གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ 1917051031 Mohammed Zyad Zayd al shurafa

Nama : mohammed Al Shurafa
NPM : 1917051031
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk mendidik karakter bangsa Indonesia yang dapat menjadikan warga negara Indonesia mempunyai sifat yang kritis, aktif , demokratis dan juga beradab. Dengan memiliki sifat-sifat tersebut dapat membuat masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dapat membantu mereka lebih siap menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.

demokrasi Indonesia harus seiring dan sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berdasarkan pada empat kemufakatan dasar nasional Indonesia, yaitu :
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
4. Bhinneka Tunggal Ika.
Nama : Mohammed AL Shurafa
NPM : 1917051031
Kelas : A

Hakikat Bidang Studi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan Nilai-nilai pancasilasebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan Moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari para Mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD1945.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan mempunnyai tujuan yang penting dalam memberi pemahaman bahwa pentingnya pendidikan bagi manusia, terutama seorang warga negara dalam memahami kedudukan warga negara dalam negara.

Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut civic education, citizenship education , dan bahkan ada yang menyebut democrary education. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, berkaadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer, 2005)

ERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Pendidikan Kewarganegaraan
a. Warganegara
b. Usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
c. Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila
LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. PANCASILA
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
• Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
• diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
• Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962). Kewarganegaran Negara (1968), dst.