komentar anda mengenai analisis artikel

komentar anda mengenai analisis artikel

Number of replies: 27

berikan argumen kalian mengenai isi analisis tentang artikel tersebut minimal 2 paragraf

In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051050 Fanirizki Sofiyana -
Hasil analisis dan argumen saya saya terkait artikel yang diberikan adalah sebagai berikut:
Pada artikel tersebut dibahas mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Hubungan keduanya berdasarkan dimensi cakupannya, yaitu: etika lebih luas dibandingkan dengan hukum. Oleh karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika kaitannya dengan perilaku dan adat yang berlaku di masyarakat yang memiliki nilai-nilai tertentu, yaitu baik dan buruk. Sedangkan hukum adalah memilih antara adat yang berkembang di masyarakat tersebut yang sesuai dengan konstitusi kita UUD 1945 yang kemudian dituangkan dalam produk hukum (UU, PP, dan sebagainya). Sedangkan berdasarkan dimensi wadah, hukum mewadahi etika tersebut, karena hukum adalah hasil pilihan dari etika-etika yang berlaku.

Hubungan antara keduanya dalam politik hukum berdasarkan dimensi alasan dipatuhi/dilanggar adalah kedudukan etika yang berperan dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi hukum serta peraturan dan kewajiban bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Hal ini tentunya sebuah pemikiran yang bagus dan dapat menjadi refleksi pada diri kita, sudahkah kita menerapkan pemikiran tersebut bahwa kita menaati hukum dan beretika karena kesadaran diri, untuk kesejahteraan dan kerukunan sesama? Atau semata-mata hanya karena takut akan sanksi. Di sinilah kita mempelajari kembali etika Pancasila agar menjadi masyarakat yang beretika dan senantiasa menaati hukum demi kerukunan dan persatuan bangsa.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051068 Nabilah Putri Aryani -
Berdasarkan analisa jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa  berdasarkan pendapat 11 ahli hukum setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh pihak berwenang, pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Dimana, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa saja yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi UUD 1945, dan dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051033 Nanda Bagus Pratama -
Menurut saya, moral itu sangat berkaitan dengan etika moral adalah tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik atau buruk sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dan juga merupakan falsafah hidup dari suatu kelompok masyarakat tertentu. Moral merupakan kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana menjadi manusia yang baik.

Sedangkan Etika adalah suatu ajaran-ajaran dan pandangan terhadap moral tersebut. Biasanya etika berkaitan doktrin ajaran agama. Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Pancasila merupakan sistem etika yang bersumber dari nilai-nilai luhur lagi baik dari bangsa Indonesia dan tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang diakui secara nasional.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Jihan Cahya Fatimah UNILA -
Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik menurut pendapat saya terdapat hubungan antara hukum dengan etik. Karena pada mulanya etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral yang bersumber pada doktrin-doktrin agama. Namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Sehingga etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Tahapan etika menjadi sebuah hukum yang konkrit yaitu etika berasal dari doktrin agama > etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat > positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit > etika fungsional tertutup dimana diterapkan sanksi pada internal komunitas secara tertutup > etika fungsional terbuka dimana mulai diterapkan sanksi yang bersifat terbuka. Sehingga etika menjadi sebuah hukum sendiri yang nyata yang apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan nilai moral etika yang dilanggar.

Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah yakni mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya. Yang kedua, dimensi hubungan keluasan cakupannya yakni etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Serta yang ketiga, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya yakni bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban. tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051030 Sendy Hani Pramita -
Argumen saya berdasarkan analisis jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia adalah sebagai berikut :
Hubungan antara peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, Prolegnas dan BPHN adalah peraturan berkedudukan sebagai dasar pijakan, Prolegnas sebagai dokumen perencanaan sedangkan BPHN adalah lembaga yang mewakili pemerintah dalam menentukan arah kebijakan hukum. Peraturan memberikan rambu-rambu atau kaedah-kaerah, Prolegnas sebagai tempat menampung rencanarencana hukum dan BPHN sebagai motor dalam perencanaan maupun pembangunan hukum tersebut. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dankemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelahkemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1957051010 Qurrota aini dila az zahra -
Berdasarkan analisa jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan, karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya “politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

lalu adapun “Etika Politik” harus dipahami dalam konteks “etika dan moral secara umum” terdiri dari tiga hal, yaitu: pertama, etika dan moral Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Kedua, etika moral sosial yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Ketiga, etika Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
1. dimensi substansi dan wadah
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya
3.dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1957051007 Hendri Kurniawan -
Berdasarkan jurnal tersebut tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Lalu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051004 Salsabilla Julia Farhana -
Menurut argumen saya artikel tersebut memberi informasi jelas mengenai "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia". Dimana isi artikelnya menjelaskan berbagai macam pengertian yang berdasarkan beberapa pemikiran ahli, dan kemudian disimpulkan dan diringkas menjadi lebih mudah dipahami oleh pembaca. Dan setelah saya membaca artikelnya saya mendapat pengetahuan dan informasi mengenai bagaimana etika dan hukum di Indonesia ini berhubungan. Dimana masyarakat yang semakin berkembang mulai berpikir kritis terkait moral dan etika yang berlaku di lingkungannya. Pemikiran kritis tersebut mengenai batasan-batasan apa yang perlu dibuat untuk mengarahkan perilaku rakyat, lalu untuk mewujudkan batasan dan arahan ini dibuatlah hukum yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan tentunya juga Pancasila
membahas bahwa setiap orang memiliki konsep atau sistem moralitasnya sendiri, namun tidak dengan etika. Tidak semua orang memiliki pemikiran yang kritis terhadap etika dan hanya mengikuti sistem moral yang ada di masyarakat tanpa direfleksikan secara kritis karena awalnya berasal dari doktrin agama, sedangkan pengertian etika itu sendiri berdasarkan artikel tersebut adalah cabang filsafat tentang pemikiran kritis dan mendasar terkait ajaran dan pandangan moral. 

Dan politik hukum sendiri memiliki beberapa pengertian berbeda yang dikemukakan oleh beberapa ahli yang kemudian disimpulkan dalam artikel tersebut dimana politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Dan Kebijakan ini tentunya dibuat dengan tujuan untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang baik demi kesejahteraan dan kemajuan negara. Dan disimpulkan inti dari artikel tersebut membahas mengenai hubungan antara hukum dengan etika dan kedudukan hubungan tersebut dalam Politik Hukum di Indonesia. Dan artikel tersebut memberi informasi bahwa hubungan antara hukum dan etika di dalam Politik Hukum dapat dilihat berdasarkan 3 dimensi, yaitu: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. 
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051058 Revita Setianingsih -
Berdasarkan artikel tersebut, Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Adapun moral itu sendiri, merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak menjadi manusia yang baik. Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Adapun terkait politik hukum, terdapat beberapa pendapat terkait pengertian politik/pembaharuan/pembangunan hukum. berdasarkan pendapat tersebut, setidaknya terdapat 3 ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa(pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupanya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apablia penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Zahara Liza Mulyani -
Menurut pendapat saya terkait jurnal "Hubungan hukum dan etika politik" adalah bahwa :
“Etika Politik” juga termasuk kedalam “Etika dan moral secara umum”. Terkait tentang “etika dan moral” setidaknya terdiri dari : pertama, etika dan moral Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Kedua, etika moral sosial yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Ketiga, etika Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas.

Di indonesia sendiri pelaksanaan proses penegakan hukum masih ada beberapa yang menimbulkan ketidakpuasan rakyat dalam proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain ada beberapa para politikus di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga tidak berlebihan banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini. Dari ketidakpuasan rakyat di dalam praktik demokrasi dan penegakan hukum yang terjadi selama ini telah memunculkan fenomena yang pada mengancam keutuhan NKRI.

Jadi etika politik pada dasarnua sangat memiliki kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia. Maka sebelum terlanjur lebih parah dan makin tidak terkendali, kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun system pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051054 Vadella Nikita Ayumi -
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum,karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disela-raskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Nopri Wiratama Friliansa Unila -
artikel tersebut sangatlah menarik untuk dibaca,dimana dalam artikel itu membahas "Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV." Menurut artikel tersebut Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang,dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku
manusia dalam bernegara. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. 

Artikel terbut juga memberikan kita informasi bahwasannya rumusan politik hukum sudah ada sejak 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Menurut saya artikel tersebut sangat  bermanfaat atas informasi-informasi yang ada pada artikel tersebut, sehingga sangatlah bermanfaat ketika kita membaca nya  
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051009 Diah Adi Sriatna -
Berdasarkan analisis tentang artikel tersebut adalah sebagai berikut:
Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah. Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive ethics, normative atau prescriptive ethics, applied ethics, dan meta ethics. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.

Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Berdasarkan pendapat 11  ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Jadi Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051019 Aghita Namira Yuliza -
Menurut Analisa saya mengenai artikel tersebut adalah:
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Selain itu, politik hukum adalah adanya keharusan hukum tertulis untuk menjamin kepastian hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051043 Adrian Septa Yoka -
Argumen saya berdasarkan analisis jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia adalah hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Hubungan keduanya berdasarkan dimensi cakupannya, yaitu: etika lebih luas dibandingkan dengan hukum. Oleh karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika kaitannya dengan perilaku dan adat yang berlaku di masyarakat yang memiliki nilai-nilai tertentu, yaitu baik dan buruk. Sedangkan hukum adalah memilih antara adat yang berkembang di masyarakat tersebut yang sesuai dengan konstitusi kita UUD 1945 yang kemudian dituangkan dalam produk hukum (UU, PP, dan sebagainya).

Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah yakni mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya. Yang kedua, dimensi hubungan keluasan cakupannya yakni etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Serta yang ketiga, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya yakni bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban. Lalu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
sekian terima kasih
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Hans Christian Herwanto Unila -
Berdasarkan artikel tersebut, argumen saya adalah sebagai berikut.
Artikel tersebut membahas tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.

Bila dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Karena, jika penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051062 Ghina Aramita Hermawan -
Berdasarkan artikel tersebut dapat diketahui hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Pengertian dari etika politik adalah cabang ilmu filsafat politik yang membahas mengenai perilaku politik untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Dengan adanya etika politik dapat berguna untuk menganalisis hubungan antara tindakan individual, kolektif dan struktur-struktur politik yang ada. Seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tujuan dari politik adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat Indonesia harus dapat berperilaku sesuai dengan etika politik yang ada sehingga kita tidak melakukan pelanggaran yang dilarang oleh hukum, selain itu para penyelenggara negara pun harus ikut serta dalam menegakkan etika yang ada seperti tercantum dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan lain-lain. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni :
1. Dimensi substansi dan wadah,
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051039 Nur Ayu Octarina -
Berdasarkan hasil analisis dan argumen saya tentang artikel tersebut adalah sebagai berikut.
Penulis mengkaji mengenai hubungan antara hukum dengan etika dalam politik hukum di Indonesia. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum yang dijabarkan dalam artikel tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051005 Devi Ramadhia Fitri -
Argumen saya mengenai artikel Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)yaitu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.

Jadi politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa saja yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051007 Melinda Sari -
Berdasarkan analisis jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Pada jurnal tersebut berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.


Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban; tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051011 Flaurensia Riahta Tarigan -
Argumen saya mengenai isi analisis artikel tersebut adalah pengertian hukum dari beberapa ahli, hubungan antara etika, hukum dan politik.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960
tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika de-
ngan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yak-
ni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-
ngan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051066 Fista Dwi Septiana -
Pendapat saya tentang analisis Artikel ini adalah pada artikel tersebut dibahas mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.  dimana hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar. Hubungan antara keduanya dalam politik hukum berdasarkan dimensi alasan dipatuhi/dilanggar adalah kedudukan etika yang berperan dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi hukum serta peraturan dan kewajiban bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Dan ternyata terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhu peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Dan jika dikaitkan lagi dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Dota Ningtias Unila -
Hasil dari analisis jurnal , dapat disimpulkan bahwa Politik hukum hal yang dilakukan untuk memilih sesuatu yang berkembang dimasyarakat, susatu tersebut dipilih dengan kesesuaian utama dan dibersamai dengan konstitusi yaitu UUD 1945 yang kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Dan berdasarkan dimensi wadah, hukum mewadahi etika tersebut, karena hukum adalah hasil pilihan dari etika-etika yang berlaku.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051015 Diffa Addien Aziz -
Argumen saya berdasarkan analisis jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia adalah sebagai berikut :
Hubungan antara undang-undang dan ordonansi dengan tata cara pembuatan ordonansi, Prolegnas dan BPHN didasarkan pada ordonansi penyelesaian sebagai berikut. Basis dan Prolegna adalah dokumen perencanaan, dan BPHN adalah badan utama pemerintah dalam menentukan arah kebijakan hukum. Perda tersebut mengatur tentang tanda-tanda daerah atau daerah, Prolegnas sebagai tempat untuk merespon rencana hukum, dan BPHN sebagai mesin untuk perencanaan dan pengembangan undang-undang. Jimly Asshiddiqie membandingkan hubungan antara hukum dan etika dengan menggambarkan agama sebagai dua ruh/jiwa ini. Pengemasan beras, hukum sebagai pengemasan, beras dan pengiringnya adalah etika dan protein, vitamin, dan unsur-unsur lain yang dikandungnya. Sebagai agama yang membentuk agama. Baik asal-usulnya (etika dan hukum).

Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia dapat dilihat berdasarkan 3 dimensi substansi dan wadahnya, yaitu perbandingan hubungan antara hukum dan etika. Dua hal dengan ilustrasi spirit / soul rice wrap, rollerper, rice dan garnish adalah etiket. Kedua, dimensi hubungan tersebar luas. Dengan kata lain, etika lebih luas dari hukum, sehingga pelanggaran hukum harus merupakan pelanggaran etika. Dengan kata lain, pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika. Dan ketiga, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, yaitu bagaimana kita melihat orang-orang mematuhi aturan dan kewajiban. Tetapi dia mengikuti hukum, peraturan dan kewajiban, bukan karena dia takut dihukum, tetapi karena dia tahu sendiri bahwa undang-undang, peraturan dan kewajiban itu tepat dan harus dipenuhi sendiri.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051064 Siever geoffrey kalele -
Pada analisis artikel mengenai "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia ( Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) ini seperti judulnya membicarakan mengenai hubungan antar hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia, yang kedua nya berhubungan mengenai moral yang biasa kita biasanya diukur dari beberapa sudut, maupun itu baik atau tidak baik, sopan atau tidak sopan dan lain lain, pada artikel ini membicarakan hubungan, pengertian, dan sejarah terbuatnya hukum dan etika di indonesia

Dalam inti hasil analisis ini menurut saya tiga hal pokok penting dalam hubungan etika dan hukum adalah dimensi, hubungan, dan wadah, karena pada saat seorang manusia melakukan suatu pelanggaran hukum, kita harus melihat alasan dan argumentasi bagaimana seseorang itu dapat berakhir dalam situasi yang seperti itu sehingga melakukan pelanggaran itu tersebut, karena dalam pelaksanaan pelanggaran hukum berarti seseorang itu telah melaksanakan pelanggaran etika
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051041 Rendy Fitra Adi Pratama -
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.

Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini.Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by 1917051027 Bonie Romero Falah -
Berdasarkan analisis tentang artikel tersebut adalah sebagai berikut:
Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah. Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive ethics, normative atau prescriptive ethics, applied ethics, dan meta ethics. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.

Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Berdasarkan pendapat 11 ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Jadi Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.