Forum 7

Forum 7

Number of replies: 40

Jelaskan secara singkat mengenai sejarah Mahkamah Internasional

In reply to First post

Re: Forum 7

by Jeri Wijaya 2012011072 -
Nama : Jeri Wijaya
NPM : 2012011072

Izin menjawab bu, sejarah Mahkamah Internasional dimulai sejak namanya masih PCIJ yang dibentuk berdasarkan pasal 14 Kovenan LBB tahun 1922, sebagai badan peradilan internasional. Arti peran PCIJ tampak sebagai berikut: PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak, PCIJ memiliki badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional., PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ telah menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ, Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ, PCIJ memiliki kompentensi untuk memberikan nasehat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasehat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional, Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang membutuhkan nasehat hukum PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menetapan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya, PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun sistem hukum yang terwakili di dalamnya. Dari berbagai tindakan nyata PCIJ tentunya memiliki peran sangat penting dan cukup kuat, tetapi terjadinya Perang Dunia II pada September 1939 berakibat serius pada PCIJ dan secara politis telah menghentikan kegiatan PCIJ bahkan di bubarkan. Pada 1942 Mentri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekan Inggrisnya menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu Mahkamah Internasional yang pada 1943 Pemerintah Inggris berinisitaif mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersbut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada 10 Februari 1994 yang memuat rekomendasi bahwa perlu dibentuk Mahkamah Intermasional baru dengan dasar Statuta PCIJ, Mahkamah baru harus memiliki yuridiksi untuk memberikan nasehat, serta Mahkamah baru tidak boleh memiliki yuridiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction). Maka setelah berbagai pertemuan dan pembahasan maka dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional baru dan merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Winanda Aryandini -
Nama: Winanda Aryandini
NPM: 2012011257

Izin Menjawab ibu,
PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional.Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikankegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.

Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi .Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Forum 7

by Lilis Mukti Arta 2012011168 -
Nama : Lilis Mukti Arta
Npm : 2012011168

Izin menjawab Bu,sejarah berdirinya mahkamah internasional diawali dengan adanya pembentukan PCIJ yang merupakan pendahulu mahkamah internasional (ICJ) dan dibentuk berdasarkan pasal 14 konvenan LBB pada tahun 1922.Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memiliki peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional.
Peran tersebut antara lain :
-PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ.
-PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional.
-Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa. Dll
Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah.
Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan, bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.
Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 .
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional baru dan badan ini merupakan badan utama PBB.
In reply to First post

Re: Forum 7

by Muhammad Badri Khariz -
Nama : Muhammad Badri Khariz
NPM : 2012011167

Izin menjawab bu
Sejarah Mahkamah Internasional
PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran ICIJ tampak sebagai berikut:
1. PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ.
2. PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional.
3. Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ telah menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
4. Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ.
Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikankegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.
Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut :
1. Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
2. Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
3. Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Syifa Nur Azizah -
Syifa Nur Azizah
2012011182

Izin menjawab bu, sejarah berdirinya mahkamah internasional diawali dengan adanya pembentukan PCIJ yang merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) dan dibentuk berdasarkan pasal 14 konvenan LBB pada tahun 1922. PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan, bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944. Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional baru dan badan ini merupakan badan utama PBB.
In reply to First post

Re: Forum 7

by Aditya Seto Nugroho 2012011208 -
Nama: Aditya Seto Nugroho
NPM: 2012011208

Izin menjawab, bu

Sejarah berdirinya Mahkamah Internasional awalnya dipelopori dengan berdirinya PCIJ. PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikankegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.

Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut :

  1. Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
  2. Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
  3. Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

Altasena Davva Syabarulloh
2012011160

Izin menjawab bu

PCIJ (Permanent Court of International) yang merupakan pendahulu mahkamah internasional (ICJ) dibentuk berdasarkan pasal XIV Konvenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada 1922. Badan LBB yang membantuk berdirinya PCIJ adalah Dewan (Council) PBB. Namun karena pecahnya PD II di bulan September 1939 berakibat serius kepada PCIJ. pecahnya perang ini secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah dan terjadinya peperangan yang terus berlanjut ini membuat PCIJ bubar.

Pada tahun 1942, Menteri LN AS dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengakifkan dan membentuk kembali suatu Mahkamah Internasional. Pada tahun 1943, pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang pada ahli ke London untuk mengkaji masalah tersebut. Pertemuan ini membentuk suatu komisi, yaitu Inter-Allied Commite yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi tersebut berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 February 1944. Laporan tersebut membuat beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1. perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dengan statuta yang mendasar pada statuta PCIJ
2. Mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasihat
3. Mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (compulsory jurisdiction)

setelah melalui berbagai pertemuan dan pembahasan, akhirnya kesepakatan berhasil dicapai pada Konferensi San Francisco 1945. Konferensi ini memutuskan antara lain bahwa suatu badan Mahkamah Internasional baru akan dibentuk dan badan ini merupakan badan hukum utama PBB. Kedudukan badan ini sejajar atau sama dengan Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan dan Sekretariat. keputusan tersebut antara lain menyatakan "to ncreate an international court of justice which would in law be a new entity, and not a continuation of the exiting permanent court."

selain itu, badan peradilan tersebut harus "a new court, with a separate and independent jurisdiction to apply in the relation between the parties to the statue of that new court." diputuskan pula bahwa statuta Mahkamah merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dengan piagam PBB. Konferensi San Francisco menyadari bahwa kelanjutan dari praktik dan pengalaman lama PCIJ khususnya statuta telah berjalan dengan baik. oleh karena itu pasal 93 Piagam PBB dengan tegas mentakan bahwa statuta ICJ merupakan pengambil operan dari statuta PCIJ.

sidang terakhir PCIJ adalah pada bulan Oktober 1945 yang mana sidang ini memutuskan untuk mengambil semua tindakan yang perlu untuk pengalihan arsip-arsip dan harta benda PCIJ kepada ICJ baru yang juga akan berkedudukan di Peace Palace (Istana Perdamaian) di Den Haag, Belanda.
In reply to First post

Re: Forum 7

by Mohammad Farid Alfairuzi -
Mohammad Farid Alfairuzi
2012011194

Mahkamah Internasional (ICJ) pada awalnya didahului oleh PCIJ yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan (Council) LBB Dalam sidangnya pada awal 1920, Dewan menunjuk suatu Advisory Committee of Jurists untuk membuat laporan mengenai rencana pembentukan PCIJ. Komisi yang berkedudukan di Den Haag ini dipimpin oleh Baron Deschamps dari Belgia. Pada bulan Agustus 1920, Deschamps mengeluarkan dan me nyerahkan laporan mengenai rancangan pembentukan PCIJ kepada Dewan. Dalam pembahasan di Dewan, Rancangan tersebut mengalami perubahan. Rancangan tersebut pada akhirnya berhasil dirumuskan menjadi Statuta yang menjadi dasar pendirian PCIJ pada tahun 1922. Dua masalah yang timbul pada waktu itu adalah bagaimana memilih hakim dan di mana tempat kedudukan PCIJ. Hasil rancangan Statuta Baron Deschamps pada waktu itu telah dikonsepsikan jauh ke depan (dan sekarang masih digunakan). Rancangan Deschamps menyatakan bahwa hakim-hakim yang dipilih harus mewakili peradaban dan sistem hukum di dunia. Masalah tempat kedudukan PCI berhasil dipecahkan berkat inisiatif dan pendekatan pemerintah Belanda pada tahun 1919. Belanda melobi agar tempat kedudukan PCIJ berada di Belanda. Upaya ini berhasil sehingga pada waktu berlangsungnya pembahasan ini, disepakati bahwa kedudukan tetap PCIJ adalah di Peace Palace (Istana Perdamaian), Den Haag. Sidang pertama Mahkamah berlangsung pada tanggal 15 Februari 1922. Persidangan dipimpin oleh ahli hukum Belanda Loder, yang pada waktu itu diangkat sebagai Presiden PCIJ pertama. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional.

PCIJ bersidang terakhir kalinya pada bulan Oktober 1945. Sidang ini memutuskan untuk mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengalihkan arsip-arsip dan harta benda PCIJ kepada ICJ baru yang juga akan berkedudukan di Peace Palace (Istana Perdamaian) di Den Haag, Belanda. Sidang hakim PCIJ pertama kali berlangsung pada tanggal 5 Februari 1946 bersamaan waktunya ketika sidang pertama Majelis Umum PBB berlangsung. Bulan April 1946, PCIJ secara resmi berakhir. Pada pertemuan pertama ICJ, berhasil dipilih presiden pertama ICJ yaitu Hakim Querrero, yang juga adalah presiden terakhir PCIJ. Pertemuan juga memilih anggota-anggota Registry yang kebanyakan berasal dari PCIJ dan mengadakan acara peresmiannya pada tanggal 18 April 1946. Dalam pasal 92, status hukum ICJ secara tegas dinyatakan sebagai badan peradilan utama PBB.
In reply to First post

Re: Forum 7

by Jhosua Stefanus Marchellino -
Nama : Jhosua Stefanus Marchellino
NPM : 2012011065

Izin Menjawab Bu,
Sejarah Mahkamah Internasional :
PCIJ yaitu pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa atah (LBB) pada tahun 1922.
Sebagai badan peradilan Internasional, PCIJ telah diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional.
Arti peran ICIJ tampak sebagai berikut ini :
• PCIJ ialah suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ.
• PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional.
• Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 - 1940, PCIJ telah menangani sebanyak 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
• Negara-Negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ.
Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September tahun 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ, dan secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu Mahkamah Internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin yang berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut, yaitu :
• Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).
• Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
• Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
In reply to First post

Re: Forum 7

by naila yasiroh -
Nama : Naila Yasiroh
NPM : 2012011243

Izin menjawab bu,

International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan.

PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran ICIJ tampak sebagai berikut:

PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ.
PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional.
Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ telah menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ.
PCIJ memiliki kompentensi untuk membeikan nasehat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasehat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional.
Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang membutuhkan nasehat hukum PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menetapan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya.
PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun system hukum yang terwakili di dalamnya.
Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikankegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.

Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut :

Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Andre Gunawan 2012011158 -
Nama : Andre Gunawan
NPM : 2012011158

Sejarah Berdirinya Mahkamah Internasional
Pada latar belakang diatas telah diuraikan sedikit mengenai Mahkamah Internasional, sebelum penulis mengkaji lebih jauh mengenai segala sesuatu yang terkait Mahkamah Internasional, maka sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu bagaimana sejarah timbulnya Mahkamah Internasional.
PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional.
Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikankegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.

Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi. Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Khairunnisah 2012011192 -
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192

Izin menjawab, Bu.

Mahkamah Internasional didahului oleh dibentuknya PCIJ yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Konvenan Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1922 dan saat itu PCIJ menjadi peradilan yang sangat penting dan berkembang. Namun, pada era Perang Dunia ke-2 pada September 1939 berakibat serius pada PCIJ dan secara politis telah menghentikan kegiatan PCIJ bahkan di bubarkan. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi .Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Yuthika Al-Mufadhdhal -
Nama :Yuthika Wildan Al Mufadhdhal
NPM :2012011213

Sejarah Mengenai Mahkamah Internasional dimulai sejak didirikan pada 26 Juni 1945 di San Francisco, California, Amerika. Namun jauh sebelum didirikannya ICJ terdapat PCIJ yang merupakan badan peradilan internasional yang terlebih dulu dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan LBB tahun 1922 dimana negara-negara menundukkan dirinya pada ketentuan PCIJ, Namun akibat terjadinya Perang Dunia II mengakibatkan dampak buruk terhadap PCIJ yang kemudian menyebabkan PCIJ bubar. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengadakan Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin dengan hasil rekomendasi antara lain perlunya dibentuk kembali mahkamah internasional yang dapat memberikan nasehat, tidak memiliki yurisdiksi memaksa, dan yang didasari statuta PCIJ. Kemudian dengan diadakannya beberapa pertemuan terkait pembentukan mahkamah internasional ini sampailah pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang melahirkan Mahkamah Internasional yang merupakan badan utama PBB sesuai dengan Pasal 92 Piagam PBB.
In reply to First post

Re: Forum 7

by Aisyah Putri Aryani 2012011169 -
Aisyah Putri Aryani
2012011169


Mahkamah berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan didirikan pada tahun 1945 berdasarkan pada Piagam PBB. Namun, Mahkamah ini mulai bertugas sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice). Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi .Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Fillah akram Ramadhansyah -
Nama : Fillah Akram Ramadhansyah
NPM : 2012011196
Izin menjawab ibu,
International Court Of Justice/Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewenangan/yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini/ Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.
In reply to First post

Re: Forum 7

by M Hanif Falaqiah -
Nama: M. Hanif Falaqiah
NPM: 2012011203

PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikankegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negera Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris.
In reply to First post

Re: Forum 7

by Dicky Ryan Nugroho 2012011074 -
Nama: Dicky Ryan Nugroho
NPM: 2012011074

Izin menjawab bu
Terkait dengan sejarah mahkamah internasional diawali dengan adanya pembentukan PCIJ yang merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) dan dibentuk berdasarkan pasal 14 konvenan LBB pada tahun 1922. PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan, bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944. Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional baru dan badan ini
In reply to First post

Re: Forum 7

by Nurul Mayza -
Nurul Mayza
2012011227


PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran ICIJ tampak sebagai berikut:

PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ.
PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional.
Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ telah menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ.
PCIJ memiliki kompentensi untuk membeikan nasehat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasehat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional.
Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang membutuhkan nasehat hukum PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menetapan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya.
PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun system hukum yang terwakili di dalamnya.
Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikankegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.

Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut :

Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Aulia Fashiha Rasidin -
Nama : Aulia Fashiha Rasidin
NPM : 2012011052

Mahkamah Internasional (ICJ), dibentuk berdasarkan pasal XIV Kovenan Liga Bangsa-bangsa (LBB) pada tahun 1922.
Pada pertemuan pertama dipilih presiden pertama ICJ yaitu Hakim Querrero, yang juga adalah presiden terakhir PCIJ. Pertemuan juga memilih anggota-anggota Registry yang kebanyakan berasal dari PCIJ dan mengadakan acara peresmiannya pada tanggal 18 April 1946.
PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional.
In reply to First post

Re: Forum 7

by Ramadani Fitra Diansyah Pratama Ramadani Fitra Diansyah Pratama -
Izin menjawab bu,

sejarah berdirinya mahkamah internasional diawali dengan adanya pembentukan PCIJ yang merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) dan dibentuk berdasarkan pasal 14 konvenan LBB pada tahun 1922. PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan, bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944. Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional baru dan badan ini merupakan badan utama PBB.
In reply to First post

Re: Forum 7

by Raswanto . -
Raswanto
2012011161

Izin menjawab bu, PCIJ pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ), dibentuk berdasarkan pasal XIV Kovenan Liga Bangsa-bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan (Council) LBB. Dalam sidangnya pada awal 1920, Dewan menunjuk suatu Advisory Committee of Jurists untuk membuat laporan mengenai rencana pembentukan PCIJ. Komisi yang berkedudukan di Den Haag dipimpin oleh Baron Descamps dari Belgia.
Pada bulan Agustus 1920, Descamps mengeluarkan dan menyerahkan laporan mengenai rancangan pembentukan PCIJ kepada Dewan. Dalam pembahasan di Dewan, Rancangan tersebut mengalami perubahan-perubahan. Rancangan tersebut pada akhirnya berhasil dirumuskan menjadi Statuta yang mendirikan PCIJ pada tahun 1922. Dua masalah yang timbul pada waktu itu adalah bagaimana memilih hakim dan di mana tempat kedudukan PCIJ. Hasil rancangan Statuta Baron Descamps pada waktu itu telah berpikir jauh ke depan (dan sekarang masih digunakan). Rancangan Descamps yaitu bahwa hakim-hakim yang dipilih harus mewakili peradaban dan sistem hukum di dunia.
Masalah tempat kedudukan PCIJ berhasil dipecahkan berkat inisiatif dan pendekatan pemerintah Belanda pada tahun 1919. Belanda melobi agar tempat kedudukan PCIJ berada di Belanda. Upaya ini berhasil sehingga pada waktu berlangsungnya pembahasan ini, disepakati bahwa kedudukan tetap PCIJ adalah di Peace Palace (Istana Perdamaian), Den Haag. Sidang pertama Mahkamah berlangsung pada tanggal 15 Februari 1922. Persidangan dipimpin oleh ahli hukum Belanda Loder, yang pada waktu itu diangkat sebagai Presiden PCIJ pertama.
Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran PCIJ tampak sebagai berikut:
1. PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya yang telah ada dan mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya kepada PCIJ.
2. PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan yaitu Registry (pendaftar) permanen yang, antara lain, bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan badan atau organisasi internasional.
3. Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam mengembangkan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
4. Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap jurisdiksi PCIJ.
5. PCIJ memiliki kompetensi untuk memberikan nasihat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasihat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional.
6. Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang meminta nasihat hukum. PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menerapkan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya.
7. PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun sistem hukum yang terwakili di dalamnya.

PCIJ, seperti tampak di atas, terbentuk oleh LBB. Namun demikian kedudukan PCIJ terlepas atau tidak merupakan bagian dari LBB. Yang ada hanyalah semacam hubungan erat (close relationship) antara kedua badan ini. Hal ini tampak antara lain dari kenyataan bahwa Dewan secara periodik memilih anggota PCIJ. Dewan berhak meminta nasihat hukum dari Mahkamah. Begitu pula dengan kedudukan Statuta PCIJ. Kedudukannya juga terpisah dengan Kovenan LBB. Karena itu pula anggota Kovenan LBB tidak secara otomatis menjadi anggota Statuta PCIJ.
Pecahnya Perang Dunia II di bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ. Pecahnya perang ini secara politis telah menghentikan kegiatan kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943, pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli ke London untuk mengkaji masalah tersebut. Pertemuan ini yang membentuk suatu komisi, yaitu ’Inter-Allied Committee' yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944. Laporan tersebut membuat antara lain beberapa rekomenasi sebagai berikut:
1). bahwa perlu dibentuk suatu mahkamah internasional baru denganstatuta yang mendasarkan pada Statuta PCIJ ;
2). bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki jurisdiksi untuk memberikan nasihat;
3). bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki jurisdiksi memaksa (compulsory jurisdiction).
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya kesepakatan berhasil tercapai pada konperensi San Fransisco pada tahun 1945. Konperensi ini memutuskan, antara lain, bahwa suatu badan Mahkamah Internasional baru akan dibentuk dan badan ini merupakan badan hukum utama PBB. Kedudukan badan ini sejajar atau sama dengan Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, dan Sekretariat. Keputusan tersebut antara lain menyatakan: ‘to create an international court of justice which would in law be a new entity, and not a continuation of the existing permanent Court'.
Badan peradilan tersebut haruslah: ‘a new court, with a separate and independent jurisdiction to apply in the relation between the parties to the Statute of that new Court. Diputuskan pula bahwa Statuta Mahkamah merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dengan piagam PBB. Alasan utama konperensi tersebut memutuskan untuk membentuk suatu badan peradilan baru adalah
1). Karena Mahkamah tersebut akan merupakan badan hukum utama PBB, maka dirasakan kurang tepat peranannya tersebut diisi oleh PCIJ yang pada waktu itu (tahun 1945) sudah tidak aktif lagi.
2). Pembentukan suatu Mahkamah baru lebih konsisten dengan ketentuan Piagam bahwa semua anggota PBB adalah ipso facto juga anggota Statuta Mahkamah.
3). Beberapa negara yang merupakan peserta pada Statuta PCIJ tidak ikut dalam konperensi San Fransisco dan sebaliknya beberapa negara yang ikut dalam konperensi bukanlah peserta pada Statuta PCIJ.
4). Terdapat perasaan dari seperempat anggota peserta konperensi pada waktu itu bahwa PCIJ merupakan bagian dari orde lama, yaitu di mana negara-negara Eropa mendominasi secara politis dan hukum masyarakat internasional dan bahwa pembentukan suatu mahkamah baru akan memudahkan bagi negara-negara di luar Eropa untuk memainkan peranan yang lebih berpengaruh. Hal ini tampak nyata dari keanggotaan PBB yang berkembang dari 51 di tahun 1945 menjadi 159 di tahun 1985.
In reply to First post

Forum 7

by ATIKA PRATIWI 2012011153 -
NAMA : ATIKA PRATIWI
NPM : 2012011153
Izin menjawab bu

Salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara hukum atau judicial settlement dalam' hukum internasional adalah penyelesaian melalui badan peradilan internasional (world court atau international court).' Dalam hukum internasional, penyelesaian secara hukum dewasa ini dapat ditempuh melalui berbagai cara atau lembaga, yaitu Permanent Court of International of Justice (PCIJ) atau Mahkamah Permanen Internasional, International Court of Justice (ICI) atau Mahkamah Internasional, the International Tribunal for the Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982), atau International Criminal Court (ICC). PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan (Council) LBB. Dalam sidangnya pada awal 1920, Dewan menunjuk suatu Advisory Committee of Jurists untuk membuat laporan mengenai rencana pembentukan PCIJ. Dalam pembahasan di Dewan, Rancangan tersebut mengalami perubahan. Rancangan tersebut pada akhirnya berhasil dirumuskan menjadi Statuta yang menjadi dasar pendirian PCIJ pada tahun 1922.Dua masalah yang timbul pada waktu itu adalah bagaimana memilih hakim dan di mana tempat kedudukan PCIJ. Hasil rancangan Statuta Baron Deschamps pada waktu itu telah dikonsepsikan jauh ke depan (sekarang masih digunakan), Rancangan Deschamps menyatakan bahwa hakim-hakim yang dipilih harus mewakili peradaban dan sistem hukum di dunia. Masalah tempat kedudukan PCIJ berhasil dipecahkan berkat inisiatif dan pendekatan pemerintah Belanda pada tahun 1919. Belanda melobi agar tempat kedudukan PCIJ berada di Belanda. Sidang pertama Mahkamah berlangsung pada tanggal 15 Februari 1922. Persidangan dipimpin oleh ahli hukum Belanda Loder, yang pada waktu itu diangkat sebagai Presiden PCIJ pertama.
Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran PCIJ tampak sebagai berikut :
- PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya kepada PCIJ.
- PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan atau organisasi internasional.
- Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ telah menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
- Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ.
- PCIJ memiliki kompetensi untuk memberikan nasihat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasihat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional.
- Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang membutuhkan nasihat hukum. PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menerapkan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya.
- PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun sistem hukum yang terwakili di dalamnya.

Pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ. Pecahnya perang ini secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943, pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli ke London untuk mengkaji masalah tersebut. Pertemuan ini membentuk suatu komisi, yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944. Laporan tersebut membuat antara lain beberapa rekomendasi sebagai berikut.
1. Bahwa perlu dibentuk suatu mahkamah internasional baru dengan statuta yang berlandaskan Statuta PCIJ.
2. Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasihat.
3. Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (compulsory jurisdiction).5

Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada konferensi San Fransisco tahun 1945. Konferensi ini memutuskan, antara lain, bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional baru dan badan ini merupakan badan hukum utama PBB. Kedudukan badan ini sejajar atau sama dengan Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, dan Sekretariat.
Diputuskan pula bahwa Statuta Mahkamah merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dengan piagam PBB.

Alasan utama konferensi tersebut memutuskan untuk membentuk suatu badan peradilan baru adalah sebagai berikut.
1. Karena Mahkamah tersebut akan merupakan badan hukum utama PBB, sehingga dirasakan kurang tepat jika peranannya tersebut diisi oleh PCIJ yang pada waktu itu (tahun 1945) sudah tidak aktif lagi.
2. Pembentukan suatu Mahkamah baru lebih konsisten dengan ketentuan piagam bahwa semua anggota PBB secara ipso facto juga adalah anggota Statuta Mahkamah.
3. Beberapa negara yang merupakan peserta pada Statuta PCIJ tidak ikut dalam konferensi San Fransisco dan sebaliknya beberapa negara yang ikut dalam konferensi bukan peserta pada Statuta PCIJ.
4. Terdapat prasangka dari seperempat anggota peserta konferensi pada waktu itu bahwa PCIJ merupakan bagian dari sistem hukum internasional, yaitu di mana negara-negara Eropa mendominasi secara politis hukum masyarakat internasional dan bahwa pembentukan suatu mahkamah baru akan memudahkan bagi negara-negara di luar Eropa untuk memainkan peranan yang lebih berpengaruh. Hal ini tampak nyata dari keanggotaan PBB yang berkembang dari 51 anggota di tahun 1945 menjadi 159 anggota di tahun 1985.
Konferensi San Fransisco menyadari bahwa kelanjutan dari praktik dan pengalaman lama PCIJ, khususnya Statutanya telah berjalan dengan baik. Karena itulah Pasal 92 piagam PBB dengan tegas menyatakan bahwa Statuta ICJ merupakan pengalihan dari Statuta PCIJ. PCIJ bersidang terakhir kalinya pada bulan Oktober 1945. Sidang ini memutuskan untuk mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengalihkan arsip-arsip dan harta benda PCIJ kepada ICJ baru yang juga akan berkedudukan di Peace Palace (Istana Perdamaian) di Den Haag, Belanda. Sidang hakim PCIJ pertama kali berlangsung pada tanggal 5 Februari 1946 bersamaan waktunya ketika sidang pertama Majelis Umum PBB berlangsung. April 1946, PCIJ secara resmi berakhir. Pada pertemuan pertama ICJ, berhasil dipilih presiden pertama ICJ yaitu Hakim Querrero, yang juga adalah presiden terakhir PCIJ. Pertemuan juga memilih anggota-anggota Registry yang kebanyakan berasal dari PCIJ dan mengadakan acara peresmiannya pada tanggal 18 April 1946. Dalam pasal 92 piagam PBB, status hukum ICJ atau Mahkamah Internasional secara tegas dinyatakan sebagai badan peradilan utama PBB.
In reply to First post

Re: Forum 7

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

Sejarah Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.
In reply to First post

Re: Forum 7

by Faisal ... -
Nama: Faisal
Npm:2012011172

Jelaskan secara singkat mengenai sejarah Mahkamah Internasional?

sejarah berdirinya mahkamah internasional diawali dengan adanya pembentukan PCIJ yang merupakan pendahulu mahkamah internasional (ICJ) dan dibentuk berdasarkan pasal 14 konvenan LBB pada tahun 1922.Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memiliki peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional.
Peran tersebut antara lain :
-PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ.
-PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional.
-Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa. Dll
Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah.
Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan, bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.
Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 .
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional baru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Rizky Radhi Muarief 2012011240 -
Nama : Rizky Radhi Muarief
NPM : 2012011240

Sejarah Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran ICIJ tampak sebagai berikut: PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ. PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional. PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun system hukum yang terwakili di dalamnya. PCIJ mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikankegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut :
Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Daesyifa Bunga Hartawan -

Nama: Daesyifa Bunga Hartawan 

NPM: 2052011045

PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran ICIJ tampak sebagai berikut:
- PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ.

- PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional.
Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ telah menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ.

- PCIJ memiliki kompentensi untuk membeikan nasehat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasehat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional.

- Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang membutuhkan nasehat hukum PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menetapan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya.

- PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun system hukum yang terwakili di dalamnya.
Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikankegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.

Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut :

  • Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
  • Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
  • Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by M Al Ghiffari Akbar 2012011105 -
Nama : M Al Ghiffari Akbar
NPM : 2012011105

Sejarah Mahkamah Internasional
PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran ICIJ tampak sebagai berikut:
PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ.
PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional.
Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ telah menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ.
PCIJ memiliki kompentensi untuk membeikan nasehat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasehat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional.
Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang membutuhkan nasehat hukum PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menetapan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya.
PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun system hukum yang terwakili di dalamnya.
Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikankegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.
Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut :
Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Muhammad Zahid Alim -
Nama : Muhammad Zahid Alim
NPM : 2012011188

International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.
In reply to First post

Re: Forum 7

by M. Aslim Aziz Azzaky 2012011223 -
Nama : M. Aslim Aziz Azzaky
NPM : 2012011223

Izin menjawab bu,
PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1933 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikan kegiatan dari Mahkamah. Terjadinya peperangan yang berkelanjutan membuat PCIJ menjadi bubar.

Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional.

Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committe yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil menghasilkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1994 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut :
1. Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dengan statue yang berdasarkan Statuta PCIJ.
2. Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
3. Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).

Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pad Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional baru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Gerireo Binalawan -
Gerireo Binalawan 2012011199
sejarah Mahkamah Internasional dimulai sejak namanya masih PCIJ yang dibentuk berdasarkan pasal 14 Kovenan LBB tahun 1922, sebagai badan peradilan internasional. Arti peran PCIJ tampak sebagai berikut: PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak, PCIJ memiliki badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional., PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ telah menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ, Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ, PCIJ memiliki kompentensi untuk memberikan nasehat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasehat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional, Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang membutuhkan nasehat hukum PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menetapan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya, PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun sistem hukum yang terwakili di dalamnya. Dari berbagai tindakan nyata PCIJ tentunya memiliki peran sangat penting dan cukup kuat, tetapi terjadinya Perang Dunia II pada September 1939 berakibat serius pada PCIJ dan secara politis telah menghentikan kegiatan PCIJ bahkan di bubarkan. Pada 1942 Mentri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekan Inggrisnya menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu Mahkamah Internasional yang pada 1943 Pemerintah Inggris berinisitaif mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersbut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada 10 Februari 1994 yang memuat rekomendasi bahwa perlu dibentuk Mahkamah Intermasional baru dengan dasar Statuta PCIJ, Mahkamah baru harus memiliki yuridiksi untuk memberikan nasehat, serta Mahkamah baru tidak boleh memiliki yuridiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction). Maka setelah berbagai pertemuan dan pembahasan maka dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional baru dan merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by EKA SARAH ANNISA -
NAMA : EKA SARAH ANNISA
NPM : 2012011216
sejarah makamah internasional
PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran ICIJ tampak sebagai berikut:
PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ.
PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional.
Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ telah menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ.
PCIJ memiliki kompentensi untuk membeikan nasehat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasehat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional.
Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang membutuhkan nasehat hukum PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menetapan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya.
PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun system hukum yang terwakili di dalamnya.
Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikankegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.
Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut :
Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Arini Wulandari -
Nama : Arini Wulandari
NPM : 2012011241

PCIJ pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ), dibentuk berdasarkan pasal XIV Kovenan Liga Bangsa-bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan (Council) LBB. Dalam sidangnya pada awal 1920, Dewan menunjuk suatu Advisory Committee of Jurists untuk membuat laporan mengenai rencana pembentukan PCIJ. Komisi yang berkedudukan di Den Haag dipimpin oleh Baron Descamps dari Belgia. Pada bulan Agustus 1920, Descamps mengeluarkan dan menyerahkan laporan mengenai rancangan pembentukan PCIJ kepada Dewan.
Pecahnya Perang Dunia II di bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ. Pecahnya perang ini secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943, pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli ke London untuk mengkaji masalah tersebut. Pertemuan ini yang membentuk suatu komisi, yaitu ’Inter-Allied Committee' yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944.
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya kesepakatan berhasil tercapai pada konperensi San Fransisco pada tahun 1945. Konperensi ini memutuskan, antara lain, bahwa suatu badan Mahkamah Internasional baru akan dibentuk dan badan ini merupakan badan hukum utama PBB. Kedudukan badan ini sejajar atau sama dengan Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, dan Sekretariat. Keputusan tersebut antara lain menyatakan: ‘to create an international court of justice which would in law be a new entity, and not a continuation of the existing permanent Court'.
Konperensi San Fransisco menyadari bahwa kelanjutan dari praktek dan pengalaman lama PCIJ, khususnya Statutanya telah berjalan dengan baik. Karena itulah pasal 92 Piagam PBB dengan tegas menyatakan bahwa Statuta ICJ merupakan pengambil-operan dari Statuta PCIJ[8]. PCIJ bersidang terakhir kalinya pada bulan Oktober 1945. Sidang ini memutuskan untuk mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengalihkan arsip-arsip dan harta benda PCIJ kepada ICJ baru yang juga akan berkedudukan di Peace Palace (Istana Perdamaian) di Den Haag, Belanda. Sidang hakim PCIJ pertama kali berlangsung pada tanggal 5 Februari 1946 bersamaan waktunya ketika sidang pertama Majelis Umum PBB berlangsung.
Bulan April 1946, PCIJ secara resmi berakhir. Pada pertemuan pertama ICJ berhasil dipilih presiden pertama ICJ yaitu Hakim Querrero, yang juga adalah presiden terakhir PCIJ. Pertemuan juga memilih anggota-anggota Registry yang kebanyakan berasal dari PCIJ dan mengadakan acara peresmiannya pada tanggal 18 April 1946. Dalam pasal 92 Piagam, status hukum ICJ secara tegas dinyatakan sebagai badan peradilan utama PBB. Di samping ICJ, ada pula badan-badan peradilan lain dalam PBB, yaitu the UN Administrative Tribunal. Badan ini berfungsi sebagai badan peradilan yang menangani sengketa-sengketa administratif atau ketata-usahaan antara pegawai PBB. Status badan ini disebut sebagai ‘a subsidiary judicial organ’ atau badan pengadilan subsider (tambahan).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Muhamad Falah Handika 2012011178 -
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178

sejarah Mahkamah Internasional dimulai sejak namanya masih PCIJ yang dibentuk berdasarkan pasal 14 Kovenan LBB tahun 1922, sebagai badan peradilan internasional. Arti peran PCIJ tampak sebagai berikut: PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak, PCIJ memiliki badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional., PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ telah menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ, Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ, PCIJ memiliki kompentensi untuk memberikan nasehat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasehat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional, Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang membutuhkan nasehat hukum PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menetapan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya, PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun sistem hukum yang terwakili di dalamnya. Dari berbagai tindakan nyata PCIJ tentunya memiliki peran sangat penting dan cukup kuat, tetapi terjadinya Perang Dunia II pada September 1939 berakibat serius pada PCIJ dan secara politis telah menghentikan kegiatan PCIJ bahkan di bubarkan.
Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi .Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Fahira Balkis -
Nama : Fahira Balkis
NPM : 2012011080

Izin menjawab bu,
Sejarah Mahkamah Internasional diawali dengan adanya pembentukan PCIJ yang merupakan pendahulu mahkamah internasional (ICJ) dan dibentuk berdasarkan pasal 14 konvenan LBB pada tahun 1922.Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memiliki peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional.
Peran tersebut antara lain :
-PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ.
-PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional.
-Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa. Dll
Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah.
Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan, bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.
Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 .
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional baru dan badan ini merupakan badan utama PBB.

Alasan utama konferensi tersebut memutuskan untuk membentuk suatu badan peradilan baru adalah sebagai berikut.
1. Karena Mahkamah tersebut akan merupakan badan hukum utama PBB, sehingga dirasakan kurang tepat jika peranannya tersebut diisi oleh PCIJ yang pada waktu itu (tahun 1945) sudah tidak aktif lagi.
2. Pembentukan suatu Mahkamah baru lebih konsisten dengan ketentuan piagam bahwa semua anggota PBB secara ipso facto juga adalah anggota Statuta Mahkamah.
3. Beberapa negara yang merupakan peserta pada Statuta PCIJ tidak ikut dalam konferensi San Fransisco dan sebaliknya beberapa negara yang ikut dalam konferensi bukan peserta pada Statuta PCIJ.
4. Terdapat prasangka dari seperempat anggota peserta konferensi pada waktu itu bahwa PCIJ merupakan bagian dari sistem hukum internasional, yaitu di mana negara-negara Eropa mendominasi secara politis hukum masyarakat internasional dan bahwa pembentukan suatu mahkamah baru akan memudahkan bagi negara-negara di luar Eropa untuk memainkan peranan yang lebih berpengaruh. Hal ini tampak nyata dari keanggotaan PBB yang berkembang dari 51 anggota di tahun 1945 menjadi 159 anggota di tahun 1985.
Konferensi San Fransisco menyadari bahwa kelanjutan dari praktik dan pengalaman lama PCIJ, khususnya Statutanya telah berjalan dengan baik. Karena itulah Pasal 92 piagam PBB dengan tegas menyatakan bahwa Statuta ICJ merupakan pengalihan dari Statuta PCIJ. PCIJ bersidang terakhir kalinya pada bulan Oktober 1945. Sidang ini memutuskan untuk mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengalihkan arsip-arsip dan harta benda PCIJ kepada ICJ baru yang juga akan berkedudukan di Peace Palace (Istana Perdamaian) di Den Haag, Belanda. Sidang hakim PCIJ pertama kali berlangsung pada tanggal 5 Februari 1946 bersamaan waktunya ketika sidang pertama Majelis Umum PBB berlangsung. April 1946, PCIJ secara resmi berakhir. Pada pertemuan pertama ICJ, berhasil dipilih presiden pertama ICJ yaitu Hakim Querrero, yang juga adalah presiden terakhir PCIJ. Pertemuan juga memilih anggota-anggota Registry yang kebanyakan berasal dari PCIJ dan mengadakan acara peresmiannya pada tanggal 18 April 1946. Dalam pasal 92 piagam PBB, status hukum ICJ atau Mahkamah Internasional secara tegas dinyatakan sebagai badan peradilan utama PBB.
In reply to First post

Re: Forum 7

by Made Ayunita -
Nama : Made Ayunita
NPM. : 2012011183

Mahkamah berkedudukan di Den
Haag, Belanda, dan didirikan pada
tahun 1945 berdasarkan pada Piagam
PBB. Namun, Mahkamah ini mulai
bertugas sejak tahun 1946 sebagai
pengganti Mahkamah Internasional
Permanen (Permanent Court of
International Justice). Secara
keseluruhan, ada 5 (lima) aturan yang
berkenaan dengan Mahkmah
Internasional sebagai sebuah
Organisasi Internasional.
In reply to First post

Re: Forum 7

by Dhia Kamila 2012011207 -
Nama: Dhia Kamila
NPM: 2012011207

Sejarah Mahkamah Internasional bermula dari PCIJ yang merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. namun pada Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.

Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1. Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
2. Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
3. Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).

Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional baru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Yangdinanty 2012011177 -
Nama : Yangdinanty
NPM : 2012011177

Mahkamah Internasional (ICJ) pada awalnya didahului oleh PCIJ yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan (Council) LBB Dalam sidangnya pada awal 1920, Dewan menunjuk suatu Advisory Committee of Jurists untuk membuat laporan mengenai rencana pembentukan PCIJ. Komisi yang berkedudukan di Den Haag ini dipimpin oleh Baron Deschamps dari Belgia. Pada bulan Agustus 1920, Deschamps mengeluarkan dan me nyerahkan laporan mengenai rancangan pembentukan PCIJ kepada Dewan. Dalam pembahasan di Dewan, Rancangan tersebut mengalami perubahan. Rancangan tersebut pada akhirnya berhasil dirumuskan menjadi Statuta yang menjadi dasar pendirian PCIJ pada tahun 1922. Dua masalah yang timbul pada waktu itu adalah bagaimana memilih hakim dan di mana tempat kedudukan PCIJ. Hasil rancangan Statuta Baron Deschamps pada waktu itu telah dikonsepsikan jauh ke depan (dan sekarang masih digunakan). Rancangan Deschamps menyatakan bahwa hakim-hakim yang dipilih harus mewakili peradaban dan sistem hukum di dunia. Masalah tempat kedudukan PCI berhasil dipecahkan berkat inisiatif dan pendekatan pemerintah Belanda pada tahun 1919. Belanda melobi agar tempat kedudukan PCIJ berada di Belanda. Upaya ini berhasil sehingga pada waktu berlangsungnya pembahasan ini, disepakati bahwa kedudukan tetap PCIJ adalah di Peace Palace (Istana Perdamaian), Den Haag. Sidang pertama Mahkamah berlangsung pada tanggal 15 Februari 1922. Persidangan dipimpin oleh ahli hukum Belanda Loder, yang pada waktu itu diangkat sebagai Presiden PCIJ pertama. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. PCIJ bersidang terakhir kalinya pada bulan Oktober 1945. Sidang ini memutuskan untuk mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengalihkan arsip-arsip dan harta benda PCIJ kepada ICJ baru yang juga akan berkedudukan di Peace Palace (Istana Perdamaian) di Den Haag, Belanda. Sidang hakim PCIJ pertama kali berlangsung pada tanggal 5 Februari 1946 bersamaan waktunya ketika sidang pertama Majelis Umum PBB berlangsung. Bulan April 1946, PCIJ secara resmi berakhir. Pada pertemuan pertama ICJ, berhasil dipilih presiden pertama ICJ yaitu Hakim Querrero, yang juga adalah presiden terakhir PCIJ. Pertemuan juga memilih anggota-anggota Registry yang kebanyakan berasal dari PCIJ dan mengadakan acara peresmiannya pada tanggal 18 April 1946. Dalam pasal 92, status hukum ICJ secara tegas dinyatakan sebagai badan peradilan utama PBB.
In reply to First post

Re: Forum 7

by Rino Sendiko -
Rino Sendiko
2012011206

Izin Menjawab Bu

PCIJ yaitu pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa atah (LBB) pada tahun 1922.
Sebagai badan peradilan Internasional, PCIJ telah diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional.
Arti peran ICIJ tampak sebagai berikut ini :
• PCIJ ialah suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ.
• PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional.
• Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 - 1940, PCIJ telah menangani sebanyak 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
• Negara-Negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ.
Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September tahun 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ, dan secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu Mahkamah Internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin yang berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut, yaitu :
• Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).
• Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
• Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
In reply to First post

Re: Forum 7

by Tia Novrianti Tia Novrianti -
Nama: Tia Novrianti
NPM: 2012011212

Izin menjawab bu,
PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran ICIJ tampak sebagai berikut:

PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ.
PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional.
Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ telah menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ.
PCIJ memiliki kompentensi untuk membeikan nasehat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasehat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional.
Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang membutuhkan nasehat hukum PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menetapan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya.
PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun system hukum yang terwakili di dalamnya.
Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikankegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.

Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut :

Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
In reply to First post

Re: Forum 7

by Ardhan Aris Wari -
Nama : Ardhan Aris Wari
NPM : 2012011166

Dalam hukum internasional, penyelesaian secara hukum dewasa ini dapat ditempuh melalui berbagai cara atau lembaga, yakni: Permanent Court of International of Justice (PCIJ atau Mahkamah Permanen Internasional), International Court of Justice (ICJ atau Mahkamah Internasional), the International Tribunal for the Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982), atau International Criminal Court(ICC).

Sejarah Mahkamah Internasional :
PCIJ pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ), dibentuk berdasarkan pasal XIV Kovenan Liga Bangsa-bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan (Council) LBB.

Dalam sidangnya pada awal 1920, Dewan menunjuk suatu Advisory Committee of Jurists untuk membuat laporan mengenai rencana pembentukan PCIJ. Komisi yang berkedudukan di Den Haag dipimpin oleh Baron Descamps dari Belgia. Pada bulan Agustus 1920, Descamps mengeluarkan dan menyerahkan laporan mengenai rancangan pembentukan PCIJ kepada Dewan.

Dalam pembahasan di Dewan, Rancangan tersebut mengalami perubahan-perubahan. Rancangan tersebut pada akhirnya berhasil dirumuskan menjadi Statuta yang mendirikan PCIJ pada tahun 1922.

Sidang pertama Mahkamah berlangsung pada tanggal 15 Februari 1922. Persidangan dipimpin oleh ahli hukum Belanda Loder, yang pada waktu itu diangkat sebagai Presiden PCIJ pertama.

Pecahnya Perang Dunia II di bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ. Pecahnya perang ini secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah.

Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya kesepakatan berhasil tercapai pada konperensi San Fransisco pada tahun 1945. Konperensi ini memutuskan, antara lain, bahwa suatu badan Mahkamah Internasional baru akan dibentuk dan badan ini merupakan badan hukum utama PBB.