FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 13
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by I Gusti Komang Satria Guna Wibawa -
NAMA : I Gusti Komang Satria Guna Wibawa
NPM : 2115011008
KELAS : C
PRODI : S1 Teknik Sipil
Analisis jurnal pertemuan 12
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umumPenegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Dari permasalahan yang dialami oleh Ahok semasa mejabat sebagai Gubernur DKI Jakarta kita bisa melihat betapa buruknya penegakan hukum dan perlindungan negara kepada warganya. Kita semua tahu bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Ahok mengenai penistaan agama adalah perbuatan yang salah, namun bukan berarti kita memiliki hak untuk menghakimi bahkan sampai menyerang Ahok dan keluarganya secara personal, sehingga membahayakan pribadi Ahok dan keluarga. Ini adalah cermin betapa buruknya perlindungan negara kepada rakyatnya dalam penanganan kasus hukum. Disatu sisi lambatnya tindakan dari kepolisian dalam mengusut kasus Ahok yang menyebabkan kemarahan Sebagian besar umat muslim di Indonesia adalah salah bentuk buruknya penegakan hukum di Indonesia. Sekali lagi penegekak hukum dibuat tidak baik citranya didalam masyarakat ketika mengusut kasus yang melibatkan elit politik dalam hal ini adalah Ahok yang notabene adalah kawan dekat Presiden Jokowi. Sehingga citra penegakan hukum di Indonesia terkesan tebang pilih.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga perlu adanya sebuah control yang kuat dari masyarakat sehingga penegak hukum itu merasa diawasi dan tidak semena-mena kepada masyarakat biasa.
Sekian analisis jurnal dari saya, terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by 2115011057_Muhammad Derrin Toshiro -
Nama : Muhammad Derrin Toshiro
NPM : 2115011057
Kelas: C

izin memaparkan analisa Jurnal

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. “Warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. “Berdasarkan hasil survei kami per April 2016, yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit. Sementara yang kurang puas di sektor perumahan yang terkait penggusuran, perekonomian dan kemacetan,” terang Nona. Sementara peneliti CSIS Arya Fernandes menilai salah satu keunggulan kepemimpinan Ahok adalah soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja. Di bawah kepemimpinan Ahok, orang bisa mengakses informasi pengelolaan anggaran daerah, transparansi dalam penataan organisasi birokrasi sehingga penempatan berdasarkan sistem meritokrasi, penataan infrastruktur dan pelayanan public yang berjalan dengan baik.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Sekian, terimakasih Pak
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RICKY EFENDY PURBA -
NAMA : RICKY EFENDY PURBA
NPM : 2115011059
KELAS : C
PRODI : S1 Teknik Sipil
ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 12
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalambeberapa kesempatan melalui media cetak danelektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Setyawan Setyawan Novanto -
Nama: Setyawan Novanto
NPM: 2115011019
Kelas: C

Menganalisis dari jurnal yang diberikan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Dalam kasus ini yang terjadi adalah permasalahan yang dialami oleh Ahok semasa mejabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dalam proyeksi yang diberikan. betapa buruknya penegakan hukum dan perlindungan negara kepada warganya. Mengenai penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok memang tidak dapat dibenarkan, namun kita tidak memiliki hak untuk menghakimi bahkan menyerang Ahok dan keluarganya secara personal, sehingga membahayakan pribadi Ahok dan keluarga. Ini menunjukan buruknya perlindungan negara terhadap rakyat dalam kasus hukum. Penegakan hukum yang dianggap tebang pilih ketika melibatkan elit politi/orang terdekat presiden dalam kasus ini adalah Ahok menyebabkan buruknyapandangan masyarakat terhadap hukum yang ada.
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Gabriel Purba -
NAMA: Gabriel Purba
NPM : 2115011008
KELAS : C
PRODI : S1 Teknik Sipil

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Eric Rizqy Kharisma -
NAMA : Eric Rizqy Kharisma
NPM : 2115011018
KELAS : C
PRODI : S1 Teknik Sipil
ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 12
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalambeberapa kesempatan melalui media cetak danelektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yashinta Amelia Dwi Maharani -
Nama : Yashinta Amelia Dwi Maharani
NPM : 2115011047
Kelas : C

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umumPenegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Dalam kasus ini yang terjadi adalah permasalahan yang dialami oleh Ahok semasa mejabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dalam proyeksi yang diberikan. betapa buruknya penegakan hukum dan perlindungan negara kepada warganya. Mengenai penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok memang tidak dapat dibenarkan, namun kita tidak memiliki hak untuk menghakimi bahkan menyerang Ahok dan keluarganya secara personal, sehingga membahayakan pribadi Ahok dan keluarga. Ini menunjukan buruknya perlindungan negara terhadap rakyat dalam kasus hukum. Penegakan hukum yang dianggap tebang pilih ketika melibatkan elit politi/orang terdekat presiden dalam kasus ini adalah Ahok menyebabkan buruknyapandangan masyarakat terhadap hukum yang ada.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

sekian tanggapan saya, terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Cahyani Putri Agustin -

NAMA: CAHYANI PUTRI AGUSTIN

NPM: 2115011066

KELAS: C

PRODI: S1 TEKNIK SIPIL

Analisis yang saya simpulkan dari jurnal tersebut adalah bahwa Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang bisa dibilang masih  sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah  saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Di lain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. menurut saya sebenarnya proses penegakan hukum bukan hanya menjadi peran pemerintah, melainkan juga menjadi peran banyak pihak, berikut merupakan faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum menurut jurnal JIPSI tersebut:

1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 

2). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 

3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 

4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 

5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

namun, faktor faktor di atas tidak berperan secara maksimal sehingga penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016

dan perlu diingat juga tujuan dari penegakan hukum adalah bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. sedangkan hal itu belum terwujud dengan sempurna dan menurut saya masih harus dibenahi lagi tentang penegakan hukum di indonesia sekarang ini.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fathan Naufal Ahsan -
Nama : Fathan Naufal Ahsan
NPM : 2115011108
Kelas : C
Prodi : S1 Teknik Sipil

Izin Memaparkan Analisa Jurnal.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.

perlu diingat juga tujuan dari penegakan hukum adalah bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. sedangkan hal itu belum terwujud dengan sempurna dan menurut saya masih harus dibenahi lagi tentang penegakan hukum di indonesia sekarang ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by 2115011007_Aisyah Nabil Athirah S -
Nama: Aisyah Nabil Athirah
NPM: 2115011007
Kelas: C

Menganalisis dari jurnal yang diberikan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Dalam kasus ini yang terjadi adalah permasalahan yang dialami oleh Ahok semasa mejabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dalam proyeksi yang diberikan. betapa buruknya penegakan hukum dan perlindungan negara kepada warganya. Mengenai penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok memang tidak dapat dibenarkan, namun kita tidak memiliki hak untuk menghakimi bahkan menyerang Ahok dan keluarganya secara personal, sehingga membahayakan pribadi Ahok dan keluarga. Ini menunjukan buruknya perlindungan negara terhadap rakyat dalam kasus hukum. Penegakan hukum yang dianggap tebang pilih ketika melibatkan elit politi/orang terdekat presiden dalam kasus ini adalah Ahok menyebabkan buruknya pandangan masyarakat terhadap hukum yang ada.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by 2115011117_ Yogi Adya Tama -
Nama : Yogi Adya Tama
NPM : 2115011117
Kelas : C

Analisis jurnal pertemuan 12 :

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan Bersama. Penegakan adalah suatu usaha yang dipilih oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Pada pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum, “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjungn hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara , siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintahan.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukan merupakan pada system hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegakan hukum). Pengeakan hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berpekara.
penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik dan penyelenggara negara dapatmewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ismi Fadia -
Assalamualaikum wr.wb
Izin memperkenalkan diri :
Nama : Ismi Fadia
NPM : 2115011026
Kelas : C
Prodi : S1 Teknik Sipil

Izin memberikan tanggapan terkait jurnal ad pertemuan ke-12.
Saya setuju dengan opini yang terdapat dalam jurnal yang menyebutkan bahwa masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalambeberapa kesempatan melalui media cetak danelektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.

Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Terdapat pula faktor-faktor yang mempengaruhi proses dalam penegakan hukum, antara lain :
1. Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang).
2. Faktor penegak hukum (Pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum).
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat (Lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan).
5. Faktor kebudayaan (Sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup)

Sekian analisis jurnal pada pertemuan ke-12, terimakasih pak
Wassalamualaikum wr.wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by 2115011067_Mashurio Amirul Huda -
Nama : Mashurio Amirul Huda
NPM : 2115011067
Kelas : C

Mohon maaf pak saya atas keterlambatan saya ini

Berdasarkan jurnal pembelajaran yang sudah diberikan mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dapat diketahui bahwa perlindungan dan penegakan hukum menjadi hal yang penting diterapkan di Indonesia. Keduanya harus diupayakan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman dan damai. Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mengedepankan dirinya sebagai negara hukum. Perlindungan hukum bisa terjamin apabila penegakan hukum di suatu negara terlaksana dengan baik. Terjaminnya perlindungan hukum akan menciptakan kesejahteraan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah, swasta. Tujuannya untuk mengupayakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada. Suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum bila memenuhi unsur-unsur adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga, jaminan kepastian hukum, berkaitan dengan hak-hak warga negara, dan adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar.

Penegakan hukum bersifat mikro mengacu pada keterbatasan proses pemeriksaan di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksaan putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. penegakan hukum adalah proses penerapan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan berdasarkan hukum yang berlaku. Subjek ini terdiri dari manusia (warga negara Indonesia) dan lembaga (salah satunya negara). Penegakan hukum dari sisi objek hukum terbagi pula menjadi dua, yakni arti luas dan sempit. Arti luas meliputi nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Sementara, arti sempit mengacu pada penegakan yang hanya berhubungan dengan penegakan peraturan bersifat formal dan tertulis.
Sekian analisis jurnal dari saya, terima kasih.