FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 31
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RIZKI PANGESTU RIZKI PANGESTU -
Nama : Rizki Pangestu
NPM : 2115061082
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1 / Juni 2017
"PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
M. Husein Maruapey

Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Sebelum menjabat sebagai Gubernur, Ahok hanya sebagai Wakil Gubernur dan Plt (Pelaksana tugas) Gubernur yang sebelumnya Jokowi yang menjabat sebagai Gubernur. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakan-tindakan yang kerap kali membuat warga tercengang.

Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar. Berbagai dorongan yang dilakukan FPI dalam aksi penolakannya terhadap Ahok didukung oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari gubernur. Terakhir aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu
otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok.

Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkanketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alya Zahradita Sironi -
Nama : Alya Zahradita Sironi
NPM : 2115061078
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Berdasarkan jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )” oleh M. Husein Maruapey diperoleh poin-poin penting dalam paragraf sebagai berikut.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.

Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan.
2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut.
1. Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa :
1. Pemimpin adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama. Sifat seorang pemimpin berbeda-beda, namun pemimpin yang ideal memiliki sikap tegas, tetapi baik. Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang Anda buat.
2. Seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bahwahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan.
3. Bertanggung jawab, untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan.
4. Pemimpin yang jujur akan menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup kepentingan kelompok.
5. Rela berkorban demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi, dapat membagi waktu dengan efektif.
6. Pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).

Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Gibran Alfarabi Gibran Alfarabi -

Nama : Gibran Alfarabi
NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Berdasarkan jurnal yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara, dapat dianalisis bahwa perlindungan hukum terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Kemudian penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:

1.     Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.

2.     Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,

3.     Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

4.     Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

5.     Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kemudian untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, pemimpin yang ideal memiliki sikap tegas, tetapi baik. Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang Anda buat.
Kedua, seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bawahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan.
Ketiga, bertanggung jawab, untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan.
Keempat, Pemimpin yang jujur akan menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup kepentingan kelompok.
Kelima, rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi, dapat membagi waktu dengan efektif.
Keenam, pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by HELMA AGUSTINA -
Nama : Helma Agustina
NPM : 2115061090
Kelas : PSTI A


Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara

Adanya diskriminasi etnis Tionghoa pada masa orde baru terhadap hak-haknya sebagai warga negara menghasilkan UU no.12 thn 2006 yang membuktikan bahwa etnis ini juga menjadi bagian dari kebangsaan Indonesia. SEperti yang dapat kita lihat bahwa etnis tionghoa lebih banyak masuk pada sector perdagangan dibandingkan pemetintahan. Namun mantan gubernur Jakarta bapak Ahok dapat membuktikan bahwa etnis ini tak hanya dapat menguasai sector perdagangan namun juga perpolitikan.

Teori oleh Philipus M.Hadjon sangat relevan untuk Indonesia, dimana ia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Ruang lingkupnya yang luas baik mencakup hal-hal yang langsung maupun tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakan hukum, yakni Polisi, hakim, kejaksaan, pengacara, dan lapas atau penjara.

Basuki T Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok merupakan lulusan sarjana Teknik Geologi yang mendirikan perusahaan CV.Panda yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan. Beliau memiliki pemikiran untuk membantu rakyat kecil di kampungnya terhadap kesemana-menaan pemerintah, yang juga ia laami sendiri.

Ahok menjadi anggota DPRD kabupaten Belitung Timur, yang merupakan langkah awal untuknya terjun ke dunia politik. Dalam masa jabatannya, ia berhasil membuktikan integritasnya dalam menjalankan pemerintahan. Karena integritasnya tersebut masyarakat mendorong Ahok untuk maju menjadi bupati Belitung Timur. Dan karena hal ini pula setelah menjadi bupati banyak masyarakat yang mengarapkan beliau maju dalam pemilihan gubernur. Namun sayangnya akibat begitu banyaknyakecurangan yang terjadi, beliau pun gagal.

Ahok merupakan salah satu orang yang dinobatkan sebagai tokoh pengubah indonesia oleh majalah Tempo tahun 2006. Ia juga mendapatkan banyak penghargaan lain karena kejujuran dan pengabdiannya terhadap negara ini. Oleh karena itu tak heran jika tingkat kepuasan public terhadap kinerjanya sebagai gubernur DKI Jakarta masih menempati posisi yang tinggi, terlepas dari permasalahan yang sedang menyandungnya.

Hukum merupakan peraturan dalam kehidupan, yang berlaku untuk mengatur kehidupan bersama. Sedangkan penegakan hukum, adalah usaha yang dilakukan pemerintah untuk menjamin tercapainya ketertiban bermasyarakat.

Kepastian hukum, merupakan perlindungan terhadap rakyat demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana terdapat pad pasal 27 UUD 1945, dimana kesaluruhan masyarakat apapun pekerjaan dan statusnya baik pejabat maupun rakyat bawah, sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta memiliki seluruh hak sebagai warga negara.

Namun yang dapat kita lihat bahwasannya hukum di Indonesia tak pernah seindah tulisannya. Karena nyatanya masih saja ada istilah tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sangat ketara sekali hal tersebut jika dilihat secara seksama. Namun apalah daya karena uang bisa membeli hukuman, bahkan kini keadilan bagi seluruh arkyat indonesia dapat diganti menjadi keadilan bagi seluruh pemegang kekuasaan. Hal itu menjadi permasalahan utama terciptanya keadilan di Indonesia, karena bukan peraturannya yang bermasalah, namun manusianya yang tidak bisa diharapkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Desti Dian Novera -
NAMA : Desti Dian Novera
NPM : 2115061025
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Berdasarkan Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )” dapat saya analisis bebarapa poin penting dibahas yaitu mengenai :

Menyinggung kasus gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pada saat itu merupakan suatu kasus yang memerlukan suatu penegakkan hukum dan menyinggung peran negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.

♥    Perlindungan hukum
- Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum (Setiono).
- Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif (Philipus M.Hadjon).
Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
♥    Penegakkan hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
 
♥    Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu: 
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif.
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;
3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

♥    Menurut Muladi (1995 : 41) Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana; 
2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial.

♥    Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

♥    Berdasarkan pembahasan kasus AHOK mengenai permasalahan yang terjadi maka tidaklah mudah menjadi seorang pemimpin hingga menjadi pemimpin yang ideal, maka seorang pemimpin harus memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama. Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang dibuat.
2. Mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bahwahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan;
3. Bertanggung jawab, untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan;
4. Jujur akan menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup kepentingan kelompok;
5. Rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi, dapat membagi waktu dengan efektif;
6. Harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.

♥    Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

♥    Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Saphira Azzahra -
Nama: Saphira Azzahra
NPM: 2115061046
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Berdasarkan jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )” oleh M. Husein Maruapey diperoleh poin-poin penting sebagai berikut :

perlindungan hukum terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut.
1. Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya.

Berdasarkan pembahasan kasus AHOK mengenai permasalahan yang terjadi maka tidaklah mudah menjadi seorang pemimpin hingga menjadi pemimpin yang ideal, maka seorang pemimpin harus memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama. Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang dibuat.
2. Mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bahwahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan;
3. Bertanggung jawab, untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan;
4. Jujur akan menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup kepentingan kelompok;
5. Rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi, dapat membagi waktu dengan efektif;
6. Harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.

yang dapat kita lihat bahwasannya hukum di Indonesia tak pernah seindah tulisannya. Karena nyatanya masih saja ada istilah tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sangat ketara sekali hal tersebut jika dilihat secara seksama. Namun apalah daya karena uang bisa membeli hukuman, bahkan kini keadilan bagi seluruh arkyat indonesia dapat diganti menjadi keadilan bagi seluruh pemegang kekuasaan. Hal itu menjadi permasalahan utama terciptanya keadilan di Indonesia, karena bukan peraturannya yang bermasalah, namun manusianya yang tidak bisa diharapkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by CELA FEBRIYANI -

Nama: Cela Febriyani

Npm: 2115061118

Kelas: PSTI A

Prodi: Teknik Informatika 


Berdasarkan jurnal "Penegakka Hukum dan Perlindungam Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )” oleh M. Husein Maruapey. Saya memperoleh poin-poin penting yaitu sebagai berikut: 

Pada masa Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merupakan Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur.

Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016. 

Perlindungan Hukum

Teori Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

  • Perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.
  • Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.

Penegakan Hukum

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 

2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum

3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 

4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 

5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa: 

  1. pemimpin adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama. Sifat seorang pemimpin berbeda-beda, namun pemimpin yang ideal memiliki sikap tegas, tetapi baik. Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang Anda buat. 
  2. Seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bahwahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan. 
  3. Bertanggung jawab, untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan.
  4. Pemimpin yang jujur akan menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup kepentingan kelompok. 
  5. Rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi, dapat membagi waktu dengan efektif. Keenam, pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ALFI JULIAN AZHARI -

Nama : Alfi Julian Azhari

NPM : 2115061021

Kelas : PSTI A

Prodi : Teknik Informatika

 

Berikut adalah hasil Analisa saya terkait artikel yang membahas mengenai Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan negara oleh M. Husein Maruapey.

·        Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

·        Menurut Satjipto Rahardjo (2009), Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

·        Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :

1.      Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana;

2.      Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;

3.      Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial

·        Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut

1.      Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.

2.      Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,

3.      Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

4.      Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

5.      Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

·        Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).

·        Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

·        Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

·        Dalam Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia.

·        Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.

·        Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Iqbal Arif Mukti -
Nama : Iqbal Arif Mukti
NPM : 2115061070
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Berdasarkan jurnal yang berjudul “ Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara ( Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) ” hasil analisis yang saya dapatkan yaitu penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
 
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)
Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya (Iskandar, 2009:98) :
• Polisi
• Hakim
• Kejaksaan
• pengacara
• pemasyarakatan atau penjara

Menurut Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40) Penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu,mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan, misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik aduan (klacht delicten). Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement;
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;
3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rama Wahyu Ajie Pratama Rama Wahyu Ajie Pratama -
Nama : Rama Wahyu Ajie Pratama
NPM : 2115061066
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Berdasarkan jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )” oleh M. Husein Maruapey didapatkan poin-poin penting dalam paragraf sebagai berikut.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur.
Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non-Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009).

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan.
2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut.
1. Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Dalam Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.

Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).

Untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa:
1. Pemimpin yang ideal memiliki sikap tegas, tetapi baik. Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang Anda buat.
2. Seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bawahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan.
3. Bertanggung jawab, untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan.
4. Pemimpin yang jujur akan menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup kepentingan kelompok.
5. Rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi, dapat membagi waktu dengan efektif.
6. Pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by AGUSTIN AGUSTIN RAHMAWATI -
Nama : Agustin Rahmawati
NPM : 2115061009
Kelas : PSTIA
Prodi : Teknik Informatika

Berdasarkan jurnal yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dapat saya analisis yaitu dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota.

Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum yang berisfat preventif merupakan Tindakan untuk melindungin masyarakat dengan lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Penegakan Hukum

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Dan Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi.
Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Kesimpulan :
Aparat dan pemerintah adalah tokoh utama yang menjadi penyalur atau penengah keadilan hukum bagi masyarakat di Indonesia karena itu aparat dan pemerintah harus berlaku adil dan harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi agar bisa menjadi penengah bukan menjadi pihak yang malah mempersulit keadaan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ghefira Salsabila Calistra Ghefira Salsabila Calistra -
Nama : Ghefira Salsabila Calistra
NPM : 2155061003
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahan Gubernur DKI Jakarta)

Teori dari Philipus M.Hadjon menyatakan perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengamblan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Bersifat represif berarti pemerintahan harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keptusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumbu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia.

Penegakan Hukum, dalam KBBI penegak adalah yang mendirian, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakan hukum, dalam arti hanya polisi dan jaksa yang kemudia diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perindang-undangan. (Soejono Soekanto, 2005 : 5). Orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara, dan pemasyarakatan atau penjara.

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), penegakkan hukum menjadi tiga bagian:
1. Total enforcement, penegakan hukum pidana oleh hukum pidana substantif.
2. Full enforcement, penegakan hukum ini para penegak diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
3. Actual enforcement, adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi.

Menurut Muladi (1995 : 41), penegakan hukum haruslah dipandang 3 dimensi, yaitu penerapan hukum sebagai sistem normative, sistem administrative, sistem sosial.
Soerjono Soekanto (2011;8), faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah :
1. Faktor hukumnya sendiri, yaitu UU
2. Faktor penegak, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupn menerapkan hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4. Faktor masyarakat, lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5. Faktor kebudayaan, sebagai hasil karya, cipta, dan ra yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.

Permasalahan yang dihadapi Ahok membuktikan bahwa untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak sekali rintangan yang harus dihadapi. Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa:
1. Pemimpin merupakan seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individua tau kelompok orang lain dengan ide-idenya.
2. Pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bawahannya dan memperhatikan kebutuhan bawahannya.
3. Pemimpin harus bertanggung jawab untuk menanggung efek dari segala keptusan yang timbul akibat tindakan yang dilaksanakan.
4. Pemimpin yang jujur menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup kepentingan kelompok.
5. Rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat.
6. Harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.

Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Masalah utama penegakkan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan penutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikai dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by CHELLY SABRINA -
Nama : Chelly Sabrina
NPM : 2115061042
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika


Berdasarkan Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” yang ditulis oleh M. Husein Maruapey dapat dianalisa sebagai berikut:

Adanya perjuangan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa yang terjadi sejak Orde Baru telah terbukti berhasil, dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang dapat membuktikan bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa Indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan sehingga, untuk pertama kali Ibu Kota Jakarta dipimpin oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Dalam perjalanan kepemimpinannya, Ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian. Begitulah cara dan gaya Ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya.

Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 November 2016.

Perlindungan Hukum
Berdasarkan teori dari Philipus M.Hadjo, menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
  • Perlindungan hukum preventif diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi.
  • Perlindungan hukum represif diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi.


Penegakan Hukum
merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal law application). Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu:
  1. Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana.
  2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas.
  3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan berbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat dengan menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 November 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Al-qur'an yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius. Berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, dapat terbukti dengan masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ANNISA ZHAFIRAH -
Nama : Annisa Zhafirah
NPM : 2115061038
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Berdasarkan Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi yang berjudul “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara” maka saya dapat menganalisis hal sebagai berikut ini :

A. Perlindungan Hukum
  • Perlindungan hukum preventif terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya
  • Perlindungan hukum represif diartikan dimana subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

B. Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
  1. Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yang di dukung dengan sanksi pidana.
  2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas.
  3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system) yang berhubungan dengan masyarakat.

C. Warna Warni Hukum dalam Pemerintahan Indonesia
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia. Adanya kemarahan dan ratapan sebagian masyarakat terhadap pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Timbulnya berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an, dan lain sebagainya yang tidak sama sekali mementingkan masyarakat.

Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh hukum, yang seharusnya dimaknai mencakup pula nilai-nilai keadilan. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just law’. Dalam istilah the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Para penegak hukum seharusnya menjadi orang pertama yang menjadi panutan bagi terselenggaranya hukum di suatu negara dengan adil dan jujur serta terhindar dari sikap tercela seperti tindakan KKN. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum ini pun disebabkan faktor berikut diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Sehingga akan sangat wajar jika reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum semakin memprihatinkan karena ulah para penegak hukum itu sendiri, bahkan kian terjadi aksi demo yang besar-besaran dan sering menyebabkan kericuhan.

Adanya reformasi hukum modern di tengah masyarakat modern saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum terutama pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.

Permasalahan inilah yang harus dibenahi oleh Pemerintah dan seluruh jajarannya, masyarakat tidak akan memberontak jika penyelenggaraan hukum oleh aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai tujuan bersama dan berdasarkan landasan yang ada. Disamping itu, pentingnya peranan seorang pemimpin dalam persoalan ini dimana pemimpin harus mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama, mau mendengarkan dan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan, bertanggungjawab, jujur, rela berkorban, adil dan berpikir luwes yang dikembalikan kepada UUD 1945.

Reformasi hukum menuntut kita untuk membuat sebuah pondasi “Supremasi Hukum” yang kuat dan berkeadilan di tengan masyarakat dengan hukum modern saat ini, di tengah kemajuan teknologi yang gencar maka hukum ini pun juga akan kian berkembang. Namun kembali lagi, jajaran di dalam pelaksanaan penegakan hukum inilah yang kian bermasalah, sehingga memicu banyak persoalan baru. Maka dari itu, sangat diperlukannya koordinasi dan kesadaran diantara setiap komponen penegak hukum serta masyarakat dalam menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan agar tujuan dalam menegakkan supremasi hukum di tengan reformasi hukum modern ini tercapai. Dengan adanya kesadaran dari setiap aparatur dan masyarakat, maka kedamaian dan ketentraman dalam lingkup negara hukum yang berkeadilan akan tercipta.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Vezan Hidayatullah -
Nama : Vezan Hidayatullah
NPM : 2115061114
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Berdasarkan jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey ada beberapa hal yang saya dapatkan. Menurut beberapa ahli terdapat beberapa teori perlindungan yang diutarakannya. Seperti menurut Setiono, ia menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Pernangyataan tersebut sangatlah benar bahwa dengan adanya hukum masyarakat dapat terhindar kewenangan penguasa-penguasa yang sebenarnya, meskipun masih ada beberapa oknum yang masih memanfaatkan jabatannya untuk menindas masyarakat sampai saat sekarang ini. Adapun teori menurut Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Dengan adanya hukum tersebut diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009).

Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)
Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya (Iskandar, 2009:98) : Polisi, Hakim, Kejaksaan, pengacara, pemasyarakatan atau penjara.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang harus menjadi perhatian karena hal ini merupakan hal yang tidak bisa diangga sepele. Presiden Jokowi sendiri sampai sekarang terus berusaha untuk menegakkan hukum ini. Kita sebagai masyarakat cuma bisa memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan sepenuhnya sesuai dengan undang-undang yang telah diatur.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Cindy Carolline -
Nama : Cindy Carolline
NPM : 2115061054
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Berdasarkan jurnal yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)”, dijelaskan bahwa golongan Tionghoa mendapat diskriminasi dan harus memperjuangkan hak-haknya yang dibatasi oleh Presiden Soeharto. Golongan Tionghoa berjuang untuk mendapatkan pengakuan sebagai warga negara Indonesia. Perjuangan ini dinyatakan berhasil dengan keluarnya UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang berisi bahwa golongan Tionghoa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki kesamaan di mata hukum dan pemerintahan. Pada masa pemerintahan Soeharto, perusahaan swasta menjadi ruang dimana etnis Tionghoa menghadapi pembatasan yang lebih sedikit sehingga minoritasnya dapat menjadi konglomerat terkemuka. Perlu diketahui bahwa presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa dengan cara menjaga kedaulatan negara dari ancaman baik dari dalam maupun dari luar.

Perlindungan hukum merupakan tindakan melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pemerintah yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Perlindungan hukum terbagi menjadi dua, yaitu tindakan bersifat preventif dan tindakan bersifat represif. Tindakan bersifat preventif yaitu sikap hati-hati yang dimiliki oleh pemerintah dalam menentukan keputusan. Perlindungan hukum jenis ini memungkinkan subyek hukum untuk mengajukan keberatan ataupun pendapatnya sebelum pemerintah menetapkan keputusan supaya keputusan yang telah dibuat dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran sebelum terjadi. Sementara itu, tindakan bersifat represif yaitu sikap tegas yang dimiliki oleh pemerintah dalam menentukan keputusan terhadap pelanggaran yang terjadi. Perlindungan hukum jenis ini membuat subyek hukum tidak dapat mengajukan keberatan atau pendapat karena pengambil keputusan ditangani oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum supaya dapat menyelesaikan suatu pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum merupakan perhatian terhadap perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dengan cara menjabarkan ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkrit supaya dapat menyerasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kaidah-kaidah yang mantap untuk menciptakan, memelihara, serta mempertahankan kedamaian dalam pergaulan hidup.

Josep Golstein menyatakan bahwa terdapat 3 jenis penegakan hukum pidana, diantaranya:
1. Total enforcement, merupakan penegakan hukum pidana yang dirumuskan sebagai hukum pidana substantif yang tidak mungkin dilakukan karena penegak hukum dibatasi hukum acara pidana yang ketat.
2. Full enforcement, merupakan penegakan hukum pidana yang bersifat total yang telah dikurangi ruang lingkup yang dibatasi (area of no enforcement).
3. Actual enforcement, merupakan penegakan hukum pidana yang memiliki keterbatasan-keterbatasan seperti waktu, personil, alat investigasi, dana, dan lain sebagainya, tetapi harus tetap dilakukan.

Muladi menyatakan bahwa penegakan hukum pidana merupakan suatu proses yang sistemik sehingga harus menampakkan penerapannya menurut pandangan dari 3 dimensi, diantaranya:
1. Pandangan dari sistem normatif, dengan cara menggambarkan nilai-nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana.
2. Pandangan dari sistem administratif, dengan cara interaksi antara aparatur penegak hukum.
3. Pandangan dari sistem sosial, dengan cara menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial.

Menurut Soerjono Soekanto, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum, diantaranya:
1. Faktor hukumnya sendiri yaitu undang-undang
2. Faktor penegak hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum
3. Faktor sarana yaitu sarana yang mendukung terjadinya penegakan hukum
4. Faktor masyarakat yaitu lingkungan dimana hukum tersebut diterapkan
5. Faktor kebudayaan yaitu hasil karya, cipta, dan rasa yang berdasarkan pada manusia di dalam pergaulan hidup

Masalah utama dalam penerapan penegakan hukum terletak pada penegak hukum itu sendiri, adapun faktor penyebabnya yaitu:
- Lemahnya pemahaman agama
- Kondisi ekonomi
- Proses rekrutmen yang tidak transparan

Jadi, masalah penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius, terutama kebijakan pada bidang hukum yang dijadikan sebagai prioritas supaya dapat menegakkan hukum. Maka dari itu, pihak presiden membentuk lembaga-lembaga hukum untuk membantu dalam proses penegakan hukum sebagai bagian dari good governance. Namun, aparat penegak hukum dan aparat birokrasi yang menjabat saat ini tidak dapat menjaga kepercayaan masyarakat sehingga dipertanyakan kualitasnya oleh para pencari keadilan. Seharusnya, negara dapat menjaga kewibawaannya supaya dapat menjamin dan melindungi seluruh warga negara terutama hak-hak mereka sebagaimana status dan fungsi dari negara yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nur Afifah Rini Adilah -
Nama : Nur Afifah Rini Adilah
NPM : 2115061062
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Berdasarkan jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi yang berjudul “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )” yang ditulis oleh M. Husein Maruapey membahas tentang Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Yang kemudian berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Kemudian keluarlah UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

1. Perlindungan hukum
-Menurut Setiono, Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
-Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Pada perlindungan hukum preventif subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Sedangkan Perlindungan hukum represif subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.

2. Penegakan hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Pengertian penegakan hukum berdasarkan para ahli:
-Menurut Sudarto, penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).
- Josep Golstein (Muladi, 1995:40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu:
1.) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif.
2.) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
3.) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat investigasi, dana dan sebagainya, yang mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.
- Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah:
1) Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2) Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4) Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5) Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Berdasarkan Pasal 27 UUD 1945 semua warga negara sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah sehingga tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Monique Shalshabil -
Nama: Monique Shalshabil
NPM: 2155061007
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Berdasarkan jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" didapatkan bahwa: Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Secara konsepsional, maka inti dari
penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.Ruang lingkupnya yang luas baik mencakup hal-hal yang langsung maupun tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakan hukum, yakni Polisi, hakim, kejaksaan, pengacara, dan lapas atau penjara.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa:
1. Pemimpin yang ideal memiliki sikap tegas, tetapi baik. Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang Anda buat.
2. Seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bawahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan.
3. Bertanggung jawab, untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan.
4. Pemimpin yang jujur akan menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup kepentingan kelompok.
5. Rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi, dapat membagi waktu dengan efektif.
6. Pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Vini Putiasa -
Nama : Vini Putiasa
NPM : 2115061102
Kelas : PSTI A

Berdasarkan karya tulis atau jurnal yang berjudul “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara” yang telah dibaca sebelumnya, dapat dianalisis serta terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:
Perlindungan hukum menurut Setiono adalah tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Menurut M.Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif atau pencegahan dan represif atau tegas dalam pengambilan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
 
Menurut Sudarto (1986 : 32), penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Penegakkan hukum tidak hanya mencakup law enforcement, juga meliputi peace maintenance.
 
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir dan berasar dari Belitung Timur. Ia lulus dari Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti dan melanjutkan S-2 dengan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta sehingga mendapat gelar Master in Bussiness Administrasi (MBA) atau Magister Manajemen (MM). Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Selama di DPRD ia berhasil menunjukan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN, menolak mengambil uang SPPD fiktif, dan dikenal masyarakat karena ia satusatunya anggota DPRD yang berani dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka sementara anggota DPRD lain lebih sering “mangkir”. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur. Melalui kampanye seperti itulah Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari KADIN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Gaya kepemimpinan Basuki Cahaya Purnama alias Ahok adalah tegas dan dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Peneliti CSIS Arya Fernandes menilai salah satu keunggulan kepemimpinan Ahok adalah soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja. Di bawah kepemimpinan Ahok, orang bisa mengakses informasi pengelolaan anggaran daerah, transparansi dalam penataan organisasi birokrasi sehingga penempatan berdasarkan sistem meritokrasi, penataan infrastruktur dan pelayanan public yang berjalan dengan baik.

Untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah dan banyak rintangan. Pemimpin ideal yaitu: (1) seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama. Pemimpin yang ideal memiliki sikap tegas, baik, memiliki pola pikir secara logis. (2) mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bahwahannya (3) bertanggung jawab, (4) jujur (5) rela berkorban (6) mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan bersama.
 
Kondisi penegakkan Hukum di Indonesia saat ini masih belum cukup baik dan dapat dibilang memprihatinkan. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang. Pada pasal 27 UUD 1945 menjelaskan bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
 
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum atau penegak hukumnya. Penegak hukum hendaknya dapat dijadikan panutan dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
 
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius. Presiden terus membentuk lembaga - lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.

Oleh karena itu, sebaiknya indonesia saat ini berfokus pada peningkatan kualitas SDM atau sumber daya manusia sehingga posisi-posisi seperti penegak hukum dan kursi birokrasi ditempati oleh orang-orang yang bertanggung jawab dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. dengan demikian, proses penegakkan hukum juga akan lebih baik dan sesuai fnngsi serta tujuannya. Kita sebagai warga negara juga harus terus menaati dan menegakkan hukum dengan baik dan konsekuen.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RIDHO AHMAD FAUZI -
Nama : Ridho Ahmad Fauzi
NPM : 2115061001
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Berdasarkan jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )” oleh M. Husein Maruapey, didapati bahwa : Hukum adalah keseluruhan peraturan - peraturan atau kaidah-kaidah dalam kehidupan bersama. Kemudian penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat sampai pada para penegak hukum.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yutisiable terhadap tindakan yang sewenang-wenang, yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Dalam pasal 27 UUD 1945 mengandung makna bahwa semua warga negara Indonesia, siapapun dia memiliki persamaan yang sama dimata hukum alias tidak dibedakan. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.

Pengertian penegakan hukum dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam arti luas penegakan hukum menghimpun nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat. Dalam arti sempit penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan formal dan tertulis saja.

Masalah utama yang terjadi dalam penyelenggaraan penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia adalah pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34)

Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas yang dimiliki aparat penegak hukum diantaranya kurangnya iman (pemahaman agama), ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan banyak hal lainnya. Slogan persamaan di mata hukum tidak berjalan dengan baik masih banyak yang merasa hukum dapat dibeli dengan jabatan dan uang. Sehingga reaksi masyarakat terhadap penegak hukum makin merebak di negeri ini. Hal tersebut menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum semakin memprihatinkan, digambarkan dari masyarakat yang melakukan demonstrasi terhadap penegakan hukum kepada Ahok yang menandakan belum dirasakannya kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUHAMMAD RAFI RIZANDA -
NAMA : Muhammad Rafi Rizanda
NPM : 2115061098
KELAS : PSTI A
PRODI : Teknik Informatika

Berdasarkan jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )” oleh M. Husein Maruapey dapat saya analisi sebagai berikut.

Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.

Bussiness Administrasi atau Magister Manajemen membawa Basuki diterima kerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor pembangunan pembangkit listrik sebagai staf direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek. Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur. Belitung Timur memilih Ahok. Namun sayang, karena banyaknya manipulasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, ia gagal menjadi Gubernur Babel.


Gaya kepemimpinan Gubernur DKI

Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit Sementara peneliti CSIS Arya Fernandes menilai salah satu keunggulan kepemimpinan Ahok adalah soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja.

Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an. Terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi Ahok, namun yang menjadi sorotan penulis adalah, bahwa untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Pertama, pemimpin adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama.

DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.. Penegakan Hukum. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.

Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi Sudikno, Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just law’.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum . Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yasmin Nurul Salsabilla -

Nama: Yasmin Nurul Salsabilla
NPM: 2115061122
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

 

Berdasarakan Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1, Juni 2017 21 yang berjudul “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” oleh M. Husein Maruapey, didapatkan analisis yaitu. Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

 

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

 

Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016.

 

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon.

 

Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

 

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

 

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :

  1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime)
  2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;
  3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement

 

Menurut Muladi (1995 : 41), Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :

  1. Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana;
  2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;
  3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.

 

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut

  1. Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
  2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.


Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.

 

Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016 ( Metro Tv tgl 18 November,Jam 21: 41 WIB)

 

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. 


Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Agata Sekar Viranti Mukti Agata Sekar Viranti Mukti -
Nama : Agata Sekar Viranti Mukti
NPM : 2115061106
Kelas : Teknik Informatika A
Prodi : Teknik Informatika


• Gaya kepemimpinan Ahok

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
Warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya.
Tak heran, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen . Di bawah kepemimpinan Ahok, orang bisa mengakses informasi pengelolaan anggaran daerah, transparansi dalam penataan organisasi birokrasi sehingga penempatan berdasarkan sistem meritokrasi, penataan infrastruktur dan pelayanan public yang berjalan dengan baik.
"Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an.
Terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi Ahok, namun yang menjadi sorotan penulis adalah, bahwa untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Keenam, pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman. Sebelum menjabat sebagai Gubernur, Ahok hanya sebagai Wakil Gubernur dan Plt Gubernur yang sebelumnya Jokowi yang menjabat sebagai Gubernur. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun , penertiban PKL dipasar Tanah Abang dan tindakantindakan yang kerap kali membuat warga tercengang.


• Penegakan Hukum

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi .
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia .
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum .
Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik .


Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Raihan Antoni -

Nama    : Raihan Antoni

NPM      : 2115061086

Kelas     : PSTI A

Prodi     : Teknik Informatika

 

Berdasarkan jurnal yang berjudul “ Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara ( Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) ”

Selama masa Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur.

Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah.Ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian. Begitulah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upaya mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016.

Perlindungan Hukum

Teori yang relevan bagi Indonesia yaitu teori oleh Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Perbedaan keduanya yaitu: 

  • Perlindungan hukum preventif (berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu, Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi)
  • Perlindungan hukum represif (berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi)

Penegakan Hukum

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Penegakan hukum pidana dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :

  1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif. Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan.
  2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
  3. Actual enforcement, adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana . Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :

  • Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana.
  • Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas.
  • Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum:

1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.

2). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,

3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya.

Karakter Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Oleh karena itu, pemerintah harus menegakkan hukum dengan semestinya agar masyarakat tidak terus menerus mencari keadilan. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga Negara serta  hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Meva Dinda Amara -
Nama : Meva Dinda Amara
Npm : 2115061125
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik informatika

 
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Ia menamatkan studi geologi di universitas di Jakarta, sebelum kembali ke kampung halamannya dan masuk ke dunia bisnis. Terutama pada masa pemerintahan otoriter, perusahaan swasta merupakan ruang lingkup di mana etnis Tionghoa menghadapi pembatasan yang lebih sedikit.

Perlindungan Hukum

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya.
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law.Sedangkan penegak hukum artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. . Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia , penegak adalah yang mendirikan, menegakkan.

Kiprah Politik Ahok

Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat , dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.

Gaya Kepemimpinan Ahok

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. Tak heran, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen . Angka ini, merupakan apresiasi dan amanah dari masyarakat DKI Jakarta. Namun yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan yang dimiliki Ahok ini jangan sampai bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung diktator. Berdasarkan hasil survei kami per April 2016, yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit. Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang Anda buat. Kedua, seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bahwahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan. Ketiga, bertanggung jawab, untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan. Keempat, Pemimpin yang jujur akan menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup kepentingan kelompok. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman. Sebelum menjabat sebagai Gubernur, Ahok hanya sebagai Wakil Gubernur dan Plt Gubernur yang sebelumnya Jokowi yang menjabat sebagai Gubernur. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun , penertiban PKL dipasar Tanah Abang dan tindakantindakan yang kerap kali membuat warga tercengang. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi .
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Faris Danuarta -
Nama : Faris Danuarta
NPM : 2115061058
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Perlindungan hukum merupakan upaya negara untuk melindungi masyarakat dari kewenangan kewenangan penguasa yang melenceng dengan aturan yang berlaku agar mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih berhati-hati dalam megambilan dan pembuatan keputusan sebagai upaya pencegahan. Sedangkan represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam mengambil dan membuat berdasarkan pelanggaran. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum preventif berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu untuk mencegah suatu pelanggaran sebelum hal yang mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlindungan hukum represif memiliki ketentuan-ketentuan subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum dan ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang berisikan nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk bentuk konkrit, dalam mewujudkannya negara perlu suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, jadi penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan pengimplementasikan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penegakan hukum dapat ditinjau dari sudut dari segi hukumnya dan pengertian mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi penegakan hukum, tidak boleh hanya sebagai formalitas semata, dalam kata lain penegakkan hukum perlu diimplentasi sebaik baiknya dengan menjunjung tinggi nilai nilai keadilan. Oleh karena itu, negara harus memberantas Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara serta persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alida Shidqiya Naifa Ulmuflikhun -
Nama : Alida Shidqiya Naifa ulmuflikhun
NPM : 2115061050
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Berdasarkan jurnal dengan judul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” oleh M. Husein Maruapey, dapat saya analisis sebagai berikut:
 
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

Teori perlindungan yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori menurut Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
 
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
 
Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yos Marison Sianipar -

NAMA: Yos Marison Sianipar

NPM: 2115061074

KELAS: A

PRODI: Teknik Informatika


Berdasarkan Jurnal berjudul “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara” maka saya dapat menganalisis hal sebagai berikut ini :

1. Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum preventif terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya


2. Penegakan Hukum

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :

  •  Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yang di dukung dengan sanksi pidana.
  •  Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas.
  •  Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system) yang berhubungan dengan masyarakat.


Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.


Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ridho Ramadhan Ridho Ramadhan -
Nama : Ridho Ramadhan
NPM : 2155061011
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )"

Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta. Setelah menamatkan pendidikannya Basuki pulang kampung–menetap di Belitung dan mendirikan perusahaan CV Panda. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki. Untuk itu Ahok memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta. ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia Melihat kiprahnya, kita bisa mengatakan bahwa berpolitik ala Ahok adalah berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan; bukan politik instan yang sarat pencitraan.

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan, Tak heran, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen. peneliti CSIS Arya Fernandes menilai salah satu keunggulan kepemimpinan Ahok adalah soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. FPI menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar.

Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama. tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Anindya Kinarya Yang Esa Riyanto -
Nama : Anindya Kinarya Yang Esa Riyanto
NPM : 2115061013
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
 
Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016.
 
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
 
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime)
2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement
 
 Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
 
Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016 ( Metro Tv tgl 18 November,Jam 21: 41 WIB)
 
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ahmad Reza Rafi Ganta -

Nama : Ahmad Reza Rafi Ganta
NPM : 2155061015
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Berikut ini merupakan hasil analisis saya berdasarkan Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )”  :

Teori dari Philipus M.Hadjon menyatakan perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengamblan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Bersifat represif berarti pemerintahan harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keptusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumbu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia.

Penegakan Hukum, dalam KBBI penegak adalah yang mendirian, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakan hukum, dalam arti hanya polisi dan jaksa yang kemudia diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perindang-undangan. (Soejono Soekanto, 2005 : 5). Orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara, dan pemasyarakatan atau penjara.

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), penegakkan hukum menjadi tiga bagian:
1. Total enforcement, penegakan hukum pidana oleh hukum pidana substantif.
2. Full enforcement, penegakan hukum ini para penegak diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
3. Actual enforcement, adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi.

Menurut Muladi (1995 : 41), penegakan hukum haruslah dipandang 3 dimensi, yaitu penerapan hukum sebagai sistem normative, sistem administrative, sistem sosial.
Soerjono Soekanto (2011;8), faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah :
1. Faktor hukumnya sendiri, yaitu UU
2. Faktor penegak, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupn menerapkan hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4. Faktor masyarakat, lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5. Faktor kebudayaan, sebagai hasil karya, cipta, dan ra yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.

Permasalahan yang dihadapi Ahok membuktikan bahwa untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak sekali rintangan yang harus dihadapi. Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa:
1. Pemimpin merupakan seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individua tau kelompok orang lain dengan ide-idenya.
2. Pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bawahannya dan memperhatikan kebutuhan bawahannya.
3. Pemimpin harus bertanggung jawab untuk menanggung efek dari segala keptusan yang timbul akibat tindakan yang dilaksanakan.
4. Pemimpin yang jujur menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup kepentingan kelompok.
5. Rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat.
6. Harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.

Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Masalah utama penegakkan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan penutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikai dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.