Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Adilah Afifah
Npm : 2115061053
Kelas : PSTI D
Izin menanggapi video pembelajaran ke – 4 “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi merupakan Undang Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental, sehingga pembuatan berbagai macam peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar.
Jimly Asshidiqie sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003 hingga 2008 juga mengungkapkan pendapat tentang konstitusi. Menurut Profesor Jimly Asshidiqie ada 1 fungsi konstitusi untuk suatu negara. Berikut ini adalah 10 fungsi konstitusi yang perlu diketahui, di antaranya yaitu:
1. Konstitusi dapat berfungsi sebagai penentu serta pembatas kekuasaan dari sebuah organ negara
2. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
3. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut
4. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan dari negara
5. Konstitusi memiliki fungsi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan rakyat atau sebagai sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara
6. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik guna upaya pemersatu
7. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi rujukan dari identitas serta keagungan kebangsaan
8. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi pusat upacara (ceremony)
9. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti secara sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti secara luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi
10. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana menjadi perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti yang sempit maupun dalam arti yang luas
Seperti yang dijelaskan pada video tersebut, Prof. Jimly Assidiqie membagi pergantian konstitusi menjadi enam tahap , yakni
1. Republik Pertama: UUD 1945(18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2. Republik Kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3. Republik Indonesia Ketiga:UUDS 1950(17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4. Republik Indonesia Keempat: UUD 1945 Orde Lama(1959-1965)
5. Republik Kelima: UUD 1945 Orde Baru(1966-1998)
6. Republik Keenam: UUD 1945 Diamandemen(1998-sekarang)
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Adilah Afifah
Npm : 2115061053
Kelas : PSTI D
Izin menanggapi video pembelajaran ke – 4 “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi merupakan Undang Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental, sehingga pembuatan berbagai macam peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar.
Jimly Asshidiqie sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003 hingga 2008 juga mengungkapkan pendapat tentang konstitusi. Menurut Profesor Jimly Asshidiqie ada 1 fungsi konstitusi untuk suatu negara. Berikut ini adalah 10 fungsi konstitusi yang perlu diketahui, di antaranya yaitu:
1. Konstitusi dapat berfungsi sebagai penentu serta pembatas kekuasaan dari sebuah organ negara
2. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
3. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut
4. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan dari negara
5. Konstitusi memiliki fungsi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan rakyat atau sebagai sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara
6. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik guna upaya pemersatu
7. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi rujukan dari identitas serta keagungan kebangsaan
8. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi pusat upacara (ceremony)
9. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti secara sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti secara luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi
10. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana menjadi perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti yang sempit maupun dalam arti yang luas
Seperti yang dijelaskan pada video tersebut, Prof. Jimly Assidiqie membagi pergantian konstitusi menjadi enam tahap , yakni
1. Republik Pertama: UUD 1945(18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2. Republik Kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3. Republik Indonesia Ketiga:UUDS 1950(17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4. Republik Indonesia Keempat: UUD 1945 Orde Lama(1959-1965)
5. Republik Kelima: UUD 1945 Orde Baru(1966-1998)
6. Republik Keenam: UUD 1945 Diamandemen(1998-sekarang)