Posts made by Ayattulloh Bhakti Nugroho

PAI Arsitektur -> Forum diskusi -> Diskusi -> Re: Diskusi

by Ayattulloh Bhakti Nugroho -
Walaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih Saudara Tulus atas pertanyaannya. Perkenalkan saya Ayattulloh Bhakti Nugroho dengan NPM 2115012030 izin menjawab pertanyaan Saudara.

Kita sebagai seorang muslim sudah seharusnya meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang Rosul yang membawa wahyu terakhir sebagai penutup dan penyempurna sebelum-sebelumnya. Maka dari itu jika ada orang di luar islam yang menyatakan hal tersebut, itu adalah sebuah ujian untuk diri kita.

Allah berfirman dalam surat al Kafirun,

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS Al Kafirun: 6)

Dan Allah berfirman dalam surah Al-Kahfi:

فَمَن شَاء فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاء فَلْيَكْفُرْ

Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir (QS Al Kahfi: 29).

Dan Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين

“Barangsiapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662).

Terima Kasih, mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penyampaiannya. Semoga dapat membantu.

PAI Arsitektur -> Forum diskusi -> Diskusi -> Re: Diskusi

by Ayattulloh Bhakti Nugroho -
Waalaikumsalam Wr. Wb. Saudara Gyan, Pekenalkan saya Ayattulloh Bhakti Nugroho, saya merupakan perwakilan dari kelompok 4, izin menjawab pertanyaan Saudara.
Memang di zaman sekarang ini semua serba mudah dan praktis, namun dibalik kemudahan itu terdapat pula kemudahan untuk berbuat jahat dan merugikan orang lain, salah satunya adalah berdusta untuk menyesatkan kita semua. maka dari itu kita sebagai generasi muda dan kuat, sudah seharusnya dapat memilah mana yang baik dan mana yang buruk walaupun sudah banyak keburukan yang dibungkus dengan kebaikan agar kita terkecoh. berikut langkah-langkah untuk mengetahui mana hadits shahih, hasan, dan mana hadits lemah apalagi palsu.

1. Jika suatu hadits tidak disebutkan info pen-takhrijnya (yaitu: tidak ada keterangan hadits riwayat…) maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya.
2. Jika suatu hadits diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari (dalam Shahih Bukhari) atau Imam Muslim (dalam Shahih Muslim), atau keduanya, maka yakinilah itu adalah hadits yang shahih.
3. Jika suatu hadits bukan diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari juga bukan Imam Muslim, maka lihatlah:
Apakah ada keterangan penilaian shahih-dha’if dari ulama hadits? Jika tidak ada, maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya.
4. Jika ada keterangan shahih-dha’if dari ulama hadits semisal: Ibnu Hajar Al Asqalani, An Nawawi, Al Haitsami, Al Mundziri, Ad Daruquthni, Ibnu Taimiyah, Adz Dzahabi, Ibnu Katsir, Syu’aib Al Arnauth, Ahmad Syakir, Muqbil bin Hadi, Al Albani, Ibnu Baz, dll, maka peganglah penilaian mereka.
5. Jika yang suatu hadits tidak disebutkan info pentakhrij-nya atau disebutkan info pentakhrij-nya namun tidak disebutkan info shahih-dhaif-nya, namun yang membawakan atau menyebutkan hadits adalah seorang ulama atau da’i atau ustadz yang dikenal selektif dalam berhujjah hanya dengan hadits yang shahih, maka peganglah hadits tersebut.
Lanjutan poin 4, jika yang membawakan hadits adalah orang yang bermudah-mudah dalam membawakan hadits, atau sering menggunakan hadits dhaif bahkan palsu, maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya.

Untuk lebih jelasnya lagi, silahkan saudara bisa menonton video ceramah tentang hadits yang disampaikan oleh Ustad Adi Hidayat, Ustad Abdul Somad, dan Gus Ahmad Bahauddin Nursalim atau dikenal gus baha. Terima kasih atas pertanyaannya, semoga dapat membantu.

PAI Arsitektur -> Forum diskusi -> Diskusi -> Re: Diskusi

by Ayattulloh Bhakti Nugroho -
waalaikumsalam frisca. Perkenalkan saya Ayattulloh Bhakti Nugroho dengan NPM 2115012030, saya merupakan anggota dari kelompok 4. Izin menjawab pertanyaan,
Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah KAFIR, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat), telah menghapus (dosa) yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal [8]: 38).

Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut (sampai batas waktunya berahir, pen.), tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (tanpa udzur syar’i), kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.

Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).

Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang lupa (tidak) mengerjakan shalat (sampai waktunya habis), maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari no. 597).

(Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).

Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan) adalah karena udzur syar’i. Mengganti (qadha’) ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.

Berdasarkan penjelasan ini, seseorang yang tidak sholat selama 3 tahun tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama tiga tahun tersebut.