Inggrid Purwaningtyas
1913024040
1. Ngumo
Sistem pertanial tradisional pada masyarakat Lampung khususnya masyarakat adat Lampung Pepadun yang tinggal di daerah Pedalaman. Makna Ngumo merupakan simbol dari penghormatan orang lampung terhadap lingkungan alamnya, yakni memanfaatkan hutan sekaligus memelihara hutan. Ritual dalam tradisi Ngumo itu antara lain nyuwah (membakar), kusi (menebang pohon kecil) dan tuwagh (menebang pohon besar).
2. Sebambangan
Sebambangan atau Ngebambambang, Ninjuk atau Nakat, dan Nunggang ialah istilah yang digunakan “kawin lari” oleh masyarakat Lampung Pepadun. Secara harfiah Sebambangan berasal dari kata “se” (saling) dan “bumbang” (bawa atau pergi). Sebambangan berarti sebuah perkawinan tanpa melalui proses lamaran dan merupakan inisiatif yang kemudian diusahakan dan diperjuangkan oleh pasangan laki-laki dan perempuan yang akan menikah. Dengan kata lain seorang laki-laki membawa seorang perempuan untuk diajak menikah.
4. Toupang tawi
Yaitu mengoleskan ke telapak tangan pengantin yang akan menikah dengan tepung beras tiga warna yaitu warna putih, merah dan hijau. Makna dari toupang tawi ini sebagai penawar segala marabahaya dan menaburkan beras di campur bunga tujuh warna bermakna segara restu orang tua, segala doa terbaik agar sepasang suami istri ini menjadi keluarga sakinah, mawadah dan warohmah.
4. Peppung adat
Peppung adat artinya kegiatan berkumpul bersama antara penyeimbang adat untuk mencapai kesepakatan tentang kepentingan yang berkaitan dengan penyelesaian masalah adat, revitalisasi, hukum-hukum adat atau untuk mengembangkan rasionalisasi adat istiadat demi kerukunan dan kesejahteraan masyarakat adat setempat.
5. Upacara adat Daduai
Upacara adat Daduai tercipta karena adanya pernikahan sebambangan. Pernikahan sebambangan adalah adat Lampung yang mengatur pelarian gadis oleh bujang ke rumah kepala adat untuk meminta persetujuan dari orang tua si gadis, melalui musyawarah adat antara kepala adat dengan kedua orang tua bujang dan gadis, sehingga diambil kesepakatan dan persetujuan antara kedua orang tua tersebut. Upacara adat Daduai dilakukan apabila sebambangan ini tidak disetujui oleh pihak keluarga gadis yang tidak rela gadisnya dinikahkan oleh bujang. Hal ini dapat menimbulkan konflik amarah antara kedua belah pihak, baik pihak gadis maupun pihak bujang.
Adat Daduai dimaksudkan mendamaikan perselisihan antara kedua pihak keluarga yang terjadi akibat sebambangan pihak bujang dan gadis, sehingga diharapkan dapat terjadi perdamaian dari kedua belah pihak, dan dapat kembali rukun menjadi satu. Sesuai dengan asal kata Daduai yaitu 'uai' yang dapat dibaca 'wai/way'. Dalam bahasa Lampung, way berarti air. Air berfungsi untuk memadamkan api. Dengan demikian, upacara adat Daduai bertujuan untuk memberikan kesejukan air yang dapat memadamkan 'api amarah' dan membuat hati kedua belah pihak tentram, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak.