Posts made by Fathan Naufal Ahsan

Nama : Fathan Naufal Ahsan
NPM : 2115011108
Kelas : C
Prodi : S1 Teknik Sipil

Izin Memaparkan Analisa Jurnal.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.

perlu diingat juga tujuan dari penegakan hukum adalah bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. sedangkan hal itu belum terwujud dengan sempurna dan menurut saya masih harus dibenahi lagi tentang penegakan hukum di indonesia sekarang ini.
Nama : Fathan Naufal Ahsan
NPM : 2115011108
Kelas : C
Prodi : S1 Teknik Sipil

Analisi Video Pertemuan 12
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law.

Saya setuju dengan pernyataan yang ada di video tersebut, bahwa kehidupan masyarakat tidak lagi sesederhana dahulu yang segala sesuatunya diatur dengan hukum alam yang terbebas dari peraturan peraturan resmi yang tentu saja tingkat kedailannya rendah. tidak seperti dulu, sekarang sudah banyak hukum resmi negara yang berlaku, seperti hukum HAM, jika ada segala kegiatan yang melanggar HAM tentu saja hukum ini akan membatasi hukum adat yang berlaku pada masyarakat. Intinya hukum sudah dibuat secara modern seperti hukum modern sekarang ini, agar tidak ada lagi masyarakat yang menderita karena ketidakadilan yang mungkin ia dapatkan.

Selain itu, adanya pembangunan masyarakat madani/ civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Maka, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI).
Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi.

Mungkin Itu saja yang bisa saya sampaikan
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.