Diskusi

Forum Diskusi

Forum Diskusi

by Syamsul Ma'arif -
Number of replies: 14

Apa pengertian pelayanan publik? Apa sajakah syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service?

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Forum Diskusi

by Hendra Winata -
Nama: Hendra Winata
Npm: 1916041047

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service adalah:
1. Memperhatikan keramahan
2. Batas waktu pelayanana
3. Responsif dan reaktif
4. Evaluasi kinerja
5. Penampilan dan kenyamana
6. Pengetahuan dan keterampilan
7. Jujur dan dapat dipercaya
8. Memberikan dan memiliki kepastian hukum.
9. Memberikan pelayanan yang efektif dan efisien
10. Keterbukaan dalam penyelenggaran pelayanan
9.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Forum Diskusi

by Yasintha Fitriyani -
Nama : Yasintha Fitriyani
NPM : 1916041011

1. Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan : tindakan membuat orang lain menjadi puas, mempermudah pihak lain untuk mencapai tujuan, aktivitas dalam rangka memenuhi kebutuhan pihak lain.
Publik : orang banyak
Pelayanan publik dibutuhkan untuk mewujudkan hajat hidup orang banyak melalui penyelenggara pelayanan publik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

2. Konsep pelayanan prima (excellent service) berdasarkan A6, yaitu mengembangkan pelayanan prima dengan menyelaraskan konsep-konsep Sikap (Attitide), Perhatian (Attention), Tindakan (Action), Kemampuan (Ability), Penampilan (Appearance), dan Tanggung jawab (Accountability).

a) Sikap (Attitude) adalah perilaku yang harus ditonjolkan ketika menghadapi pelanggan, yang meliputi penampilan yang sopan dan serasi, berpikir posotif, sehat dan logis, dan bersikap menghargai.

b) Perhatian (Attention) adalah kepedulian penuh kepada pelanggan, baik yang berkaitan dengan perhatian akan kebutuhan dan keinginan pelanggan maupun pemahaman atas saran dan kritiknya, yang meliputi mendengarkan dan memahami secara sungguh-sungguh kebutuhan para pelanggan, mengamati dan menghargai perilaku para pelanggan, dan mencurahkan perhatian penuh kepada pelanggan.

c) Tindakan (Action) adalah berbagai kegiatan nyata yang harus dilakukan dalam memberikan layanan kepada pelanggan, yang meliputi mencatat setiap masukan para pelanggan, mencatat kebutuhan para pelanggan, menegaskan kembali kebutuhan para pelanggan, mewujudkan kebutuhan para pelanggan, dan menyatakan terima kasih dengan harapan pelanggan mau kembali menggunakan pelayanan.

d) Kemampuan (Ability) adalah pengetahuan dan keterampilan tertentu yang mutlak diperlukan untuk menunjang program pelayanan prima, yang meliputi kemampuan dalam bidang kerja yang ditekuni, melaksanakan komunikasi yang efektif, mengembangkan motivasi, dan mengembangkan public relation sebagai instrument dalam membina hubungan ke dalam dan keluar organisasi.

e) Penampilan (Appearance) adalah penampilan seseorang baik yang bersifat fisik saja maupun fisik atau non fisik, yang mampu merefleksikan kepercayaan diri dan kredibilitas dari pihak lain.

f) Tanggung Jawab (Accountability) adalah suatu sikap keberpihakan kepada pelanggan sebagai suatu wujud kepedulian untuk menghindarkan atau meminimalkan kerugian atau ketidakpuasan pelanggan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Forum Diskusi

by Hikmah Nazipah -
Nama : Hikmah Nazipah
NPM : 1916041001
===============================

- Pengertian pelayanan publik
   Pelayanan publik adalah Berasal dari kata pelayanan "Melayani" artinya ; -Memenuhi kebutuhan, (pemerintah melayani kebutuhan masyarakat) - Membuat pihak lain menjadi puas - Mempermudah pihak lain mencapai tujuan.
    Publik artinya masyarakat, khalayak umum dan sebagainya jadi dengan demikian pelayanan publik adalah suatu upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan, kebutuhan, masyarakat (publik).

UU No 25 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelayanan publik adalaha rangkaian kegiatan guna memenuhi kebutuhan layanan agar sesuai peraturan perundang-undangan diperuntukan bagi warga negara terhadap pelayanan jasa administratif ataupun barang yang disediakan dalam penyelenggaraan itu sendiri.

♪Prinsip-prinsip excellenct service/ pelayanan prima (6 A) yang perlu diperhatikan yaitu:

- Ability atau kemampuan (pelayanan didukung oleh kemampuan personal, kompetensi dibidang tertentu guna menunjang program kerja pelayanan yang kompeten dan unggul baik pada bidang yang ditekuni, penyampaian informasi, motivasi, hingga pembinaan diantara lingkup interna ataupun eksternal)

- Appearance atau tampilan atau behaviors (pelayanan didukung dengan tampilan yang bagus baik tampilan tersebut bersifat fisik maupun no-fisik)

- Attitude atau sikap (siap menghadapi publik yang terdiri dari berbagai lapisan karakter)

- Accountability (pelayanan yang berpedoman pada harapan-harapan yang diinginkan public sehingga kerugian, komplain atau ketidak puasan pelanggan dapat dinetralisir).

- Attention atau perhatian (pelayanan harus mendapatkan perhatian pelanggan, peduli kepada kebutuhan dengan mendengarkan, memahami apa yang pelanggan butuhkan )

- Action atau tindakan (pelayanan publik harus memuat kegiatan-kegiatan utama dalam memberikan layanan yang nyata memberikan pelayanan prima)


In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Forum Diskusi

by Katarina Esti Wulandari -
Nama : Katarina Esti Wulandari
NPM : 1916041009

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Kegitan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excellent service yaitu :
1. Konsep sikap (attitude)
2. Konsep perhatian
3. Konsep tindakan
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Forum Diskusi

by Aditya Wahyu Pratama -
Nama : Aditya Wahyu Pratama
Npm : 1916041041
Kelas : Reguler A

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service berdasarkan konsep A6 :

1. Sikap (Attitude). Sikap (Attitude) adalah perilaku yang harus ditonjolkan ketika menghadapi publik, yang meliputi penampilan yang sopan dan serasi, berpikir posotif, sehat dan logis, dan bersikap menghargai.
2. Perhatian (Attention) adalah kepedulian penuh kepada publik,baik yang berkaitan dengan perhatian akan kebutuhan dan keinginan publik maupun pemahaman atas saran dan kritiknya, yang meliputi mendengarkan dan memahami secara sungguh-sungguh kebutuhan publik, mengamati dan menghargai perilaku para publik, dan mencurahkan perhatian penuh kepada publik.
3. Tindakan (Action) adalah berbagai kegiatan nyata yang harus dilakukan dalam memberikan layanan kepada publik, yang meliputi, mencatat kebutuhan, menegaskan kembali kebutuhan publik, mewujudkan kebutuhan, dan menyatakan terima kasih.
4. Kemampuan (Ability). adalah pengetahuan dan keterampilan tertentu yang mutlak diperlukan untuk menunjang program pelayanan prima, yang meliputi kemampuan dalam bidang kerja yang ditekuni, melaksanakan komunikasi yang efektif, mengembangkan motivasi, dan mengembangkan public relation sebagai instrument dalam membina hubungan kedalam dan keluar organisasi atau perusahaan.
5. Penampilan (Appearance) adalah penampilan seseorang baik yang bersifat fisik saja maupun fisik atau non fisik, yang mampu merefleksikan kepercayaan diri dan kredibilitas dari pihak lain.
6. Tanggung Jawab (Accountability) adalah suatu sikap keberpihakan kepada publik sebagai suatu wujud keperdulian untuk menghindarkan atau meminimalkan kerugian atau ketidakpuasan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Forum Diskusi

by Siti Darina -
Nama : Siti Darina
NPM : 1916041017

1. Mahmudi (2007: 128) Mengatakan bahwa pelayanan publik ialah seluruh kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagi upaya untuk memenuhi kebutuhan publik dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebutuhan publik tersebut yaitu Pure public goods ialah kebutuhan publik yang diperoleh dari penyelenggara pelayanan publik tanpa harus mengeluarkan biaya seperti penerangan lampu jalan.

2. Syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excellent service yaitu :
1) Ability (kemampuan), yaitu kemampuan yang dimiliki Penyelenggara pelayanan publik pada bidangnya.
2) Appearance (Penampakan/tampilan), yaitu penyelenggara pelayanan publik memiliki tampilan yang baik seperti petugas disdukcapil yang ramah terhadap masyarakat yang hendak membuat kartu Tanda Penduduk (KTP).
3) Attitude (sikap), yaitu sikap seseorang Sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam melayani publik memiliki karakter yang bervariasi, maka dari itu excellent service dapat diwujudkan melalui pelayanan publik yang memiliki sikap yang baik.
4) Accountability (akuntabilitas), penyelenggara pelayanan publik memiliki tanggung jawab dalam pelaporan tindakan yang dilakukan.
5)Tindakan (Action), adanya aksi nyat yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik agar terwujudnya pelayanan prima.
6) Perhatian (Attention), penyelenggara pelayanan publik mampu memberikan perhatiannya kepada pelanggan (masyarakat) tentang apa yang dibutuhkan serta mampu menerima saran dan kritik dari pelanggan (masyarakat).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Forum Diskusi

by Veronika Frisda Anintya -
Nama : Veronika Frisda Anintya
Npm : 1916041005
Kelas : REG A

Menurut UU No. 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan pendudukatas barang, jasa, dan / atau pelayananadministratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Syarat mewujudkan excelent service adalah :
1. Sikap (Attitude)
Sikap (Attitude) adalah perilaku yang harus ditonjolkan ketika menghadapi pelanggan, yang meliputi penampilan yang sopan dan serasi, berpikir posotif, sehat dan logis, dan bersikap menghargai.
2. Perhatian (Attention)
Perhatian (Attention) adalah kepedulian penuh kepada pelanggan,baik yang berkaitan dengan perhatian akan kebutuhan dan keinginan pelanggan maupun pemahaman atas saran dan kritiknya, yang meliputi mendengarkan dan memahami secara sungguh-sungguh kebutuhan parapelanggan, mengamati dan menghargai perilaku para pelanggan, dan mencurahkan perhatian penuh kepada pelanggan.
3. Tindakan (Action)
Tindakan (Action) adalah berbagai kegiatan nyata yang harus dilakukan dalam memberikan layanan kepada pelanggan, yang meliputi mencatat setiap pesanan para pelanggan, mencatat kebutuhan para pelanggan, menegaskan kembali kebutuhan para pelanggan, mewujudkan kebutuhan para pelanggan, dan menyatakan terima kasih dengan harapan pelanggan mau kembali.
4. Kemampuan (Ability)
Kemampuan (Ability) adalah pengetahuan dan keterampilan tertentu yang mutlak diperlukan untuk menunjang program pelayanan prima, yang meliputi kemampuan dalam bidang kerja yang ditekuni, melaksanakan komunikasi yang efektif, mengembangkan motivasi, dan mengembangkan public relation sebagai instrument dalam membina hubungan kedalam dan keluar organisasi atau perusahaan.
5. Penampilan (Appearance)
Penampilan (Appearance) adalah penampilan seseorang baik yang bersifat fisik saja maupun fisik atau non fisik, yang mampu merefleksikan kepercayaan diri dan kredibilitas dari pihak lain.
6. Tanggung Jawab (Accountability)
Tanggung Jawab (Accountability) adalah suatu sikap keberpihakan kepada pelanggan sebagai suatu wujud keperdulian untuk menghindarkan atau meminimalkan kerugian atau ketidakpuasan pelanggan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Forum Diskusi

by Sabila Zakiyah -
Nama: Sabila Zakiyah
NPM: 1916041061
Kelas: Reguler A
Berdasarkan UU No 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh pemerintah.
Dalam mewujudkan excellent service yaitu terdapat faktor, diantaranya: Dalam input terdapat faktor pengetahuan produk, kemampuan, sikap, dan penampilan; Dalam proses terdapat faktor perhatian, tindakan, dan tanggungjawab; dalam output harus terdapat: happy customer, positive feedback & testimoni, word and mouth marketing, repeat order; lalu faktor pendukung dalam excelleny service yaitu: magic words, tool customer service, intonasi, quality control, dan training improvement. Dalam proses pelayanan harus: menyampaikan informasi dengan detail, responsif dalam merespon masyarakat, pemilihan bahasa yabg tepat, intonasi dalam menerima telepon, uality control yang optimal terhadap data dan hasil produk, pelayanan yang ramah dan menyenangkan, fokus dalam melayani masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Forum Diskusi

by Julia Wulandari -
Nama: Julia Wulandari
NPM: 1916041029
Kelas: Reguler A

Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh institusi pemerintahan atau dalam hal ini khususnya birokrasi untuk memenuhi hal yang menjadi kebutuhan dan kepentingan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik, pelayanan publik merupakan rangkaian aktibitas dalam rangka pemenuhan kebutan pelayanan bagi seluruh masyarkat mengenai barang dan jasa serta pelayanan administratif yang diimplementasikan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sinambela et al (2006) dalam Pasolong (2017) terdapat 6 nilai yang dijadikan syarat bahwa pelayanan publik telah mencerminkan excelent service, yaitu:
1. Transparansi, pelayanan bersifat terbuka, dimana informasi maupun pelayanan nya dapat diakses dengan mudah, memadai, dan mudah dimengerti bagi semua pihak yang membutuhkan.
2. Akuntabilitas, proses dan kinerja pelayanan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3. Kondisional, pelayanan sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi serta penerima pelayanan dengan memperhatikan aspek efektivitas dan efisiensi.
4. Partisipatif, pelayanan publik yang ada dapat mendorong keterlibatan masyarakat dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan.
5. Kesamaan hak, pelayanan yang ada tidak mencerminkan sikap dan tindakan diskriminatif.
6. Keseimbangan hak dan kewajiban, pelayanan publik mempertimbangkan aspek keadilan diantara kedua pihak, yaitu pemberi dan penerima layanan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Forum Diskusi

by Miranda Widya Astuti -
Nama : Miranda Widya Astuti
NPM : 1916041013
Kelas : Reguler A

1. Menurut Kepmen PAN Nomor 25 Tahun 2004 menjelaskan definisi pelayanan publik merupakan segala kegiatan pelayanan yang dilakukan penyelenggara pelayanan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Definisi ini juga kemudian dilakukan pembaharuan yang tertuang dala UUD Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 yang menjelaskan pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan atau bagian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk setiap masyarakat atas pelayanan barang, jasa dan/ administrasi yang disediakan oleh pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik.

2. Dalam mewujudkan pelayanan prima atau excellent service terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu: Pertama, Sikap (Attitude), yaitu berkaitan dengan perilaku pemberi layanan kepada publik, dimana pemberi layanan harus melakukan pelayanan secara ramah, sopan, senyum, dan lainnya. Kedua, Perhatian (Attention), yaitu berkaitan dengan sikap kepedulian yang diberikan oleh pemberi layanan kepada publik. Sikap kepedulian dapat dilakukan dengan mendengarkan dan memahami kebutuhan publik, menerima kritik publik, dan lainnya. Ketiga, Tindakan (action), yaitu berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemberi layanan, dimana pemberi layanan harus melayani dan membantu pemenuhan kebutuhan publik. Keempat, Kemampuan (Ability) merupakan keahlian yang dimiliki oleh petugas pemberi layanan. Kelima, Penampilan (Appearance) merupakan bentuk citra diri yang terpancar dari pemberi pelayanan publik. Adapun tujuan dari adanya penampilan ini yaitu dapat meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas. Keenam, tanggung jawab (accounbility) merupakan bentuk kewajiban pemberi pelayanan untuk memenuhi tanggung jawab amanah atau pertanggungjawabanya atas segala tindakan dan keputusan yang diambil.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Forum Diskusi

by Senja Rantika -
Nama: Senja Rantika
NPM: 1916041007

1. Pelayanan dapat diartikan dalam tiga pendekatan, yaitu:
• melayani dapat dipahami dengan memenuhi kebutuhan.
• Tindakan yang dilakukan untuk membuat orang lain/pihak lain menjadi puas (mendatangkan kepuasan).
• Mempermudah pihak lain untuk mencapai tujuan.

Pelayanan publik aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan kepentingan publik. Pelayanan publik adalah Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap warga negara sebagai upaya pemunuhan kebutuhan publik dan dalam rnagka mensejahterakan masyarakat.

2. pelayanan yang prima berlandaskan pada prinsip-prinsip 6A, yaitu:
1. Ability (kemampuan), suatu pelayanan dikatakan prima manakala pelayanan didukung oleh pengetahuan/kompetensi yang baik dibidangnya. Pelayanan di bidang kesehatan, dilakukan oleh medis.
2. Appearance (tampak), penyelenggara pelayanan harus didukung dengan tampilan yang baik. Tampilan lajirian yang terasa nyaman bagi kelien.
3. Atitude (sikap), penyelenggara pelayanan harus siap menghadapi masyrakat yang memiliki karakter bermacam macam. Oleh karena itu dituntut memiliki sikap yang profesional atau good attitude.
4. Aquntability (tanggung jawab), tindakan seorang penyelanggara pelayanan publik harus dilakukan dengan berpedoman kepada harapan-harapan publik (public goods).
5. Attantio (perhatian), adanya kepedulian penuh terhadap kebutuhan terhadap pelanggan.
6. Action (sikap), ada langkah-langkah nyata yang diberikan untukmemberikan layanan kepada customers.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Forum Diskusi

by Indra Setiawan -
Nama : Indra Setiawan
NPM : 1916041015

1. Pengertian Pelayanan Publik
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik

2. Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service
1. Kemampuan (Ability) : Kemampuan tertentu yang meliputi kemampuan kerja di bidang kerja yang ditekuni yang dibutuhkan untuk menunjang program layanan prima (excellent service) seperti: melaksanakan komunikasi yang efektif, mengembangkan motivasi, dan menggunakan humas sebagai alat untuk membina hubungan ke dalam dan ke luar oraganisasi / perusahaan.
2. Sikap (Attitude) : Perilaku tertentu yang harus ditonjolkan ketika berhadapan dengan pelanggan. Sikap pelayanan yang diharapkan tertanam pada diri para karyawan adalah sikap yang baik, ramah, penuh simpatik, dan mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap perusahaan.
3. Tindakan (Action) : berbagai kegiatan nyata yang harus dilakukan dalam memberikan layanan kepada pelanggan, yang meliputi mencatat setiap pesanan para pelanggan, mencatat kebutuhan para pelanggan, menegaskan kembali kebutuhan para pelanggan, mewujudkan kebutuhan para pelanggan, dan menyatakan terima kasih dengan harapan pelanggan mau kembali
4. Penampilan (Apprearance) : Penampilan fisik ataupun non-fisik yang merefleksikan kredibilitas kepada pelanggan.
5. Perhatian (Attention): Kepedulian penuh terhadap pelanggan, yang berkaitan dengan kebutuhan dan keinginan pelanggan, maupun memahami saran dan kritiknya yang meliputi mendengarkan dan memahami secara sungguh-sungguh kebutuhan para pelanggan, mengamati dan menghargai perilaku para pelanggan, dan mencurahkan perhatian penuh kepada pelanggan
6. Tanggung jawab (Accountability) Sikap keberpihakan kepada pelanggan sebagai bentuk kepedulian, untuk meminimalkan ketidakpuasan pelanggan
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Forum Diskusi

by Eldo Noprizal -
Nama: Eldo Noprizal
NPM: 11816041081
Kelas: Reguler A

Pengertian pelayanan publik Menurut Robert (1996:30) adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah dan lingkungan badan usaha milik negara atau daerah dalam barang atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketertiban-ketertiban. Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pengertian pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excellence service yaitu:
1. Attitude, Attitude adalah sikap saat menghadapi dan melayani konsumen
2. Ability, Ability merupakan kemampuan kerja yang baik untuk menangani konsumen contohnya komunikasi efektif.
3. Attention, Attention adalah bentuk kepedulian terhadap kebutuhan, pertanyaan, hingga keluhan dari pelanggan
4. Appearance, Appearance merupakan penampilan yang mencerminkan kualitas serta kredibilitas pelayanan kepada pelanggan
5. Accountability, Accountability merupakan bentuk tanggung jawab yang diberikan kepada konsumen guna mengatasi keluhan, ketidakpuasan ataupun masalah lain yang ditimbulkan
6. Action, Action merupakan tindakan nyata saat melayani pelanggan
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Forum Diskusi

by Hendra Winata -
Nama: Hendra Winata
Npm: 1916041047
Kelas: Reguler A

Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan syarat yang harus diperhatikan dalam pelayanan publik agar dapat berjalan secara maksimal adalah:
1. Kesederhanaan
Prosedur pelayanan publik tidak berbelit- belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan
a. Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik;
b. Unit kerja/ pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan/ sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik;
c. Rincian biaya pelayanan publik dan tatacara pembayaran.
3. Kepastian Waktu
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaiakn dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
4. Akurasi
Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah.
5. Keamanan
Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
6. Tanggung jawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.

7. Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika
(telematika).
8. Kemudahan Akses
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat emanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
9. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ihklas.
10. Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas
pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain- lain.