Hukum dan Kriminologi
Penulis Topo Santoso
1. Mazhab Klasik
Seseorang melakukan tindakan atau perbuatan berdasarkan pertimbangan untuk memilih kesenangan (pleasure) atau sebaliknya yaitu penderitaan.
Pelaku memiliki kehendak bebas
Persoalan sebab kejahatan telah dijawab secara sempurna sehingga tidak diperlukan lagi penelitian untuk menggali sebab musabab kejahatan.
Tokohnya adalah Becaria
2. Mazhab Karthographik
Mula-mula memikirkan distribusi kejahatan di dalam lingkungan tertentu pada wilayah-wilayah geografis dan sosiologis.
Kemudian penganut mazhab ini berpendapat bahwa segala kejahatan sebagai ekspresi kondisi sosial tertentu
Melakukan penyusunan statistik kriminal