Latihan

Latihan

Re: Latihan

oleh CINTIA MAHARANI -
Jumlah balasan: 0
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat,mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat,sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk,yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang tersebut. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindakan atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. kaidah hukum sebagai salah satu kaidah sosial mempunyai 2 alternatif,yaitu :
A. Kemungkinan bersifat imperatif yaitu secara a'priori wajib ditaati. Kaidah ini tidak dapat dikesampingkan dalam suatu keadaan konkrit,hanya karena para pihak membuat perjanjian.
B. Kemungkinan bersifat fakultatif,yaitu tidaklah secara a'priori mengikat atau wajib ditaati. Kaidah ini dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak.