Hukum dan Kriminologi

Penulis Topo Santoso
1. Mazhab Klasik Seseorang melakukan tindakan atau perbuatan berdasarkan pertimbangan untuk memilih kesenangan (pleasure) atau sebaliknya yaitu penderitaan. Pelaku memiliki kehendak bebas Persoalan sebab kejahatan telah dijawab secara sempurna sehingga tidak diperlukan lagi penelitian untuk menggali sebab musabab kejahatan. Tokohnya adalah Becaria 2. Mazhab Karthographik Mula-mula memikirkan distribusi kejahatan di dalam lingkungan tertentu pada wilayah-wilayah geografis dan sosiologis. Kemudian penganut mazhab ini berpendapat bahwa segala kejahatan sebagai ekspresi kondisi sosial tertentu Melakukan penyusunan statistik kriminal