Terima Kasih Kembali bu atas ilmunya
Posts made by 1917051043 Adrian Septa Yoka
Argumen saya berdasarkan analisis jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia adalah hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Hubungan keduanya berdasarkan dimensi cakupannya, yaitu: etika lebih luas dibandingkan dengan hukum. Oleh karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika kaitannya dengan perilaku dan adat yang berlaku di masyarakat yang memiliki nilai-nilai tertentu, yaitu baik dan buruk. Sedangkan hukum adalah memilih antara adat yang berkembang di masyarakat tersebut yang sesuai dengan konstitusi kita UUD 1945 yang kemudian dituangkan dalam produk hukum (UU, PP, dan sebagainya).
Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah yakni mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya. Yang kedua, dimensi hubungan keluasan cakupannya yakni etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Serta yang ketiga, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya yakni bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban. Lalu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
sekian terima kasih
Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah yakni mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya. Yang kedua, dimensi hubungan keluasan cakupannya yakni etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Serta yang ketiga, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya yakni bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban. Lalu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
sekian terima kasih