Diffa Addien Aziz 1917051015
Posts made by 1917051015 Diffa Addien Aziz
Argumen saya berdasarkan analisis jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia adalah sebagai berikut :
Hubungan antara undang-undang dan ordonansi dengan tata cara pembuatan ordonansi, Prolegnas dan BPHN didasarkan pada ordonansi penyelesaian sebagai berikut. Basis dan Prolegna adalah dokumen perencanaan, dan BPHN adalah badan utama pemerintah dalam menentukan arah kebijakan hukum. Perda tersebut mengatur tentang tanda-tanda daerah atau daerah, Prolegnas sebagai tempat untuk merespon rencana hukum, dan BPHN sebagai mesin untuk perencanaan dan pengembangan undang-undang. Jimly Asshiddiqie membandingkan hubungan antara hukum dan etika dengan menggambarkan agama sebagai dua ruh/jiwa ini. Pengemasan beras, hukum sebagai pengemasan, beras dan pengiringnya adalah etika dan protein, vitamin, dan unsur-unsur lain yang dikandungnya. Sebagai agama yang membentuk agama. Baik asal-usulnya (etika dan hukum).
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia dapat dilihat berdasarkan 3 dimensi substansi dan wadahnya, yaitu perbandingan hubungan antara hukum dan etika. Dua hal dengan ilustrasi spirit / soul rice wrap, rollerper, rice dan garnish adalah etiket. Kedua, dimensi hubungan tersebar luas. Dengan kata lain, etika lebih luas dari hukum, sehingga pelanggaran hukum harus merupakan pelanggaran etika. Dengan kata lain, pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika. Dan ketiga, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, yaitu bagaimana kita melihat orang-orang mematuhi aturan dan kewajiban. Tetapi dia mengikuti hukum, peraturan dan kewajiban, bukan karena dia takut dihukum, tetapi karena dia tahu sendiri bahwa undang-undang, peraturan dan kewajiban itu tepat dan harus dipenuhi sendiri.
Hubungan antara undang-undang dan ordonansi dengan tata cara pembuatan ordonansi, Prolegnas dan BPHN didasarkan pada ordonansi penyelesaian sebagai berikut. Basis dan Prolegna adalah dokumen perencanaan, dan BPHN adalah badan utama pemerintah dalam menentukan arah kebijakan hukum. Perda tersebut mengatur tentang tanda-tanda daerah atau daerah, Prolegnas sebagai tempat untuk merespon rencana hukum, dan BPHN sebagai mesin untuk perencanaan dan pengembangan undang-undang. Jimly Asshiddiqie membandingkan hubungan antara hukum dan etika dengan menggambarkan agama sebagai dua ruh/jiwa ini. Pengemasan beras, hukum sebagai pengemasan, beras dan pengiringnya adalah etika dan protein, vitamin, dan unsur-unsur lain yang dikandungnya. Sebagai agama yang membentuk agama. Baik asal-usulnya (etika dan hukum).
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia dapat dilihat berdasarkan 3 dimensi substansi dan wadahnya, yaitu perbandingan hubungan antara hukum dan etika. Dua hal dengan ilustrasi spirit / soul rice wrap, rollerper, rice dan garnish adalah etiket. Kedua, dimensi hubungan tersebar luas. Dengan kata lain, etika lebih luas dari hukum, sehingga pelanggaran hukum harus merupakan pelanggaran etika. Dengan kata lain, pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika. Dan ketiga, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, yaitu bagaimana kita melihat orang-orang mematuhi aturan dan kewajiban. Tetapi dia mengikuti hukum, peraturan dan kewajiban, bukan karena dia takut dihukum, tetapi karena dia tahu sendiri bahwa undang-undang, peraturan dan kewajiban itu tepat dan harus dipenuhi sendiri.
Pendapat saya menganai "masalah yang terjadi berkaitan dengan etika yang berkembang di Indonesia saat ini":
Adanya perkembangan zaman yang pesat, perkembangan teknologi dan akses yang mudah ke segala sesuatu. Budaya asing akan lebih mudah mengakses masuk Indonesia. Tidak ada filter. Contoh sederhana yang sering kita lihat adalah penggunaan media sosial. Penggunaan media sosial baik, tetapi karena perubahan etika dan moral, sering digunakan oleh anak-anak di bawah umur dan menemukan bahasa yang menyinggung. Hal ini menunjukkan bahwa budaya sopan santun dan penghormatan terhadap etika Pancasila mulai memudar di kalangan anak muda saat ini. Tidak hanya di kalangan anak muda saat ini, tetapi juga di negara dan negara ini, banyak masalah serius terkait penyimpangan etika seperti korupsi dan masalah sosial lainnya. Etika Pancasila juga mengajarkan budaya malu (jika melakukan kesalahan). Namun dalam realita dewasa ini, budaya malu sudah memudar.
Peraturan yang ada memungkinkan narapidana atau mantan narapidana untuk memegang jabatan publik.
Adanya perkembangan zaman yang pesat, perkembangan teknologi dan akses yang mudah ke segala sesuatu. Budaya asing akan lebih mudah mengakses masuk Indonesia. Tidak ada filter. Contoh sederhana yang sering kita lihat adalah penggunaan media sosial. Penggunaan media sosial baik, tetapi karena perubahan etika dan moral, sering digunakan oleh anak-anak di bawah umur dan menemukan bahasa yang menyinggung. Hal ini menunjukkan bahwa budaya sopan santun dan penghormatan terhadap etika Pancasila mulai memudar di kalangan anak muda saat ini. Tidak hanya di kalangan anak muda saat ini, tetapi juga di negara dan negara ini, banyak masalah serius terkait penyimpangan etika seperti korupsi dan masalah sosial lainnya. Etika Pancasila juga mengajarkan budaya malu (jika melakukan kesalahan). Namun dalam realita dewasa ini, budaya malu sudah memudar.
Peraturan yang ada memungkinkan narapidana atau mantan narapidana untuk memegang jabatan publik.