Nama: Senja Rantika
NPM: 1916041007
Kelas: Reguler A
1. Keputusan merupakan hasil (output) dari pemecahan masalah atau jawaban yang pasti dari suatu pertanyaan. Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan yang sistematis tehadap hakikat alternative yang dihadapi dan mengambil tindakan yang menurut perhitungan merupakan tindakan yang paling tepat.
2. Menurut James L. Gibson, dkk. Proses pengambilan keputusan seluruhnya terdiri atas enam tahapan, antara lain identiifikasi dan definisi masalah, mengembangkan alternatif pemecahan, evaluasi alternatif pemecahan, memilih alternatif, implementasi keputusan dan evaluasi dan pengendalian. Dalam skema pengambilan keputusan pembelajaran luring atau tatap muka oleh pemerintah dapat dilihat melau proses berikut:
1) Identifikasi dan definisi masalah, pada tahap ini meliputi kegiatan pengambilan informasi, prses informasi dan pertimbangan mendalam. Organisasi dapat diukur dengan perbedaan anatara tingkat hasil yang diharapkan pada perumusan tujuan dan sasaran dengan hasil yang dicapai sesungguhnya.
Tingginya angka kasus Covid 19 di berbagai daerah menimbulkan kekhawatiran dalam publik. Dalam beberapa pekan terakhir kasus positif Covid-19 varian omicron meningkat drastis. Sebelumnya, pemerintah menetapkan keputusan pembelajaran tatap muka kapasitas 100%. Merespond permasalahan tersebut pemerintah meninjau kembali keputusan mengenai pembelajaran jarak jauh.
2) Mengembangkan alternatif pemecahan, Pengembangan alternatif merupakan proses pencarian dimana lingkungan intern dan ekstern yang relavan dari organisasi diperiksa untuk memberikan informasi yang dapat dikembangkan menjadi alternatif yang mungkin.
Melihat situasi dan kondisi terkini, pemerintah menawarkan alternatif pemecahan masalah menganenai pembelajaran hybrid atau campuran dengan kapasitas 50%. Alternatif tersebut juga diimbangi dengan penyesuain kondisi pandemi di daerah. Untuk itu pemerintah mengeluarkan diskresi pelaksanaan keputusan bersama tentang panduan penyelenggaraan pemebelaajran di masa pandemi kepada pemerintah daerah.
3) Evaluasi alternatif pemecahan, Pada situasi yang lain, manajemen lebih sering menghadapi situasi dengan kepastian yang tinggi. Dalam hal ini tidak mudah memperkirakan konsekuesin dari keputusan.
Namun, setelah pemberlakukan pembelajaran tatap muka sebagian besar sekolah melaporkan terkait penularan covid 19 di lingkungan sekolah. Kasus penularan covid 19 di lingkungan sekolah terjadi di berbagai daerah sehingga dikhawatirkan menimbulkan kluster baru. Oleh karena itu, situasi yang mendesak membuat pemerintah harus bergerak cepat melakukan alternatif pemilihan pemecahan masalah.
4) Memilih alternatif, yaitu memilih alternatif terbaik diantara alternatif – alternatif yang telah dinilai dan di evaluasi. Tujuan pemilihan alternaif adalah memecahka masalah agar dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2. Sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Begitu juga dengan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.
5) Implementasi keputusan, Implementasi mencakup pencapaian keputusan itu kepada orang–orang yang terkait dan mendapatkan komitmen mereka pada keputusan tersebut.
Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Karena itu pelaksanaan PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas yang sesuai dengan ketentuan dalam SKB Empat Menteri Dalam merrespond hal ini, pada saat ini pembelajaran kembali diberlakukan secara daring sampai bulan april. Hal tersebut memperkirakan pengupayaan penurunan kasus positif Covid 19 di berbagai daerah.
6) Evaluasi dan pengendalian, Tahap terakhir adalah monitor dan evaluasi. Tahap ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelaksanaan keputusan yang diambil mengenai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai.
SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Rabu, 2 Februari 2022. SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Dengan itu, pembelajaran daring kembali dilakukan selama masa pengendalian Covid 19 sampai pemberlakukan surat keputusan selanjutnya.