Posts made by Faishal Hariz Makaarim Gandadipoera Unila

NAMA : Faishal Hariz Makaarim Gandadipoera
NPM : 1917051065
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah kekreatifan yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.

sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NAMA : Faishal Hariz Makaarim Gandadipoera
NPM : 1917051065
KELAS : A

Kata warganegara dari Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari yang berarti usaha sadar untuk menyiapakan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara dengan Tujuannya adalah agar melatih peserta didik agar dapat berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila. Landasan ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan ada Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara, selain itu landasan hukum PKn ada Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah Pengembangan Kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang mata kuliah Pengembangan Kepribadian.Sumber Historis sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber sosiologisnya adalah diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan guna mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dalam perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.