Nama : Azahra Alya Hidayah
NPM : 1917051017
Kelas : B
Prodi : S1 Ilmu Komputer
A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Isi artikel diatas menyatakan bahwa penegakan HAM belum ditegakkan dengan baik seperti contoh yang disebutkan dalam artikel. Banyak kasus-kasus yang belum diselesaikan, kegagalan dalam menghadirkan keadilan, dan tindakan-tindakan eksekusi hukum di luar pengadilan, karna hal itu dapat dikatakan mutu HAM mengalami kemunduran, dan penegakkan HAM belum terlaksana dengan baik.
Hal positif yang dapat diambil setelah membaca artikel diatas yaitu penegakkan HAM di Indonesia masih terus meningkatkan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik.
B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya masyarakat Indonesia merupakan demokrasi yang sesuai dengan masyarakat Indonesia, demokrasi yang menggunakan nilai-nilai adat istiadat/budaya masyarakat Indonesia adalah demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum.
Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa merupakan penerapan demokrasi yang dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai ketuhanan yang maha esa dan penyelenggaraan dan perilaku kenegaraan Indonesia harus mentaati asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai dan kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Menurut saya praktik demokrasi Indonesia saat ini belum sesuai dengan pancasila dan UU NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Hal ini dapat dibuktikan misalnya pada aksi suap-menyuap pada pemilu, ketidakberdayaan rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan lainnya.
D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Sikap saya tentu kesal karena anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi tidak melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat itu berarti mereka hanya memanfaatkan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi, tentu ini sangat merugikan rakyat.
E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Menurut pendapat saya mengenai pihak-pihak tersebut harus diberi tindakan yang tegas karena hal tersebut sangat tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kekuasaan Kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama terdapat pada beberapa orang yang mampu menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang bagi mereka sendiri tidak jelas ini sangat memprihatinkan melihat setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” yang memainkan rezim orde baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos)tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, inforamasi, pendidikan, dan sebagainya). Hubungan dengan konsep hak asasi manusia tentu sangat bertentangan dimana kebebasan bagi semua orang tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, dan bahasa maka sama saja dengan merenggut hak asasi orang lain.