Nama : Raden Ayu Khusnul Amalia
NPM : 1942011031
1. Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Yang mengatur mengenai desa dari pasal 1 diantara menjelaskan mengenai desa :
a.) Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
c.) Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d). Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
2. Kepala Desa memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut:
a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa (Contoh membuat struktur perangkat desa dan program kerja desa)
b. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
c. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
3. Pasal 29 UU Desa menjelaskan mengenai Larangan bagi Kepala Desa, diantaranya adalah:
a. Merugikan Kepentingan Umum (Contoh: Membakar hutan, melakukan tindak pidana korupsi, Membantu proses penyerobotan tanah)
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu (Contoh: menjadikan anggota keluarga atau kerabat dekat sebagai staff administrasi desa atau aparat desa)
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya (Contoh: melakukan tindakan yang semena-mena dan melanggar peraturan perundang-undangan)
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu (Contoh: Mengejek atau memperlakukan orang secara berbeda hanya karena perbedaan keyakinan.)
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa (Contoh: mabuk-mabukan atau melakukan judi)
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
NPM : 1942011031
1. Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Yang mengatur mengenai desa dari pasal 1 diantara menjelaskan mengenai desa :
a.) Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
c.) Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d). Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
2. Kepala Desa memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut:
a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa (Contoh membuat struktur perangkat desa dan program kerja desa)
b. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
c. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
3. Pasal 29 UU Desa menjelaskan mengenai Larangan bagi Kepala Desa, diantaranya adalah:
a. Merugikan Kepentingan Umum (Contoh: Membakar hutan, melakukan tindak pidana korupsi, Membantu proses penyerobotan tanah)
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu (Contoh: menjadikan anggota keluarga atau kerabat dekat sebagai staff administrasi desa atau aparat desa)
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya (Contoh: melakukan tindakan yang semena-mena dan melanggar peraturan perundang-undangan)
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu (Contoh: Mengejek atau memperlakukan orang secara berbeda hanya karena perbedaan keyakinan.)
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa (Contoh: mabuk-mabukan atau melakukan judi)
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.