FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2115061078
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Berdasarkan video "Supremasi Hukum 2" diperoleh poin-poin penting sebagai berikut.
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkam struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengancara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan mala petaka. Ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain "Demokratisasi dan Desentralisasi". Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi adalah penyerahaan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Dan bentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Npm : 2115061118
Kelas: PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Berdasarkan video yang berjudul "Supremasi Hukum 2" saya memperoleh beberapa poin penting sebagai berikut ini:
- Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya guna mengatur dan menata negara dan masyarakat. Kehidupan dalam masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law. Saat ini hukum sudah menjadi hukum modern. Kehidupan modern ini membutuhkam struktur hukum baru yang diguanakan untuk menjadi penopangnya. Hukum modern sangat dicari-cari ditengah dunia yang semakin kompleks ini untuk dijadikan pranata sosial politik yang penting.
- Seperti yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Namun apabila hal tersebut tidak dapat terlealisasikan, Indonesia dapat banyak menyimpan pelaku-pelaku koruptor yang nantinya akan menggunakan pengacara untuk membantunya dan tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada.
- Jika cara berhukum tidak sesuai dengan aturan yang ada maka hal ini dapat menimbulkan dampak yang buruk, karena cara berhukum tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain "Demokratisasi dan Desentralisasi". Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi adalah penyerahaan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
- Terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI). Dikarenakan pembangunan masyarakat madani yang telah membuka koridor-koridor baru dan tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
NPM : 2115061025
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
ANALISIS VIDEO
Berdasarkan video yang berjudul “SUPREMASI HUKUM” dapat saya analisis sebagai berikut :
PENEGAKKAN HUKUM YANG BERKEDILAN
♥ Hukum dipercaya sebagai lembaga untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat diatur hukum maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law.
♥ Jika tidak, indonesia dapat menjelma menjadi save event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena negara perlu hukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
a. Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
b. Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
♥ Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti :
1. ICW (Indonesia Coruption Watch)
2. Police Watch
3. MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)
NPM : 2115061038
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Berdasarkan video pembelajaran mengenai “Supremasi Hukum” maka saya dapat menganalisis kesimpulan sebagai berikut :
Hukum yang bervariasi merupakan Lembaga yang dipercayai untuk mengatur dan menata kehidupan dalam bernegara dan bermasyarakat. Meskipun, masyarakat modern yang kompleks saat ini berlatar belakang masyarakat sederhana dengan hukum yang sederhana pula, tetapi masyarakat modern kompleks saat ini tidak dapat menyerahkan segala sesuatu kepada costumary law/interactional law. Dengan adanya kemajuan perbadaban kehidupan manusia modern dan teknologi modern yang semakain kompleks saat ini mendorong lahirnya orde hukum baru dengan istilah “Hukum Modern” yang bertujuan sebagai sandaran dari kehidupan modern saat ini. Hukum modern inilah yang dijadikan sebagai pranata kehidupan sosial politik di tengan kehidupan modern yang kompleks saat ini.
Hukum di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, dan ditegaskan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum menurut pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Hukum diperlukan dalam kaitan ilmu dan teknologi dengan tujuan menciptakan negara hukum yang nyaman untuk seluruh rakyat. Jika ilmu dan teknologi pengetahuan tidak dilandasi dalam penegakan hukum, maka dapat terjadi tindakan sewenang-wenang seperti korupsi oleh para koruptor yang tidak bertanggung jawab. Disamping begitu pentingnya peranan hukum sebagai pranata sosial dan politik, hukum ini juga dapat menimbulkan malapetaka, jika hukum dilaksanakan dengan keliru karena cara berhukum tekstual (mengeja hukum yang tertulis). Pemahaman hanya dijalankan berdasarkan ejaan tertulis, namun tidak dengan penerapannya. Maka dari itu, tak jarang sering terjadi tidak KKN(Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan tindakan lainnya yang berlawanan dengan hukum dan keadilan yang ada dalam UUD 1945.
Perubahan terjadi dengan lahirnya masa Reformasi 1998 yang membuka babak baru bagi peyelenggaraan hukum di Indonesia, seperti lahirnya istilah Demokratisasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentrasasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi daerah). Penyelenggaraan masyarakat madani inilah yang membuat penyelenggaraan hukum lebih bersifat transparan dengan tidak terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat, seperti saat ini adanya Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu contohnya ICW (Indonesia Corruption Watch), Indonesia Police Watch, dan MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia). Hal inilah yang tentunya akan membuat sebuah perubahan lebih baik agar hukum di Indonesia dapat lebih terkontrol dan terawasi secara transparan oleh lahirnya Lembaga swadaya oleh masyarakat madani Indonesia. Penyimpangan yang tidak seharusnya terjadi, seharusnya disadari oleh setiap pelaksana pemerintahan dengan mematuhi hukum yang ada agar penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat juga akan berjalan dengan aman dan tentram, dalam kemajuan masyarakat modern dalam konsep Negara Hukum yang berkeadilan berdasarkan UUD 1945. Masyarakat yang patuh dan bijak pun juga akan mematuhi setiap aturan hukum yang berlaku dalam konsep Negara Hukum yang berlaku di Indonesia. Jika semua komponen negara mendukung pelaksanaan dan ketertiban hukum terlaksana, maka kehidupan berbangsa dan bernegara pun juga akan teratur, tentram, dan damai.
Nama : Raihan Antoni
NPM : 2115061086
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Berdasarkan video yang berjudul "Supremasi Hukum 2" , dapat saya analisis sebagai berikut.
Hukum muncul dan memiliki berbagai variasi yang berfungsi sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Sejak ratusan tahun lalu, kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana. Maka, negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern beserta kemajuannya memerlukan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia kehidupan modern yang semakin kompleks .
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tercantum bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum. Berkaitan dengan keinginan Indonesia untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlunya bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Bangsa ini akan menjadi tempat bermain yang aman bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara berhukum yang keliru seperti cara berhukum tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis, dapat menimbulkan mala petaka.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain "Demokratisasi dan Desentralisasi", yang memiliki artian Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi adalah penyerahaan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Dan kemudian terbentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti :
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Indonesia Police Watch (IPW)
- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Supremasi hukum hendaknya dilaksanakan sesuai dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat merasa aman dan percaya kepada aparat penegak hukum.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2115061066
KELAS : PSTI A
PRODI : Teknik Informatika
Berdasarkan video yang berjudul "Supremasi Hukum 2" terdapat beberapa poin-poin penting sebagai berikut:
• Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatu-nya kepada custumary law atau interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkam struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
• Seperti yang dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengancara untuk memainkan hukum di Indonesia.
• Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain "Demokratisasi dan Desentralisasi". Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi adalah penyerahaan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
• Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Dan bentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
NPM : 2115061054
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Berdasarkan video yang berjudul “Supremasi Hukum bagian 2”, dijelaskan bahwa terdapat syarat membentuk lembaga yang dipercaya untuk menata negara dan masyarakat. Jika masyarakat yang biasa menjalani kehidupan secara sederhana langsung diatur dengan hukum alam, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan kepada custumary law/interactional law. Hukum yang ada saat ini sengaja dibuat seperti hukum modern. Kehidupan modern sekaligus kemajuannya memerlukan struktur hukum baru. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang sedang dicari di tengah dunia yang semakin kompleks.
Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dinyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum yang diterapkan pada keinginan untuk mengerahkan dukungan di bidang ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia supaya menjadi rumah nyaman yang dapat membahagiakan masyarakat yang tinggal dan menetap. Apabila tidak terwujud, maka negara Indonesia menjadi negara akan dikuasai para koruptor yang dapat menyewa jasa pengacara untuk memanipulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Cara berhukum yang salah dapat menimbulkan malapetaka apabila menggunakan cara berhukum tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis. Reformasi pada tahun 1998 membuka babak baru dalam menyelenggarakan hukum. Slogan reformasi diantaranya demokratisasi (merupakan transisi rezim politik ke arah yang lebih demokratis) dan desentralisasi (merupakan bentuk penyerahan kekuasaan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi yang berlaku).
Pembangunan masyarakat madani menuju ke arah dimana masyarakat tidak akan membiarkan penyelenggaraan hukum yang tidak disorot dan dikontrol oleh masyarakat. Maka dari itu, dibentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI untuk memantau penyelenggaraan hukum di Indonesia.
NPM : 2115061082
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Analisis video
Video berjudul "SUPREMASI HUKUM BAGIAN 2" Oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkam struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan mala petaka. Ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain "Demokratisasi dan Desentralisasi". Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi adalah penyerahaan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Dan bentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Jadi tujuan utama adanya supremasi hukum sendiri adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
Nama : Gibran Alfarabi
NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Dari video yang berjudul Supremasi Hukum tersebut, dapat dianalisis bahwa dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesutunya kepada customary law/interactional law. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya, hukum modern menjadi peran khusus politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis, reformasi yang bergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
NPM: 2115061102
Kelas: PSTI A
Setelah menonton video yang diberikan, terdapat beberapa poin penting berdasarkan dengan berjudul "Supremasi Hukum Bagian 2" sebelumnya. Berikut beberapa poin dan analisis yang dapat saya tuliskan, yaitu :
Dalam video tersebut membahas mengenai supremasi hukum serta penegakkan hukum yang berkeadilan. Hukum sendiri muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Dahulu, dalam jangka waktu yang lama kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana. Maka, negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Oleh karena itu, kehidupan modern serta kemajuan dan perkembangan yang mengikutinya tentu akan membutuhkan struktur hukum yang juga baru untuk menjadi sandarannya.
Seperti yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya pada pasal Pasal 1 ayat 3, Republik Indonesia adalah negara hukum. Untuk mendukung maju dan berkembangan IPTEK atau ilmu pengetahuan dan teknologi pada kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang merupakan negara hukum, perlu adanya bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu mewujudkan tujuan tersebut serta mensejahterakan rakyat. Jika tidak, Indonesia dapat menjadi safe event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengancara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara berhukum dan melaksanakan hukum yang keliru dapat menimbulkan mala petaka dan kerugian bagi rakyat sendiri. Ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis. Reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, salah satunya adanya Slogan reformasi seperti "Demokratisasi dan Desentralisasi". Dimana demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi adalah penyerahaan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani menghasilkan cara dan jalan baru sehingga tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Dan bentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI). Hukum yang berkembang dari hukum alam sederhana pada zaman dahulu hingga hukum modern bagi masyarakat modern sseperti sekarang terkadang terbuka kesempatan untuk memainkan hukum. Namun, sebagai masyarakat modern yang memiliki ilmu pengetahuan kita terus menemukan cara agar hukum terutama di indonesia sebagai negara hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai fungsinya.
NPM: 2115061046
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika
Berdasarkan video berjudul “SUPREMASI HUKUM” yang dapat saya analisis sebagai berikut :
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law.
Seperti yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Namun apabila hal tersebut tidak dapat terlealisasikan, Indonesia dapat banyak menyimpan pelaku-pelaku koruptor yang nantinya akan menggunakan pengacara untuk membantunya dan tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada.
Jika tidak, indonesia dapat menjelma menjadi save event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena negara perlu hukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di indonesia, slogan reformasi antara lain adalah :
a. Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
b. Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Dan kemudian terbentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti :
a. Indonesia Corruption Watch (ICW)
b. Indonesia Police Watch (IPW)
c. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Kesimpulan:
Jadi, dengan Supremasi Hukum akan mendorong penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas yang taat terhadap aturan itu sendiri. Prinsip tersebut akan melahirkan kepastian hukum yang mengarah pada lahirnya budaya politik yang taat dan sadar hukum. Maka pentingnya kesadaran setiap komponen di dalam negara tersebutlah yang sangat diperlukan untuk menciptakan suatu supremasi hukum yang kuat dan berkarakter berdasarkan UUD 1945 yang berlaku.
NPM : 2115061062
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Berdasarkan video yang berjudul “Supremasi hukum” yang membicarakan tentang penegakan hukum yang berkeadilan dapat dianalisis bahwa hukum dipercaya sebagai lembaga yang mengatur negara dan masyarakat. Masyarakat modern sekarang tidak lagi menggunakan customary law/interactional law karena pada orde tersebut hukum dibuat dengan sengaja seperti hukum modern karena pada kehidupan modern masyarakat membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi tumpuannya.
Hukum modern merupakan pranata sosial politik yang penting di kehidupan modern ini. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI 1945 yaitu Republik Indonesia adalah negara hukum. Yang mana berkaitan dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia dapat dikuasai oleh koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja UU seperti yang tergulir. Reformasi yang tergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi). Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Maka terbentuklah Lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), police watch, dan masyarakat pemantau peradilan Indonesia (MAPPI).
NPM : 2115061021
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Berikut merupakan Analisa yang saya peroleh setelah menyimak video tersebut yakni video yang membahas mengenai supremasi hukum.
Supremasi hukum adalah upaya dalam menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertingginya. Karena dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun itu, termasuk oleh pemerintah atau penyelenggara negara itu sendiri.
Dengan berbagai macam variasinya, Hukum muncul sebagai Lembaga yang dipercayai untuk mengatur dan menata kehidupan dalam bernegara dan bermasyarakat. Jika pada kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatu-nya kepada custumary law atau interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkam struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Untuk itu diperlukannya hukum modern yang bertujuan menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dinyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum yang diterapkan pada keinginan untuk mengerahkan dukungan di bidang ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia supaya menjadi rumah nyaman yang dapat membahagiakan masyarakat yang tinggal dan menetap. Apabila tidak terwujud, maka negara Indonesia menjadi negara akan dikuasai para koruptor yang dapat menyewa jasa pengacara untuk memanipulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Demokratisasi dan desentralisasi menjadi hal yang dijanjikan. Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi adalah penyerahaan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Dan kemudian terbentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti
2. Indonesia Police Watch (IPW)
3. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Dengan demikian sudah semestinya seluruh bangsa Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum dengan supremasi hukum diharapkan akan terciptanya hukum yang berkeadilan yakni tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Menempatkan hukum dalam posisi tertingginya akan menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram karena seluruh warga negara baik rakyat biasa maupun penyelengara negara tunduk pada hukum yang berlaku
NPM : 2115061042
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Berdasarkan video yang berjudul “Supremasi Hukum” dapat saya analisa sebagai berikut:
Berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana yang telah terjadi selama ratusan tahun telah diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada Custumary Law/Interactional Law (kebiasaan internasional). Hukum sudah menjadi orde yang dibentuk secara sengaja, seperti adanya hukum modern yang terjadi sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peranan atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, terikat dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dapat terciptanya negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat. Sebaliknya, Indonesia dapat menjelma menjadi tempat para koruptor dalam memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru ini, memang dapat menimbulkan malapetaka karena cara berhukum tekstual dengan mengeja undang-undang seperti yang tertulis, sehingga penerapan dari isi kandungan undang-undang tidak mampu untuk diterapkan secara keseluruhan.
Hal ini juga berkaitan dengan hadirnya Reformasi 1998 membuka babak baru sekaligus membawa perubahan dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia diikuti dengan hadirnya slogan reformasi antara lain adalah:
- Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
- Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi)
Pembangunan masyarakat madani (civil society) telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Terbentuknya lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti:
- ICW (Indonesia Corruption Watch),
- Police Watch
- MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2155061003
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
SUPREMASI HUKUM
Hukum muncul sebagai Lembaga untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum modern menjadi peran atas sosial dan politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Dicantumkan dalam UUD Negra Republik Indonesia 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, maka kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jika tidak maka para koruptor di Indonesia mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Ini dapat terjadi karna cara berhukum mengeja UU seperti :
~ Reformasi yang bergulir sejak 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain
• Demokratisasi – transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
• Desentralisasi – penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyeenggaran hukum terlepas dari sorotan dan control masyarakat. Maka terbentuklah Lembaga swadaya masyarakat :
• Indonesia Corruption Watch (ICW)
• Indonesia Police Watch
• Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI)
NPM : 2115061090
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Pada video tersebut dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut. Pada aturan hukum terdapat lembaga yang digunakan untuk mengatur dan menata jalannya masyarakat. Masyarakat sederhana pada jaman dahulu dapat diatur dengan hukum alam, namun kini masyarakat modern menjadi semakin kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law.
Hukum modern dibuat dengan sengaja untuk menopang kemajuan yang semakin tak tekendali. Dibutuhkan struktur yang lebih baru dan relevan dalam menghadapi perkembangannya. Hukum modern menjadi aturan dalam sosial politik yang kompleks dalam konstitusi..
Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan mewujudkan negara hukum yang dapat mengayomi rakyatnya dengan berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi set event para koruptor yang mampu memanfaatkan kekuasaannya. Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka yang dapat terjadi karena cara berhukum seksual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis dalam Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah,
- Demokratisasi, yakni transisi menuju rezim politik yang lebih demokratis
- Desentralisasi, merupakan penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Terbentuknya lembaga lembaga swadaya masyarakat seperti:
• Indonesia Corruption Watch (ICW)
• Police Watch
• Masyarakat Pemantaua Peradilan Indonesia (MAPPI)
Pada dasarnya Indonesia dapat mewujudkan peradilan sebagaimana mestinya, apabila lembaga penegak hukum dapat menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya pula. Yakni, sesuai dengan koridor-koridor hukum yang tertuang dalam peraturan perudang-undangan, agar terciptanya negara hukum yang sesungguhnya.
Nama : Iqbal Arif Mukti
NPM : 2115061070
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Berdasarkan video yang berjudul " Supremasi Hukum 2 " hasil analisis yang saya dapat yaitu supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks, tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada Custumary Law/Interactional Law. Sekaramg ini, hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, republik Indonesia adalah negara hukum, yang berkaitan dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Masyarakat Indonesia perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, dan Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom. Pembangunan masyarakat Madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Lalu, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti Indonesia corruption watch (ICW), Indonesia police watch, dan masyarakat pemantau peradilan Indonesia (MAPPI).
NPM : 2115061009
Kelas : PSTIA
Prodi : Teknik Informatika
Bedasarkan video Supremasi Hukum dapat saya analisis yaitu dalam beberapa variasi hukum muncul sebagai lembaga yag dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan tentunya masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya customary law atau interactional law.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Tercantum dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Republik Indonesia adalah “Negara Hukum” untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelman menjadi save event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Berikut cara hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena negara perlu hukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Berikut adalah slogan reformasi antara lain yaitu :
a. Demokratisasi : Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
b. Desentralisasi : Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas atonomi
Kemudian pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Lalu terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti berikut:
a. ICW (Indonesia Coruption Watch)
b. Police Watch
c. MAAPI (Masyarakat Pemantau peradilan Indonesia)
Kesimpulan :
Didalam era modern seperti ini supremasi hukum merupakan salah satu lembaga yang harus dipercaya untuk mengatur dan menata negara tentunya dengan adanya transparansi pada penanganan hukum dalam berbagai permasalahan yang ada dinegara. Yang dimana yang harus bertanggung jawab atas penanganan hukum ialah penegak hukum yang adil, bijak, dan tegas dalam segala penanganan tidak boleh melenceng terhadap hukum yang ada karena Indonesia adalah hukum negara yang demokratis.
NPM : 2115061114
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Hal yang dapat saya analisis berdasarkan video "'Supremasi Hukum 2" adalah hukum merupakan sebuah lembaga untuk mengatur dan menata warga negara. Supremasi hukum sendiri adalah sebuah upaya dalam menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertingginya. Dengan menegakkan hukum sesuai di tempatnya hukum akan dapat menlindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun itu, termasuk oleh pemerintah atau penyelenggara negara itu sendiri. Dengan berbagai variasinya, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law.
Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, terikat dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dapat terciptanya negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat. Sebaliknya, Indonesia dapat menjelma menjadi tempat para koruptor dalam memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru ini, memang dapat menimbulkan malapetaka karena cara berhukum tekstual dengan mengeja undang-undang seperti yang tertulis, sehingga penerapan dari isi kandungan undang-undang tidak mampu untuk diterapkan secara keseluruhan.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Berikut adalah slogan reformasi antara lain yaitu :
- Demokratisasi, merupakan transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
- Desentralisasi, merupakan penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas atonomi
Kemudian pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Lalu terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti berikut:
- ICW (Indonesia Coruption Watch)
- Police Watch
- MAAPI (Masyarakat Pemantau peradilan Indonesia)
NPM: 2155061007
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika
Berdasarkan video yang berjudul "Supremasi Hukum" dapat diambil bahwa:
Hukum dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru untuk menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.Seperti yang dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum.Yang kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Apabila tidak terjadi, maka Indonesia akan menjadi tempat yang aman bagi para koruptor yang dapat memainkan hukum Indonesia dengan seenaknya. Ini dapat terjadi karena cara berhukum yang keliru yang dikarenakan cara berhukum tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis.Slogan reformasi antara lain "Demokratisasi dan Desentralisasi". Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi adalah penyerahaan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. . Dengan adanya reformasi merupakan babak baru bagi hukum di Indonesia.
Pembangunan masyarakat madani membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Yang menyebabkan terbentuklah golongan masyarakat yang menonjol seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
NPM : 2115061098
KELAS : PSTI A
PRODI : Teknik Informatika
Berdasarkan video diatas dapat saya analisis beberapa poin berikut:
SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1
- Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang bergitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan lagi segala sesuatunya kepada customary law / interactional law
- Hukum sudah dibuat menjadi orde yang dengan sengaja seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia kehidupan modern yang semakin kompleks ini
- Sebagaimana dicantumkan dalam undang undang dasar negara republic Indonesia 1945, republic Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
- Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi self event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
- Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan mala petaka. Ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain "Demokratisasi dan Desentralisasi". Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi adalah penyerahaan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
- Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Seperti :
1. ICW (Indonesia Coruption Watch)
2. Police Watch
3. MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)
NPM : 2115061001
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Berdasarkan video yang berjudul "Supremasi Hukum 2" didapati bahwa : Hukum merupakan lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara, serta masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat jaman terdahulu hukum diatur oleh hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat saat ini yang begitu kompleks maka tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu kepada custumary law atau interactional law.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern serta kemajuan yang menyertainya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi landasannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Sebagai mana yang tercantum dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Karena hukum yang berbasis ilmu dan teknologi akan menciptakan negara hukum yang menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi celah para koruptor yang memanfaatkan pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena cara hukum tekstual (mengeja undang-undang). Reformasi yang bergulir sejak 1998 mengawali babak baru bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan dari reformasi 1998 adalah demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom.
Pembangunan masyarakat Madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Kemudian terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Kesimpulannya hukum bersifat dinamis yaitu hukum terus berkembang dan menyesuaikan dengan zaman. Hukum juga merupakan elemen penting dalam kehidupan bernegara karena tanpanya maka banyak pihak-pihak yang memanfaatkan celah untuk melakukan tindakan yang sewenang-wenang.
Nama: Yasmin Nurul Salsabilla
NPM: 2115061122
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika
Berdasarakan video “Supremasi Hukum” didapatkan poin-poin berikut ini
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkam struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Republik Indonesia merupakan negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe event para koruptor yang
mampu memanfaatkan jasa pengancara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan mala petaka. Ini dapat
terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang
tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam
penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain
"Demokratisasi dan Desentralisasi". Demokratisasi adalah transisi ke
rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi adalah
penyerahaan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom
berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak
membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Kemudian
terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti:
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Indonesia Police Watch (IPW)
- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Dapat disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai sebuah negara hukum memerlukan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar hukum bisa dilaksanakan secara adil dan merata, tanpa memandang kepentingan dan jabatan. Dengan begitu, hukum bisa dengan adil menindaklanjuti dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelangarnya dan mencegah serta memberantas tindak korupsi yang merupakan salah satu masalah paling besar yang dihadapi Indonesia. karena itulah kita harus menegakkan supremasi hukum, agar terciptanya masa depan negara indonesia yang memiliki hukum yang adil.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2115061106
Kelas : Teknik Informatika A
Prodi : Teknik Informatika
Dari video yang berjudul “Supermasi Hukum” di terangkan bahwa dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peranan sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern sekarang ini.
Sebagaimana telah dicantumkan dalam UUD Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Dalam kaitannya dengan keinginan untuk menggerakkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada masa Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Selogan reformasi antara lain:
• Demokratisasi: transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
• Desentralisasi: penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan control masyarakat.
Maka terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa hukum bersifat fleksibel atau mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia. Terlebih lagi karna ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang, terdapat juga beberapa ancaman agar hukum tidak berjalan semestinya contohnya seperti penyuapan hakim/jaksa ketika terdapat pemerintah negara yang melakukan korupsi.
Sebagai generasi penerus bangsa, sebaiknya kita selalu melakukan kegiatan yang mendukung agar hukum tetap berjalan sesuai dengan ketetapan sebelumnya contohnya dengan tetap menaati hukum tersebut dan tidak melanggarnya.
Npm : 2115061125
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik informatika
Berdasarkan kan video "Suplementasi Hukum 2" analisis yang saya dapat yaitu sebagai berikut:
Hukum yang bervariasi merupakan Lembaga yang dipercayai untuk mengatur dan menata kehidupan dalam bernegara dan bermasyarakat. Meskipun, masyarakat modern yang kompleks saat ini berlatar belakang masyarakat sederhana dengan hukum yang sederhana pula, tetapi masyarakat modern kompleks saat ini tidak dapat menyerahkan segala sesuatu kepada costumary law/interactional law. Dengan adanya kemajuan perbadaban kehidupan manusia modern dan teknologi modern yang semakain kompleks saat ini mendorong lahirnya orde hukum baru dengan istilah Hukum Moder yang bertujuan sebagai sandaran dari kehidupan modern saat ini. Disamping begitu pentingnya peranan hukum sebagai pranata sosial dan politik, hukum ini juga dapat menimbulkan malapetaka, jika hukum dilaksanakan dengan keliru karena cara berhukum tekstual . Pemahaman hanya dijalankan berdasarkan ejaan tertulis, namun tidak dengan penerapannya.
Perubahan terjadi dengan lahirnya masa Reformasi 1998 yang membuka babak baru bagi peyelenggaraan hukum di Indonesia, seperti lahirnya istilah Demokratisasi dan Desentrasasi . Penyimpangan yang tidak seharusnya terjadi, seharusnya disadari oleh setiap pelaksana pemerintahan dengan mematuhi hukum yang ada agar penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat juga akan berjalan dengan aman dan tentram, dalam kemajuan masyarakat modern dalam konsep Negara Hukum yang berkeadilan berdasarkan UUD 1945. Masyarakat yang patuh dan bijak pun juga akan mematuhi setiap aturan hukum yang berlaku dalam konsep Negara Hukum yang berlaku di Indonesia. Jika semua komponen negara mendukung pelaksanaan dan ketertiban hukum terlaksana, maka kehidupan berbangsa dan bernegara pun juga akan teratur, tentram, dan damai.
NPM : 2115061058
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Hukum tercipta untuk mengatur dan menata warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. dengan rakyat modern tetapi dengan hukum yang sederhana, oleh karena itu struktur hukum perlu diadaptasi untuk dimodernisasikan untuk masyarakat modern dan pekembangannya zaman. Oleh karena itu, terlahirnya hukum baru yaitu, hukum modern untuk menjadi sandaran kehidupan modern yang kompleks. telah tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang bertujuan agar negara menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. oleh karena itu hukum tidak boleh keliru dikarenakan bisa menjadi malapetaka dan yang paling parah adalah menjadi safe event para koruptor yang bisa digunakan oleh para koruptor untuk memainkan hukum Indonesia
NPM: 2115061074
KELAS: A
PRODI: Teknik Informatika
Sebagaimana telah dicantumkan dalam UUD Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Dalam kaitannya dengan keinginan untuk menggerakkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di indonesia, slogan reformasi antara lain adalah :
1. Demokratisasi : transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi :penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Seperti :
1. ICW : Indonesia Coruption Watch
2. Police Watch
3. MAPPI :; Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia
NPM : 2115061013
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesutunya kepada customary law/interactional law. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya, hukum modern menjadi peran khusus politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis, reformasi yang bergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
NPM : 2115061050
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Berdasarkan video berjudul “Supremasi Hukum bagian 2” didapatkan analisis sebagai berikut.
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan menata masyarakat. Hukum telah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang. Sebagai mana yang tercantum dalam Undan-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar terciptanya negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman bagi rakyat.
Cara berhukum yang keliru sering kali menimbulkan malapetaka, hal ini terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi yaitu transisis ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom.
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan hukum lepas ddari sorotan dan kontrol masyarakat sehingga terbentuknya lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NPM : 2155061015
Kelas: PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Berikut ini merupakan hasil analisis saya berdasarkan video pembelajaran yang berjudul "Supremasi Hukum 2" oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd..
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Dan kemudian terbentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti :
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Indonesia Police Watch (IPW)
- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).