Eliska Bia Kusuma Putri
NPM 1913024018
Kearifan lokal memiliki hubungan yang erat dengan kebudayaan tradisional pada
suatu tempat, dalam kearifan lokal tersebut banyak mengandung suatu pandangan
maupun aturan agar masyarakat lebih memiliki pijakan dalam menentukan suatu
tindakkan seperti perilaku masyarakat sehari-hari.
Adat pepadun didirikan sekitar abad ke-16 pada zaman kesultanan Banten. Pada
mulanya terdiri dari 12 kebuaian (Abung Siwo Mego dan Pubian Telu Suku),
kemudian ditambah 12 kebuaian lain yaitu Mego Pak Tulang Bawang, Buay Lima
Way Kanan dan Sungkai Bunga Mayang (3 Buay) sehingga menjadi 24 kebuaian.
Adat Pepadun dipakai oleh masyarakat adat Abung Siwo Mego, Mego Pak Tulang
Bawang, Pubian Telu Suku, Buay Lima Way Kanan dan Sungkai Bunga Mayang. Nama pepadun diambil dari kata “Pepadun” tempat penobatan Penyimbang di
Paksi Pak Skala Brak yang beradat Sai Batin. Sedangkan “Pepadun” masih juga
digunakan pada pengakatan kepala adat di marga-marga keturunan Paksi Pak Skala
Brak yang beradat Sai Batin di Pesisir Krui dan Pesisir Teluk Semaka.
Perkawinan Adat Lampung Pepadun
Terjadinya perkawinan menurut adat suku lampung pepadun melalui 2 cara,
yaitu Rasan Sanak dan Rasan Tuho. Perkawinan Rasan Sanak ini atas kehendak kedua muda-mudi (mulei-
menganai) dengan cara berlarian (Sebambangan) dimana si gadis dibawa oleh
pihak bujang ke keluarga dan ke kepala adatnya, kemudian diselesaikan
dengan perundingan damai diantara kedua belah pihak. Perbuatan mereka ini
disebut “Mulei Ngelakai”. Apabila gadis yang pergi berlarian atas kehendak
sendiri maka disebut “cakak lakai/nakat”. Dalam acara berlarian ini terjadi
perbuatan melarikan dan untuk si gadis dipaksa lari bukan atas persetujuannya.
Perbuatan ini disebut “Tunggang” atau “Ditengkep”. Perbuatan tersebut
merupakan pelanggaran adat muda-mudi dan dapat berakibat dikenakan
hukum secara adat atau denda. Tetapi pada umumnya dapat diselesaikan
dengan cara damai oleh para penyimbang kedua belah pihak. Sedangkan rasan tuho yaitu perkawinan yang terjadi dengan cara
“Lamaran” atau pinangan dari pihak orang tua bujang kepada pihak orang tua
gadis. Rasan Tuho ini dapat juga terjadi dikarenakan sudah ada rasan sanak,
yang kemudian diselesaikan oleh para penyimbang kedua belah pihak dengan
Rasan Tuho.
Nilai kearifan local yang ada di pernikahan adat pepadun :
a. Nilai religious, terlihat dari tahap khatam alquran yang dilakukan sebelum akad nikah.
b. Nilai gotong royong, karena acara pernikahn adat pepadun berlangsung kurang lebih 7 hari maka banyak masyarakat yang ikut serta membantu melancarkan acara.
c. Nilai musyawarah, acara awal sebelum perkawinan cakak sai tuha.
d. Nilai social budaya, yaitu budaya yang terlahir dari acara adat.
Falsafah Hidup Masyarakat Adat Pepadun
Masyarakat Lampung baik yang beradat Pepadun maupun yang beradat Saibatin,
mempunyai sistem falsafah hidup. Filsafat hidup masyarakat Lampung yang terkenal
adalah filsafat hidup Piil Pesenggiri. lampung pepadun menyebut; Piil
pesenggiri (prinsip kehormatan), Juluk adek (prinsip keberhasilan), Nemui nyimah
(prinsip penghargaan), Nengah nyappur (prinsip persamaan), dan Sakai sambayan
(prinsip kerja sama).
NPM 1913024018
Kearifan lokal memiliki hubungan yang erat dengan kebudayaan tradisional pada
suatu tempat, dalam kearifan lokal tersebut banyak mengandung suatu pandangan
maupun aturan agar masyarakat lebih memiliki pijakan dalam menentukan suatu
tindakkan seperti perilaku masyarakat sehari-hari.
Adat pepadun didirikan sekitar abad ke-16 pada zaman kesultanan Banten. Pada
mulanya terdiri dari 12 kebuaian (Abung Siwo Mego dan Pubian Telu Suku),
kemudian ditambah 12 kebuaian lain yaitu Mego Pak Tulang Bawang, Buay Lima
Way Kanan dan Sungkai Bunga Mayang (3 Buay) sehingga menjadi 24 kebuaian.
Adat Pepadun dipakai oleh masyarakat adat Abung Siwo Mego, Mego Pak Tulang
Bawang, Pubian Telu Suku, Buay Lima Way Kanan dan Sungkai Bunga Mayang. Nama pepadun diambil dari kata “Pepadun” tempat penobatan Penyimbang di
Paksi Pak Skala Brak yang beradat Sai Batin. Sedangkan “Pepadun” masih juga
digunakan pada pengakatan kepala adat di marga-marga keturunan Paksi Pak Skala
Brak yang beradat Sai Batin di Pesisir Krui dan Pesisir Teluk Semaka.
Perkawinan Adat Lampung Pepadun
Terjadinya perkawinan menurut adat suku lampung pepadun melalui 2 cara,
yaitu Rasan Sanak dan Rasan Tuho. Perkawinan Rasan Sanak ini atas kehendak kedua muda-mudi (mulei-
menganai) dengan cara berlarian (Sebambangan) dimana si gadis dibawa oleh
pihak bujang ke keluarga dan ke kepala adatnya, kemudian diselesaikan
dengan perundingan damai diantara kedua belah pihak. Perbuatan mereka ini
disebut “Mulei Ngelakai”. Apabila gadis yang pergi berlarian atas kehendak
sendiri maka disebut “cakak lakai/nakat”. Dalam acara berlarian ini terjadi
perbuatan melarikan dan untuk si gadis dipaksa lari bukan atas persetujuannya.
Perbuatan ini disebut “Tunggang” atau “Ditengkep”. Perbuatan tersebut
merupakan pelanggaran adat muda-mudi dan dapat berakibat dikenakan
hukum secara adat atau denda. Tetapi pada umumnya dapat diselesaikan
dengan cara damai oleh para penyimbang kedua belah pihak. Sedangkan rasan tuho yaitu perkawinan yang terjadi dengan cara
“Lamaran” atau pinangan dari pihak orang tua bujang kepada pihak orang tua
gadis. Rasan Tuho ini dapat juga terjadi dikarenakan sudah ada rasan sanak,
yang kemudian diselesaikan oleh para penyimbang kedua belah pihak dengan
Rasan Tuho.
Nilai kearifan local yang ada di pernikahan adat pepadun :
a. Nilai religious, terlihat dari tahap khatam alquran yang dilakukan sebelum akad nikah.
b. Nilai gotong royong, karena acara pernikahn adat pepadun berlangsung kurang lebih 7 hari maka banyak masyarakat yang ikut serta membantu melancarkan acara.
c. Nilai musyawarah, acara awal sebelum perkawinan cakak sai tuha.
d. Nilai social budaya, yaitu budaya yang terlahir dari acara adat.
Falsafah Hidup Masyarakat Adat Pepadun
Masyarakat Lampung baik yang beradat Pepadun maupun yang beradat Saibatin,
mempunyai sistem falsafah hidup. Filsafat hidup masyarakat Lampung yang terkenal
adalah filsafat hidup Piil Pesenggiri. lampung pepadun menyebut; Piil
pesenggiri (prinsip kehormatan), Juluk adek (prinsip keberhasilan), Nemui nyimah
(prinsip penghargaan), Nengah nyappur (prinsip persamaan), dan Sakai sambayan
(prinsip kerja sama).