Kiriman dibuat oleh Fathimah Abiyyi Khairunnisa

PKN ILKOM KELAS AB 2022 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Fathimah Abiyyi Khairunnisa -
Nama : Fathimah Abiyyi Khairunnisa
NPM : 2117051088
Kelas : A

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Menurut sejarahnya, Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship) yang dimana telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan [Ubaedillah, 2008:4]. Pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini. Satu hal yang menjadi fokus dari pendidikan kewarganegaraan ini adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dalam artian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, juga kesiapan mereka menjadi bagian dari warga dunia [Ubaedillah, 2008:6]. Maka dari itu, tujuan dari Pendidikan kewarganegaraan yaitu membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia serta memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan ditengah masyarakat tentang demokrasi, HAM, dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata [Ubaedillah, 2008:10].

Demokrasi memiliki artian suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat [Ubaedillah, 2008:36]. Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan dri rakyat melalui demokrasi yaitu pemilihan umum. Sehingga, pemerintah dapat menjalankan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Kedua, Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) yaitu suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi maupun lainnya. Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people) yaitu bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Maka dari itu, kepentingan rakyat umum harus dijadikan sebagai landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis [Ubaedillah, 2008:37].

Hak Asasi Manusia (HAM) menurut John Locke adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Wacana HAM di Indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu upaya penegakan HAM oleh kelompok-kelompok nonpemerintah melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu lahirnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kehadiran Komnas HAM adalah untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, memberi pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Lembaga ini juga membantu pengembangan dan pelaksanaan HAM yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Anwar Ibrahim, Wakil Perdana Menteri Malaysia, masyarakat madani (civil society) merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Selain NGO, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Untuk itu, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun, dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).

PKN ILKOM KELAS AB 2022 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Fathimah Abiyyi Khairunnisa -
Nama : Fathimah Abiyyi Khairunnisa
NPM : 2117051088
Kelas : A

Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi

Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah upaya membentuk pendidikan yang cinta, setia, dan berani berkorban demi membela bangsa dan negara. PKn melibatkan warga negara yang dimana dilatih untuk memiliki sikap analitis, demokratis, dan mampu berpikir kritis sesuai dengan pancasila yaitu sebagai landasan ideal dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bernegara. Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan berpatuh pada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982 dan tahun 2003, juga SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.

Subtansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Untuk itu, diperlukannya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara oleh masyarakat luas. Pendidikan kewarganegaraan memuat dokumen-dokumen kurikulum seperti dokumen kewarganegaraan dari sebelum Indonesia merdeka hingga 2012. Eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat menentukan masa depan pendidikan kewarganegaraan. Maka, pendidikan kewraganegaraan perlu mendorong warga negaranya agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek guna membangun negara dan bangsa.