Kiriman dibuat oleh Alysa Astry Djayanti

Nama: Alysa Astry Djayanti
NPM: 2115061003
Kelas: PSTI C

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Nama: Alysa Astry Djayanti
NPM: 2115061003
Kelas: PSTI C

Istilah ketahanan nasional mulai dikenal sejak tahun 1960-an. Namun, saat itu belum diberi definisi tertentu dan baru pada 1968, definisi mengenai ketahanan nasional dibuat. Definisi itu direvisi pada beberapa bagian katanya dan terus digunakan hingga saat ini. Ketahanan nasional adalah kondisi ideal suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan. Bentuk ancaman tersebut bisa bersifat langsung ataupun tidak dan sangat membahayakan integritas, identitas, bahkan kelangsungan hidup berbangsa serta bernegara. Ketahanan nasional dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Contoh ketahanan nasional di antaranya: Penegakan hukum tanpa pandang bulu, Keamanan lingkungan yang digerakkan secara swadaya, Upaya melestarikan budaya lewat pawai baju daerah, Menyumbang dan patungan untuk kegiatan sosial atau bagi orang yang kesusahan, Tetap melaksanakan tradisi agar tidak punah ditelan zaman, Mau mempelajari dan melestarikan berbagai budaya di Indonesia.

ketahanan nasional memiliki tiga fungsi utama, yakni: Daya tangkal sebagai konsepsi penangkalan Artinya ketahanan nasional berfungsi sebagai penangkal dari segala bentuk ancaman, gangguan ataupun hambatan terhadap integritas, identitas serta keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Ketahanan nasional sebagai pengarah Artinya ketahanan nasional berfungsi untuk mengarahkan potensi kekuatan yang dimiliki Bangsa Indonesia dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan serta keamanan, untuk mencapai kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia. Pengarah dalam penyatuan pola pikir, pola tindak serta cara kerja yang intersektor serta multidisipliner Hal ini bisa dicapai Bangsa Indonesia lewat kebijakan yang dibuat pemerintah dan menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agar masyarakat dapat hidup adil dan makmur.

Ideologi: rangkaian nilai mampu menampung aspirasi secara ideologi atau bagaimana nilai-nilai pancasila dapat dipahami dengan praktis.
Politik: Demokrasi.
Ekonomi: teknologi.
Sosial Budaya: mempertahankan tradisi, meningkatkan pendidikan, dan kepemimpinan.
Pertahanan dan keamanan: dengan partisipasi dan kesadaran masyarakat.
Nama: Alysa Astry Djayanti
NPM: 2115061003
Kelas: PSTI C

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.

Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.

Pada intinya penegakan dan perlindungan negara pada hakikatnya harus dilakukan secara bersama sama atau memerlukan kerja sama antara pemerintahan dengan masyarakat.