Posts made by Khairunnisah 2012011192

HPSIH36 -> Forum 10

by Khairunnisah 2012011192 -
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192

Izin menjawab, Bu.
Penyelesaian sengketa melalui Organisasi Internasional tidak jauh berbeda seperti penyelesaian melalui litigasi atau nonlitigasi.
Organisasi Internasional yang melindungi perdamaian serta keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. Organisasi Internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Perkembangan sejarah Organisasi Internasional tidak terlepas dari perkembangan hukum internasional. Pada periode hukum internasional klasik ketika negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional, perkembangan organisasi internasional belum begitu dominan dalam hubungan antar bangsa.
Dalam Bab VI Piagam PBB, dijelaskan dalam mengatur penyelesaian sengketa secara damai, yang memberikan wewenang Dewan Keamanan untuk membuat rekomendasi prosedur dan syarat-syarat dari adanya penyelesaian sengketa yang terjadi.

HPSIH36 -> Forum 9

by Khairunnisah 2012011192 -
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192

Izin menjawab, Bu.
Organisasi internasional merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh banyak negara untuk saling bekerja sama. Masing-masing negara mengirim perwakilan untuk saling bertemu, negosiasi dan mengutarakan pendapat. Kemudian setelah menemukan kesepakatan, maka dilakukan tanda tangan perjanjian.
Sejarah organisasi internasional paling awal adalah Liga Delian yang didirikan pada tahun 478 SM. Anggota liga berisikan banyak kota di Yunani kala itu. Dominasi terkuat dipegang oleh Athena. Sebenarnya, tujuan awal Liga Delian adalah untuk aliansi militer. Demi melawan ekspansi Persia yang dipimpin oleh Xerxes I. Hingga akhirnya Yunani berhasil memenangkan Perang Persia-Yunani ini.
Setelah Liga Delian, 1500 tahun kemudian didirikan Liga Hanseatic.Fokus Liga Hanseatic kepada dunia perdagangan. Pusatnya di sebelah utara Jerman atau Eropa Utara. Asosiasi yang berfokus pada kerjasama perdagangan ini berdiri hingga enam ratus tahun. Setelah liga dagang, kini terbentuklah organisasi internasional yang bergerak di bidang agama. Organisasi ini bernama Western Christendomyang kepemimpinan teokratis dikuasai oleh para petinggi Gereja Barat. Kemudian Perang Napoleon di Eropa baru saja selesai. Setelah besar yang melibatkan kaisar Perancis yang hebat ini, banyak negara yang mulai sadar bahwa perang memakan biaya yang banyak. Atas kesadaran ini, diadakan Kongres Wina pada tahun 1814 dan melahirkan sebuah organisasi internasional bernama Concert of Europe. Anggotanya sepakat untuk menghindari perang agar tidak merugi. Concert of Europe merupakan organisasi internasional pertama pada zaman modern. Diharapkan, organisasi ini bias menciptakan dan menjaga perdamaian di Eropa. Organisasi ini bertahan hingga 1870 ketika meletus perang Jerman dan Perancis.
Lagi-lagi perang mengacak-acak tanah Eropa. Perang Dunia I yang baru saja selesai membawa banyak kehancuran dan memakan banyak biaya. Ide tentang organisasi internasional semakin perlu direalisasikan agar bisa menjaga perdamaian dan kebaikan masyarakat dunia. Presiden Amerika Serikat Woodrow Willson meyakinkan dunia bahwa masalah perang bisa dicegah jika didiskusikan di konferensi internasional. Setelah diadakan konferensi internasional untuk perdamaian, pada tahun 1907 di Hague, 44 negara berdaulat mengirimkan wakilnya untuk membentuk Liga Bangsa-Bangsa. Oppenheim mengusulkan agar LBB membuat undang-undang dan hukum internasional. Pendirian LBB ini merupakan titik balik organisasi dunia setelah Christendom runtuh. Namun lagi-lagi organisasi internasional LBB ini gagal mencegah perang dunia kedua. Kegagalan LBB dalam mencegah peperangan dan menjaga perdamaian rasanya harus merevisi idenya Oppenheim. Memang LBB selama ini hanya berfungsi secara administratif dan legislatif tanpa adanya fungsi eksekutif. Setelah Perang Dunia Kedua berakhir didirikanlah organisasi internasional bernama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kita kenal sekarang. Sejak PBB terbentuk, poses dekolonisasi semakin meningkat dan banyak pula negara yang merdeka. Pada tahun 1991 sudah ada 113 negara telah meratifikasi Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

HPSIH36 -> Forum 7

by Khairunnisah 2012011192 -
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192

Izin menjawab, Bu.

Mahkamah Internasional didahului oleh dibentuknya PCIJ yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Konvenan Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1922 dan saat itu PCIJ menjadi peradilan yang sangat penting dan berkembang. Namun, pada era Perang Dunia ke-2 pada September 1939 berakibat serius pada PCIJ dan secara politis telah menghentikan kegiatan PCIJ bahkan di bubarkan. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi .Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).

HPSIH36 -> Forum 6

by Khairunnisah 2012011192 -
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192

A. Penyelesaian sengketa melalui Permanent Court of Aribitration (PCA)
1. dikirimkan pemeritahuan (notice of arbitration) kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud.
2. Pembahasan pokok perkara secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud.
3. Selanjutnya diberikan jawaban dari respondent kepada claimant dan the tribunal pernyataan pembelaan yang didukung dokumen.
4. Penyampaian argumen secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat diminta oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Jika tidak ada permintaan penyampaian secara langsung maka lembaga dapat memutuskan proses mendasarkan pada dokumen tertulis atau untuk juga mengadirkan penyampaian argumen secara langsung.
5. Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Keputusan ini bersifat tertutup dan mengikat para pihak.

B. Penyelesaian Sengketa Melalui International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
Prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan.

HPSIH36 -> Forum 5

by Khairunnisah 2012011192 -
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192

Arbitrase dikenal sejak zaman Yunani kuno, yang saat itu digunakan sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa di kota-kota. Arbitrase ini mulai dikenal pada abad pertengahan, hingga pada abad ke-19 adanya konvensi Pasific Settlement of International Disputter yang mengakibatkan munculnya badan arbitrase internasional, yaitu Permanent Court of Arbitration. Awal arbitrase sebenarnya digunakan hanya untuk menyelesaikan konflik-konflik domestik saja, hingga akhirnya berkembang menjadi sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa perdata dalam ruang lingkup yang lebih luas.