A. Masalah
Masalah dalam artikel tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
2. Diskrimanasi komunitas Tionghoa di Indonesia dalam haknya sebagai warga negara.
3. Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah.
4. Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat.
B. Faktor penyebab terjadi
Masalah tersebut dapat terjadi akibat peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati Nurani, padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yan gseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :
1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.
Diskriminasi komunitas Tionghoa dapat terjadi akibat banyaknya elemen masyarakat yang belum dapat menjunjung rasa Bhinneka Tunggal Ika, serta akibat kuatnya rasisme dengan masih menganggap bahwa orang-orang Tionghoa bukanlah warga negara Indonesia sejati.
C. Kebijakan dalam penyelesaian masalah
Setelah dilakukan analisis kebijakan sebagai berikut :
1. Berdasarkan masalah komunitas tionghoa yang mendapat diskriminasi di Indonesia, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.
2.Terhadap kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.
3. Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.
D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar masalah ini tidak terulang lagi, aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi harus lebih amanah dan jujur dalam menegakkan hukum agar menjaga kepercayaan masyrakat dan negara. Penegak hukum berfungsi memberikan keadilan,melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Salah satu penerapannya yaitu dalam melakukan recruitment aparat sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia. Penegak hukum juga harus mengedepankan objektivitas dan Nurani dalam melakukan penegakan hukum. Selain itu, warga negara Indonesia juga harus menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan, serta mengedepankan proses hukum dalam penyelesaian kasus.
Masalah dalam artikel tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
2. Diskrimanasi komunitas Tionghoa di Indonesia dalam haknya sebagai warga negara.
3. Kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) membuat penegakan hukum dan perlindungan negara masih rendah.
4. Adanya pungutan liar yang diselenggarakan oleh oknum-oknum terhadap masyarakat.
B. Faktor penyebab terjadi
Masalah tersebut dapat terjadi akibat peran pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hukum masih kurang. Penyebabnya dikarenakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati Nurani, padahal penegakkan hukum merupakan usaha-usaha yan gseharusnya menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyrakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Jika dirumuskan faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya :
1.Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagaiannya
2.Persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif dengan adanya gambaran halus yang mengkotak-kotakan orang terlibat.
Diskriminasi komunitas Tionghoa dapat terjadi akibat banyaknya elemen masyarakat yang belum dapat menjunjung rasa Bhinneka Tunggal Ika, serta akibat kuatnya rasisme dengan masih menganggap bahwa orang-orang Tionghoa bukanlah warga negara Indonesia sejati.
C. Kebijakan dalam penyelesaian masalah
Setelah dilakukan analisis kebijakan sebagai berikut :
1. Berdasarkan masalah komunitas tionghoa yang mendapat diskriminasi di Indonesia, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai hasil perjuangan komunitasnya untuk mendapatkan penegakkan hukum yang adil dan perlindungan negara.
2.Terhadap kasus Ahok yang dijadikan tersangka penista agama dan beberapa demonstrasi yang melakukan aksi damai. Pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam memastikan bahwa acara unjuk rasa yang digelar berlangsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hal ini semata-mata untuk memberikan keadilan terhadap semua masyarakat (termasuk Ahok sekalipun masih tetap menjadi warga negara Indonesia). Karena pada dasarnya, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.
3. Presiden membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.
D. Tindak lanjut terhadap masalah agar tidak terulang
Agar masalah ini tidak terulang lagi, aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi harus lebih amanah dan jujur dalam menegakkan hukum agar menjaga kepercayaan masyrakat dan negara. Penegak hukum berfungsi memberikan keadilan,melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Salah satu penerapannya yaitu dalam melakukan recruitment aparat sebaiknya melakukan penyeleksian yang tinggi untuk dapat menerapkan kegiatan tersebut di Indonesia. Penegak hukum juga harus mengedepankan objektivitas dan Nurani dalam melakukan penegakan hukum. Selain itu, warga negara Indonesia juga harus menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan, serta mengedepankan proses hukum dalam penyelesaian kasus.