གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Julia Wulandari

PENG. K REG A -> Diskusi 2 -> Diskusi 2 -> Re: Diskusi 2

Julia Wulandari གིས-
Nama : Julia Wulandari
NPM : 1916041029
Kelas : Reguler A

1. Apakah pengertian pembuatan keputusan kebijakan itu?
Jawab: Pembuatan keputusan adalah suatu tindakan memilih pilihan yang dilakukan dalam rangka menentukan satu diantara alternatif yang ada, yang mana dilakukan atas dasar kriteria tertentu guna mencapai hasil yang diinginkan.

2. Sebut dan jelaskan dengan disertai contoh-contoh siklus pengambilan keputusan?
Jawab: terdapat 6 proses pengambilan keputusan yang dikemukakan olehG.R Terry, Peter F Drucker, dkk yaitu sebagai berikut:
a) Identifikasi masalah utama
Proses identifikasi masalah merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk pemahaman secara mendalam terkait hal yang terjadi sebenarnya dilapangan. Dapat dikatakan proses ini merupakan proses yang dilakukan secara kritis guna menemukenali objek serta sasaran dalam suatu permasalahan agar dapat mengidentifkasi dengan tepat terkait hasil, sebab, dan faktor-faktor masalah. Selain itu juga guna mengidentifikasi kondisi yang ditimbulkan saat ini dan yang akan datang.
Contoh: mewabahnya masyarakat yang terjebak penawaran jasa pinjaman uang melalui praktik pinjaman online atau sering disebut pinjol secara ilegal oleh beberapa perusahaan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keungan (OJK).
b) Pengumpulan data disertai analisis
Tahap kedua ini dilakukan sebagai tahapan lanjutan dari identifikasi maslaah, yaitu tindakan yang ditujukan untuk memperoleh gambaran secara pasti segala sesutau yang terjadi dilapangan mengenai sebuah masalah, yang nantinya digunakan dalam rangka menentukan alternatif solusi yang mungkin dilakukan.
Contoh: kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021, OJK mencatat terdapat aduan masyarakat mengenai keresahan pinjaman online ilegal sebanyak 47,3 % dari keseluruhan pengaduan berat. Diantaranya terdapat 4 isu aduan berat yaitu pencairan dana/pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan melalui kontak HP yang termasuk kedalam tindakan teror atau intimidasi, terakhir penagihan dengan bahasa kasa sampai dengan pelecehan seksual.
c) Penentuan alternatif keputusan terbaik serta dampak yang mungkin ditimbulkan
Tahap selanjutnya adalah mengenai tindakan nyata apa yang akan dilakukan dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada. Dari beberapa alternatif yang ada, selanjutnya mengenai penentuan alternatif yang paling sesuai dan memiliki dapak serta hasil yang akan menjadi solusi permasalahan.
Contoh: dikutip dari kominfo.go.id diperlukan kerja sama dari beberapa aktor pemerintahan seperti Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur BI, Menteri Koperasi dan UKM serta OJK guna menindak tegas pelaku pemberi jasa pinjaman online ilegal. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
d) Implementasi keputusan
Proses ini merupakan suatu tahap pelaksanaan penyelesaian masalah melalui alternatif solusi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Contoh: Implementasi mengenai keputusan penguatan regulasi dilakukan dengan pemberantasan secara masif, seperti tindak tegas mengenai pelaku prakik ilegal pinjaman online, dengan melalui tindak hukum serta penutupan platfrom, serta pemberian wadah aduan bagi masyarakat.
e) Melakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan keputusan
Tahapan yang terakhir adalah proses pengawasan mengenai pelaksanaan keputusan yang telah ditetapkan, hal ini dutujukan untuk mendapat gambaran apakah rencanany yang ditetapkan sudah sesuai dengan implementasi yang ada di lapangan sebagai solusi suatu masalah.
Contoh: saat ini ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi pinjaman online secara ilegal kian berkurang, hal ini merupakan salah satu upaya administratif dalam rangka memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan pidana.

PENG. K REG A -> Forum Diskusi 1 -> Forum Diskusi 1 -> Re: Forum Diskusi 1

Julia Wulandari གིས-
Nama: Julia Wulandari
NPM: 1916041029
Kelas: Reguler A

1. Masalah merupakan suatu keadaan yang menunjukan adanya gap antara harapan dengan realita yang terjadi karena terdapat ketidaksesuaian maupun keseimbangan, yang mana umumnya diperlukan solusi atau jalan keluar demi mencapai kondisi yang lebih baik.

2. Masalah publik merupakan suatu kondisi yang menunjukan terjadinya masalah yang mana dialami oleh banyak individu atau kelompok, dalam hal ini biasanya memiliki dampak yang luas sehingga membutuhkan intervensi dari pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut, yaitu melalui program yang akan dijalankam sebagai tindak penyelesaian.

3. Perbedaan antara masalah individu dengan masalah publik adalah potensi dampak yang ditimbulkan, jika masalah individu bersifat pribadi yang mana hanya mempengaruhi satu orang atau sekelompok kecil, namun jika masalah publik memeiliki pengaruh yang lebih luas dan membutuhkan campur tangan pihak berwenang seperti pemerintah dalam melakukan penyelesaian masalah.

EAP Reg A 2021 -> Diskusi -> Forum Diskusi -> Re: Forum Diskusi

Julia Wulandari གིས-
Nama: Julia Wulandari
NPM: 1916041029
Kelas: Reguler A

Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh institusi pemerintahan atau dalam hal ini khususnya birokrasi untuk memenuhi hal yang menjadi kebutuhan dan kepentingan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik, pelayanan publik merupakan rangkaian aktibitas dalam rangka pemenuhan kebutan pelayanan bagi seluruh masyarkat mengenai barang dan jasa serta pelayanan administratif yang diimplementasikan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sinambela et al (2006) dalam Pasolong (2017) terdapat 6 nilai yang dijadikan syarat bahwa pelayanan publik telah mencerminkan excelent service, yaitu:
1. Transparansi, pelayanan bersifat terbuka, dimana informasi maupun pelayanan nya dapat diakses dengan mudah, memadai, dan mudah dimengerti bagi semua pihak yang membutuhkan.
2. Akuntabilitas, proses dan kinerja pelayanan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3. Kondisional, pelayanan sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi serta penerima pelayanan dengan memperhatikan aspek efektivitas dan efisiensi.
4. Partisipatif, pelayanan publik yang ada dapat mendorong keterlibatan masyarakat dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan.
5. Kesamaan hak, pelayanan yang ada tidak mencerminkan sikap dan tindakan diskriminatif.
6. Keseimbangan hak dan kewajiban, pelayanan publik mempertimbangkan aspek keadilan diantara kedua pihak, yaitu pemberi dan penerima layanan.