FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 25
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Febrian Febrian Nugroho -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Nama : Febrian Nugroho
NPM : 2115061108
Prodi : S1 Teknik Informatika

Tangapan saya mengenai ANALISIS JURNAL yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 yaitu Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap warga Negara.

anpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk diprovokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.

Demikianlah tanggapan saya terhadap ANALISIS JURNAL tentang SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19.

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Diah Diah Ayu Mitha Anggraini -
Assalamualaikum, wr. wb.
Nama : Diah Ayu Mitha anggraini
NPM : 2155061001
Kelas : PSTI C

Menurut analisis saya terkait dengan jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara di tengan Pandemi Covid-19 (The Nastional Spirit of Defense in The Middle of The Covid-19 Pandemic). Bahwa terkait dengan judul tersebut, bela negara merupakan hak dan kewajiban seorang warga negara. Bela negara adalah suatu hal yang sangat positif karena berdampak pada semua tindakan yang kita lakukan baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Kesadaran bela negara pada hakikatnya adalah bentuk kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan seida untuk berkorban dalam membela negara. Saat ini bentuk-bentuk dalam bela negara tidak hanya dilakukan dengan mengangkat senjata saja. Seperti saat ini ketika masa pandemi virus Covid-19 yang mulai menyebar. Kita juga dapat melakukan bela negara sesuai kedaan saat ini. Seperti selalu menjaga kesehatan baik sendiri dan untuk lingkungan sekitar, tidak keluar rumah saat pandemi, tidak menyebarkan berita yang menimbulkan kepanikan warga hingga bersama-sama bergotong royong dalam menjaga kebersihan

Oleh karena itu dengan adanya kesadaran diri dalam hal membangun prinsip bela negara di masa sekarang tentunya sangat beragam. Diharapkan dengan adanya kesadaran bela negara tersebut semakin meningkatkan rasa solidaritas antar sesama, membangun integritas nasional hingga rasa peduli terhadap sesama warga negara dalam membela negara di masa pandemi Covid-19 ini dan berjuang bersama melawan pandemi tersebut.

Sekian analisis yang saya sampaikan,
Wassalamualaikum, wr. wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Budi Budi cahyono -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

NAMA : BUDI CAHYONO
NPM : 2115061123
KELAS : PSTI C
PRODI : S1 TEKNIK IINFORMATIKA

Tangapan saya mengenai ANALISIS JURNAL yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19.
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.Pandemi yang melanda dunia belakangan ini membuat semua orang lemah, secara universal semuanya menjadi lemah. secara pribadi dan kelompok. bila kita perhatikan materi kuliah sebelumnya, sudah di jelaskan bahwa dalam UUD yakni :
1. Segala upaya yang mencakup pertahanan negara disebut bela negara. Di Indonesia, pertahanan negara diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 3 Tahun 2002. Dalam UU dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara
2. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

pandemi covid yang kita alami sekarang, mengajari kita pentingnya dalam mempertahankan negara dan membelanya, akan tetapi bukan peperangan. yakni dalam menjaga kesatuan dan persatuan. dimana kita bisa bersatu melawan pandemi yang telah merugika berbagai aspek dan melumpuhkan beberapa sektor.
yang bisa kita lakukan adalah
A. prioritas, dimana pada konsep ini kitamemprioritaskan untuk mempercepat penanganan coviid
B. solidaritas, dimana pada konsep ini kita berjuang bersama sama untuk meminimaisirkan kemungkinan terkecil penularan covid 19.

beberapa bela negara yang di lakukan oleh kaum milenials saai ini cukup menarik yakni dengan membuat konten yang bertujuan memberikan semangat kepada pejuang garda terdepan kesehatan, yakni, dokter, polisi, tentara, relawan, dan bahkan memberikan semangat untuk tetap diam di rumah dan bertahan.
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan yang memberikan mereka semangat agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita

sekian penjelasan dari saya
wasalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Milano Sheva Wibowo Milano Sheva Wibowo -
NAMA : MILANO SHEVA WIBOWO
NPM : 2115061052
KELAS : PSTI C
PRODI : S1 TEKNIK IINFORMATIKA

Tanggapan saya mengenai jurnal yang berjudul " semangat bela negara di tengah pandemi covid 19" adalah bela negara merupakan hak serta kewajiban setiap warga negara Indonesia dikarenakan semua itu memiliki keadilan dimata hukum dan juga kita wajib melakukan kewajiban kita untuk bela negara disaat negara sedang mengalami kesulitan. bela negara merupakan suatu hal wajib bagi setiap warga negara karena dampak dari bela negara akan sangat berguna bagi warga negara maupun bagi negara itu sendiri. “Jadikan momen Hari Bela Negara ini sebagai pembangkit semangat untuk bisa menang melawan virus corona. Menang dalam mengendalikan penyebaran virus maupun menang membangkitkan ekonomi yang tersendat akibat pandemi,”. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhamad Adil Hidayat Muhamad Adil Hidayat -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Muhamad Adil Hidayat
NPM : 2115061068
Kelas : PSTI C

Berikut merupakan Analisis saya mengenai Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Pada masa pandemi ini, protokol kesehatan merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya bela negara yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Apalagi saat ini ancaman pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan masyarakat harus bersatu menghadapinya dan memperjuangkan kesembuhan setiap warga.

Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun menjadi upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjadi implementasi bela negara. Bela negara itu bukan tugas dan tanggung jawab para militer, namun merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua warga Indonesia.

Demikianlah hasil pemahaman dan analisis yang saya dapat mengenai Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Afrizal Yogi Pratama -
Nama : Afrizal Yogi Pratama
NPM : 2115061032
Kelas : PSTI C

Berikut merupakan analisis saya mengenai jurnal tentang “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense inThe Middle of The Covid-19 Pandemic”. Berdasarkan jurnal tersebut, bela negara merupakan suatu bentuk kecintaan dan kesetiaan warga negara dengan tindakan untuk menjaga negara tersebut dari ancaman-ancaman yang dapat mengancam eksistensi dari negara tersebut. Di Indonesia, dasar hukum bela negara tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 serta Undang-Undang RI No 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Bela negara merupakan hak dan kewajiban dari seluruh warga negara. Tanpa adanya bela negara, maka suatu negara akan mudah runtuh dan tidak kokoh karena ancaman mudah masuk kedalam negara tersebut.

Bela negara wajib dilakukan untuk mengatasi ancaman dan masalah yang dialami negara. Bela negara tidak hanya berhubungan dengan persenjataan, namun juga pada ancaman lain seperti pada pandemic Covid-19 yang merupakan ancaman kesehatan. Seluruh warga negara harus ikut andil dalam mengatasi ancaman kesehatan ini dan tidak bisa hanya bergantung pada orang-orang tertentu saja. Oleh karena itu, masyarakat harus bersatu, bergotong royong, dan bekerja sama dalam mengatasi pandemic Covid-19 dengan mentaati protokol kesehatan untuk mencegah perluasan korban dari pandemic Covid-19.

Sekian analisis saya mengenai jurnal tentang “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense inThe Middle of The Covid-19 Pandemic”.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Vidya Adelia Anya -

Nama: Vidya Adelia Anya

NPM: 2115061019

Kelas: PSTI C


Analisis Jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara merupakan suatu hal yg sangatlah terpuji lantaran seluruh tindakan yang dilakukan akan menghasilkan manfaat untuk diri kita sendiri dan juga lingkungan kita. Bela Negara juga tidak memaksakan kehendak orang lain melainkan hanya dilakukan dengan menggunakan apa yang kita sanggup lakukan saja. Bela negara juga mengandung beberapa unsur dasar negara. Bela negara tidak hanya dapat dilakukan dengan berperang dan mengangkat senjata saja, namun dapat juga kita lakukan dengan taat dan patuh pada seluruh himbauan yang diberikan oleh pemerintah dan dengan tidak berbagi informasi yang tidak jelas kebenarannya (hoax). Bela negara juga harus disertai dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan supaya tidak melakukan kesalahan dan pada akhrinya mengakibatkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Echa Andrea Gustiar Echa Andrea Gustiar -
Nama : Echa Andrea Gustiar
NPM : 2115061064
Prodi : Teknik Informatika
Kelas : PSTI C

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Analisis saya terkait artikel ilmiah pembelajaran pada pertemuan 15 yang berjudul “Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19” adalah sebagai berikut:
Artikel ilmiah tersebut membahas mengenai Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 oleh Syahrul Kemal.
Bela negara merupakan tingkah laku dan sikap seorang warga negara yang dijiwai kesetiaan dan kecintaan pada bangsa dan Negara Kesatuan Republic Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Seluruh warga negara Indonesia memiliki kewajiban atas keikutsertaan dalam bela negara dengan syarat yang telah diatur dalam UU. Bela negara konsep yang dirancang oleh perangkat perundangan dan petinggi negara tentang patriorisme seseorang, kelompok, maupun seluruh komponen dalam kepentingan pertahanan eksitensi sebuah negara.
Tanpa kesadaran bela negara maka dapat dikatakan sebuah negara tidak akan kokoh dan mudah runtuh. Dan akan rapuh Ketika menghadapi era globalisasi. Jadi, semakin tinggi kesadaran warga negara akan bela negara, maka akan semakin kokoh sebuah negara dan rendahnya konflik pada negara karena kesadaran warga terhadap bela negara sangatlah tinggi hingga negara tersebut dapat maju dan sukses dalam mengembangkan negara. Karena hal tersebut kita harus sadar akan terhadap bela negara agar tidak mudah di provokasi negara lain dan agar konflik negara dapat rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya negara dapat terhindarkan.
Menurut Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara untuk berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Salah satu contoh bela negara yang dapat kita lakukan pada masa pandemic yaitu adalah dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena virus covid-19 dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara, serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik.
Pelaksanaan Saat Pandemi:
• Prioritas
• Solidaritas

Demikianlah analisis saya mengenai artikel ilmiah pembelajaran pada pertemuan 15 yang berjudul “Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19” tersebut, terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Arbian Alex Pritama -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama : Arbian Alex Pritama

NPM : 2155061013

Kelas : PSTI C


Berikut merupakan analisis saya mengenai jurnal tentang “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense inThe Middle of The Covid-19 Pandemic)”. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. bela negara merupakan suatu bentuk kecintaan dan kesetiaan warga negara dengan tindakan untuk menjaga negara tersebut dari ancaman-ancaman yang dapat mengancam eksistensi dari negara tersebut. Pada masa pandemi ini, protokol kesehatan merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya bela negara yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Apalagi saat ini ancaman pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Oleh karena itu, masyarakat harus bersatu, bergotong royong, dan bekerja sama dalam mengatasi pandemic Covid-19 dengan mentaati protokol kesehatan untuk mencegah perluasan korban dari pandemic Covid-19. 

Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun menjadi upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjadi implementasi bela negara. Bela negara itu bukan tugas dan tanggung jawab para militer, namun merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua warga Indonesia.


Demikianlah hasil dari analisis saya mengenai Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"'

Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Grace Grace Yoelanda Turnip -
Nama : Grace Yoelanda Turnip
NPM : 2115061044
Kelas : PSTI C

Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul "Semangat Bila Di Tengah Pandemi Covid-19 yaitu Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara adalah hal yang sangatlah penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga negara kepada negaranya tersebut, makna dari hal tersebut sangatlah penting bagi suatu negara. Dengan melakukannya bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara. 

Bela negara bukan hanya dengan kita mengangkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah, mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang dapat kita lakukan pada saat pandemic yaitu dengan mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19, serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik, dan juga melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap negara.

Pada pandemi Covid-19 kita diimbau oleh pemerintah agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman  atau berinteraksi di luar rumah yang lingkungannya pada zona merah, karena ditakutkan dapat menyebar virus covid-19 ke lingkungan sekitarnya. maka hal yang bisa kita lakukan untuk bela negara yaitu, kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar, dengan begitu kita telah membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. Kemudian untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Agar lebih mudah lagi kita bisa melakukan dengan selalu menaati semua yang pemerintah perintahkan, taati himbauannya untuk menghadapi Covid-19. 

Demikian analisis saya terkait judul diatas. Terimakasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Renatha Renatha Amelia Manggala Putri -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Renatha Amelia Manggala Putri
NPM : 2115061048
Prodi : S1 Teknik Informatika

Analisis jurnal pada pertemuan 15 "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" oleh Syahrul Kemal.

Walaupun di tengah pandemi Covid-19 setiap warga negara tetap wajib melakukan bela negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya tersebut. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela negara merupakan hal yang sangat penting karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya tersebut.

Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 tentang upaya bela Negara; Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1; dan pada Pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara dalam ayat 1.

Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara kita. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan kesediaan berkorban membela Negara. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk diprovokasi oleh Negara lain.

Adapun perwujudan bela Negara yang dapat kita lakukan pada saat pandemi seperti ini adalah dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kita dapat bersatu, gotong royong, bekerja sama untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi di negara kita ini, Covid-19, dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar, tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax), dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan.

Sekian analisis dari saya, terima kasih. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rona Aprilia Rona Aprilia -
Nama : Rona Aprilia
NPM : 2115061027
Kelas : PSTI C

Berdasarkan jurnal yang berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pademi Covid-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The Covid-19 Pandemic) bisa didapat bahwa bela negara menjadi suatu hal yang krusial dalam suatu negara sebab hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Kesadaran bela negara pada hakikatnya ialah sebuah kesediaan untuk berbakti terhadap negara serta kesediaan untuk rela berkorban membela negara. dimulai dari hubungan baik antar warga negara hingga menangkal ancaman konkret menggunakan senjata. Wujud dari bela negara diantaranya adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa indonesia. Namun bela negara bukan hanya dalam bentuk angkat senjata saja, banyak cara lain yang bisa dilakukan dengan mudah terutama bisa dimulai melalui lingkungan terkecil.

Walaupun dimasa sulit seperti sekarang  terjadi pandemic covid-19 ini, melakukan bela negara tetap menjadi suatu kewajiban oleh seorang warga negara karena semua ini merupakan masalah bersama bukan masalah satu pihak saja. Maka dari itu kita sebagai seorang warga negara wajib melakukan bela negara dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, contohnya yaitu peraturan protokol Kesehatan 5m mulai dari (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas), diam dirumah saja agar tercegah oleh penyakit covid-19 ini, dan tidak menyebarkan-menyebarkan berita hoaks yang dapat memicu timbul perpecahan negara.

Sekian analisis jurnal saya, Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Brilian Wahyu Hidayat Brilian Wahyu Hidayat -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Brilian Wahyu Hidayat
NPM : 2115061040
Kelas : PSTI C

dari jurnal yang telah saya analisis dapat dikatakan bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara masing-masing terutama dalam pembahasan ini yaitu negara Indonesia. Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaandan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.

dari jurnal tersebut juga kita bisa tahu bahwasanya ada dasar hukum bela negara yang dicantumkan pada undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara, diantaranya yaitu Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 mengenai warga negara yang berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, serta Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengenai setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan dan ketahanan negara. Bela negara juga merupakan wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada disetiap waga negara. Bila ada suatu negara tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka dapat dipastikan negara tersebut akan runtuh dan hancur apa lagi di era globalisasi saat ini.

salah satu upaya untuk menunjukan sikap bela negara di massa pandemi ini adalah dengan memberhentikan penyebaran virus corona, karena bila virus ini makin marak terjadi dan menguasai dunia maka negara kita juga akan hancur, jadi tiap-tiap dari kita harus memiliki sikap bela negara yang tinggi dengan melakukan protokol kesehatan, keluar rumah bila perlu, memakai masker, mencuci tangan, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama untuk menghentikan penyebaran virus jahat ini.

jadi dapat disimpulkan bahwa selain harus memiliki sikap bela negara yang tinggi kita juga harus menyadarkan orang lain untuk memiliki sikap bela negara juga, karena kita tidak bisa melakukan ini sendirian melainkan harus bersatu bersama untuk kebaikan dunia dan kebaikan negara Indonesia.

Sekian, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by PUTRI INDRIYANTI -
Nama : Putri Indriyanti
NPM : 2115061023
Prodi : Teknik Informatika
Kelas : PSTI C

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Analisis saya terkait artikel yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)", yaitu :

Meskipun bangsa kita ini yaitu bangsa Indonesia tengah digempur oleh pandemi covid 19, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia tetap harus semangat dalam melaksanakan bela negara untuk membuktikan kecintaan kita terhadap negara kesatuan republik Indonesia ini. Tentunya kita tidak boleh untuk berhenti berkreasi, berinovasi, dan juga berprestasi ditengah pandemi covid yang sedang menyerang saat ini. Kita harus membuktikan ketangguhan yang ada didalam diri kita, dan jiga harus mewujudkan cita-cita pendiri bangsa Indonesia ini tentunya dengan semangat bela negara yang harus membara meskipun sedang dimasa pandemi covid 19.

Bela negara sendiri bukan hanya semata-mata mengangkat senjata dan memerangi musuh yang menyerang negara kita ataupun ancaman yang ada , tetapi bela negara dapat kita lakukan dengan cara lain yang tentunya dapat kita lakukan dengan mudah sebagai masyarakat Indonesia. Contohnya saja seperti disaat masa pandemi covid-19 ini, kita harus mematuhi semua aturan yang telah pemerintah keluarkan demi kebaikan kita semua agar terhindar dari paparan virus covid 19 serta tidak perlu menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya atau berita hoax yang tentunya dapat merugikan orang lain, dan jiga kita perlu membantu melindungi tenaga medis yang sedang melwkukan tugasnya terhadap negara kita ini.

Semakin tinggi tingkat kesadaran kita akan pentingnya bela negara, tentunya akan semakin kokoh dan kuat pula bangsa kita ini. Pada hakikatnya kesadaran bela negara merupakan suatu kesediaan untuk berbakti terhadap negara kita ini serta bersedia untuk berkorban dalam membela tanah air kita. Oleh sebab itu, kita ahrus selalu sadar akan bela negara supayabangsa kita ini lebih maju lagi dan tidak mudah dipengaruhi oleh negara-negara yang lain.

Demikian analisis yang dapat saya sampaikan, Terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Nama : Asima Beatricia Zivanka Rajagukguk
NPM : 2115061116
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika

Berikut merupakan analisis saya mengenai jurnal yang berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit of Defense in the Middle of the Covid-19 Pandemic),

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 3, menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Begitu juga pada pasal 30 ayat 1, menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Untuk itu, diperlukan kesadaran dari masing-masing warga negara untuk melakukan upaya pembelaan negara tersebut.

Bela negara tidak serta merta dilakukan dengan angkat senjata, namun kita dapat melakukan hal yang dapat kita lakukan sebagai warga negara. Contohnya adalah dengan kita menaati setiap imbauan yang diberikan pemerintah dan tidak menyebarkan hoax, dalam hal ini khususnya untuk memerangi pandemi covid-19. Tanpa adanya bela negara, maka negara kita tidak akan kokoh dan mudah runtuh dalam menghadapi setiap permasalahan di negara kita. Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus melakukan upaya pembelaan negara sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.

Demikianlah analisis saya mengenai jurnal tersebut, terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhkito Afif Muhkito Afif -

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Nama : Muhkito Afif
NPM : 2115061007
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika

Tangapan saya terhadap jurnal yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" adalah sebagai berikut : 

Tugas bela negara merupakan tugas dan kewajiban semua warga negara Indonesia. Dengan begitu kita harus bersama-sama berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara sesuai dengan peran dan profesi masing-masing dan ikut  serta  dalam  bela  negara, di manapun  kita  berada, apapun pendidikan kita, profesi kita, pekerjaan kita, semua punya kesempatan yang sama untuk bela negara. Mari kita tunjukkan bahwa kita adalah bangsa yang kuat. Bukan hanya mampu menghadapi perang terhadap Covid-19 serta tantangan bangsa lainnya, tetapi bangsa yang mampu memanfaatkan kesulitan menjadi sebuah lompatan kemajuan. Sebagai bangsa yang besar, kita harus tampil sebagai pemenang, kita harus optimistis. Kita harus menciptakan peluang di tengah kesulitan. Kita harus menjawab itu semua dengan inovasi dan karya nyata. Kita tidak boleh berhenti berkreasi, berinovasi, dan berprestasi di tengah pandemi Covid-19.

Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, seharusnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya, dengan cara mematuhi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah untuk selalu menjaga jarak dengan orang lain minimal dengan jarak satu meter atau social distancing.

Demikianlah tanggapan analisis yang saya dapat mengenai Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Hazel Fathoni Friandra -
Assalamualaikum Wr Wb
Nama : Hazel Fathoni Friandra
NPM : 2115061112
Kelas : PSTI C

Izin menyampaikan ANALISIS JURNAL yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga suatu negara,bela negara juga merupakan sebuah bentuk kecintaan dan juga kesetian seorang warga negara.Bela Negara merupakan Tindakan untuk menjaga kesatuan negara dari ancaman ancaman yang dapat mengganggu eksistensi dan kesatuan dari negara tersebut.Bela Negara adalah Tindakan yang menghasilkan manfaat untuk diri kita sendiri dan juga untuk lingkungan sekitar kita.Selain itu bela negara juga tidak bersfat memaksakan kehendak,maksudnya disini adalah kita dapat melakukan Tindakan bela negara hanya dengan batas kemampuan kita saja.Bentuk dari bela negara tidak hanyalah sekedar ikut serta berperang dan mengangkat senjata.Bela Negara juga dapat dilakukan dengan hal yang paling sederhana seperti mematuhi semua peraturan yang berlaku.Contohnya saja saat Pandemi Covid-19 terdapat peraturan wajib menggunakan masker,jika kita ikut serta mematuhi peraturan dan himbauan ini saja berarti kita sudah ikut serta dalam melakukan Bela Negara.Oleh karena itu kita harus begotong royong dan bekerja sama dalam mengatasi Pandemi ini dengan cara mentaati protocol Kesehatan untuk mencegah penyebar luasan virus Covid-19.

Selain itu dengan mengurangi kegiatan diluar rumah,makan makanan yang menyehatkan tubuh dan menerapkan 5M adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19.Selain membantu mengurangi penyebaran virus Covid-19 juga menjagi suatu implementasi terhadap bela negara.Bela Negara adalah tugas kita Bersama,tugas kita sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia,

Demikianlah hasil dari analisis saya mengenai Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"'
Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by OKTA.SURYA.ARIF21 OKTA.SURYA.ARIF21 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Okta Surya Arif
NPM : 2155061005
Prodi : S1 Teknik Informatika

Analisis jurnal pada pertemuan 15 "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" oleh Syahrul Kemal.

Berdasarkan jurnal yang berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pademi Covid-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The Covid-19 Pandemic) bisa didapat bahwa bela negara menjadi suatu hal yang krusial dalam suatu negara sebab hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Kesadaran bela negara pada hakikatnya ialah sebuah kesediaan untuk berbakti terhadap negara serta kesediaan untuk rela berkorban membela negara. dimulai dari hubungan baik antar warga negara hingga menangkal ancaman konkret menggunakan senjata. Wujud dari bela negara diantaranya adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa indonesia. Namun bela negara bukan hanya dalam bentuk angkat senjata saja, banyak cara lain yang bisa dilakukan dengan mudah terutama bisa dimulai melalui lingkungan terkecil.

Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap warga Negara.

Bela negara sendiri bukan hanya semata-mata mengangkat senjata dan memerangi musuh yang menyerang negara kita ataupun ancaman yang ada , tetapi bela negara dapat kita lakukan dengan cara lain yang tentunya dapat kita lakukan dengan mudah sebagai masyarakat Indonesia. Contohnya saja seperti disaat masa pandemi covid-19 ini, kita harus mematuhi semua aturan yang telah pemerintah keluarkan demi kebaikan kita semua agar terhindar dari paparan virus covid 19 serta tidak perlu menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya atau berita hoax yang tentunya dapat merugikan orang lain, dan jiga kita perlu membantu melindungi tenaga medis yang sedang melwkukan tugasnya terhadap negara kita ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nur Annisa Septriza Septriza -
Nama : Nur Annisa Septriza
NPM : 2115061060
Kelas : PSTI C

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Berdasarkan analisis saya mengenai jurnal yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)" yaitu, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Walaupun dalam keadaan ancaman karena pandemi covid-19 kita dapat mengatasinya dengan cara melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah
setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Oleh karena itu diperlukannya kesadaran diri dari masing-masing masyarakat untuk sadar akan bela negara.

Terima kasih, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by DIMAS PRASETIYO DIMAS PRASETIYO -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Nama : Dimas Prasetiyo
NPM : 2115061076
Prodi : S1 Teknik Informatika

Analisis saya dari jurnal yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)" Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Seluruh elemen masyarakat wajib menjalankan bela negara. Dalam keadaan masa pandemi covid-19 yang dapat menular dan banyak orang tanpa gejala (OTG) maka sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala inimerupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG inibagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam orang orang yang terkena kontak dengannya. Himbauan pemerintah untuk tidak mudik ke kampung halaman karena ditakukan pembawa penyakit orang tanpa gejala. Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19.

Wassalamualaikum warahmatullah
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Afif Rafi'Syaiim Muhammad Afif Rafi'Syaiim -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Prodi : S1 Teknik Informatika


Setelah membaca jurnal “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense inThe Middle of The Covid-19 Pandemic)”. Dapat saya simpulkan bahwa Bela negara merupakan Suatu bentuk kecintaan dan kesetiaan warga negara yang telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi negara dari ancaman yang dapat mengancam eksistensi negara. Seperti yang diterangkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam membela negara, tanpa adanya tindakan bela negara, suatu negara akan runtuh disebabkan oleh suatu ancaman, hambatan, tantangan ataupun gangguan baik dari internal maupun external.

Bela negara bukan hanya berupa membantu dalam militer ataupun kegiatan fisik yang serupa tapi juga dapat berupa bentuk-bentuk lain seperti solidaritas dan prioritas. Pada tahun 2020 hingga 2021 Indonesia dan banyak negara lain telah terkena pandemic Covid-19, pandemic ini merupakan sebuah ancaman kesehatan yang dapat meruntuhkan negara terlihat dari penurunan ekonomi akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar dan PPKM, karena kebijakan ini pembatasan jam operasional atau bekerja baik bagi pegawai, pelajar dan usaha. Seluruh warga negara harus ikut andil dalam menanggulangi ancaman ini seperti tetap mematuhi protokol kesehatan, melakukan vaksinasi, dan apabila memiliki rezeki yang lebih dapat berbagi kepada yang membutuhkan.

Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUHAMMAD FITRA YUDHA MUHAMMAD FITRA YUDHA -
Nama: MUHAMMAD FITRA YUDHA
NPM: 2115061015
Kelas: PSTI C

Melindungi negara sangat terpuji. Karena tindakan yang dilakukan juga bermanfaat bagi diri kita dan lingkungan kita. Bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain, tetapi hanya dengan apa yang bisa kita lakukan. Kekuatan pertahanan negara juga mengandung beberapa elemen dasar negara. Bela negara dapat dilakukan tidak hanya dengan berperang dan mengambil senjata, tetapi juga dengan patuh dan patuh pada semua himbauan pemerintah dan tidak memberikan informasi yang tidak jelas (lelucon)Pertahanan juga harus erat kaitannya dengan pengetahuan kewarganegaraan agar tidak terjadi kesalahan dan mengarah pada hal-hal yang tidak diinginkan.
sekian analisis saya terima kasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Marva Muhammad Aula Marva Muhammad Aula -
Nama : Marva Muhammad Aula
NPM : 2115061056
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika

Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di tengan Pandemi Covid-19 (The Nastional Spirit of Defense in The Middle of The Covid-19 Pandemic)” adalah bahwa:
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Kesadaran bela negara pada hakikatnya ialah sebuah kesediaan untuk berbakti terhadap negara serta kesediaan untuk rela berkorban membela negara. Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 tentang upaya bela Negara; Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1; dan pada Pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara dalam ayat 1. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua warga negara setara di mata hukum. Oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat covid-19 ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nur Kartikawati -
Nama : Nur Kartikawati
NPM : 2115061084
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin menyampaikan analisis jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19"

Bela negara adalah tanggung jawab setiap warga negara. Sama seperti dalam kasus pandemi ini, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi negara kita. Karena bela negara mengandung makna bahwa hukum dan pemimpin negara membuktikan keadilan dan kecintaannya pada negara. Bela negara kita bukan dengan mengangkat senjata, tetapi dengan mematuhi setiap permintaan pemerintah dan tidak menyebarkan berita bohong. Membela negara kita harus melibatkan mengetahui kewarganegaraan sehingga kita tidak melakukan hal-hal buruk atau melakukan hal-hal yang kita tidak ingin mereka lakukan. Dan sesuai dengan tujuan utama kita kewarganegaraan.

Demikian analisis jurnal yang dapat saya sampaikan.
Terima kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alysa Astry Djayanti -
Nama: Alysa Astry Djayanti
NPM: 2115061003
Kelas: PSTI C

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.