FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Number of replies: 30

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by NOURMA LAYYINNA WIJAYA -
Assalamualaikum Pak, sebelumnya izin memperkenalkan diri.

Nama : Nourma Layyinna Wijaya
NPM : 2115061081
Kelas : PSTI D

Mohon izin memberikan jawaban analisis video terkait video pembelajaran 4.

Sejak merdeka, Indonesia mengalami empat kali perubahan dalam konstitusinya, yaitu:
1. Setelah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah memiliki konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu UUD 1945.
2. Kemudian berubah menjadi RIS dan konstistusi menjadi UUD RIS
3. Berubah menjadi kesatuan dan konstitusi yang berlaku adalah UUD Sementara 1950.
4. Pada tahun 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan bahwa konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945, tetapi dengan perubahan yaitu adanya penjelasan yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai dokumen yang tidak terpisahkan.

Perubahan UUD 1945 pada tahun 1959 sempat menjadi perdebatan dan dinilai mengubah keseluruhan UUD 1945. Namun, perubahan tersebut tidak mengubah UUD 1945 secara keseluruhan yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Dokumen yang sah dan berlaku sejak masa reformasi hingga saat ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran hasil amandemen I, II, III, dan IV. Dalam aturan tambahan (pasal 2), perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal (materi penjelasan telah dimasukkan ke dalamnya). Lalu MPR membuat dokumen resmi UUD 1945 dalam 5 dokumen yang terpisah. Dokumen-dokumennya adalah sebagai berikut.
1. UUD 1945
2. AMANDEMEN I
3. AMANDEMEN II
4. AMANDEMEN III
5. AMANDEMEN IV
Bagi fisik naskah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 masih ditafsirkan bagi kepentingan historis.

UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 dan yang disahkan tahun 1959 tidak mengubah isi dan makna di dalamnya. Perubahan hanya terletak pada penyajian naskah dimana bagian materi penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal dan tidak mengubah isi UUD sebelumnya. Sosialisasi juga perlu dilaksanakan demi transparansi serta kejelasan mengenai hal ini sehingga tidak menimbulkan pemikiran-pemikiran baru yang berbeda dan dikatakan membawa dampak buruk. Hasilnya adalah kesalahpahaman dikarenakan perbedaan pendapat ini dapat diminimalisir sehingga dihilangkan dari masyarakat terkait dengan UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Vania Yolanda -
Assalamualaikum Wr.Wb
NAMA : Vania Yolanda
NPM : 2115061033
KELAS : PSTI D

Izin memberikan tanggapan mengenai analisis video pembelajaran 4.

“Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”

Setelah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah memiliki konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu UUD 1945. Kemudian berubah menjadi RIS dan konstitusi menjadi UUD RIS. Kemudian berubah lagi menjadi kesatuan serta konstitusi yang berlaku yaitu UUD Sementara 1950. Namun kemudian pada tahun 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan bahwa konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945, tetapi dengan perubahan yaitu adanya penjelasan yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai dokumen yang tidak terpisahkan.

Dokumen yang sah dan berlaku sejak masa reformasi hingga saat ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran hasil amandemen I, II, III, dan IV. UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 dan yang disahkan tahun 1959 tidak mengubah isi dan makna di dalamnya.

Sekian tanggapan dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by HILDA MUTIARA VANI -
Assalamualaikum wr. wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Hilda Mutiara Vani
NPM : 2115061069
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis video mengenai “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang ini memiliki sebuah perbedaan. harus dipahami bahwa kita ini sudah menjadi 4 republik. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. Republik ke-2 berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat), konstitusinya pun RIS. Republik ke-3 berubah menjadi negara kesatuan, serta terdapat undang-undang dasar sementara yang dinamakan Interim Constitution (Konstitusi Sementara). Undang-undang dasar sementara ditulis UUD S 1950. Lalu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk Konstituante tugasnya menyusun konstitusi baru, tapi tidak berhasil. Karena terjadi perdebatan antara Islam dan kebangsaan. Akibatnya Konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 kembali memberlakukan dengan Dekrit Presiden (Keppres) Nomor 150 tahun 1959 berlaku kembali Undang-Undang Dasar 1945, dan hal ini dicatat sebagai Republik ke-4.

Hal tersebut menjadi Republik keempat karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi dan Konstituante dibubarkan, lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali di berlakukan tapi dengan perubahan. Perubahan tersebut yaitu pada saat disahkan pada tanggal 18 Agustus tidak terdapat penjelasan UUD 1945. Tapi pada saat disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan Undang-Undang Dasar yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Pada tanggal 18 Agustus 1945 belum ada penjelasan tentang UUD 1945. Karena baru disusun belakangan oleh Soepomo dan kawan-kawan dan diumumkan pada tanggal 15 Februari 1946, diumumkan di berita Republik namanya Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945. Jadi penjelasan itu merupakan dokumen terpisah. Penjelasan itulah yang kemudian menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh (Keppres) Nomor 150 tahun 1959. Jadi perbedaan antara UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959 yaitu pada lampirannya, yang kedua Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.

Sesudah reformasi sekarang ini, dokumen yang di anggap sebagai dokumen UUD asli yang jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 serta 4 lampiran yaitu perubahan 1, 2, 3 dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3 dan 4 itu adalah lampiran, sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa Indonesia setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya mengadakan perubahan Addendum. Addendum adalah lampiran, amandemen ini lampiran. Yang berarti naskah sendiri dan ada naskah yang asli. Naskah aslinya itu adalah UUD versi 59 yang di belakangnya ada penjelasan, ditambah lampiran 1, 2, 3 dan 4.

Sekian analisis dari saya. Terima Kasih
Wassalamualaikum wr. wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by FANI PEBRIANTO -
Nama: Fani Pebrianto
NPM: 2115061061
KELAS: PSTI D
Assalamu'alaikum Wr.Wb. izin memberikan tanggapan video materi pertemuan ke 4
“Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”

Dari awal kemerdekaaan hingga saat ini Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. awal Indonesia diproklamasikan pada 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus.
2. Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS.
3. Indonesia berubah menjadi negara kesatuan dengan konstitusi UUD S 1950.
4. sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk Konstituante tugasnya menyusun konstitusi baru, tapi tidak berhasil. Karena terjadi perdebatan antara Islam dan kebangsaan. Akibatnya Konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 kembali memberlakukan dengan Dekrit Presiden (Kepres) Nomor 150 tahun 1959 berlaku kembali Undang-Undang Dasar 1945, dan hal ini dicatat sebagai Republik ke-4

Sesudah reformasi sekarang ini, dokumen yang di anggap sebagai dokumen UUD asli yang jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 serta 4 lampiran yaitu perubahan 1, 2, 3 dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3 dan 4 itu adalah lampiran, sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa Indonesia setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya mengadakan perubahan Addendum.

Sekian tanggapan dari saya, Terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Annisya Rianta Raudatuljannah -
Nama : Annisya Rianta Raudatuljannah
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin menyampaikan hasil analisis video pembelajaran pertemuan keempat.

Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Sepanjang sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, terdapat empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku selama Indonesia merdeka, yaitu :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)

Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.

Kontitusi merupakan bagian dan terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Jika Negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.

Sekian dari saya, Terimakasih. Wassalamualaikum wr.wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ajeng Praditha -
Assalamualaikum wr.wb
Izin memperkenalkan diri
Nama : Ajeng Ayu Hiemas Praditha
Npm : 2115061077
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis video pembelajaran 4 yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang berlaku di indonesia"

Perbedaan UUD versi pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 dengan versi yg berlaku sekarang ,kita sudahmenjadi 4 republik ,republik pertama 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus , Republik Kedua yaitu RIS ,Republik 3 menjadi negara kesatuan UUD sementara 1950.
Pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang diberikan tugas untuk menyusun konstitusi baru tetapi tidak berhasil dan terjadi pertengkaran karna perdebatan ,akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan pada tahun 1959 kembali memberlakukan dengan dekrit presiden UUD 1945 ini menjadi republik ke 4 tetapi dengan perubahan. saat disahkan pada 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan, tetapi saat disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 ada penjelasan yang ditaruh dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali

15 februari 1946 diumumkan diberita republik penjelasan tentang UUD1945 ,penjelasan merupakan dokumen terpisah , perbedaan UUD 1945 18 agustus 1945 dan 5 juli 1959 beda nya itu di penjelasan , di dalam kepres jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini ,maka harus dipahami berbeda antara dokumen yang disahlan 18 agustus dan dokumen yang disahkan pada 5 juli 1959

Dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 ,2,3,4 , sesuai kesepakatan tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakan perubahan uud dengan catatan :
1. metode adendum (lampiran) amandemen ini hanya lampiran ,naskah sendiri lalu ada naskah utama ,naskah asli ialah UUD 59 yang ada penjelasannya
2. kesepakatan 2 yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal pasal UUD.

Dokumen resmi masih 5 dokumen yaitu naskah 5 juli ditambah lampuran 1,2,3,4

Sekian hasil analisis video pembelajaran 4 saya .
wassalamualaikum wr.wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Pinka Ananda -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Nama: Pinka Ananda
NPM: 2115061089
Kelas: PSTI D

Izin menyampaikan analisis dari video mengenai

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Indonesia sudah menjadi 4 Republik
Republik pertama, ialah yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
Republik kedua, yaitu RIS dengan konstitusi UUD RIS.
Republik ketiga, Negara Kesatuan dengan UUD sementara 1950.kemudian setelah pemilu 1955 maka dibentuklah Konstituante yang bertugas membentuk menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil sehingga terjadi pertengkaran karena terjadi perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Akibatnya Konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan pada 1959 kembali diberlakukan dengan Dekrit Presiden Keppres Nomor 150 Tahun 1959 berlaku kembali Undang-Undang Dasar 1945 Republik dan tercatat sebagai Republik keempat.

Namun berlakunya kembali UUD 1945 ini dengan perubahan dimana waktu disahkan 19 Agustus 1945 tidak ada penjelasan tetapi waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan Undang-Undang Dasar yang diletakkan di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Memasuki masa Reformasi saat ini UUD yang digunakan adalah Naskah UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan juga 4 lampiran yaitu Amandemen I, II, III, dan IV. Dan perubahan ini dengan metode Adendum(lampiran).

Namun ternyata masih ada masalah yaitu dimana dalam aturan terdapat muncul tafsiran orang-orang bahwa Naskah UUD tidak ada lagi penjelasan padahal penjelasan itu masih ada namun ada lagi selanjutnya kesepakatan kedua dimana materi materi yang terkandung pada penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD dan sebagian besar materi sudah masuk ke dalam pasal-pasal UUD. Sehingga ditafsirkan ini yang menjadi masalah karena dianggap pengkhianatan.
Namun perlu diperjelas bahwa meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal masih ada naskah asli dimana masih dapat dibaca sebagai pemahaman pengertian historis. Maka perlu diketahui yang dipelajari saat ini adalah naskah UUD 1945 per 1959 dengan 4 dokumen baru yaitu Perubahan I, II, III, dan IV. Maka agar memudahkan sosialisasi adanya naskah terkonsolidasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Demikian dapat terlihat penjabaran perubahan dan perkembangan konstitusi di Indonesia sampai dengan konstitusi yang berlaku saat ini meskipun terjadi permasalahan namun dapat diatasi agar dapat tersosialisasi dengan baik.

Sekian terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by M Dava Syahputra Dava -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama : M Dava Syahputra
NPM : 2115061101
Kelas : PSTI D

izin menyampaikan hasil analisis video pembelajaran pertemuan keempat.

Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia

Indonesia telah menjadi 4 republik
1. Pertama adalah yang diproklamasikan 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus 1945
2. RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS
3. Kembali menjadi negara kesatuan dengan Undang Undang Dasar sementara 1950
4. Kembali berlakunya UUD 1945

setelah undang undang dasar tahun 1950 tidak berlaku lagi, konstituante dibubarkan lalu terbentuklah UUD1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan.
perubahannya ialah pada saat disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 tidak memiliki penjelasan namun saat disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Dokumen yang kita anggap sebagai dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah Naskah UUD 1945 Versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dan 4.

Sekian tanggapan dari saya, Terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by HAIKAL REIHAN MAULIDAN HAIKAL REIHAN MAULIDAN -
Assalamualaikum wr, wb.

Nama: Haikal Reihan Maulidan
NPM: 2115061085
Kelas: PSTI D

Izin memberikan tanggapan video materi pertemuan ke 4 yaitu tentang “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Indonesia sudah menjadi 4 republik
Yang pertama adalah diproklamasikan 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus 1945.
Yang kedua adalah RIS dengan konstitusi RIS.
Yang ketiga adalah kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD Dasar sementara 1950.
Yang keempat telah kembali berlakunya UUD 1945.

Memasuki masa Reformasi saat ini UUD yang digunakan adalah Naskah UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan juga 4 lampiran yaitu Amandemen I, II, III, dan IV. Dan perubahan ini dengan metode Adendum(lampiran).
Sesudah reformasi sekarang ini, dokumen yang di anggap sebagai dokumen UUD asli yang jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 serta 4 lampiran yaitu perubahan 1, 2, 3 dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3 dan 4 itu adalah lampiran, sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa Indonesia setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya ialah mengadakan perubahan Addendum.

Sekian tanggapan dari saya, Terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Bill Valentinov Bill Valentinov -
Nama: Bill Valentinov
NPM: 2115061073
Kelas: PSTI D

Assalamualaikum wr. wb. Izin memberikan analisis dari video pembelajaran 4

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Indonesia terbagi menjadi empat republik yang pertama konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, kemudian berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat), setelah itu berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan konstitusi UUD S (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950 dan pada 1956 dibentuk Konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru, namun hal tersebut tidak berhasil. Karena terjadi perselisihan antara Islam dan kebangsaan. Pada tahun 1959 kembali diberlakukan dengan dekrit presiden UUD 1945.

Setelah masa reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen UUD yang asli dan jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 5 Juli 1959, serta dengan 4 lampiran perubahan yang sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 yang menyatakan bahwa Indonesia setuju untuk mengadakan perubahan Addendum.

Sekian analisis dari saya, saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by ADILAH AFIFAH -
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Adilah Afifah
Npm : 2115061053
Kelas : PSTI D

Izin menanggapi video pembelajaran ke – 4 “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi merupakan Undang Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental, sehingga pembuatan berbagai macam peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar.
Jimly Asshidiqie sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003 hingga 2008 juga mengungkapkan pendapat tentang konstitusi. Menurut Profesor Jimly Asshidiqie ada 1 fungsi konstitusi untuk suatu negara. Berikut ini adalah 10 fungsi konstitusi yang perlu diketahui, di antaranya yaitu:
1. Konstitusi dapat berfungsi sebagai penentu serta pembatas kekuasaan dari sebuah organ negara
2. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
3. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut
4. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan dari negara
5. Konstitusi memiliki fungsi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan rakyat atau sebagai sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara
6. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik guna upaya pemersatu
7. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi rujukan dari identitas serta keagungan kebangsaan
8. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi pusat upacara (ceremony)
9. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti secara sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti secara luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi
10. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana menjadi perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti yang sempit maupun dalam arti yang luas
Seperti yang dijelaskan pada video tersebut, Prof. Jimly Assidiqie membagi pergantian konstitusi menjadi enam tahap , yakni
1. Republik Pertama: UUD 1945(18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2. Republik Kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3. Republik Indonesia Ketiga:UUDS 1950(17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4. Republik Indonesia Keempat: UUD 1945 Orde Lama(1959-1965)
5. Republik Kelima: UUD 1945 Orde Baru(1966-1998)
6. Republik Keenam: UUD 1945 Diamandemen(1998-sekarang)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Reginia Putri Maharani -
Assalamualaikum wr.wb
Izin memperkenalkan diri
Nama : Reginia Putri Maharani
Npm : 2115061004
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis video pembelajaran 4 yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang berlaku di indonesia"

Konstitusi di indonesia selalu mengalami perkembangan dari masa kemasa dimulai dari 5 juli 1956 hingga mengalami 4 kali perubahan, indonesia sudah mengalami beberapa perubahan republik yaitu:

1. Republik pada 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang di sahkan sehari setelahnya
2. RIS, berupa negara serikat
3. Kemudian pada Republik ke 3 Kembali pada bentuk kesatuan, Undang undang nya berupa sementara disebut UUDS
kemudian pada tahun 1955 dibentuklah konstituante yang bertujuan membentuk suatu konstitusi negara, namun pada akhirnya konstituante mangalami kegagalan dan berakhir dengan kembalinya indonesia pada konstitusi UUD 1945 melalui dekret presiden 1959, maka dapat dikatakan terbentuk republik baru.
4. Pada tahun 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan bahwa konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 pada tahun 1959 sempat menjadi perdebatan dan dinilai mengubah keseluruhan UUD 1945. Namun, perubahan tersebut tidak mengubah UUD 1945 secara keseluruhan yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Dokumen yang sah dan berlaku sejak masa reformasi hingga saat ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran hasil amandemen I, II, III, dan IV. Dalam aturan tambahan (pasal 2), perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal (materi penjelasan telah dimasukkan ke dalamnya)

Sekian tanggapan dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by SYIFA AMELIA -
Assalamualaikum wr. wb.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Syifa Amelia
NPM : 2115061020
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis video mengenai “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta penjelasannya.

Setelah kembali berlakunya UUD 1945 pada periode ke empat terdapat perbedaan pada UUD 1945 yang berlaku pada periode ke satu yang tidak memiliki penjelasan namun pada periode ke empat ini disahkan kembali UUD 1945 dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan yang diletakkan sebagai lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Mengamandemen konstitusi UUD tentu saja bukan urusan sederhana. Hal itu dikarenakan UUD merupakan rangkaian utama negara untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai kepada hak asasi manusia. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu.

Sekian tanggapan dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Murti Sari Dewi -
Assalamualaikum wr.wb.
Nama : MURTI SARI DEWI
NPM : 2115061124
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pembelajaran 4 mengenai “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”

Semenjak neraga kita merdeka, Indonesia telah mengalami empat kali perubahan konstitusinya. Pertama, pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah memiliki konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu UUD 1945. Kedua, berubah menjadi RIS dan konstistusi menjadi UUD RIS. Ketiga, Berubah menjadi kesatuan dan konstitusi yang berlaku adalah UUD Sementara 1950, kemudian pada tahun 1955 dibentuklah konstituante yang bertujuan membentuk suatu konstitusi negara, namun pada akhirnya konstituante mangalami kegagalan. Keempat, dengan berakhirnya kontituate tersebut, indonesia Kembali pada konstitusi UUD 1945 melalui dekret presiden 1959, namun dengan beberapa perubahan. Perubahan UUD 1945 pada tahun 1959 juga sempat menjadi perdebatan karena dinilai mengubah keseluruhan UUD 1945. Namun, perubahan tersebut tidak mengubah UUD 1945 secara keseluruhan yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Dokumen yang sah dan berlaku sejak masa reformasi hingga saat ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran hasil amandemen I, II, III, dan IV.

Akhirnya setelah masa reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen UUD yang asli dan jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 5 Juli 1959, beserta 4 lampiran perubahan yang telah disepakati pada tahun 1999 yang menyatakan bahwa Indonesia setuju untuk mengadakan perubahan Addendum.

Sekian analisis saya, terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Melinda Sari Sumadyo Putri -
Assalamualaikum wr. wb.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Melinda Sari Sumadyo Putri
NPM : 2115061016
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis video mengenai “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melalui berbagai tahapan perkembangan. Setiap tahapan menghasilkan corak penyelenggaraan negara yang unik, hingga muncul gagasan untuk mengubah UUD 1945 karena trauma masa lalu, terutama penyalahgunaan UUD oleh praktik politik Orde Baru untuk tujuan otoritarianisme totaliter.

Tahapan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode. Tahap pertama menerapkan UUD 1945, tahap kedua menerapkan UUD RIS 1949, tahap ketiga menerapkan UUD 1950, dan tahap keempat menerapkan UUD 1945 beserta tafsirnya. Sejak itu, UUD 1945 direvisi pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Teks yang mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1959 digunakan sebagai standar, dan revisi dilakukan di luar teks, yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan. terhadap teks UUD. UUD 1945.

Mengubah konstitusi (konstitusi dasar) tentu bukan hal yang mudah. Karena konstitusi merupakan rancangan utama yang dengannya negara mengatur berbagai urusan dasar dan strategis, mulai dari masalah struktur kekuasaan, hubungan kekuasaan organ-organ negara hingga masalah hak asasi manusia. Proses perubahan UUD 1945 berlangsung dalam empat tahap. Berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen diawasi dengan ketat oleh para pengamat, yang mengarah pada gagasan bahwa komite konstitusi harus dibentuk untuk membantu memperbaiki dan mengatasi kekurangan ini untuk amandemen di masa mendatang.

Sekian analisis dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Marselinus Heris Adyatma Marselinus Heris Adyatma -
Nama : Marselinus Heris Adyatma
NPM : 2155061014
Kelas : PSTI D

Selamat Pagi Pak, Izin memberikan analisis video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia. Dalam hampir semua konstitusi tertulis, diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaan. Dari jenis kekuasaan itulah terbentuk lembaga-lembaga negara. Sehingga jenis kekuasaan ditentukan terlebih dahulu, kemudian barulah dibentuk lembaga negara yang akan menjalankan jenis kekuasaan tersebut. Proses untuk sampai pada titik ini tentulah tidak singkat. Indonesia melalui sejarah dan proses yang panjang hingga terbentuk konstitusi UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia terdapat empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku selama Indonesia merdeka, sebagai berikut :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 – sekarang)

Jadi,konstitusi di indonesia adalah sebagaimana UUD 1945 sebagai konstitusi di indonesia merupakan hukum tertinggi yang di tetapkan secara konstitusional. Sejak ditetapkan, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan dan perkembangan yang di sebebkan oleh dinamika politik di indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Faiz Ridho Utomo -
Nama : Faiz Ridho Utomo
NPM : 2115061037
Kelas : PSTI D

Assalamualaikum wr. wb.
izin memberikan analisis video mengenai Hasil analisis video berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" :

Dalam perkembangan konstitusi, Indonesia mengalami banyak perubahan. Adapun beberapa konstitusi yang berlaku di Indonesia sejak kemerdekaannya yaitu :
1. Berlakunya UUD NRI 1945, yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Berlakunya konstitusi RIS.
3. Berlakunya UUDS 1950 sebagai negara kesatuan.
4. Kembali berlakunya UUD NRI 1945, melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Konstitusi ini kembali diberlakukan tetapi dengan adanya perubahan penambahan penjelasan yang terletak pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Setelah reformasi, yang diberlakukan menjadi pegangan adalah Naskah UUD 1945 versi dekrit presiden 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran (addendum) :
1. Perubahan 1, pada tahun 1999.
2. Perubahan 2, pada tahun 2000.
3. Perubahan 3, pada tahun 2001.
4. Perubahan 4, pada tahun 2002.

Pada tahun 1999, ada kesepakatan yaitu materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal tapi fisik naskahnya masih ada. Sehingga penjelasan di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya. Jadi masih tetap ada walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Kemudian, pada kesepakatan di tahun 2002 memutuskan untuk di aturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD ini terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Jadi, dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang keluar pada dekrit presiden 5 juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran

Sekian tanggapan dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Elisabeth Pakpahan -
Nama : Elisabeth Pakpahan
NPM : 2155061093
Kelas : PSTI D

Selamat Malam Pak, Izin memberikan analisis video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"

Dari awal kemerdekaaan hingga saat ini Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. awal Indonesia diproklamasikan pada 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus.
2. Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS.
3. Indonesia berubah menjadi negara kesatuan dengan konstitusi UUD S 1950.
4. sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk Konstituante tugasnya menyusun konstitusi baru, tapi tidak berhasil.

Perubahan UUD 1945 pada tahun 1959 sempat menjadi perdebatan dan dinilai mengubah keseluruhan UUD 1945. Namun, perubahan tersebut tidak mengubah UUD 1945 secara keseluruhan yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Dokumen yang sah dan berlaku sejak masa reformasi hingga saat ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran hasil amandemen I, II, III, dan IV. Dalam aturan tambahan (pasal 2), perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal (materi penjelasan telah dimasukkan ke dalamnya)

Sekian tanggapan dari saya, saya ucapkan terimakasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Elika Dwi Utami -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Elika Dwi Utami
NPM: 2115061024
Kelas: PSTI D
Izin memberikan analisis video pembelajaran 4 tentang “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD yang berlaku sekarang. Dari awal kemerdekaaan hingga saat ini Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, antara lain sebagai berikut:
1. UUD 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Konstitusi RIS, karena saat itu Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat.
3. UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950 dengan bentuk negara kesatuan.
4. Pemberlakuan kembali UUD 1945, sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan perubahan adanya penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Setelah era reformasi, konstitusi yang menjadi pegangan adalah Naskah UUD 1945 versi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu: Perubahan 1, 2, 3 dan 4. Sesuai kesepakatan tahun 1999 disetujui mengadakan perubahan UUD dengan catatan:
1. Perubahan UUD dilakukan dengan metode addendum, yaitu lampiran atau amandemen naskah orisinal versi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan.
2. Materi yang terkandung dalam UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.

Meskipun penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal, tetapi bentuk fisik naskahnya masih tetap ada. Sehingga penjelasan di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami historisnya. Kesimpulannya adalah Dokumen Resmi yang diterapkan hingga saat ini masih 5 dokumen yaitu Naskah UUD 1945 versi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran.

Sekian analisis dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Chandrika Gita Permata -
Assalamualaikum wr. wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri terlebih dahulu,

Nama : Chandrika Gita Permata
NPM : 2155061010
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis dari video pembelajaran 4 tentang "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"

Perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa tahapan, yaitu :
1. Tahapan pertama, Indonesia telah memiliki konstitusi yang disahkan, yaitu UUD 1945. (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
2. Tahapan kedua, Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan konstistusinya menjadi Konstitusi RIS. (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. Tahapan ketiga, Indonesia berubah menjadi negara kesatuan dan konstitusi yang berlaku adalah UUD Sementara 1950. (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. Tahapan keempat atau lebih tepatnya pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan bahwa konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945, tetapi terdapat perubahan, yaitu adanya penjelasan. (5 Juli 1959 – sekarang)

Setelah itu, UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Jadi, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara.

Sekian tanggapan dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Tyas Nafara Andini Tyas Nafara Andini -
Assalamualaikum Wr.Wb
Nama : Tyas Nafara Andini
NPM : 2115061028
Kelas : PSTI D
Mohon izin memberikan jawaban analisis video terkait video pembelajaran 4.

“PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA”

Setelah kemerdekaan, Indonesia mengalami 4 kali perubahan dalam konstitusinya. Yang pertama yaitu Setelah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah memiliki konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu UUD 1945. Kemudian berubah menjadi RIS dan konstistusi menjadi UUD RIS. Lalu Berubah menjadi kesatuan dan konstitusi yang berlaku adalah UUD Sementara 1950. Dan pada tahun 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan bahwa konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945, tetapi dengan perubahan yaitu adanya penjelasan yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai dokumen yang tidak terpisahkan.

Sempat terjadi perdebatan mengenai perubahan UUD 1945 pada tahun 1959 dan diperkirakan telah mengubah keseluruhan UUD 1945. Dalam aturan tambahan (pasal 2), perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal (materi penjelasan telah dimasukkan ke dalamnya). Lalu MPR membuat dokumen resmi UUD 1945 dalam 5 dokumen yang terpisah. Dokumen-dokumennya adalah UUD 1945, amandemen I, II, III, dan IV. Bagi fisik naskah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 masih ditafsirkan bagi kepentingan historis.

Perubahan UUD 1945 pada tahun 1959 tidak mengubah isi dan makna di dalamnya secara keseluruhan. perubahan hanya terdapat pada penyajian naskah dimana bagian materi penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal dan tidak mengubah isi UUD sebelumnya.

Sekian tanggapan dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Panca Rulian Effendi -
Assalamualaikum Wr.Wb
NAMA : Panca Rulian Effendi
NPM : 2115061117
KELAS : PSTI D

Izin memberikan tanggapan mengenai analisis video pembelajaran 4.

Indonesia mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali sejak kemerdekaannya tahun 1945:
1. Pada Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Sesudah reformasi sekarang ini, dokumen yang di anggap sebagai dokumen UUD asli yang jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 serta 4 lampiran yaitu perubahan 1, 2, 3 dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3 dan 4 itu adalah lampiran, sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa Indonesia setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya mengadakan perubahan Addendum.

Sekian tanggapan dari saya, terimakasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by NABILA FIRZARIANI -
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Nama : Nabila Firzariani
NPM : 2115061065
Kelas : PSTI D

izin memberikan tanggapan mengenai analisis video pembelajaran 4 mengenai "PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA"

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode, yaitu :
1. Berlaku UUD 1945
2. Berlaku Konstitusi RIS 1949
3. Berlaku UUDS 1950,
4. Berlaku kembali UUD 1945.

pada saat diberlakukan kembali UUD 1945 pada tahun 1959 terdapat perubahan yaitu saat pertama kali UUD disahkan tidak terdapat penjelasan kemudian pada saat disahkan kembali beserta dengan terdapat dekrit presiden di dalam penjelasan UUD yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Yang dijadikan Pegangan pada saat ini merupakan naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Status perubahan 1 sampai 4 merupakan lampiran yang sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa disetujui bahwa adanya perubahan dengan catatan 1 diantaranya diadakan perubahan addendum.

sekian tanggapan dari saya, terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Farhat Febrianto Farhat Febrianto -
Assalamualaikum Wr.Wb
NAMA : Farhat Febrianto
NPM : 2115061012
KELAS : PSTI D

Izin memberikan analisis video pembelajaran 4

“Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Awal Indonesia diproklamasikan pada 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus.
2. Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS.
3. Indonesia berubah menjadi negara kesatuan dengan konstitusi UUD S 1950.
4. Sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk Konstituante tugasnya menyusun konstitusi baru, tapi tidak berhasil. Karena terjadi perdebatan antara Islam dan kebangsaan. Akibatnya Konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 kembali memberlakukan dengan Dekrit Presiden (Kepres) Nomor 150 tahun 1959 berlaku kembali Undang-Undang Dasar 1945, dan hal ini dicatat sebagai Republik ke-4

Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.

Sesudah reformasi sekarang ini, dokumen yang di anggap sebagai dokumen UUD asli yang jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 serta 4 lampiran yaitu perubahan 1, 2, 3 dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3 dan 4 itu adalah lampiran, sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa Indonesia setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya mengadakan perubahan Addendum.

Sekian tanggapan dari saya, Terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Sandi Aditya Saputra Sandi Aditya Saputra -
Nam : Sandi Aditya Saputra
NPM : 2155061002
Kelas : PSTI D

Izin memberikan jawaban analisis video terkait video pembelajaran 4 “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Sepanjang sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, terdapat empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku selama Indonesia merdeka, yaitu :
- UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
- UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
- UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
- UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)

Perubahan UUD 1945 pada tahun 1959 sempat menjadi perdebatan dan dinilai mengubah keseluruhan UUD 1945. Namun, perubahan tersebut tidak mengubah UUD 1945 secara keseluruhan yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Dokumen yang sah dan berlaku sejak masa reformasi hingga saat ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran hasil amandemen I, II, III, dan IV. Dalam aturan tambahan (pasal 2), perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal (materi penjelasan telah dimasukkan ke dalamnya). Lalu MPR membuat dokumen resmi UUD 1945 dalam 5 dokumen yang terpisah. Dokumen-dokumennya adalah sebagai berikut, UUD 1945, Amandemen I,Amandemen II, Amandemen III, dan Amandemen IV.

Sekian dari saya, terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhammad Rifqi Aziz Muhammad Rifqi Aziz -
Assalamualaikum Pak, sebelumnya izin memperkenalkan diri.

Nama : Nourma Layyinna Wijaya
NPM : 2115061081
Kelas : PSTI D

Mohon izin memberikan jawaban analisis video terkait video pembelajaran 4.

Indonesia telah mengalami 4 kali amandemen konstitusi sejak negara kita merdeka. Pertama, pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memiliki konstitusi yang diadopsi pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu UUD 1945, Kedua, negara menjadi RIS dan ini menjadi konstitusi RIS. Ketiga, diubah menjadi satu kesatuan dan konstitusi saat ini adalah konstitusi sementara 1950, kemudian konstitusi 1955 untuk membuat konstitusi negara, tetapi akhirnya pemilih gagal. Keempat, ketika konstitusi berakhir, Indonesia kembali ke UUD 1945 dengan keputusan presiden tahun 1959 tetapi dengan beberapa perubahan. Topik pembicaraan adalah amandemen UUD 1959 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang mengubah seluruh UUD 1945, tetapi tidak mengubah seluruh UUD 1945. Reformasi adalah UUD 1945, disahkan pada 1959 dan menambahkan 4 lampiran pada Lampiran I, II, III dan IV. Akhirnya setelah masa reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen UUD yang asli dan jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 5 Juli 1959, beserta 4 lampiran perubahan yang telah disepakati pada tahun 1999 yang menyatakan bahwa Indonesia setuju untuk mengadakan perubahan Addendum.

Mengubah UUD yang mendasar tentu bukan tugas yang mudah. Karena Konstitusi adalah model utama di mana negara mengatur isu-isu mendasar dan strategis mulai dari struktur kekuasaan lembaga negara hingga hubungan kekuasaan hingga masalah hak asasi manusia. Proses amandemen UUD 1945 berlangsung dalam empat tahap. Kekurangan dalam empat fase amandemen dipertimbangkan oleh pengamat, dan ini mengarah pada gagasan untuk membentuk Komite Konstitusi untuk mengatasi kekurangan ini dan mengatasinya untuk amandemen di masa mendatang.

Sekian analisis saya, terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by NUR AINUN . -
Assalamualaikum wr.wb
Izin memperkenalkan diri
Nama : Nur Ainun
Npm : 2115061041
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis video pembelajaran 4 yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang berlaku di indonesia"

Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi choosakai, kemudian terbentuk pada tanggal 29April 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, maka dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka (Darji Darmodiharjo, 1991 : 26).

Konstitusi secara umum memiliki sifat-sifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sekian analisis dari saya. Terima Kasih
Wassalamualaikum wr. wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by INAS SAFITRI -
Assalamualaikum Wr. Wb, izin memperkenalkan diri,

Nama : Inas Safitri
NPM : 2115061121
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis terkait video pembelajaran pada pertemuan ini.

Indonesia mengalami perubahan konstitusi sebanyak empat kali setelah kemerdekaan, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 Indonesia mengesahkan UUD 1945, lalu ketika Indonesia berubah menjadi RIS, konstitusinya berubah menjadi UUD RIS, kemudian saat Indonesia berubah menjadi negara kesatuan, konstitusai berubah menjadi UUD Sementara 1950, selanjutnya pada tahun 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan bahwa konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945, tetapi dengan perubahan yaitu adanya penjelasan yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai dokumen yang tidak terpisahkan. Dokumen yang sah dan berlaku sejak masa reformasi hingga saat ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran hasil amandemen I, II, III, dan IV. UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 dan yang disahkan tahun 1959 tidak mengubah isi dan makna di dalamnya.

Sekian dari saya, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ilham Ramadhan Ilham Ramadhan -
Assalamualaikum Wr.Wb, izin memperkenalkan diri,

Nama : Ilham Ramadhan
NPM : 2115061049
Kelas : PSTI D

Mohon izin memberikan jawaban analisis video terkait video pembelajaran 4.


tercamtum pada video Setelah kemerdekaan, Indonesia mengalami 4 kali perubahan dalam konstitusinya. Yang pertama yaitu Setelah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah memiliki konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu UUD 1945. Kemudian berubah menjadi RIS dan konstistusi menjadi UUD RIS. Lalu Berubah menjadi kesatuan dan konstitusi yang berlaku adalah UUD Sementara 1950. Dan pada tahun 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan bahwa konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945, tetapi dengan perubahan yaitu adanya penjelasan yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai dokumen yang tidak terpisahkan.

Sempat terjadi perdebatan mengenai perubahan UUD 1945 pada tahun 1959 dan diperkirakan telah mengubah keseluruhan UUD 1945. Dalam aturan tambahan (pasal 2), perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal (materi penjelasan telah dimasukkan ke dalamnya). Lalu MPR membuat dokumen resmi UUD 1945 dalam 5 dokumen yang terpisah. Dokumen-dokumennya adalah UUD 1945, amandemen I, II, III, dan IV. Bagi fisik naskah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 masih ditafsirkan bagi kepentingan historis.

Perubahan UUD 1945 pada tahun 1959 tidak mengubah isi dan makna di dalamnya secara keseluruhan. perubahan hanya terdapat pada penyajian naskah dimana bagian materi penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal dan tidak mengubah isi UUD sebelumnya.

Sekian tanggapan dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nyoman Eka Swardita -
Nama : Nyoman Eka Swardita
Npm : 2155061006
Kelas : TI D

Perubahan UUD 1945 pada tahun 1959 sempat menjadi perdebatan dan dinilai mengubah keseluruhan UUD 1945. Namun, perubahan tersebut tidak mengubah UUD 1945 secara keseluruhan yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Dokumen yang sah dan berlaku sejak masa reformasi hingga saat ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran hasil amandemen I, II, III, dan IV. Dalam aturan tambahan (pasal 2), perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal (materi penjelasan telah dimasukkan ke dalamnya). Lalu MPR membuat dokumen resmi UUD 1945 dalam 5 dokumen yang terpisah. Dokumen-dokumennya adalah sebagai berikut.
1. UUD 1945
2. AMANDEMEN I
3. AMANDEMEN II
4. AMANDEMEN III
5. AMANDEMEN IV
Bagi fisik naskah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 masih ditafsirkan bagi kepentingan historis.