Nama: Anisa Aprilyana
NPM: 1912011217
1. (1) Pemerintahan desa merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
(2) Pemerintah desa adalah kepala desa atau dibantuperangkat desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa
(3) Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang terdiri dari wakil pendudu desa yang ditetapkan secara demokratis;
(4) Peraturan desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala desa dari hasil yang telah disepakati bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum terkait Pemerintahan Desa diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa.
2. Dalam hal ini hak dan kewajiban kepala desa yaitu memberikan usul tentang sturktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, mengajuka rancangan serta menetapkan peraturan desa bersama BPD ( Badan Permusyawaratan Desa), menerima pengasilan setiap bulan serta mendapatkan jaminan kesehatan, pendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilakukan, memberikan mandat pelaksanaan tujas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Kewajiban dari seorang kepala desa yaitu memegang teguh serta mengamalkan pancasila dan melaksanakan UUD1945 dan mempertahankan memelihara keutuhan NKRI Bhinneka Tunggal Ika, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memelihara kerentraman dan ketertiban masyarakat desa, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, mengelelola keuangan dan aset desa, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, dan bebas KKN.
3. Larangan bagi kepala desa telah disebutkan dalam pasal 29 huruf UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang dimana kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lainnya atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang tugas hak dan atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu, melakukan tindakan kekerasan atau yang meresahkan sekelompok masyarakat desa, melakukan KKN, menjadi pengurus parpol, merangkap jabatan sebagai ketua/anggota BPD, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota dan jabatan lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu/pemilihan kepala desa, melanggar sumpah janji, meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut turut tanpa ada alasan yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.