Posts made by Firman Ahmad Bayumi

PKN ILKOM KELAS AB 2022 -> FORUM ANALISIS JURNAL

by Firman Ahmad Bayumi -
NAMA: Firman Ahmad Bayumi
NPM: 2117051062
KELAS: B

Pendidikan kewarganegaraan dalam hal pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai macam dan istilah Pendidikan Kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ubaedillah terdapat beberapa nama yang dipakai untuk Pendidikan Kewarganegaraan antara lain adalah pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan.Moral Pancasila, dan PPKN. Pendidikan Kewarganegaraan (CivicEducation) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapatdirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan:
1.Manusia dalam perkumpulan-perkumpulanterorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,politik); 2.Individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain, membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

PKN ILKOM KELAS AB 2022 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Firman Ahmad Bayumi -
NAMA: Firman Ahmad Bayumi
NPM: 2117051062
KELAS: B

Pendidikan kewarganegaraan dalam hal pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai macam dan istilah Pendidikan Kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ubaedillah terdapat beberapa nama yang dipakai untuk Pendidikan Kewarganegaraan antara lain adalah pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan.Moral Pancasila, dan PPKN. Pendidikan Kewarganegaraan (CivicEducation) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapatdirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan:
1.Manusia dalam perkumpulan-perkumpulanterorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,politik); 2.Individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain, membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

PKN ILKOM KELAS AB 2022 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Firman Ahmad Bayumi -
NAMA: Firman Ahmad Bayumi

NPM: 2117051062

KELAS: B

Setelah menonton video tersebut, analisis menurut saya Pendididkan Kewarganegaraan merupakan suatu hal yang diperlukan setiap warga negara Indonesia agar mereka dapat menumbuhkan rasa cinta, kepedulian, dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga sangat perlu dipelajari dan dipahami oleh para pelajar, supaya mereka dapat berpikir secara kritis, rasional, dan juga demokratis sesuai dengan Ideologi Indonesia yaitu Pancasila.

Terdapat beberapa Landasan Ideal dan juga Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki Sumber Historis yang dimana Indoensia memliki sejarah yang sangatpanjang bahkan sebelum negara ini merdeka. Lalu, Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki hubungan Sosiologis yaitu setiap warga negara Indonesia diwajibkan memelihara, menjaga, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Lalu, yang terakhir Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai Sumber Politik yang berdasarkan Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

Pendidikan Kearganegaraan sangat diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dalam perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.

PKN ILKOM KELAS AB 2022 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Firman Ahmad Bayumi -
NAMA: Firman Ahmad Bayumi

NPM: 2117051062

KELAS: B

Setelah menonton video tersebut, analisis menurut saya Pendididkan Kewarganegaraan merupakan suatu hal yang diperlukan setiap warga negara Indonesia agar mereka dapat menumbuhkan rasa cinta, kepedulian, dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga sangat perlu dipelajari dan dipahami oleh para pelajar, supaya mereka dapat berpikir secara kritis, rasional, dan juga demokratis sesuai dengan Ideologi Indonesia yaitu Pancasila.

Terdapat beberapa Landasan Ideal dan juga Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki Sumber Historis yang dimana Indoensia memliki sejarah yang sangatpanjang bahkan sebelum negara ini merdeka. Lalu, Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki hubungan Sosiologis yaitu setiap warga negara Indonesia diwajibkan memelihara, menjaga, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Lalu, yang terakhir Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai Sumber Politik yang berdasarkan Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

Pendidikan Kearganegaraan sangat diperlukan untuk mendorong warga negara  agar mampu memanfaatkan  pengaruh positif dalam perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.