Nama : Roy Rafles Matorang Pasaribu
NPM : 2117051058
Kelas : A
Analisis Jurnal
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Perubahan Indonesia menaiki demokrasi banyak menimbulkan kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, masih menggunakan kehendak hakim sendiri, egois yang tinggi, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka diperlukannya pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) yang dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Nama-nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Negara Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik diharapkan akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) oleh John Locke adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1. kebebasan,
2. kemerdekaan,
3. persamaan dan
4. keadilan.
HAM sangatlah penting dalam kewarganegaraan, karena dengan adanya HAM, warga negara memiliki perlindungan dari kekerasan ataupun hal-hal yang merugikan dari pihak tertentu. Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008: 176).
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan dari berbagai nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang diperlukan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Serta Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan dapat menjadi penyemaian dasar-dasar demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.