatinan yang didasarkan pada kekecewaan masyarakat pada hukum dan kemarahan mereka pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Pada dasarnya memang masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) yang seharusnya dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi kualitas penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. 

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by LANSA DWANIS -
NAMA : LANSA DWANIS
NPM : 2117011087
KELAS : C
PRODI : KIMIA

Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam
bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya.

Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting
something such as a law into effect, the execution of a law.Sedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those
whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan,menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).