Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192
Izin menjawab, Bu.
Penyelesaian sengketa melalui Organisasi Internasional tidak jauh berbeda seperti penyelesaian melalui litigasi atau nonlitigasi.
Organisasi Internasional yang melindungi perdamaian serta keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. Organisasi Internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Perkembangan sejarah Organisasi Internasional tidak terlepas dari perkembangan hukum internasional. Pada periode hukum internasional klasik ketika negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional, perkembangan organisasi internasional belum begitu dominan dalam hubungan antar bangsa.
Dalam Bab VI Piagam PBB, dijelaskan dalam mengatur penyelesaian sengketa secara damai, yang memberikan wewenang Dewan Keamanan untuk membuat rekomendasi prosedur dan syarat-syarat dari adanya penyelesaian sengketa yang terjadi.
NPM : 2012011192
Izin menjawab, Bu.
Penyelesaian sengketa melalui Organisasi Internasional tidak jauh berbeda seperti penyelesaian melalui litigasi atau nonlitigasi.
Organisasi Internasional yang melindungi perdamaian serta keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. Organisasi Internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Perkembangan sejarah Organisasi Internasional tidak terlepas dari perkembangan hukum internasional. Pada periode hukum internasional klasik ketika negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional, perkembangan organisasi internasional belum begitu dominan dalam hubungan antar bangsa.
Dalam Bab VI Piagam PBB, dijelaskan dalam mengatur penyelesaian sengketa secara damai, yang memberikan wewenang Dewan Keamanan untuk membuat rekomendasi prosedur dan syarat-syarat dari adanya penyelesaian sengketa yang terjadi.