Posts made by Alfafa Tsalaatsa Disaputera

FK 3 PKN A -> tugas analisis 2

by Alfafa Tsalaatsa Disaputera -
A. Masalah
Masalah dalam artikel tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
2. Diskrimanasi komunitas Tionghoa di Indonesia dalam haknya sebagai warga negara.
3. Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah.
4. Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat.

B. Faktor penyebab terjadi
Masalah tersebut dapat terjadi akibat peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati Nurani, padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yan gseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :
1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.
Diskriminasi komunitas Tionghoa dapat terjadi akibat banyaknya elemen masyarakat yang belum dapat menjunjung rasa Bhinneka Tunggal Ika, serta akibat kuatnya rasisme dengan masih menganggap bahwa orang-orang Tionghoa bukanlah warga negara Indonesia sejati.
C. Kebijakan dalam penyelesaian masalah

Setelah dilakukan analisis kebijakan sebagai berikut :
1. Berdasarkan masalah komunitas tionghoa yang mendapat diskriminasi di Indonesia, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.
2.Terhadap kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.
3. Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.
D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar masalah ini tidak terulang lagi, aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi harus lebih amanah dan jujur dalam menegakkan hukum agar menjaga kepercayaan masyrakat dan negara. Penegak hukum berfungsi memberikan keadilan,melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Salah satu penerapannya yaitu dalam melakukan recruitment aparat sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia. Penegak hukum juga harus mengedepankan objektivitas dan Nurani dalam melakukan penegakan hukum. Selain itu, warga negara Indonesia juga harus menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan, serta mengedepankan proses hukum dalam penyelesaian kasus.

FK 3 PKN A -> tugas analisis 2

by Alfafa Tsalaatsa Disaputera -
1. Hal yang dapat kita benahi dalam penyampaian pendapat di depan umum adalah dalam melakukan demonstrasi, jangan melenceng dari tujuan awal dilakukannya demonstrasi, yaitu menyampaikan pendapat kepada pemerintahan di depan umum. Lakukan demonstrasi secara damai dan kepala dingin, dengan tidak melakukan aksi-aksi provokatif atau melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
2. Menurut saya, penegakan hukum sekarang mengenai pelaku tersebut (demonstran anarkis dan provokatif) sudah baik dan sudah semestinya. Perbuatan mereka yang anarkis dan provokatif dapat mencoreng nama baik demonstran yang memang menyampaikan pendapatnya secara damai dan terarah. Perusakan fasilitas umum juga merepotkan berbagai pihak, khususnya warga yang sangat memerlukan fasilitas tersebut untuk aktivitas sehari-hari. Hal ini sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 6, yaitu, warga negara yang menyampaikan pendapat di depan umum berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
3. Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang bisa disebut sebagai bela negara, misalnya: 1. rajin belajar agar dapat menciptakan SDM yang berkualitas;
2. kesadaran melestarikan kebudayaan Indonesia sehingga dapat mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka;
3. patuh dan taat pada hukum yang berlaku sehingga menciptakan rasa aman dan tentram dimasyarakat; mengikuti kegiatan acara-acara kemahasiswaan;
4. menyebarkan kebaikan dan tidak menyebarkan hoax, dll. Maka dari itu, intinya mahasiswa harus memiliki sikap kritis terhadap dinamika pemerintahan, apabila terjadi kesalahan dalam pemerintah, mahasiwa harus berani untuk mengkritik dan memberikan saran untuk yang lebih baik. Mahasiswa harus menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas sehingga dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat.

FK 3 PKN A -> FORUM analisis

by Alfafa Tsalaatsa Disaputera -
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bahwa pemerintah telah melakukan tanggung jawabnya untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia”, yaitu dalam melindungi bangsa Indonesia dari virus COVID-19. Pemerintah telah menunjukkan upaya yang baik dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan cara menerapkan PSBB kepada masyarakat guna meminimalisir masyarakat yang terinfeksi virus. Pelanggaran konstitusi yang terdapat pada artikel tersebut adalah penerapan PSBB pemerintah yang disoroti cenderung otoriter. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM) dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan bahwa dalam penerapan di bidang Kesehatan harus menghormati HAM. Muatan tersebut berbunyi:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” , yang diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
2. Bila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kacau balau akibat tidak adanya aturan apapun yang mengatur tentang suatu hal. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak akan teratur serta tujuan negara dalam mensejahterakan rakyat, memberikan keamanan, dan lainnya tidak akan terwujud tanpa adanya konstitusi. Selain itu, suatu negara secaar formal tidak dapat berdiri apabila tidak memiliki konstitusi.
3. Tantangan saat ini
1. Masuknya budaya luar yang rentan menyebabkan budaya sendiri hilang/dilupakan
2. Munculnya radikalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Pola kehidupan materialistik masyarakat
4. Pergaulan bebas anak muda tanpa mengenal batas
5. Gaya hidup poya-poya karena mengikuti trend-trend terkeni
6. Pudarnya bahasa daerah dan kebudayaan dala negeri
dll

UUD NRI 1945 saat ini sudah sangatlah baik tapi pengamalan dalam kehidupan sehari-hari sangatlah kurang. Perlu ditekankan bahwa bukan hanya masyarakat yang menjalankan peraturan pada UUD NRI 1945 melainkan seluruh elemen negara baik masyarakat maupun aparat-aparat negara, sehingga akan terealisasikan dengan baik dalam kehidupan karena semuanya menjalankan dan adil tanpa memandang status sosial.
4. Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep bernegara yang sangat baik. Yang perlu diperbaiki adalah penerapannya dalam kehidupan. Dalam menjalani konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, masih banyak orang yang melanggar konsep tersebut dengan mementingkan kepentingan golongan atau pribadi di atas kepentingan Bersama, banyaknya Tindakan rasisme dan perpecahan antar sukubangsa, dan lain-lain.