Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Elika Dwi Utami
NPM: 2115061024
Kelas: PSTI D
Izin memberikan analisis video pembelajaran 4 tentang “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD yang berlaku sekarang. Dari awal kemerdekaaan hingga saat ini Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, antara lain sebagai berikut:
1. UUD 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Konstitusi RIS, karena saat itu Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat.
3. UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950 dengan bentuk negara kesatuan.
4. Pemberlakuan kembali UUD 1945, sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan perubahan adanya penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Setelah era reformasi, konstitusi yang menjadi pegangan adalah Naskah UUD 1945 versi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu: Perubahan 1, 2, 3 dan 4. Sesuai kesepakatan tahun 1999 disetujui mengadakan perubahan UUD dengan catatan:
1. Perubahan UUD dilakukan dengan metode addendum, yaitu lampiran atau amandemen naskah orisinal versi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan.
2. Materi yang terkandung dalam UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.
Meskipun penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal, tetapi bentuk fisik naskahnya masih tetap ada. Sehingga penjelasan di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami historisnya. Kesimpulannya adalah Dokumen Resmi yang diterapkan hingga saat ini masih 5 dokumen yaitu Naskah UUD 1945 versi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran.
Sekian analisis dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Elika Dwi Utami
NPM: 2115061024
Kelas: PSTI D
Izin memberikan analisis video pembelajaran 4 tentang “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD yang berlaku sekarang. Dari awal kemerdekaaan hingga saat ini Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, antara lain sebagai berikut:
1. UUD 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Konstitusi RIS, karena saat itu Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat.
3. UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950 dengan bentuk negara kesatuan.
4. Pemberlakuan kembali UUD 1945, sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan perubahan adanya penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Setelah era reformasi, konstitusi yang menjadi pegangan adalah Naskah UUD 1945 versi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu: Perubahan 1, 2, 3 dan 4. Sesuai kesepakatan tahun 1999 disetujui mengadakan perubahan UUD dengan catatan:
1. Perubahan UUD dilakukan dengan metode addendum, yaitu lampiran atau amandemen naskah orisinal versi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan.
2. Materi yang terkandung dalam UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.
Meskipun penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal, tetapi bentuk fisik naskahnya masih tetap ada. Sehingga penjelasan di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami historisnya. Kesimpulannya adalah Dokumen Resmi yang diterapkan hingga saat ini masih 5 dokumen yaitu Naskah UUD 1945 versi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran.
Sekian analisis dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh