Posts made by 1917051050 Fanirizki Sofiyana

Nama: Fanirizki Sofiyana

NPM: 1917051050

Kelas: B

Prodi: S1 Ilmu Komputer


  1. Analisis saya terkait artikel berjudul “Awan gelap untuk HAM di Indonesia” adalah kabar buruk dan kemunduran mutu HAM di Indonesia khususnya pada tahun 2019. Hal tersebut ditandai dengan masalah-masalah yang muncul seperti proses keadilan yang buruk oleh aparat keamanan, pembatasan kebebasan berekspresi, diskriminasi gender dan ras, dan masalah lain. Namun masih ada kabar baik yang terjadi pada 2019 yang dapat kita ambil sebagai hal positif. Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik. Gerakan-gerakan mahasiswa juga mewakili suara masyarakat dan menjadi kontrol sosial atas jalannya kekuasaan negara.
  2. Demokrasi Indonesia berdasarkan demokrasi Pancasila. Di mana Pancasila nilai-nilainya diambil dari nilai budaya, adat-istiadat, dan nilai religius yang dimiliki oleh bangsa kita sendiri. Jadi, demokrasi Pancasila yang dilaksanakan oleh bangsa kita adalah kepribadian bangsa kita sendiri bukan berasal dari bangsa atau negara lain. Prinsip demokrasi Indonesia yang berketuhanan yang Maha Esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa. Dengan begitu maka diharapkan masyarakat mempunyai pola pikir dan tindakan yang jauh dari tercela. Sehingga dapat meminimalisir adanya konflik horizontal maupun penyebab pelanggaran HAM vertikal.
  3. Di era reformasi ini banyak terjadi perbaikan dalam kehidupan berdemokrasi. Banyak hal yang telah berubah dibandingkan dengan era Orde Baru dan era-era sebelumnya, berkembang dan diperjelas dalam infrastruktur ketatanegaraan kita yang dituangkan dalam amandemen UUD 1945 untuk mengarah kepada pemerintahan yang demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Namun dalam praktiknya, masalah dan tantangan selalu ada. Hal ini dibuktikan dari maraknya aksi suap-menyuap, aksi intoleran, diskriminasi dari berbagai ranah (gender, ras, pemerataan pembangunan, dll), dan ketidakberdayaan rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Masalah tersebut jelas menyimpang dari Pancasila, UUD NRI 1945, serta harapan menjunjung tinggi HAM. Oleh karenanya diperlukan pembenahan agar praktik demokrasi di Indonesia lebih baik.
  4. Tentu saja kecewa dan merasa tidak adil. Sebab dewan parlemen adalah perwakilan rakyat yang seharusnya mewujudkan harapan dan impian rakyat untuk sejahtera bersama. Namun nyatanya justru banyak dari mereka yang mementingkan agenda dan urusan pribadi serta golongannya. Saya rasa masyarakat sendiri juga banyak yang sudah muak menghadapi permasalahan ini dari tahun ke tahun.
  5. Setiap orang berhak memilih siapapun sesuai dengan kehendak hatinya. Jika ada paksaan dari pihak lain untuk mendukung kekuasaan kharismatik tertentu apalagi dengan tujuan yang tidak jela tentu sangat tidak etis dan melanggar HAM itu sendiri. Pun penyalahgunaan kekuasaan untuk menghasut pihak tertentu juga tindakan yang tidak dapat dibenarkan

Nama: Fanirizki Sofiyana

NPM: 1917051050

Kelas: B

Prodi: S1 Ilmu Komputer


  1. Analisis saya terkait artikel berjudul “Awan gelap untuk HAM di Indonesia” adalah kabar buruk dan kemunduran mutu HAM di Indonesia khususnya pada tahun 2019. Hal tersebut ditandai dengan masalah-masalah yang muncul seperti proses keadilan yang buruk oleh aparat keamanan, pembatasan kebebasan berekspresi, diskriminasi gender dan ras, dan masalah lain. Namun masih ada kabar baik yang terjadi pada 2019 yang dapat kita ambil sebagai hal positif. Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik. Gerakan-gerakan mahasiswa juga mewakili suara masyarakat dan menjadi kontrol sosial atas jalannya kekuasaan negara.
  2. Demokrasi Indonesia berdasarkan demokrasi Pancasila. Di mana Pancasila nilai-nilainya diambil dari nilai budaya, adat-istiadat, dan nilai religius yang dimiliki oleh bangsa kita sendiri. Jadi, demokrasi Pancasila yang dilaksanakan oleh bangsa kita adalah kepribadian bangsa kita sendiri bukan berasal dari bangsa atau negara lain. Prinsip demokrasi Indonesia yang berketuhanan yang Maha Esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa. Dengan begitu maka diharapkan masyarakat mempunyai pola pikir dan tindakan yang jauh dari tercela. Sehingga dapat meminimalisir adanya konflik horizontal maupun penyebab pelanggaran HAM vertikal.
  3. Di era reformasi ini banyak terjadi perbaikan dalam kehidupan berdemokrasi. Banyak hal yang telah berubah dibandingkan dengan era Orde Baru dan era-era sebelumnya, berkembang dan diperjelas dalam infrastruktur ketatanegaraan kita yang dituangkan dalam amandemen UUD 1945 untuk mengarah kepada pemerintahan yang demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Namun dalam praktiknya, masalah dan tantangan selalu ada. Hal ini dibuktikan dari maraknya aksi suap-menyuap, aksi intoleran, diskriminasi dari berbagai ranah (gender, ras, pemerataan pembangunan, dll), dan ketidakberdayaan rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Masalah tersebut jelas menyimpang dari Pancasila, UUD NRI 1945, serta harapan menjunjung tinggi HAM. Oleh karenanya diperlukan pembenahan agar praktik demokrasi di Indonesia lebih baik.
  4. Tentu saja kecewa dan merasa tidak adil. Sebab dewan parlemen adalah perwakilan rakyat yang seharusnya mewujudkan harapan dan impian rakyat untuk sejahtera bersama. Namun nyatanya justru banyak dari mereka yang mementingkan agenda dan urusan pribadi serta golongannya. Saya rasa masyarakat sendiri juga banyak yang sudah muak menghadapi permasalahan ini dari tahun ke tahun.
  5. Setiap orang berhak memilih siapapun sesuai dengan kehendak hatinya. Jika ada paksaan dari pihak lain untuk mendukung kekuasaan kharismatik tertentu apalagi dengan tujuan yang tidak jela tentu sangat tidak etis dan melanggar HAM itu sendiri. Pun penyalahgunaan kekuasaan untuk menghasut pihak tertentu juga tindakan yang tidak dapat dibenarkan.