Posts made by Imam Akbar 1917051001

PKN ILKOM KELAS A 2022 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Imam Akbar 1917051001 -
Nama : Imam Akbar
NPM : 1917051001
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara.

Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk menjadikan warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi warga negara yang dapat bersaing di era modern seperti saat ini.

Terdapat prinsip yang bersumber dari luar maupun pemikiran dari budaya bangsa sendiri dan nilai-nilai yang ada di Indonesia, kemudian diorientasikan untuk melahirkan sebuah sisi kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan kesepakatan dasar nasional Indonesia antara lain Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

Pendidikan Kewarganegaraan yang prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.

PKN ILKOM KELAS A 2022 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Imam Akbar 1917051001 -
Nama : Imam Akbar
NPM : 1917051001
Kelas : A

Dari video yang telah diberikan dapat saya analisis, yang hasilnya sebagai berikut :

Kata warga negara berasal dari kata 'warganegara' yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah bentuk usaha kesadaran dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, antara lain :
1. Pancasila : sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. UUD 1945
4. UUD nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Sumber PKN
1. Sumber Historis, sosiologis, dan politik PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis : Menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber politik : Dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957-2013.

Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.