Ada beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya:
1. Faktor Ekonomi/ Kemiskinan ,dalam hal ini,perilaku kejahatan dijadikan sebagai matapencaharian oleh pelaku Kriminal;
2. Faktor Keluarga/Lingkungan yang menyimpang;
3. Adanya Kesempatan untuk berbuat kejahatan;
4. Penegak hukum yang tidak profesional/Hukuman yang tidak memberikan efek jera;
5. Adanya kesalahan penerapan pembinaan narapidana;
referensi : http://www.scribd.com/doc/138897218/Efektivitas-Lembaga-Permasyarakatan-Bagi-Residivis, http://www.scribd.com/doc/192323945/Pengertian-Residivis-Dalam-Konsep-KUHP.