NAMA : Faishal Hariz Makaarim Gandadipoera
NPM : 1917051065
KELAS : A
Kata warganegara dari Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari yang berarti usaha sadar untuk menyiapakan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara dengan Tujuannya adalah agar melatih peserta didik agar dapat berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila. Landasan ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan ada Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara, selain itu landasan hukum PKn ada Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah Pengembangan Kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang mata kuliah Pengembangan Kepribadian.Sumber Historis sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber sosiologisnya adalah diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan guna mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dalam perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.