Nama : Muhammad Rizki Ghifari
Npm : 2012011084
1. A) Hukum Perdata Internasional
Hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga Negara dalam suatu Negara dengan warga Negara dari negara lain
B) Hukum Publik Internasional
Hukum internasional yang mengatur hubungan antar Negara dan bukan bersifat perdata
2. Perbedaan antara hukum internasional dengan hukum Negara/nasional ialah hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan hukum internasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional
3. Perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional. Karena di dalam perusahaan internasional dapat melakukan kerjasama dan membuat persetujuan dengan pemerintah suatu negara dengan memberlakukan prinsip-prinsip umum hukum internasional atau aturan-aturan lainnya, yang diatur dengan ketentuan hukum nasional suatu negara atau dalam istilah kontrak biasa disebut internationalized contracts. Oleh karena itu, dengan peranan yang sangat penting, Perusahaan internasional dapat dikatakan sebagai subyek hukum internasional.
4. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2000 disebutkan bahwa Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan Persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
5. Terdapat 2 aliran dalam hal ini:
1) Aliran Monoisme, merupakan keadaan dimana hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dengan satu sistem hukum pada umumnya.
2)Aliran Dualisme, pada aliran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Akibatnya timbul pandangan bahwa kaedah-kaedah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangakat hukum yang lain.
6. Contoh kasus:
“Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq”
Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.
Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.
Npm : 2012011084
1. A) Hukum Perdata Internasional
Hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga Negara dalam suatu Negara dengan warga Negara dari negara lain
B) Hukum Publik Internasional
Hukum internasional yang mengatur hubungan antar Negara dan bukan bersifat perdata
2. Perbedaan antara hukum internasional dengan hukum Negara/nasional ialah hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan hukum internasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional
3. Perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional. Karena di dalam perusahaan internasional dapat melakukan kerjasama dan membuat persetujuan dengan pemerintah suatu negara dengan memberlakukan prinsip-prinsip umum hukum internasional atau aturan-aturan lainnya, yang diatur dengan ketentuan hukum nasional suatu negara atau dalam istilah kontrak biasa disebut internationalized contracts. Oleh karena itu, dengan peranan yang sangat penting, Perusahaan internasional dapat dikatakan sebagai subyek hukum internasional.
4. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2000 disebutkan bahwa Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan Persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
5. Terdapat 2 aliran dalam hal ini:
1) Aliran Monoisme, merupakan keadaan dimana hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dengan satu sistem hukum pada umumnya.
2)Aliran Dualisme, pada aliran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Akibatnya timbul pandangan bahwa kaedah-kaedah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangakat hukum yang lain.
6. Contoh kasus:
“Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq”
Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.
Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.