Forum 5

Forum 5

Number of replies: 42

Jelaskan secara singkat mengenai sejarah perkembangan arbitrase

In reply to First post

Re: Forum 5

by Aditya Seto Nugroho 2012011208 -
Nama: Aditya Seto Nugroho
NPM: 2012011208

Izin menjawab, bu

Perkembangan arbitrase awalnya sebagai upaya penyelesaian sengketa dagang yang berskala internasional berawal pada abad ke-18, yang ditandai dengan terbitnya jay treaty yang melibatkan antara Amerika dan Inggris. Dari perjanjian tersebut menjadi dasar daripada perubahan pola penyelesaian sengketa dagang internasional yang sebelumnya dilakukan melalui saluran diplomatik. Cara penyelesaian lama dianggap mengecewakan. Dengan adanya tata cara yang baru, dapat menyelesaikan sengketa secara efesien dan terukur diatas prinsip hukum yang ada.

Di Indonesia sendiri arbitrase juga mempunyai sejarah panjang, sebab arbitrase sudah di kenal dalam peraturan perundang undangan sejak berlakunya hukum acara perdata Belanda, yaitu sejak mulai berlakunya Rv yang di atur dalam pasal 615 sampai pasal 651. Di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum (UU
Arbitrase). Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan
arbitrase tidak dipublikasikan.Berdasarkan asas timbal balik putusan- putusan arbitrase asing yang melibatkan perusahaan asing dapat dilaksanakan di Indonesia, demikian pula putusan arbitrase Indonesia yang melibatkan perusahaan asing akan dapat dilaksanakan di luar negeri.

Terimakasih, bu.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Josafat Deardo Situmeang 2012011234 -
Nama : Josafat D.Situmeang
NPM : 2012011234
Izin menjawab, Bu

Awal mula penggunaan sistem ini adalah saat pedagang dihadapkan dengan berbagai sengketa dagang mereka diberikan kesempatan bebas untuk menyelesaikannya, tanpa dipantau langsung oleh pemerintah. Pada abad pertengahan di Eropa, Hanseatic Laegue di Inggris dengan aktif memperkenalkan sistem diskusi perdagangan dalam menyelesaikan sengketa di pie -- powder courts (yang diartikan sebagai dusty foot), dengan menawarkan adjudikasi diskusi sementara bagi mereka yang bersengketa dalam hubungan perdagangannya.
Pada awalnya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja, dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang.

Pada tahun 1927, terdapat The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan internasional meningkatkan jumlahnya dalam masa-masa setelah perang dunia pertama. Keadaan ini mendorong International Chamber of Commerce (selanjutnya disebut dengan ICC) yang berpusat di Paris untuk mengadakan suatu konvensi internasional yang bertujuan meniadakan salah satu rintangan terbesar bagi perkembangan arbitrase, yaitu kesulitan dalam pelaksanaan putusan-putusannya. Khususnya yang melintasi batas negara. Inisiatif ICC tersebut kemudian diambil alih oleh Liga Bangsa-Bangsa. Upaya yang dilakukan badan dunia yang disebut terakhir ini menghasilkan cikal bakal The Genewa Convention on the Execution on the Execution of Foreign Awards dari tahun 1927.

Tahun 1958 lahir Konvensi New York 1958 yang merupakan gabungan dan revisi dari The Geneva Protocol on Arbitration Clauses dan The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards. Konvensi New York 1958 ini dibentuk untuk mengatur tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut.
In reply to First post

Forum 5

by Lilis Mukti Arta 2012011168 -
Nama : Lilis Mukti Arta
Npm : 2012011168

Izin menjawab Bu,
Sejarah penggunaan arbitrase sudah dikenal sejak zaman Yunani kuno, arbitrase digunakan untuk menyelesaikan sengketa diantara negara negara kota.
Praktik arbitrase telah dikenal luas pada abad pertengahan. Negara negara pada zaman dahulu sudah mencantumkan klausul acta compromis (perjanjian menyerahkan sengeketa kepada badan arbitrase) .
Perkembangan arbitrase dalam arti modern dibagi menjadi dua tahap perkembangan yaitu dengan ditandatanganinya berbagai perjanjian bilateral yang berisi tentang kesepakatan para pihak untuk menyerahkan sengketa mereka kepada badan arbitrase. Perjanjian bilateral pertama secara formal sudah ada untuk pertama kalinya sebagaimana tertuang dalam perjanjian Jay treaty tahun 1794.(antara Amerika serikat & Inggris).
Dan, lahirnya permanent court of arbitration (PCA)
Perkembangan penting mengenai penggunaan arbitrase ditandai dengan diselenggarakannya konferensi perdamaian di Den Haag 1 tahun 1899 dan konfere Den Haag 2 tahun 1907. Hasil dari adanya konferensi ini adalah didirikan nya PCA yang mana PCA merupakan badan peradilan arbitrase pertama yang menyelesaikan sengketa antar negara.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Winanda Aryandini -
Nama : Winanda Aryandini
Npm : 2012011257

Izin menjawab ibu.

Pada awalnya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja,dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923, The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga BangsaBangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup domestik.

Pada tahun 1927, terdapat The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan internasional meningkatkan jumlahnya dalam masa-masa setelah perang dunia pertama. Keadaan ini mendorong International Chamber of Commerce (selanjutnya disebut dengan ICC) yang berpusat di Paris untuk mengadakan suatu konvensi internasional yang bertujuan meniadakan salah satu rintangan terbesar bagi perkembangan arbitrase, yaitu kesulitan dalam pelaksanaan putusan-putusannya. Khususnya yang melintasi batas negara. Inisiatif ICC tersebut kemudian diambil alih oleh Liga Bangsa-Bangsa. Upaya yang dilakukan badan dunia yang disebut terakhir ini menghasilkan cikal bakal The Genewa Convention on the Execution on the Execution of Foreign Awards dari tahun 1927.

Tahun 1958 lahir Konvensi New York 1958 yang merupakan gabungan dan revisi dari The Geneva Protocol on Arbitration Clauses dan The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards. Konvensi New York 1958 ini dibentuk untuk mengatur tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Muhammad Zahid Alim -
Muhammad Zahid Alim
2012011188


Sejarah Arbitrase Di Indonesia
Pada Dasarnya Keberadaan Arbritase internasional telah di akui sejak indonesia meratifikasi konvensi ICSD (
internasional centre for the setllement of infestment Disputes),
melalui undang-undang Nomor 5 tahun1968 tentang persetujun atas kovensi akibat persilisihan antar negara danwarga negara asing mengenai penanaman modal.Selanjut nya Indonesia juga telah meratifikasi, New York Contion 1958
(convention on the recognition and enforcement of foreign Arbrital Award )
tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbritase luar negeri,melalui keputusan presiden , Nomor 34 tahun 1981, keberadaan lembagaarbritase semakin diperkuat, dengan lahir nya undang-undang nomor 30tahun 1999 tentang arbritas i dan alternatif penyelesaian sengketa(UU AAPS) pada tanggal 12 agustus 1999, yang di muat dalam lembarannegara RI tahun 1999 nomor 138.Kebradaan arbritase sebagai pranata hukum telah di akui dan diperkuatdengan lahirnya undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbritasedan alternatif peneyelesaian sengketa. Hal ini sajalan pula dengan pasal 58nundang-undang 48 tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman yangmenyatakan bahwa penyelesaian perdata dapat dilakukan di luar pengadilannegara melalui arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa.Secara garis besar, berkaitan dengan arbritase perlu pula di jelaskan bahwasebelum diberlakukan nya UU AAPS. Keberadaan arbitrase di indonesiasebenar nya sudah di akui sejak zaman pejajahan belanda, yang pengaturannya tertuang dalam pasal 377 reglement indonesia, dan diperbaharui
(het Herziene indonesisch reglement HIR , staatsblad 1941 : 44)
dan pasal 705rglement untuk daerah luar jawa dan madura
(rechtstreglement Buetingewesment RBG, staatsblaad 1927:227)
Hanya saja pada waktu itu, belum ada suatu badan arbritase yangmelembaga. sehingga penyelengaraan arbritase masih berlansung secara
ad hoc barulah pada tahun 1977, lahir lembaga Arbritase BANI (BadanArbritase Nasional Indonesia) “
dan padatahun selanjut nya 1993 disusul pula dengan berdiri nya badan arbritaseMUAMALAT INDONESIA ( BAMUI ) dan badan arbritase pasar modalindonesia ( BAPMI ) pada tahun 2002
In reply to First post

Re: Forum 5

by Dicky Ryan Nugroho 2012011074 -
Nama: Dicky Ryan Nugroho
NPM: 2012011074
Izin menjawab

Berdasarkan pemaparan ibu oada pertemuan ke-5 hari ini mengenai sejarah perkembangan aribitrase yaitu dimulai sejak zaman Yunani kuno. Pada tahun 1899-1907 terjadi konvensi pasific settelment of International Disputter yang melahirkan badan aribtare internasional yaitu permanent court of Arbitration. Pada awalnya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja, dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Aisyah Putri Aryani 2012011169 -
Aisyah Putri Aryani
2012011169

Arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan. Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara.
Sejarah penggunaan arbitrase sudah dikenal sejak zaman Yunani kuno, arbitrase digunakan untuk menyelesaikan sengketa diantara negara negara kota.
Praktik arbitrase telah dikenal luas pada abad pertengahan. Negara negara pada zaman dahulu sudah mencantumkan klausul acta compromis (perjanjian menyerahkan sengeketa kepada badan arbitrase) .
Perkembangan arbitrase dalam arti modern dibagi menjadi dua tahap perkembangan yaitu dengan ditandatanganinya berbagai perjanjian bilateral yang berisi tentang kesepakatan para pihak untuk menyerahkan sengketa mereka kepada badan arbitrase. Perjanjian bilateral pertama secara formal sudah ada untuk pertama kalinya sebagaimana tertuang dalam perjanjian Jay treaty tahun 1794.(antara Amerika serikat & Inggris).
Dan, lahirnya permanent court of arbitration (PCA)
Perkembangan penting mengenai penggunaan arbitrase ditandai dengan diselenggarakannya konferensi perdamaian di Den Haag 1 tahun 1899 dan konfere Den Haag 2 tahun 1907. Hasil dari adanya konferensi ini adalah didirikan nya PCA yang mana PCA merupakan badan peradilan arbitrase pertama yang menyelesaikan sengketa antar negara.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Muhammad Badri Khariz -
Nama : Muhammad Badri Khariz
NPM : 2012011167
Izin menjawab bu

Berawal mula dari sistem dalam kebiasaan perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia, yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dimasukkan ke dalam Roman Ius Gentium (yang merupakan hukum nasional, kemudian dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils). Pada awal penggunaan sistem ini, para pedagang yang dihadapkan dengan berbagai sengketa dagang mereka diberikan kesempatan bebas untuk menyelesaikannya, tanpa dipantau langsung oleh pemerintah. Hukum Romawi kemudian menyebar tidak hanya dalam kalangan masyarakat saja akan tetapi digunakan juga sampai pada sistem di seluruh Kekaisaran Roma. Dengan demikian, hukum komersial yang sedemikian digunakan di sebagian besar Benua Eropa.

Pada abad pertengahan di Eropa, Hanseatic Laegue di Inggris dengan aktif memperkenalkan sistem diskusi perdagangan dalam menyelesaikan sengketa di pie-powder courts (yang diartikan sebagai dusty foot), dengan menawarkan adjudikasi diskusi sementara bagi mereka yang bersengketa dalam hubungan perdagangannya. Pada awalnya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja, dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923, The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga Bangsa-Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup domestik. Dengan terdapat ketentuan dalam perjanjian arbitrase yang ditetapkan ialah Setiap negara anggota yang menyetujui perjanjian yang bersangkutan atau di kemudian hari terdapat beda pendapat antara para pihak dalam hal perbedaan jurisdiksi oleh negara yang menandatangani perjanjian untuk menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut pada arbitrase maka penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase, di mana para pihak dapat memilih jurisdiksi yang bukan merupakan negara para pihak.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Jeri Wijaya 2012011072 -
Nama : Jeri Wijaya
NPM : 2012011072

Jelaskan secara singkat mengenai sejarah perkembangan arbitrase!

Izin Menjawab Bu, jika membahas sejarah perkembangan arbitrase akan di mulai sejak jaman perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dikodifikasikan ke dalam Roman Ius Gentium bagian dari buku Corpus Juris Civils. Jadi para pedagang yang memiliki sengketa diberi kesempatan bebas untuk menyelesaikannya tanpa campur tangan pemerintah. Kemudian melalui hukum Romawi arbitrase menyebar hingga digunakan di Eropa. Pada awal 1920an ,negara di Eropa memperkenalkan arbitrase ke dunia internasional yang kemudian diambil alih pada 1923 dalam The Geneva Protocol on Arbitration Clauses oleh Liga Bangsa-Bangsa untuk penyelesaian sengketa di luar lingkup domestik.

Pada 1927 dalam The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan internasional meningkatkan jumlahnya setelah masa PD pertama. Hal ini mendorong International Criminal Court di Paris mengadakan konvensi internasional untuk memudahkan pelaksanaan putusannya khususnya yang melintasi batas negara. Tahun 1958 lahirlah Konvensi New York tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut. Anggotanya terdiri dari 149 anggota peserta komvensi.Konvensi New York mulai berlaku 7 Juni 1959 yang di prakarsai oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB yang menyusun komisi Ad Hoc sejumlah 8 negara peserta. Ini lah yang menjadi dasar perlaksanaan Arbitrase Internasional. Konvensi ini mensyaratkan 5 prinsip ;
a. Konvensi ini menerapkan prinsip pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri dan menempatkan keputusan tersebut pada kedudukan yang sama dengan keputusan peradilan nasional.
b. Konvensi ini mengakui prinsip keputusan arbitrase yang mengikat tanpa perlu ditarik dalam keputusannya.
c. Konvensi ini menghindari proses pelaksanaan ganda (double enforcement process).
d. Konvensi New York mensyaratkan penyederhanaan dokumentasi yang diberikan oleh pihak yang mencari pengakuan dan pelaksanaan Konvensi.
e. Konvensi New York lebih lengkap, lebih komprehensif daripada hukum nasional pada umumnya.

Di Indonesia dikenal satu badan arbitrase yakni BANI yang kemudian dikenal sebagai KADIN pada 3 Desember 1977 yang bertujuan memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa perdata terkait isu perdagangan, industry, keuangan, baik nasional maupun internasional, yang didukung dengan UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengakui penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pengakuan Arbitrase juga diakui dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Keppres No. 34 Tahun 1981 Tentang Ratifikasi Konvensi New York 1958.
In reply to First post

Re: Forum 5

by naila yasiroh -
Nama : Naila Yasiroh
NPM : 2012011243

Izin menjawab bu,
Berawal mula dari sistem dalam kebiasaan perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia, yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dimasukkan ke dalam Roman Ius Gentium (yang merupakan hukum nasional, kemudian dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils).
Pada abad pertengahan di Eropa, Hanseatic Laegue di Inggris dengan aktif memperkenalkan sistem diskusi perdagangan dalam menyelesaikan sengketa di pie-powder courts (yang diartikan sebagai dusty foot), dengan menawarkan adjudikasi diskusi sementara bagi mereka yang bersengketa dalam hubungan perdagangannya.
Pada awalnya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja, dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923, The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga Bangsa- Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup domestik.
Setiap negara anggota yang menyetujui perjanjian yang bersangkutan atau di kemudian hari terdapat beda pendapat antara para pihak dalam hal perbedaan jurisdiksi oleh negara yang menandatangani perjanjian untuk menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut pada arbitrase maka penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase, di mana para pihak dapat memilih jurisdiksi yang bukan merupakan negara para pihak.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Nadia Evika Suri -
Nama : Nadia Evika Suri
NPM : 2052011042

Izin Menjawab Ibu
Dalam perkembangan zaman, arbitrase mempunyai sejarah yang
panjang. Berawal mula dari sistem dalam kebiasaan perdagangan di Mesir
Kuno dan Babilonia, yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dimasukkan ke dalam Roman Ius Gentium (yang merupakan hukum
nasional, kemudian dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils). Pada awal penggunaan sistem ini, para pedagang yang dihadapkan dengan berbagai sengketa dagang mereka diberikan kesempatan bebas untuk menyelesaikannya, tanpa dipantau langsung oleh pemerintah. Hukum Romawi kemudian menyebar tidak hanya dalam kalangan masyarakat saja
akan tetapi digunakan juga sampai pada sistem di seluruh Kekaisaran Roma. Dengan demikian, hukum komersial yang sedemikian digunakan di sebagian besar Benua Eropa.
Pada abad pertengahan di Eropa, Hanseatic Laegue di Inggris dengan aktif memperkenalkan sistem diskusi perdagangan dalam menyelesaikan sengketa di pie-powder courts (yang diartikan sebagai dusty foot), dengan menawarkan adjudikasi diskusi sementara bagi mereka yang bersengketa
dalam hubungan perdagangannya Pada awalnya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja, dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata
perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan
sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923,
The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga Bangsa-Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup domestik. Dengan terdapat ketentuan dalam perjanjian arbitrase yang
ditetapkan.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Mohammad Farid Alfairuzi -
Mohammad Farid Alfairuzi 2012011194

Pada awal kemunculannya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja,
dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata
perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan
sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua
perusahaan dagang. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah
memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923,
The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga Bangsa-
Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup
domestik.

Pada tahun 1927, terdapat The Geneva Convention of the Execution of
Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan dunia pertama. Keadaan ini mendorong International Chamber of
Commerce (selanjutnya disebut dengan ICC) yang berpusat di Paris untuk
mengadakan suatu konvensi internasional yang bertujuan meniadakan salah
satu rintangan terbesar bagi perkembangan arbitrase, yaitu kesulitan dalam
pelaksanaan putusan-putusannya. Khususnya yang melintasi batas negara.
Inisiatif ICC tersebut kemudian diambil alih oleh Liga Bangsa-Bangsa.
Upaya yang dilakukan badan dunia yang disebut terakhir ini menghasilkan
cikal bakal The Genewa Convention on the Execution on the Execution of
Foreign Awards dari tahun 1927.
Tahun 1958 lahir Konvensi New York 1958 yang merupakan
gabungan dan revisi dari The Geneva Protocol on Arbitration Clauses dan
The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards. Konvensi New
York 1958 ini dibentuk untuk mengatur tentang Pengakuan dan Pelaksanaan
Putusan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional
yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Syifa Nur Azizah -
Syifa Nur Azizah
2012011182

Berawal mula dari sistem dalam kebiasaan perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia, yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dimasukkan ke dalam Roman Ius Gentium. Pada awal penggunaan sistem ini, para pedagang yang dihadapkan dengan berbagai sengketa dagang mereka diberikan kesempatan bebas untuk menyelesaikannya, tanpa dipantau langsung oleh pemerintah. Hukum Romawi kemudian menyebar tidak hanya dalam kalangan masyarakat saja akan tetapi digunakan juga sampai pada sistem di seluruh Kekaisaran Roma. Dengan demikian, hukum komersial yang sedemikian digunakan di sebagian besar Benua Eropa. Pada abad pertengahan di Eropa, Hanseatic Laegue di Inggris dengan aktif memperkenalkan sistem diskusi perdagangan dalam menyelesaikan sengketa di pie-powder courts (yang diartikan sebagai dusty foot), dengan menawarkan adjudikasi diskusi sementara bagi mereka yang bersengketa dalam hubungan perdagangannya. Pada awalnya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja, dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923, The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga Bangsa- Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup domestik. Pada tahun 1927, terdapat The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan internasional meningkatkan jumlahnya dalam masa-masa setelah perang dunia pertama. Keadaan ini mendorong International Chamber of Commerce (selanjutnya disebut dengan ICC) yang berpusat di Paris untuk mengadakan suatu konvensi internasional yang bertujuan meniadakan salah satu rintangan terbesar bagi perkembangan arbitrase, yaitu kesulitan dalam pelaksanaan putusan-putusannya. Khususnya yang melintasi batas negara. Inisiatif ICC tersebut kemudian diambil alih oleh Liga Bangsa-Bangsa. Upaya yang dilakukan badan dunia yang disebut terakhir ini menghasilkan cikal bakal The Genewa Convention on the Execution on the Execution of Foreign Awards dari tahun 1927. Tahun 1958 lahir Konvensi New York 1958 yang merupakan gabungan dan revisi dari The Geneva Protocol on Arbitration Clauses dan The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards. Konvensi New York 1958 ini dibentuk untuk mengatur tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Gerireo Binalawan -
Gerireo Binalawan
2012011199
Sejarah Arbitrase di Indonesia. Pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda, Arbitrase dibagi menjadi 3 Golongan, yaitu :

Golongan Timur Asing dan Eropa berlaku RV (Reglement op de Rechtsvorering). Diatur dalam Pasal 615 s/d 651 RV (Ruang Lingkup dan fungsi keputusan wasit).
Peraturan mengenai arbitrase dalam RV tercantum dalam Buku ke Tiga BabPertama Pasal 615 s/d 651 RV, yang meliputi :
Persetujuan arbitrase dan pengangkatan para arbiter (Pasal 615 s/d 623 RV)
Pemeriksaan di muka arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
Putusan Arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
Upaya-upaya terhadap putusan arbitrase (Pasal 641 s/d 674 RV)
Berakhirnya acara arbitrase (Pasal 648-651 RV)
Golongan Bumiputera yang berada di Luar Jawa dan Madura berlaku Rbg (Rechtreglement Buitengwesten).
Diatur dalam Pasal 705 Rgb "Jika orang Indonesia dan Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputuskan oleh Juru Pisah, maka mereka wajib menuruti Putusan Pengadilan perkara yang berlaku bagi bangsa Eropa
Bumiputera yang berada di Jawa dan Madura berlaku HIR (Herzien Indonesia Reglement). Diatur dalam Pasal 377 HIR.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Jhosua Stefanus Marchellino -
Nama : Jhosua Stefanus Marchellino
NPM : 2012011065

Izin Menjawab Bu,
Pada awalnya penggunaan sistem ini yaitu pada saat pedagang dihadapkan dengan berbagai sengketa dagang mereka diberikan kesempatan bebas untuk menyelesaikannya, tanpa dipantau langsung oleh pemerintah. Pada abad pertengahan di Eropa, Hanseatic Laegue di Inggris dengan aktif memperkenalkan sistem diskusi perdagangan dalam menyelesaikan sengketa di pie powder courts (yang diartikan sebagai dusty foot), dengan menawarkan adjudikasi diskusi sementara bagi mereka yang bersengketa dalam hubungan perdagangannya. Pada awalnya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja, dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang. Pada tahun 1927, terdapat The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan internasional meningkatkan jumlahnya dalam masa-masa setelah perang dunia pertama. Keadaan ini mendorong International Chamber of Commerce (selanjutnya disebut dengan ICC) yang berpusat di Paris untuk mengadakan suatu konvensi internasional yang bertujuan meniadakan salah satu rintangan terbesar bagi perkembangan arbitrase, yaitu kesulitan dalam pelaksanaan putusan-putusannya. Khususnya yang melintasi batas negara. Inisiatif ICC tersebut kemudian diambil alih oleh Liga Bangsa-Bangsa. Upaya yang dilakukan badan dunia yang disebut terakhir ini menghasilkan cikal bakal The Genewa Convention on the Execution on the Execution of Foreign Awards dari tahun 1927. Pada Tahun 1958 lahir Konvensi New York 1958 yang merupakan gabungan dan revisi dari The Geneva Protocol on Arbitration Clauses dan The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards. Konvensi New York 1958 ini dibentuk untuk mengatur tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Raswanto . -
Raswanto
2012011161

Awal mula arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja, dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengketa perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923, The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga BangsaBangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup domestik. Dengan terdapat ketentuan dalam perjanjian arbitrase yang ditetapkan. Pada tahun 1927, terdapat The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan internasional meningkatkan jumlahnya dalam masa-masa setelah perang dunia pertama. Keadaan ini mendorong International Chamber of Commerce (selanjutnya disebut dengan ICC) yang berpusat di Paris untuk mengadakan suatu konvensi internasional yang bertujuan meniadakan salah satu rintangan terbesar bagi perkembangan arbitrase, yaitu kesulitan dalam pelaksanaan putusan-putusannya. Khususnya yang melintasi batas negara. Inisiatif ICC tersebut kemudian diambil alih oleh Liga Bangsa-Bangsa. Upaya yang dilakukan badan dunia yang disebut terakhir ini menghasilkan cikal bakal The Genewa Convention on the Execution on the Execution of Foreign Awards dari tahun 1927. Tahun 1958 lahir Konvensi New York 1958 yang merupakan gabungan dan revisi dari The Geneva Protocol on Arbitration Clauses dan The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards. Konvensi New York 1958 ini dibentuk untuk mengatur tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Arini Wulandari -
Nama : Arini Wulandari
Npm : 2012011241

Dalam perkembangan zaman, arbitrase mempunyai sejarah yang panjang. Berawal mula dari sistem dalam kebiasaan perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia, yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dimasukkan ke dalam Roman Ius Gentium (yang merupakan hukum nasional, kemudian dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils).
Pada abad pertengahan di Eropa, Hanseatic Laegue di Inggris dengan aktif memperkenalkan sistem diskusi perdagangan dalam menyelesaikan sengketa di pie-powder courts (yang diartikan sebagai dusty foot), dengan menawarkan adjudikasi diskusi sementara bagi mereka yang bersengketa dalam hubungan perdagangannya.
Pada tahun 1923, The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga Bangsa- Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup domestik. Pada tahun 1927, terdapat The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan internasional meningkatkan jumlahnya dalam masa-masa setelah perang dunia pertama. Keadaan ini mendorong International Chamber of Commerce (selanjutnya disebut dengan ICC) yang berpusat di Paris untuk mengadakan suatu konvensi internasional yang bertujuan meniadakan salah satu rintangan terbesar bagi perkembangan arbitrase, yaitu kesulitan dalam pelaksanaan putusan-putusannya. Tahun 1958 lahir Konvensi New York 1958 yang merupakan gabungan dan revisi dari The Geneva Protocol on Arbitration Clauses dan The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards. Konvensi New York 1958 ini dibentuk untuk mengatur tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Daesyifa Bunga Hartawan -
Nama: Daesyifa Bunga Hartawan
NPM: 2052011045
Dalam perkembangan zaman, arbitrase mempunyai sejarah yang panjang. Berawal mula dari sistem dalam kebiasaan perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia, yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dimasukkan ke dalam Roman Ius Gentium (yang merupakan hukum nasional, kemudian dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils).
Sejarah perkembangan arbitrase sangat panjang dikarenakan arbitrase telah lama dikenal dalam peraturan perundangundangan sejak mulai berlakunya Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv). Sebagai kita ketahui pada waktu pemerintahan Hindia Belanda masih menguasai Indonesia, penduduk Indonesia dibagi beberapa golongan yang mendasari adalah pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling disingkat IS, berdasarkan IS tersebut ditetapkan bahwa bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang disamakan berlaku hukum Barat. Sedangkan bagi golongan Bumi Putra berlaku hukum adatnya masing-masing, tetapi dapat juga berlaku hukum barat jika ada kepentingan sosial yang dibutuhkan. Bagi golongan Cina dan Timur Asing lainnya sejak tahun 1925 telah ditetapkan bahwa bagi mereka berlaku hukum Barat dengan beberapa pengecualian. Karena adanya beberapa perbedaan hukum tersebut, konsekuensinya adalah ada pula perbedaan badan-badan peradilan berikut hukum acaranya. Peradilan untuk golongan Eropa dan mereka yang disamakan kedudukannya dengan golongan tersebut adalah Raad Van Justitie dan Residentie-gerecht sebagai peradilan sehari-hari. Hukum acara yang dipergunakan adalah hukum acara yang termuat dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering yang disingkat B. RV atau RV. Untuk golongan bumi putra dan mereka yang disamakan kedudukannya dengan golongan tersebut adalah Landraad sebagai peradilan sehari-hari dan beberapa peradilan lainnya seperti peradilan kabupaten, peradilan daerah dan sebagainya. Hukum acara yang dipergunakan adalah termuat dalam Herziene Inlandsch Reglement disebut HIR, sedangkan untuk daerah pulau Jawa dan Madura diatur menjadi satu dengan Rechtsreglement Buitengeswesten atau Rbg. 
In reply to First post

Re: Forum 5

by Fahira Balkis -
Fahira Balkis
2012011080

Izin menjawab bu,
Sejarah perkembangan arbitrase sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno, pada masa itu arbitrase digunakan untuk menyelesaikan sengketa diantara negara negara kota.
Praktik arbitrase telah dikenal luas pada abad pertengahan. Pada tahun 1899-1907 terjadi Konvensi Pasific Settelment of International Disputter yang melahirkan badan arbitasi internasional yaitu Permanent Court of Arbitration. Pada awalnya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja, dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang.
Kemudia pada awal tahun 1920, negara-negara di Eropa mulai memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional.

Perkembangan arbitrase di Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Arbitrase sudah di kenal dalam peraturan perundang undangan sejak berlakunya hukum acara perdata Belanda, yaitu sejak mulai berlakunya RV yang di atur dalam pasal 615 sampai pasal 651. Setelah adanya UU yang mengatur tentang arbitrase yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum, masyarakat Indonesia mulai tertarik untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Alasannya selain karena cepat, efisien dan tuntas, prosesnya pun tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biayanya lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Sifat putusannya final dan mengikat, serta bersifat rahasia di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Muhamad Falah Handika 2012011178 -
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178

Arbitrase mempunyai sejarah yang panjang. Berawal mula dari sistem dalam kebiasaan perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia, yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dimasukkan ke dalam Roman Ius Gentium (yang merupakan hukum nasional, kemudian dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils).Di Indonesia sendiri arbitrase juga mempunyai sejarah panjang, sebab arbitrase sudah di kenal dalam peraturan perundang undangan sejak berlakunya hukum acara perdata Belanda, yaitu sejak mulai berlakunya Rv yang di atur dalam pasal 615 sampai pasal 651. Di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum (UU
Arbitrase). Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
NPM : 2012011221

Pada Dasarnya Keberadaan Arbritase internasional telah di akui sejak indonesia meratifikasi konvensi ICSD (
internasional centre for the setllement of infestment Disputes),
melalui undang-undang Nomor 5 tahun1968 tentang persetujun atas kovensi akibat persilisihan antar negara danwarga negara asing mengenai penanaman modal.Selanjut nya Indonesia juga telah meratifikasi, New York Contion 1958
(convention on the recognition and enforcement of foreign Arbrital Award )
tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbritase luar negeri,melalui keputusan presiden , Nomor 34 tahun 1981, keberadaan lembagaarbritase semakin diperkuat, dengan lahir nya undang-undang nomor 30tahun 1999 tentang arbritas i dan alternatif penyelesaian sengketa(UU AAPS) pada tanggal 12 agustus 1999, yang di muat dalam lembarannegara RI tahun 1999 nomor 138.Kebradaan arbritase sebagai pranata hukum telah di akui dan diperkuatdengan lahirnya undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbritasedan alternatif peneyelesaian sengketa. Hal ini sajalan pula dengan pasal 58nundang-undang 48 tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman yangmenyatakan bahwa penyelesaian perdata dapat dilakukan di luar pengadilannegara melalui arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa.Secara garis besar, berkaitan dengan arbritase perlu pula di jelaskan bahwasebelum diberlakukan nya UU AAPS. Keberadaan arbitrase di indonesiasebenar nya sudah di akui sejak zaman pejajahan belanda, yang pengaturannya tertuang dalam pasal 377 reglement indonesia, dan diperbaharui
(het Herziene indonesisch reglement HIR , staatsblad 1941 : 44)
dan pasal 705rglement untuk daerah luar jawa dan madura
(rechtstreglement Buetingewesment RBG, staatsblaad 1927:227
In reply to First post

Re: Forum 5

by Fillah akram Ramadhansyah -
Nama : Fillah Akram Ramadhansyah
NPM : 2012011196
Izin menjawab ibu,
Keberadaan Arbritase internasional telah di akui sejak indonesia meratifikasi konvensi ICSD
(internasional centre for the setllement of infestment Disputes),
melalui undang-undang Nomor 5 tahun1968 tentang persetujun atas kovensi akibat persilisihan antar negara dan warga negara asing mengenai penanaman modal.
Selanjut nya Indonesia juga telah meratifikasi, New York Contion 1958 (convention on the recognition and enforcement of foreign Arbrital Award ) tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbritase luar negeri,melalui keputusan presiden , Nomor 34 tahun 1981, keberadaan lembaga arbritase semakin diperkuat, dengan lahir nya undang-undang nomor 30tahun 1999 tentang arbritase dan alternatif penyelesaian sengketa(UU AAPS) pada tanggal 12 agustus 1999, yang di muat dalam lembarannegara RI tahun 1999 nomor 138.
Kebradaan arbritase sebagai pranata hukum telah di akui dan di perkuatdengan lahirnya undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbritasedan alternatif peneyelesaian sengketa. Hal ini sajalan pula dengan pasal 58n undang-undang 48 tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa penyelesaian perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa.Secara garis besar, berkaitan dengan arbritase perlu pula di jelaskan bahwa sebelum diberlakukan nya UU AAPS. Keberadaan arbitrase di indonesia sebenar nya sudah di akui sejak zaman pejajahan belanda, yang pengaturannya tertuang dalam pasal 377 reglement indonesia, dan diperbaharui
(het Herziene indonesisch reglement HIR , staatsblad 1941 : 44)
dan pasal 705 reglement untuk daerah luar jawa dan madura
(rechtstreglement Buetingewesment RBG, staatsblaad 1927:227)
In reply to First post

Re: Forum 5

by Altasena Davva Syabarulloh 2012011160 Altasena Davva Syabarulloh -
Nama : Altasena Davva Syabarulloh
Npm : 2012011160

Izin menjawab bu

Penggunaan arbitrase sudah dimanfaatkan sejak zaman kejayaan Yunani untuk menyelesaikan sengketa di antara megara-negara kota. Menurut Charles Rousseau, praktik arbitrase telah dikenal luas di abad pertengahan. Hasil dari penelitian Rousseau tersebut menunjukkan adanya 162 kasus arbitrase di antara tahun 1147 dan 1475. Dalam perkembangannya arbitrase dalam arti modern digambarkan dalam 2 tahap perkembangan penting berikut:

1. Ditandatanganinya berbagai perjanjian bilateral
perjanjian bilateral pertama yang secara formal untuk pertama kalinya adalah perjanjian Jay (Jay Treaty) pada tahun 1794 antara AS dan Inggiris yang isinya menyepakati apabila terjadi suatu sengketa maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui arbitrase. selanjutnya ada The Alabama Claims Arbitration (1871-1872) yang mana adalah sengketa mengenai tuduhan pelanggaran pemerintah Inggris sebagai pihak netral selama berlangsungnya perang sipil di AS.

2. Lahirnya Permanent Courtof Arbitration (PCA)
Perkembangan penting penggunaan arbitrase ditandai dengan diselenggarakannya Konferensi Perdamaian Den Haag I 1899 dan Konferensi Den Haag II 1907. Namun dalam perkembangannya PCA ini kurang populer sebab antara tahun 1900-1932 badan ini hanya menangani sebanyak 20 kasus. Sedikitnya kasus yang ditangani oleh PCA disebabkan oleh 2 alasan utama yaitu meskipun namanya adalah Court (Permanent Court) tapi sebenernya Court bukan dalam arti yang sebenarnya ia hanya badan arbitrase bukan badan peradilan dalam arti yang sebenernya. Kedua adalah lahirnya Permanent Court of International (Mahkamah Internasional) oleh PBB
In reply to First post

Forum 5

by ATIKA PRATIWI 2012011153 -
Nama : ATIKA PRATIWI
NPM : 201201153
Izin menjawab bu

- Sejarah perkembangan arbitrase sudah dikenal lama, seperti pada zaman kejayaan yunani untuk menyelesaikan sengketa di antara negara-negara kota.

- Menurut Charles Rousseau, praktik arbitrase telah dikenal luas pada abad pertengahan. Negara-negara pada masa itu sudah mencantumkan Klausul Acta Compromis (Perjanjian Penyerahan Sengketa Kepada Badan Arbitrase). Hasil penelitian Rousseau menunjukkan adanya 162 kasus arbitrase antara tahun 1147-1475.

Perkembangan arbitrase dalam arti modern terdiri dari beberapa tahap, seperti:
1. Ditandatanganinya berbagai perjanjian bilateral.
2. Pada abad ke 19 prosedur beracara melalui arbitrase banyak diikuti oleh masyarakat internasional. Puncaknya terjadi pada tahun 1872 dengan munculnya sengketa the albama claims arbitration, arbitrase ini eksis berdasarkan pada the treaty of Washington tahun 1871, dimana para pihak sepakat menyerahkan sengketanya kepada badan arbitrase.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Khairunnisah 2012011192 -
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192

Arbitrase dikenal sejak zaman Yunani kuno, yang saat itu digunakan sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa di kota-kota. Arbitrase ini mulai dikenal pada abad pertengahan, hingga pada abad ke-19 adanya konvensi Pasific Settlement of International Disputter yang mengakibatkan munculnya badan arbitrase internasional, yaitu Permanent Court of Arbitration. Awal arbitrase sebenarnya digunakan hanya untuk menyelesaikan konflik-konflik domestik saja, hingga akhirnya berkembang menjadi sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa perdata dalam ruang lingkup yang lebih luas.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Nurul Mayza -
Nurul Mayza
2012011227

Peran arbitrase sebagai upaya penyelesaiaan sengketa dagang yang bersekala internasional, di mulai pada penghujung abad ke-18, yang di tandai dengan lahirnya jay Treaty pada tanggal 19 November 1794. Perjanjian ini terjadi antara Amerika dan Inggris. Dengan perjanjian ini, terjadi tata cara perubahan mendasar mengenai penyelsaian sengketa dagang internasional. Jika sebelum perjanjian ini sengketa dagang di lakukan melalui saluran diplomatik, berubah cara karekternya ,menjadi arbitrase internasional yang di dasarkan pada tata cara yang di atas prinsip hukum. Cara penyelesaian lama sering mengecewakan karena cenderung dipengaruhi kepentingan politik.
Dengan Jay Treaty dicapai kesepakatan untuk membentuk suatu institusi yang membentuk Mixed Commission yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa dagang secara hukum. Institusi ini berkembang dan menjadi cikal bakal arbitrase nasional dan internasional.
Pada zaman Hindia Belanda, arbitrase di sepakati oleh para pedagang baik oleh eksportir maupun importir serta pengusaha lainnya. Ada
Sampai kini telah berkembang beberapa lembaga arsbitrase internasional yang di bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian internasional atau konvensi, di antaranya:
a. Court Of The Internasional Chember Of Commerce ( ICC) yang didirikan sesudah perang dunia 1 pada tahun 1919, berkedudukan di Paris
b. Cnvention on The Recognition and Enforcement Of Foreight Arbitral Award atau The 1958 New York Konvention (Konvensi New York) yang di tanda tangani pada tanggal 10 juni 1958
c. The International Centre Of Setllement of Investment Dispute ( ICSID) yang didirikan pada tanggal 16 Februari 1968.
d. Arbitration united Nation Commission on International Trade law, yang didirikan berdasarkan resolusi nomor 31/98 sidang umum PBB pada tanggal 15 Desember 1976
Sedangkan di Indonesia arbitrase juga mempunyai sejarah panjang, sebab arbitrase sudah di kenal dalam peraturan perundang undangan sejak berlakunya hukum acara perdata Belanda, yaitu sejak mulai berlaakunya Rv yang di atur dalam pasal 615 sampai pasal 651.
Di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum (UU Arbitrase). Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan.Berdasarkan asas timbal balik putusan- putusan arbitrase asing yang melibatkan perusahaan asing dapat dilaksanakan di Indonesia, demikian pula putusan arbitrase Indonesia yang melibatkan perusahaan asing akan dapat dilaksanakan di luar negeri.

summer jawaban : https://repository.uin-suska.ac.id/2693/4/BAB%20III.pdf
In reply to First post

Re: Forum 5

by Andre Gunawan 2012011158 -
Nama : Andre Gunawan
NPM : 2012011158

Pada Dasarnya Keberadaan Arbritase internasional telah di akui sejak indonesia meratifikasi konvensi ICSD (internasional centre for the setllement of infestment Disputes), melalui undang-undang Nomor 5 tahun1968 tentang persetujun atas kovensi akibat perselisihan antar negara dan warga negara asing mengenai penanaman modal.
Selanjut nya Indonesia juga telah meratifikasi, New York Contion 1958 (convention on the recognition and enforcement of foreign Arbrital Award ) tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbritase luar negeri,melalui keputusan presiden , Nomor 34 tahun 1981, keberadaan lembagaarbritase semakin diperkuat, dengan lahir nya undang-undang nomor 30tahun 1999 tentang arbritas i dan alternatif penyelesaian sengketa(UU AAPS) pada tanggal 12 agustus 1999, yang di muat dalam lembarannegara RI tahun 1999 nomor 138.Keberadaan arbritase sebagai pranata hukum telah di akui dan diperkuatdengan lahirnya undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbritasedan alternatif peneyelesaian sengketa. Hal ini sajalan pula dengan pasal 58 undang-undang 48 tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman yangmenyatakan bahwa penyelesaian perdata dapat dilakukan di luar pengadilannegara melalui arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa.Secara garis besar, berkaitan dengan arbritase perlu pula di jelaskan bahwasebelum diberlakukan nya UU AAPS. Keberadaan arbitrase di indonesiasebenar nya sudah di akui sejak zaman pejajahan belanda, yang pengaturannya tertuang dalam pasal 377 reglement indonesia, dan diperbaharui
(het Herziene indonesisch reglement HIR , staatsblad 1941 : 44) dan pasal 705rglement untuk daerah luar jawa dan madura (rechtstreglement Buetingewesment RBG, staatsblaad 1927:227)
Hanya saja pada waktu itu, belum ada suatu badan arbritase yangmelembaga. sehingga penyelengaraan arbritase masih berlansung secara ad hoc barulah pada tahun 1977, lahir lembaga Arbritase BANI (BadanArbritase Nasional Indonesia) “ dan padatahun selanjut nya 1993 disusul pula dengan berdiri nya badan arbritaseMUAMALAT INDONESIA ( BAMUI ) dan badan arbritase pasar modalindonesia ( BAPMI ) pada tahun 2002
In reply to First post

Re: Forum 5

by Yuthika Al-Mufadhdhal -
Nama :Yuthika Wildan Al Mufadhdhal
NPM :2012011213

Sejarah perkembangan arbitrase dimulai jauh sejak pada zaman yunani kuno, kemudian Charles Rousseau membuktikan hasil penelitiannya bahwasanya praktik arbitrase ini pada abad pertengahan telah dikenal dengan adanya kasus-kasus arbitrase antara tahun 1147 dan 1475. Kemudian dalam Konferensi Den Haag 1899 dibentuklah berbagai badan termasuk Pengadilan Arbitrase Permanen, walaupun dalam Konferensi Den Haag 1907 gagal untuk mewujudkan pengadilan internasional yang melakukan arbitrase wajib, akan tetapi membuka keran untuk arbitrase sukarela. Selanjutnya pada tahun 1923 The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa yang kemudian dijadikan penyelesaian sengketa diluar lingkup domestik yang memuat pengaturan dalam perjanjian arbitrase yang disepakati. Dengan keadaan yang ada pada masa itu menggerakkan International Chamber of Commerce (ICC) pusat di Paris untuk segera melahirkan suatu konvensi internasional yang menghapuskan kesulitan-kesulitan dalam perkembangan arbitrase.Terakhir diadakan Konvensi New York pada tahun 1959 yang isinya menyempurnakan The Geneva Protocol on Arbitration Clauses dan The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards dan menghasilkan aturan terkait Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Aulia Fashiha Rasidin -
Nama : Aulia Fashiha Rasidin
NPM : 2012011052

Dalam perkembangan zaman, arbitrase mempunyai sejarah yang panjang. Berawal mula dari sistem dalam kebiasaan perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia, yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dimasukkan ke dalam Roman Ius Gentium (yang merupakan hukum nasional, kemudian dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils). Pada awal penggunaan sistem ini, para pedagang yang dihadapkan dengan berbagai sengketa dagang mereka diberikan kesempatan bebas untuk menyelesaikannya, tanpa dipantau langsung oleh pemerintah. Hukum Romawi kemudian menyebar tidak hanya dalam kalangan masyarakat saja akan tetapi digunakan juga sampai pada sistem di seluruh Kekaisaran Roma. Dengan demikian, hukum komersial yang sedemikian digunakan di sebagian besar Benua Eropa.

Pada abad pertengahan di Eropa, Hanseatic Laegue di Inggris dengan aktif memperkenalkan sistem diskusi perdagangan dalam menyelesaikan sengketa di pie-powder courts (yang diartikan sebagai dusty foot), dengan menawarkan adjudikasi diskusi sementara bagi mereka yang bersengketa dalam hubungan perdagangannya.
Pada awalnya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja, dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923, The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga Bangsa- Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup domestik. Dengan terdapat ketentuan dalam perjanjian arbitrase yang ditetapkan :
“Each of the Contracting States recognizes the validity of an agreement whether relating to existing or future differences between parties subject respectively to the jurisdiction of different Contracting States by which the parties to contract agree to submit to arbitration all or any differences that may arise in connection with such contract relating to commercial matters or to any other matter capable of settlement by arbitration, whether or not the arbitration is to take place in country to whose jurisdiction none of the parties is subject.”
Pada tahun 1927, terdapat The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan internasional meningkatkan jumlahnya dalam masa-masa setelah perang dunia pertama. Keadaan ini mendorong International Chamber of Commerce (selanjutnya disebut dengan ICC) yang berpusat di Paris untuk mengadakan suatu konvensi internasional yang bertujuan meniadakan salah satu rintangan terbesar bagi perkembangan arbitrase, yaitu kesulitan dalam pelaksanaan putusan-putusannya. Khususnya yang melintasi batas negara. Inisiatif ICC tersebut kemudian diambil alih oleh Liga Bangsa-Bangsa. Upaya yang dilakukan badan dunia yang disebut terakhir ini menghasilkan cikal bakal The Genewa Convention on the Execution on the Execution of Foreign Awards dari tahun 1927. Tahun 1958 lahir Konvensi New York 1958 yang merupakan gabungan dan revisi dari The Geneva Protocol on Arbitration Clauses dan The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards. Konvensi New York 1958 ini dibentuk untuk mengatur tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Ramadani Fitra Diansyah Pratama Ramadani Fitra Diansyah Pratama -
Izin menjawab bu,
Berawal mula dari sistem dalam kebiasaan perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia, yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dimasukkan ke dalam Roman Ius Gentium (yang merupakan hukum nasional, kemudian dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils).
Pada abad pertengahan di Eropa, Hanseatic Laegue di Inggris dengan aktif memperkenalkan sistem diskusi perdagangan dalam menyelesaikan sengketa di pie-powder courts (yang diartikan sebagai dusty foot), dengan menawarkan adjudikasi diskusi sementara bagi mereka yang bersengketa dalam hubungan perdagangannya.

Arbitrase dikenal sejak zaman Yunani kuno, yang saat itu digunakan sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa di kota-kota. Arbitrase ini mulai dikenal pada abad pertengahan, hingga pada abad ke-19 adanya konvensi Pasific Settlement of International Disputter yang mengakibatkan munculnya badan arbitrase internasional, yaitu Permanent Court of Arbitration. Awal arbitrase sebenarnya digunakan hanya untuk menyelesaikan konflik-konflik domestik saja, hingga akhirnya berkembang menjadi sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa perdata dalam ruang lingkup yang lebih luas.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Faisal ... -
Nama: Faisal
Npm: 2012011172

arbitrase sudah dikenal sejak zaman Yunani kuno, arbitrase digunakan untuk menyelesaikan sengketa diantara negara negara kota.
Praktik arbitrase telah dikenal luas pada abad pertengahan. Negara negara pada zaman dahulu sudah mencantumkan klausul acta compromis (perjanjian menyerahkan sengeketa kepada badan arbitrase) .
Perkembangan arbitrase dalam arti modern dibagi menjadi dua tahap perkembangan yaitu dengan ditandatanganinya berbagai perjanjian bilateral yang berisi tentang kesepakatan para pihak untuk menyerahkan sengketa mereka kepada badan arbitrase. Perjanjian bilateral pertama secara formal sudah ada untuk pertama kalinya sebagaimana tertuang dalam perjanjian Jay treaty tahun 1794.(antara Amerika serikat & Inggris).
Dan, lahirnya permanent court of arbitration (PCA)
Perkembangan penting mengenai penggunaan arbitrase ditandai dengan diselenggarakannya konferensi perdamaian di Den Haag 1 tahun 1899 dan konfere Den Haag 2 tahun 1907. Hasil dari adanya konferensi ini adalah didirikan nya PCA yang mana PCA merupakan badan peradilan arbitrase pertama yang menyelesaikan sengketa antar negara.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Rizky Radhi Muarief 2012011240 -
Nama : Rizky Radhi Muarief
NPM : 2012011240

Sejarah perkembangan arbitrase berawal dari sistem kebiasaan perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia, yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dimasukkan ke dalam Roman Ius Gentium (yang merupakan hukum nasional, kemudian dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils).
Pada abad pertengahan di Eropa, Hanseatic Laegue di Inggris dengan aktif memperkenalkan sistem diskusi perdagangan dalam menyelesaikan sengketa di pie-powder courts (yang diartikan sebagai dusty foot), dengan menawarkan adjudikasi diskusi sementara bagi mereka yang bersengketa dalam hubungan perdagangannya.
Pada awalnya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja, dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923, The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga Bangsa- Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup domestik.
Setiap negara anggota yang menyetujui perjanjian yang bersangkutan atau di kemudian hari terdapat beda pendapat antara para pihak dalam hal perbedaan jurisdiksi oleh negara yang menandatangani perjanjian untuk menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut pada arbitrase maka penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase, di mana para pihak dapat memilih jurisdiksi yang bukan merupakan negara para pihak.
In reply to First post

Re: Forum 5

by M Al Ghiffari Akbar 2012011105 -
Nama : M Al Ghiffari Akbar
NPM : 2012011105

Sejarah Arbitrase Di Indonesia
Berawal mula dari sistem dalam kebiasaan perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia, yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dimasukkan ke dalam Roman Ius Gentium (yang merupakan hukum nasional, kemudian dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils).
Pada abad pertengahan di Eropa, Hanseatic Laegue di Inggris dengan aktif memperkenalkan sistem diskusi perdagangan dalam menyelesaikan sengketa di pie-powder courts (yang diartikan sebagai dusty foot), dengan menawarkan adjudikasi diskusi sementara bagi mereka yang bersengketa dalam hubungan perdagangannya.
Pada awalnya, arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja, dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengkata perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923, The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga Bangsa- Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup domestik.
Setiap negara anggota yang menyetujui perjanjian yang bersangkutan atau di kemudian hari terdapat beda pendapat antara para pihak dalam hal perbedaan jurisdiksi oleh negara yang menandatangani perjanjian untuk menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut pada arbitrase maka penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase, di mana para pihak dapat memilih jurisdiksi yang bukan merupakan negara para pihak.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Dhia Kamila 2012011207 -
Nama: Dhia Kamila
NPM: 2012011207

Sejarah perkembangan arbitrase berawal mula dari sistem dalam kebiasaan perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia, yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dimasukkan ke dalam Roman Ius Gentium (yang merupakan hukum nasional, kemudian dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils). Pada abad pertengahan di Eropa, Hanseatic Laegue di Inggris dengan aktif memperkenalkan sistem diskusi perdagangan dalam menyelesaikan sengketa di pie-powder courts (yang diartikan sebagai dusty foot), dengan menawarkan adjudikasi diskusi sementara bagi mereka yang bersengketa dalam hubungan perdagangannya. 

Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923, The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga Bangsa-Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup domestik. Pada tahun 1927, terdapat The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan internasional meningkatkan jumlahnya dalam masa-masa setelah perang dunia pertama. Keadaan ini mendorong International Chamber of Commerce (selanjutnya disebut dengan ICC) yang berpusat di Paris untuk mengadakan suatu konvensi internasional yang bertujuan meniadakan salah satu rintangan terbesar bagi perkembangan arbitrase, yaitu kesulitan dalam pelaksanaan putusan-putusannya. 

Upaya yang dilakukan badan dunia yang disebut terakhir ini menghasilkan cikal bakal The Genewa Convention on the Execution on the Execution of Foreign Awards dari tahun 1927.17 Tahun 1958 lahir Konvensi New York 1958 yang merupakan gabungan dan revisi dari The Geneva Protocol on Arbitration Clauses dan The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards. Konvensi New York 1958 ini dibentuk untuk mengatur tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut.
In reply to First post

Re: Forum 5

by M. Aslim Aziz Azzaky 2012011223 -
Nama : M. Aslim Aziz Azzaky
NPM : 2012011223

Izin menjawab bu,
Sejarah perkembangan arbitrase, berawal dari sistem dalam kebiasaan perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia, yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dimasukkan ke dalam Roman Ius Gentium (yang merupakan hukum nasional, kemudian dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils). Pada awal penggunaan sistem ini, para pedagang yang dihadapkan dengan berbagai sengketa dagang mereka diberikan kesempatan bebas untuk menyelesaikannya, tanpa dipantau langsung oleh pemerintah. Hukum Romawi kemudian menyebar tidak hanya dalam kalangan masyarakat saja akan tetapi digunakan juga sampai pada sistem di seluruh Kekaisaran Roma. Dengan demikian, hukum komersial yang sedemikian digunakan di sebagian besar Benua Eropa.

Pada abad pertengahan di Eropa, Hanseatic League di Inggris dengan aktif memperkenalkan sistem diskusi perdagangan dalam menyelesaikan sengketa di pie-powder courts (yang diartikan sebagai dusty foot). dengan menawarkan adjudikasi diskusi sementara bagi mereka yang bersengketa dalam hubungan perdagangannya. Pada awalnya arbitrase hanya dikenal dalam lingkup domestik saja dan selanjutnya berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengketa perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya dalam batasan sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional.

Pada tahun 1923, The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil oleh Liga Bangsa-Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa diluar lingkup domestik. Dengan terdapat ketentuan dalam perjanjian arbitrase yang ditetapkan.

Pada tahun 1927, terdapat The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan internasional meningkatkan jumlahnya dalam masa-masa setelah perang dunia pertama. Keadaan ini mendorong International Chamber of Commerce (ICC) yang berpusat di Paris untuk mengadakan suatu konvensi internasional yang bertujuan meniadakan salah satu rintangan terbesar bagi perkembangan arbitrase, yaitu kesulitan dalam pelaksanaan putusan-putusannya. Khususnya yang melintasi batas negara. Inisiatif ICC tersebut kemudian diambil alih oleh Liga Bangsa-Bangsa. Upaya yang dilakukan ini menghasilkan cikal bakal The Genewa Convention on the Execution on the Execution of Foreign Awards dari tahun 1927.

Tahun 1958 lahir Konvensi New York 1958 yang merupakan gabungan dan revisi dari The Geneva Protocol on Arbitration Clauses dan Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards. Konvensi New York 1958 ini dibentuk untuk mengatur tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut.
In reply to First post

Re: Forum 5

by EKA SARAH ANNISA -
NAMA : EKA SARAH ANNISA
NPM : 2012011216
Dalam perkembangan zaman, arbitrase mempunyai sejarah yang
panjang. Berawal mula dari sistem dalam kebiasaan perdagangan di Mesir
Kuno dan Babilonia, yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan
dimasukkan ke dalam Roman Ius Gentium (yang merupakan hukum
nasional, kemudian dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils). Pada awal
penggunaan sistem ini, para pedagang yang dihadapkan dengan berbagai
sengketa dagang mereka diberikan kesempatan bebas untuk
menyelesaikannya, tanpa dipantau langsung oleh pemerintah. Hukum
Romawi kemudian menyebar tidak hanya dalam kalangan masyarakat saja
akan tetapi digunakan juga sampai pada sistem di seluruh Kekaisaran Roma.
Dengan demikian, hukum komersial yang sedemikian digunakan di
sebagian besar Benua Eropa.
In reply to First post

Re: Forum 5

by M Fajar Faizzani Alfaribi -
Pada awalnya Arbitrase hanya berjalan dalam lingkup kecil saja seperti hanya dalam batasan sengketa dalam keluarga, hubungan industrial atau sengketa antara dua perusahaan dagang. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923, The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga Bangsa- Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup domestik. Dengan terdapat ketentuan dalam perjanjian arbitrase yang ditetapkan.

Pada tahun 1927, terdapat The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan internasional meningkatkan jumlahnya dalam masa-masa setelah perang dunia pertama. Keadaan ini mendorong International Chamber of Commerce (selanjutnya disebut dengan ICC) yang berpusat di Paris untuk mengadakan suatu konvensi internasional yang bertujuan meniadakan salah satu rintangan terbesar bagi perkembangan arbitrase, yaitu kesulitan dalam pelaksanaan putusan-putusannya.

Tahun 1958 lahir Konvensi New York 1958 yang merupakan gabungan dan revisi dari The Geneva Protocol on Arbitration Clauses dan The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards. Konvensi New York 1958 ini dibentuk untuk mengatur tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Made Ayunita -
Nama : Made Ayunita
NPM. : 2012011183

Peranan Arbitrase di dalam penyelesaian sengketa-sengketa bisnis di bidang
perdagangan nasional maupun internasional dewasa ini semakin penting. Hal ini disebabkan
oleh semakin banyaknya kontrak nasional maupun internasional maupun internasional yang
telah memuat klausul arbitrase, bahkan di kalangan pengusaha atau kalangan bisnis cara
penyelesaian sengketa melalui badan ini dianggap cukup memberikan keuntungan daripada
penyelesaian melalui peradilan nasional.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Yangdinanty 2012011177 -
Nama : Yangdinanty
NPM : 2012011177

Sejara mengenai perkembangan arbitrase di mulai sejak jaman perdagangan di Mesir Kuno dan Babilonia yang kemudian diadopsi di negara Yunani dan dikodifikasikan ke dalam Roman Ius Gentium bagian dari buku Corpus Juris Civils. Jadi para pedagang yang memiliki sengketa diberi kesempatan bebas untuk menyelesaikannya tanpa campur tangan pemerintah. Kemudian melalui hukum Romawi arbitrase menyebar hingga digunakan di Eropa. Pada awal tahun 1920an, negara-negara di Eropa sudah memperkenalkan arbitrase ke dalam dunia internasional. Pada tahun 1923, The Geneva Protocol on Arbitration Clauses diambil alih oleh Liga Bangsa-Bangsa yang dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa di luar lingkup domestik. Pada tahun 1927, terdapat The Geneva Convention of the Execution of Foreign Awards yang mengatur penggunaan arbitrase perdagangan internasional meningkatkan jumlahnya dalam masa-masa setelah perang dunia pertama. Keadaan ini mendorong International Chamber of Commerce (selanjutnya disebut dengan ICC) yang berpusat di Paris untuk mengadakan suatu konvensi internasional yang bertujuan meniadakan salah satu rintangan terbesar bagi perkembangan arbitrase, yaitu kesulitan dalam pelaksanaan putusan-putusannya.

Tahun 1958 lahirlah Konvensi New York tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Arbitrase Asing yang diputuskan oleh badan arbitrase internasional yang berada di luar negara anggota konvensi tersebut. Anggotanya terdiri dari 149 anggota peserta komvensi.Konvensi New York mulai berlaku 7 Juni 1959 yang di prakarsai oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB yang menyusun komisi Ad Hoc sejumlah 8 negara peserta. Ini lah yang menjadi dasar perlaksanaan Arbitrase Internasional. Konvensi ini mensyaratkan 5 prinsip ;
a. Konvensi ini menerapkan prinsip pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri dan menempatkan keputusan tersebut pada kedudukan yang sama dengan keputusan peradilan nasional.
b. Konvensi ini mengakui prinsip keputusan arbitrase yang mengikat tanpa perlu ditarik dalam keputusannya.
c. Konvensi ini menghindari proses pelaksanaan ganda (double enforcement process).
d. Konvensi New York mensyaratkan penyederhanaan dokumentasi yang diberikan oleh pihak yang mencari pengakuan dan pelaksanaan Konvensi.
e. Konvensi New York lebih lengkap, lebih komprehensif daripada hukum nasional pada umumnya.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Rino Sendiko -
Rino Sendiko
2012011206

Izin Menjawab Bu

Peran arbitrase sebagai upaya penyelesaiaan sengketa dagang yang bersekala internasional, di mulai pada penghujung abad ke-18, yang di tandai dengan lahirnya jay Treaty pada tanggal 19 November 1794. Perjanjian ini terjadi antara Amerika dan Inggris. Dengan perjanjian ini, terjadi tata cara perubahan mendasar mengenai penyelsaian sengketa dagang internasional. Jika sebelum perjanjian ini sengketa dagang di lakukan melalui saluran diplomatik, berubah cara karekternya ,menjadi arbitrase internasional yang di dasarkan pada tata cara yang di atas prinsip hukum. Cara penyelesaian lama sering mengecewakan karena cenderung dipengaruhi kepentingan politik.
Dengan Jay Treaty dicapai kesepakatan untuk membentuk suatu institusi yang membentuk Mixed Commission yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa dagang secara hukum. Institusi ini berkembang dan menjadi cikal bakal arbitrase nasional dan internasional.
Pada zaman Hindia Belanda, arbitrase di sepakati oleh para pedagang baik oleh eksportir maupun importir serta pengusaha lainnya. Ada
Sampai kini telah berkembang beberapa lembaga arsbitrase internasional yang di bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian internasional atau konvensi, di antaranya:
a. Court Of The Internasional Chember Of Commerce ( ICC) yang didirikan sesudah perang dunia 1 pada tahun 1919, berkedudukan di Paris
b. Cnvention on The Recognition and Enforcement Of Foreight Arbitral Award atau The 1958 New York Konvention (Konvensi New York) yang di tanda tangani pada tanggal 10 juni 1958
c. The International Centre Of Setllement of Investment Dispute ( ICSID) yang didirikan pada tanggal 16 Februari 1968.
d. Arbitration united Nation Commission on International Trade law, yang didirikan berdasarkan resolusi nomor 31/98 sidang umum PBB pada tanggal 15 Desember 1976
Sedangkan di Indonesia arbitrase juga mempunyai sejarah panjang, sebab arbitrase sudah di kenal dalam peraturan perundang undangan sejak berlakunya hukum acara perdata Belanda, yaitu sejak mulai berlaakunya Rv yang di atur dalam pasal 615 sampai pasal 651.
Di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum (UU Arbitrase). Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan.Berdasarkan asas timbal balik putusan- putusan arbitrase asing yang melibatkan perusahaan asing dapat dilaksanakan di Indonesia, demikian pula putusan arbitrase Indonesia yang melibatkan perusahaan asing akan dapat dilaksanakan di luar negeri.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Tia Novrianti Tia Novrianti -
Nama: Tia Novrianti
NPM: 2012011212

Izin menjawab bu,
Perkembangan sejarah pemberlakuan pranata arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa dapat dilihat dalam uraian berikut:
1. Zaman Hindia Belanda
Pada zaman ini, Indonesia dikelompokkan dalam tiga golongan,
antara lain :
a) Golongan eropa dan mereka yang disamakan berlaku hukum Negara Belanda (Hukum Barat) dengan badan peradilan Raad van Justitie dan Residentie-gerecht dengan hukum acara yang dipakai bersumber kepada hukum yang termuat dalam Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering (B.Rv atau Rv)
b) Golongan bumi putra dan mereka yang disamakan berlaku hukum adatnya masing-masing. Namun bagi mereka dapat diberlakukan hukum barat jika ada kepentingan umum dan kepentingan sosial yang dibutuhkan. Badan peradilan yang digunakan adalah Landraad dan beberapa peradilan lainnya seperti peradilan kabupaten, distrik, dan sebagainya. Dengan hukum acara yang dipakai bersumber pada Herziene Inlandsch Reglement (HIR) bagi yang tinggal di Pulau Jawa dan sekitarnya. Dan bersumber pada Rechtsrgelement Buitengewesten
(Rbg).
c) Golongan Cina dan Timur asing lainnya sejak tahun 1925 diberlakukan dengan hukum Barat dengan beberapa pengecualian. Selain peradilan sebagai pranata penyelesaian sengketa pada masa itu dikenal pula adanya arbitrase dengan adanya ketentuan pasal 377
HIR atau pasal 705 Rbg seperti yang sudah penulis paparkan diatas.
Dari pasal tersebut, menunjukkan bahwa pada zaman Hindia Belanda
Arbitrase sudah diatur dalam tata hukum Indonesia di masa itu.
Sejak tahun 1849 (berlakunya KUHAP) yang pada pasal 615 dan 651 Rv yang isinya tentang pengertian, ruang lingkup, kewenangan danfungsi arbitrase. Dari ketentuan tersebut setiap orang yang bersengketa pada waktu itu punya hak untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada seseorang atau beberapa orang wasit (arbiter), selanjutnya arbiter yang dipercaya tadi memeriksa dan memutus sengketa yang diserahkan kepadanya menurut asas-asas dan ketentuan sesuai yang diinginkan para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Ada tiga arbitrase yang dibentuk oleh Pemerintah Belanda, yaitu:
a. Badan arbitrase bagi badan ekspor hasil bumi Indonesia.
b. Badan arbitrase tentang kebakaran.
c. Badan arbitrase asuransi kecelakaan.


2. Zaman Pemerintahan Jepang
Pada zaman ini, peradilan Raad van Justitie dan Residentiegerecht
dihapuskan. Jepang membentuk satu macam yang berlaku bagi semua
orang yang diberi nama Tihoo Hooin. Badan peradilan ini merupakan
peradilan kelanjutan dari Landraad. Hukum acaranya tetap mengacu
pada HIR dan RBg. Mengenai arbitrase pemerintah Jepang masih memberlakukan aturan arbitrase Belanda dengan didasarkan pada
peraturan Pemerintah Balatentara Jepang, isinya : “Semua badan pemerintah dan kekuasaan hukum dari pemerintah dahulu tetap diakui sah buat sementara asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer Jepang”.


3. Indonesia Merdeka
Untuk mencegah kevakuman hukum setelah Indonesia merdeka diberlakukanlah pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, isinya : “Segala
badan Negara dan peraturan yang ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Dengan demikian maka aturan arbitrase zaman Belanda masih dinyatakan berlaku.
Beberapa serangkaian peraturan perundangan yang menjadi
dasar yuridis arbitrase di Indonesia adalah:
a. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, pada penjelasan pasal 3.
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada pasal 1338 ayat (1).
c. Pasal 377 HIR atau pasal 705 RBg.
d. Pasal 615-651 Rv.
e. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS.
In reply to First post

Re: Forum 5

by Ardhan Aris Wari -
Nama : Ardhan Aris Wari
NPM : 2012011166

Perkembangan Arbitrase :
• Sejarah penggunaan arbitrase sudah dikenal lama, seperti pada zaman kejayaan Yunani untuk menyelesaikan sengketa di antara negara-negara kota.
• Menurut Charles Rousseau, praktik arbitrase telah dikenal luas pada abad pertengahan. Negara-negara pada masa itu sudah mengantumlan klausul Acta Compromis (perjanjian penyerahan sengketa kepada badan arbitrase)
• Hasil penelitian Rousseau menunjukkan adanya 162 kasus arbitrase antara tahun 1147-1475.

Perkembangan Arbitrase dalam arti modern dibagi dalam tiga tahap :
1. Ditandatanganinya berbagai perjanjian Bilateral.
a. Perjanjuan Bilateral pertama secara formal untuk pertama kalinya adalah Jay Treaty tahun 1794 antara Amerika serikat dan Inggris. Kedua negara sepakat apabila terjadi sengketa tertentu akan diselesaikan melalui Arbitrase.
b. Perjanjian antara Jerman dengan negara tetangganya sepeeti Belgia, Italia, Rumania, dan Swiss (1904), dengan Bulgaria, Hungaria, dll sampai dengan tahun 1939, perjanjian-perjanjian semacam ini yang telah terdaftar disekretariat liga bangsa-bangsa (LBB) sebanyak 250 buah.

2. Pada Abad ke 19, prosedur beracara melalui Arbitrase banyak diikuti oleh masyarakat internasional. Puncaknya terjadi pada tahun 1872 dengan munculnya sengketa The Alabama Claims Arbitration, Arbitrase ini eksis berdasarkan pada Treaty of Washington tahun 1871, dimana para pihak sepakat menyerahkan sengketanya kepada badan Arbitrase.

3. Terbentuknya The Permanent Court of Arbitration.
a. Didahului dengan penyelenggaraan konferensi perdamaian den haag 1 tahun 1899, yang dihadiri oleh 44 negara.
b. Kedua konferensi menghasilkan dan mengesahkan The Convention For The Pasific Settlemen of Internasional Disputes tanggal 29 Juli 1899 dan fanggal 18 Oktober 1907.
c. Badan Arbitrase permanen ini pada saat itu merupakan badan peradilan arbitrase pertama untuk menyelesaikan sengketa antar negara.