Asas hukum merupakan suatu aturan yang mendasari dan melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum juga bisa sebagai petunjuk arah bagi pembentuk hukum dan mengambil keputusan. Asas hukum pada umumnya tidak berisikan sanksi. Dalam Asas hukum memiliki dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai etis.
Adapun contoh dari asas hukum antara lain:
-Equality Before the Law
Asas hukum ini memiliki makna bahwa tidak peduli apa strata atau ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
-Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas ini memiliki makna bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum.
-Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Dalam hal ini memiliki makna bahwa perundang-undangan terbaru mengatur subjek hukum yang sama, tetapi lebih diutamakan daripada peraturan perundang-undangan yang lebih lama. Prinsip ini berlaku ketika undang-undang baru bertentangan dengan undang-undang lama.
-Lex Dura Secta Mente Scripta
Asas ini memiliki makna bahwa ketentuan dari UU sangat memaksa, karena memang ditentukan seperti itu untuk mengatur masayrakat. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman. Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok seperti hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda, serta hukuman lainnya
-Res Judicata Veritate Pro Habetur
Asas ini memiliki makna bahwa Keputusan yang dibuat oleh hakim selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
Adapun contoh dari asas hukum antara lain:
-Equality Before the Law
Asas hukum ini memiliki makna bahwa tidak peduli apa strata atau ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
-Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas ini memiliki makna bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum.
-Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Dalam hal ini memiliki makna bahwa perundang-undangan terbaru mengatur subjek hukum yang sama, tetapi lebih diutamakan daripada peraturan perundang-undangan yang lebih lama. Prinsip ini berlaku ketika undang-undang baru bertentangan dengan undang-undang lama.
-Lex Dura Secta Mente Scripta
Asas ini memiliki makna bahwa ketentuan dari UU sangat memaksa, karena memang ditentukan seperti itu untuk mengatur masayrakat. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman. Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok seperti hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda, serta hukuman lainnya
-Res Judicata Veritate Pro Habetur
Asas ini memiliki makna bahwa Keputusan yang dibuat oleh hakim selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.