Nama : Roy Rafles Matorang Pasaribu
NPM : 2117051058
Kelas : A
Analisis terhadap Video "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN"
-Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Kata Kewarganegaraan itu sendiri berasal dari kata warganegara yang berarti anggota suatu warga negara sehingga Pendidikan Kewarganegaraan ini berkaitan dengan warga negara, didalam Pendidikan kewarganegaraan kita sebagai mahasiswa juga dilatih untuk dapat berfikir kritis, analitis, dan bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
-Landasan Ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan Idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Sedangkan Landasan hukumnya adalah Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara dan pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan, UUD nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, dan UU nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
-Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
Sumber historis PKn sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka, dan dari sumber sosiologisnya masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk memelihara dan memertahankan eksistensi negara bangsa, serta sumber Politik dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan kewarganegaraan sejak 1957 sampai yang terakhir pada 2013.
-Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatka perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa, serta masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2117051058
Kelas : A
Analisis terhadap Video "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN"
-Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Kata Kewarganegaraan itu sendiri berasal dari kata warganegara yang berarti anggota suatu warga negara sehingga Pendidikan Kewarganegaraan ini berkaitan dengan warga negara, didalam Pendidikan kewarganegaraan kita sebagai mahasiswa juga dilatih untuk dapat berfikir kritis, analitis, dan bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
-Landasan Ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan Idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Sedangkan Landasan hukumnya adalah Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara dan pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan, UUD nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, dan UU nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
-Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
Sumber historis PKn sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka, dan dari sumber sosiologisnya masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk memelihara dan memertahankan eksistensi negara bangsa, serta sumber Politik dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan kewarganegaraan sejak 1957 sampai yang terakhir pada 2013.
-Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatka perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa, serta masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.