Posts made by 1917051050 Fanirizki Sofiyana

Hasil analisis dan argumen saya saya terkait artikel yang diberikan adalah sebagai berikut:
Pada artikel tersebut dibahas mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Hubungan keduanya berdasarkan dimensi cakupannya, yaitu: etika lebih luas dibandingkan dengan hukum. Oleh karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika kaitannya dengan perilaku dan adat yang berlaku di masyarakat yang memiliki nilai-nilai tertentu, yaitu baik dan buruk. Sedangkan hukum adalah memilih antara adat yang berkembang di masyarakat tersebut yang sesuai dengan konstitusi kita UUD 1945 yang kemudian dituangkan dalam produk hukum (UU, PP, dan sebagainya). Sedangkan berdasarkan dimensi wadah, hukum mewadahi etika tersebut, karena hukum adalah hasil pilihan dari etika-etika yang berlaku.

Hubungan antara keduanya dalam politik hukum berdasarkan dimensi alasan dipatuhi/dilanggar adalah kedudukan etika yang berperan dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi hukum serta peraturan dan kewajiban bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Hal ini tentunya sebuah pemikiran yang bagus dan dapat menjadi refleksi pada diri kita, sudahkah kita menerapkan pemikiran tersebut bahwa kita menaati hukum dan beretika karena kesadaran diri, untuk kesejahteraan dan kerukunan sesama? Atau semata-mata hanya karena takut akan sanksi. Di sinilah kita mempelajari kembali etika Pancasila agar menjadi masyarakat yang beretika dan senantiasa menaati hukum demi kerukunan dan persatuan bangsa.